Sabtu, 20 Februari 2021

Kurikulum sebagai pondasi tujuan pendidikan di Indonesia

 

   A.        Pengertian Kurikulum

          Pengembangan sebuah lembaga pendidikan tidak terlepas daripada kualitas kurikulum yang diimplementasikan. Kurikulum merupakan perangkat mata pelajaran dan program pendidikan yang diberikan oleh suatu lembaga penyelenggara pendidikan yang berisi rancangan pelajaran yang akan diberikan kepada peserta pelajaran dalam satu periode jenjang pendidikan. Sehingga kualitas pendidikan sangat tergantung terhadap kualitas kurikulum yang implementasikan oleh penyelenggara pendidika.

        Secara etimologis, kurikulum berasal dari bahasa inggris yaitu kata curriculum yang berarti rencana pelajaran (Echolz:1984). Kata Curriculum sendiri berasal dari kata "Currere” yang berarti berlari cepat, tergesa gesa, menjelajahi, menjalani, dan berusaha (Hassibuan:1979). Dalam kamus Webster's tahun 1857, secara gamblang kurikulum diartikan sebagai rancangan sejumlah mata pelajaran yang harus dikuasai oleh siswa untuk naik kelas atau mendapatkan ijazah (menyelesaikan studinya).

Menurut Soedijarto, kurikulum merupakan serangkaian pengalaman dan kegiatan belajar yang direncanakan untuk diatasi oleh siswa dalam rangka mencapai tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan oleh suatu lembaga pendidikan yang berwenang. Adapun di Indonesia, dalam UU No.20 tahun 2003 pasal 1 ayat (19), kontitusi menyatakan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Lebih lanjut pada pasal 36 ayat (3) disebutkan bahwa kurikulum disusun sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:


1.    peningkatan iman dan takwa;

2.    peningkatan akhlak mulia;

3.    peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik;

4.    keragaman potensi daerah dan lingkungan;

5.    tuntutan pembangunan daerah dan nasional;

6.    tuntutan dunia kerja;

7.    perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;

8.    agama;

9.    dinamika perkembangan global; dan

10. persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan

Subandiyah (1993: 4-6) mengemukakan ada 5 komponen kurikulum, yaitu:

·         komponen tujuan

·         komponen isi/materi

·         komponen media (sarana dan prasarana)

·         komponen strategi

·         komponen proses belajar mengajar.

Sementara, Soemanto (1982) mengemukakan ada 4 komponen kurikulum[5], yaitu:

·         Objective (tujuan)

·         Knowledges (isi atau materi)

·         School learning experiences (interaksi belajar mengajar di sekolah)

·         Evaluation (penilaian)

Fungsi kurikulum dalam pendidikan tidak lain merupakan alat untuk mencapai tujuan pendidikan. Dalam hal ini, alat untuk menempa manusia yang diharapkan sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Tujuan utama kurikulum adalah untuk mempersiapkan peserta didik agar dapat menjadi pribadi serta warga negara yang kreatif, inovatif, beriman, dan juga afektif ketika dia berada pada lingkungan masyarakat kelak.

Ada tiga konsep kurikulum antara lain sebagai berikut.

1.    1) Kurikulum sebagai Subtansi

Kurikulum dianggap sebagai suatu rencana kegiatan belajar yang dilakukan siswa di sekolah. Kurikulum juga dianggap sebagai perangkat tujuan yang ingin dicapai. Kurikulum juga dapat diartikan sebagai suatu dokumen yang merumuskan tujuan,  bahan ajar, kegiatan belajar dan mengajar, jadwal, serta evaluasi.

2.      urikulum Sebagai Sistem

Kurikulum adalah bagian dari sistem pendidikan. Sistem yang berlaku dalam kurikulum terdiri dari struktur personalia dan prosedur kerja tentang cara menyusun suatu kurikulum, melaksanakan, mengevaluasi, serta menyempurnakannya. Hasil dari sistem tersebut adalah tersusunnya suatu kurikulum yang sesuai. Adapun fungsi dari sistem tersebut adalah untuk memelihara kurikulum yang tengah atau akan diterapkan agar tetap dinamis.

3.    Kurikulum sebagai Bidang studi

Kurikulum sebagai bidang studi memiliki tujuan untuk mengembangkan ilmu tentang kurikulum beserta sistemnya.

 

   B.        Penetapan Kurikulum Pendidikan dan Madrasah di Indonesia

Dalam bab 1 pasal (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 di sebutkan bahwa: Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar; Selanjutnya dalam bab 1 pasal (1) Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 di sebutkan bahwa: Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

Di Indonesia sendiri kurikulum yang diterapkan di sekolah adalah kurikulum 2013 yang kurikulum terbaru saat ini. Salah satu pembeda kurikulum 2013 dengan kurikulum sebelumnya ialah scientific approach. Namun, masih banyak guru yang merasa kesulitan menerapkan pendekatan tersebut dalam mengajar. Kurikulum 2013 memang merupakan instrumen peningkatan mutu pendidikan. Namun, kurikulum bukan satu-satunya alat untuk meningkatkan mutu dari pendidikan tersebut. Peran kepala sekolah dan guru menjadi pendukung utama, agar kurikulum 2013 dapat secara signifikan meningkatkan mutu pendidikan indonesia hingga kini belum memenuhi standar mutu yang jelas dan mantap berdasarkan outputnya. Karena selalu berubah-ubah, tidak tetap.

Adapun pedoman kurikukulum bagi sekolah SD, SMP dan SMA berpedoman pada Peraturan  Menteri  Pendidikan  Dan  Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Berbeda halnya dengan kurikulum pendidikan di bawah Kementerian Agama, dalam hal aturan kurikulum PAI dan Bahasa Arab berpedoman pada KMA No. 183 tahun 2019 tentang kurikulum PAI dan Bahasa Arab dan KMA No. 184 tentang implementasi kurikulum PAI dan Bahasa Arab. Pada pendidikan tingak madrasah memang ada kekhususan dalam mengatur materi pada setiap mata pelajaran (mapel) yang berkaitan dengan Agama Islam. ada beberapa hal pokok yang berubah pada kurikulum terbaru ini baik dari segi isi materi dan pengimplementasian di kelas karena action atau praktik lebih diutamakan.

 

   C.        Kurikulum Dayah/Pasantren

Mata  pelajaran  dalam  kurikulum  Dayah  Aceh  dibedakan  atas: 

1.    Mata  Pengajian Dasar  (MPD),  yang merupakan  mata  pengajian yang  wajib  diambil  dan  ditempuh  oleh  semua  santri.

2.    Mata PengajianTambahan  (MPT)  yang  merupakan  mata Pengajian yang  tidak  wajib  diambil  dan  ditempuh  oleh  santri, dapat dibedakan: Pertama, Mata Pengajian Pendukung  yang dapat diambil dan ditempuh oleh santri untuk melengkapi  jumlah  mata Pengajian wajib  yang  ditetapkan  dayah.  Kedua,  Mata Pengajian Keterampilan, yang  merupakan  mata Pengajian diluar  mata Pengajian poin  pertama.  Keseluruhan  mata Pengajian pendukung  dan  ketrampilan  merupakan  mata Pengajian tambahan  yang  kesemuanya  merupakan  mata Pengajiandari kurikulum Dayah Aceh.Sejumlah mata Pengajian dalam kurikulum dayah di Aceh mempunyai prasyarat yang terdiri dari:

a.    Mata Pengajian Tertentu,  dimana  santri  dapat mengambil  dan  menempuh  mata Pengajian tertentu  dengan prasyarat,  jika  santri  yang  bersangkutan  telah  mengambil  dan  menempuh  serta  mengikuti  ujian  mata pelajaran  yang  menjadi  prasyarat.

b.    Jumlah  pelajaran  tertentu  yang  ditetapkan  oleh  dayah  dapat  dipilih dan ditempuh dengan prasyarat, jika jumlah tertentu yang disyaratkan telah dikumpulkan. Program Dayah Aceh terdiri dari:

a)    Program Kurikuler, menyangkut tentang kurikulum pendidikan dayah dan 

b)    Program  Ekstra  Kurikuler,  yaitu  diluar  kurikulum  dayah,  terdiri  dari  Muhadharah  (berceramah), Pengabdian ke masyarakat, olahraga, les Komputer dan kesenian (zikir, dalail dan lain sebagainya).

c)    Program Mata Pelajaran yang dianjurkan seperti Bahasa Arab, Tahfidh Al Qur’an, Sains Ilmu Pengetahuan Alam, Sains Ilmu Teknologi Terapan dan Bahasa Inggris.

 

Referensi

https://id.wikipedia.org/wiki/Kurikulum

https://salamadian.com/pengertian-kurikulum/

https://disdik.tebingtinggikota.go.id/informasi-pendidikan/57-implementasi-kurikulum-2013-dan-problemnya-bagi-guru

Model Deskpripsi Kurikulum Dayah Dayah Tipe rumusan Tim Dayah Mahyah Ulum Al Aziziyah Sibreh Suka Makmur Aceh Besar Pimpinan Tgk. H. Faisal Ali

 

 

Sabtu, 13 Februari 2021

Artikel Pendidikan

 Kurikulum Sebagai Pondasi Tujuan Pendidikan di Indonesia


A. Pengertian Kurikulum

    Pengembangan sebuah lembaga pendidikan tidak terlepas daripada kualitas kurikulum yang diimplementasikan. Kurikulum merupakan perangkat mata pelajaran dan program pendidikan yang diberikan oleh suatu lembaga penyelenggara pendidikan yang berisi rancangan pelajaran yang akan diberikan kepada peserta pelajaran dalam satu periode jenjang pendidikan. Sehingga kualitas pendidikan sangat tergantung terhadap kualitas kurikulum yang implementasikan oleh penyelenggara pendidika.

        Secara etimologis, kurikulum berasal dari bahasa inggris yaitu kata curriculum yang berarti rencana pelajaran (Echolz:1984). Kata Curriculum sendiri berasal dari kata "Currere” yang berarti berlari cepat, tergesa gesa, menjelajahi, menjalani, dan berusaha (Hassibuan:1979). Dalam kamus Webster's tahun 1857, secara gamblang kurikulum diartikan sebagai rancangan sejumlah mata pelajaran yang harus dikuasai oleh siswa untuk naik kelas atau mendapatkan ijazah (menyelesaikan studinya). 

        Menurut Soedijarto, kurikulum merupakan serangkaian pengalaman dan kegiatan belajar yang direncanakan untuk diatasi oleh siswa dalam rangka mencapai tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan oleh suatu lembaga pendidikan yang berwenang. Adapun di Indonesia, dalam UU No.20 tahun 2003 pasal 1 ayat (19), kontitusi menyatakan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Lebih lanjut pada pasal 36 ayat (3) disebutkan bahwa kurikulum disusun sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:

1. peningkatan iman dan takwa;

2. peningkatan akhlak mulia;

3. peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik;

4. keragaman potensi daerah dan lingkungan;

5. tuntutan pembangunan daerah dan nasional;

6. tuntutan dunia kerja;

7. perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;

8. agama;

9. dinamika perkembangan global; dan

10. persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan

Subandiyah (1993: 4-6) mengemukakan ada 5 komponen kurikulum, yaitu:

komponen tujuan

komponen isi/materi

komponen media (sarana dan prasarana)

komponen strategi

komponen proses belajar mengajar.

Sementara, Soemanto (1982) mengemukakan ada 4 komponen kurikulum[5], yaitu:

Objective (tujuan)

Knowledges (isi atau materi)

School learning experiences (interaksi belajar mengajar di sekolah)

Evaluation (penilaian).

        Fungsi kurikulum dalam pendidikan tidak lain merupakan alat untuk mencapai tujuan pendidikan. Dalam hal ini, alat untuk menempa manusia yang diharapkan sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Tujuan utama kurikulum adalah untuk mempersiapkan peserta didik agar dapat menjadi pribadi serta warga negara yang kreatif, inovatif, beriman, dan juga afektif ketika dia berada pada lingkungan masyarakat kelak.

Ada tiga konsep kurikulum antara lain sebagai berikut.

1. Kurikulum sebagai Subtansi

            Kurikulum dianggap sebagai suatu rencana kegiatan belajar yang dilakukan siswa di sekolah. Kurikulum juga dianggap sebagai perangkat tujuan yang ingin dicapai. Kurikulum juga dapat diartikan sebagai suatu dokumen yang merumuskan tujuan,  bahan ajar, kegiatan belajar dan mengajar, jadwal, serta evaluasi.

2. Kurikulum Sebagai Sistem

            Kurikulum adalah bagian dari sistem pendidikan. Sistem yang berlaku dalam kurikulum terdiri dari struktur personalia dan prosedur kerja tentang cara menyusun suatu kurikulum, melaksanakan, mengevaluasi, serta menyempurnakannya. Hasil dari sistem tersebut adalah tersusunnya suatu kurikulum yang sesuai. Adapun fungsi dari sistem tersebut adalah untuk memelihara kurikulum yang tengah atau akan diterapkan agar tetap dinamis.

3. Kurikulum sebagai Bidang studi

            Kurikulum sebagai bidang studi memiliki tujuan untuk mengembangkan ilmu tentang kurikulum beserta sistemnya.


B. Penetapan Kurikulum Pendidikan dan Madrasah di Indonesia

            Dalam bab 1 pasal (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 di sebutkan bahwa: Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar; Selanjutnya dalam bab 1 pasal (1) Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 di sebutkan bahwa: Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

        Di Indonesia sendiri kurikulum yang diterapkan di sekolah adalah kurikulum 2013 yang kurikulum terbaru saat ini. Salah satu pembeda kurikulum 2013 dengan kurikulum sebelumnya ialah scientific approach. Namun, masih banyak guru yang merasa kesulitan menerapkan pendekatan tersebut dalam mengajar. Kurikulum 2013 memang merupakan instrumen peningkatan mutu pendidikan. Namun, kurikulum bukan satu-satunya alat untuk meningkatkan mutu dari pendidikan tersebut. Peran kepala sekolah dan guru menjadi pendukung utama, agar kurikulum 2013 dapat secara signifikan meningkatkan mutu pendidikan indonesia hingga kini belum memenuhi standar mutu yang jelas dan mantap berdasarkan outputnya. Karena selalu berubah-ubah, tidak tetap.

Adapun pedoman kurikukulum bagi sekolah SD, SMP dan SMA berpedoman pada Peraturan  Menteri  Pendidikan  Dan  Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Berbeda halnya dengan kurikulum pendidikan di bawah Kementerian Agama, dalam hal aturan kurikulum PAI dan Bahasa Arab berpedoman pada KMA No. 183 tahun 2019 tentang kurikulum PAI dan Bahasa Arab dan KMA No. 184 tentang implementasi kurikulum PAI dan Bahasa Arab. Pada pendidikan tingak madrasah memang ada kekhususan dalam mengatur materi pada setiap mata pelajaran (mapel) yang berkaitan dengan Agama Islam. ada beberapa hal pokok yang berubah pada kurikulum terbaru ini baik dari segi isi materi dan pengimplementasian di kelas karena action atau praktik lebih diutamakan.


C. Kurikulum Dayah/Pasantren

Mata  pelajaran  dalam  kurikulum  Dayah  Aceh  dibedakan  atas:  

1. Mata  Pengajian Dasar  (MPD),  yang merupakan  mata  pengajian yang  wajib  diambil  dan    ditempuh  oleh  semua  santri. 

2. Mata PengajianTambahan  (MPT)  yang  merupakan  mata Pengajian yang  tidak  wajib  diambil  dan  ditempuh  oleh  santri, dapat dibedakan: Pertama, Mata Pengajian Pendukung  yang dapat diambil dan ditempuh oleh santri untuk melengkapi  jumlah  mata Pengajian wajib  yang  ditetapkan  dayah.  Kedua,  Mata Pengajian Keterampilan, yang  merupakan  mata Pengajian diluar  mata Pengajian poin  pertama.  Keseluruhan  mata Pengajian pendukung  dan  ketrampilan  merupakan  mata Pengajian tambahan  yang  kesemuanya  merupakan  mata Pengajiandari kurikulum Dayah Aceh.Sejumlah mata Pengajian dalam kurikulum dayah di Aceh mempunyai prasyarat yang terdiri dari: 

a. Mata Pengajian Tertentu,  dimana  santri  dapat mengambil  dan  menempuh  mata Pengajian tertentu  dengan prasyarat,  jika  santri  yang  bersangkutan  telah  mengambil  dan  menempuh  serta  mengikuti  ujian  mata pelajaran  yang  menjadi  prasyarat. 

b. Jumlah  pelajaran  tertentu  yang  ditetapkan  oleh  dayah  dapat  dipilih dan ditempuh dengan prasyarat, jika jumlah tertentu yang disyaratkan telah dikumpulkan. 

Program Dayah Aceh terdiri dari: 

a) Program Kurikuler, menyangkut tentang kurikulum pendidikan dayah dan  

b) Program  Ekstra  Kurikuler,  yaitu  diluar  kurikulum  dayah,  terdiri  dari  Muhadharah  (berceramah), Pengabdian ke masyarakat, olahraga, les Komputer dan kesenian (zikir, dalail dan lain sebagainya). 

c) Program Mata Pelajaran yang dianjurkan seperti Bahasa Arab, Tahfidh Al Qur’an, Sains Ilmu Pengetahuan Alam, Sains Ilmu Teknologi Terapan dan Bahasa Inggris.


Referensi

https://id.wikipedia.org/wiki/Kurikulum

https://salamadian.com/pengertian-kurikulum/

https://disdik.tebingtinggikota.go.id/informasi-pendidikan/57-implementasi-kurikulum-2013-dan-problemnya-bagi-guru

Model Deskpripsi Kurikulum Dayah Dayah Tipe rumusan Tim Dayah Mahyah Ulum Al Aziziyah Sibreh Suka Makmur Aceh Besar Pimpinan Tgk. H. Faisal Ali


Penulis : Muhammad Reza Palevy, M.E

Sabtu, 10 Oktober 2020

Puisi Hakikat Rindu

 

Hakikat Rindu

 

Tak bisa kubohongi rasa ini

Lidah tak bisa mewaliki rasaku

Ajarkan diri ini merasakan wujud-MU yang aduhai

Sang Kekasih yang begitu dekat

 

Dunia ini membutakan mata melihat-Mu

Ego hanya menjauhkan jarak antara kita

Takut hanya mendatangkan kecemasan rasa

Hanya prasangka baik yang menguatkan asa

 

Kuingat-ingat nama-Mu di hati

Kubanggakan nama-Mu di lisan

Kurasakan kehadiran-Mu di batin

 Begitu dekat  dari urat nadiku

 

Kemana jalan harus kucari

Akal pikiran sudah tak berdaya

Cahaya rindu sudah berpijar

Sujudku itu obat rindu kepada-Mu

 

MAKALAH SISTEM INFORMASI MANAJEMEN

 

“PENTINGNYA E-GOVERNMENT BERBASIS TEKNOLOGI, INFORMASI DAN KOMUNIKASI (TIK) TERHADAP PELAYANAN PUBLIK DI DESA”

 

OLEH :

MUHAMMAD REZA PALEVY, M.E.

 




BAB I

PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

Di hampir semua negara maju di Amerika dan Eropa, pelayanan publik telah mengandalkan teknologi komunikasi dan informasi. Artinya, semua proses layanan publik dapat diakses oleh seluruh warga negara secara terintegrasi dengan cepat. Sistem layanan tersebut dikenal dengan sebutan e-government system. Tujuan besar penerapan e-government system adalah untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, dimana layanan pemerintahan bersifat transparan, akuntabel, dan bebas korupsi.

E-government system pada hakikatnya merupakan proses pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi sebagai alat untuk membantu jalannya sistem pemerintahan dan pelayanan public yang lebih efektif dan efisien. Dalam penyelenggaraannya, e-government system mengacu pada dua hal, yaitu penggunaan teknologi informasi yang memanfaatkan jaringan internet dan terbangunnya sebuah sistem baru dalam tata kelola pemerintahan. Namun sayangnya, selama ini penafsiran penggunaan teknologi elektronik hanya sebatas alat manual dengan komputer sebagai sarana pelayanan di lembaga penyedia layanan publik.

Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dapat digunakan untuk menunjang dalam sistem operasional dan manajerial dari berbagai kegiatan institusi yang di dalamnya termasuk kegiatan pemerintahan dalam hal penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat. Khususnya pelayanan publik yang ada di perdesaan seharusnya masyarakat Desa sudah merasakan kenyamanan dalam berinteraksi dengan aparatur Desa dalam hal membuat surat-menyurat yang dibutuhkan oleh masyarakat Desa tanpa harus melakukan proses secara manual. Maka penggunaan Teknologi Informasi sangatlah mendukung terhadap apa yang masyarakat Desa butuhkan di era digital saat ini.

Menurut UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Lebih lanjut UU tersebut juga menjelaskan bahwa, pembangunan Desa dalam hal ini, mencakup empat bidang pembangunan yaitu penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Pembangunan Desa yang difokuskan pada keempat lingkup pembangunan tersebut hendak menegaskan esensi dari UU Desa yakni memberikan kewenangan yang lebih besar kepada desa untuk tidak hanya dijadikan objek pembangunan tetapi lebih mandiri menjadi objek sekaligus subjek pembangunan. Dengan demikian Desa tersebut dapat melaksanakan pembangunan sesuai kebutuhan Desa itu sendiri.

TIK dapat menjadi alat untuk memperbaiki administrasi Desa. Administrasi Desa seperti kita ketahui bersama mempunyai banyak kelemahan diantaranya adalah proses update dimana data yang ada ditingkat desa berbeda dengan data yang ada ditingkat kecamatan karena adanya perbedaan pemutakhiran data ditingkat desa dan kecamatan, begitu juga dengan tingkat Kabupaten. Dukungan TIK yang diterapkan pada pemerintah desa akan mendorong data tunggal yang dengan mudah di-update oleh aparatur Desa dengan mengedepankan kesederhanaan operasional sehingga terjadi satu kesatuan data baik di tingkat Desa, kecamatan dan juga Kabupaten.

Tujuan makalah ini adalah untuk melihat bagaimana penerapan e-government berbasis TIK terhadap pelayanan publik di Pemerintah Desa.

 

1.2. Permasalahan

1)      Bagaimana  fungsi dan perkembangan e-government berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada pelayanan publik ?

2)      Apa saja yang menjadi peranan e-government  dengan berbasis  Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) terhadap pelayanan publik di Desa ?

3)      Dampak apa yang terjadi pada Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada pelayanan publik ?

4)      Bagaimana Implementasi e-government pada Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pelayanan publik di Desa ?

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

2.1. Pengertian E-Government

E-government adalah aplikasi teknologi informasi yang berbasis internet dan perangkat digital lainnya yang dikelola pemerintah untuk keperluan penyampaian informasi dari pemerintah ke masyarakat, mitra bisnis, pegawai, badan usaha, dan lembaga-lembaga lainnya secara online. E-government menurut kominfo Adalah upaya untuk mengembangkan penyelenggaraan kepemerintahan yang berbasis/ menggunakan electronik dalam rangka meningkatkan pelayanan publik secara efektif dan efisien. Sedangkan menurut World Bank, e-government adalah penggunaan teknologi informasi oleh kantor-kantor pemerintah untuk pelayanan lebih baik pada masyarakat dunia usaha dan untuk memperbaiki kerjasama antar institusi pemerintah.

Kesimpulannya e-government adalah suatu upaya untuk mengembangkan penyalenggaraan kepemerintahan yang berbasis elektronik. Suatu penataan system manajemen dan proses kerja di lingkungan pemerintah dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

2.2. Fungsi dan Manfaat Perkembangan E-Government

E-government bertujuan untuk meningkatkan mutu layanan publik melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses penyelenggaaran pemerintah daerah agar dapat terbentuk kepemerintahan yang bersih dan transparan,  dan agar dapat menjawab tuntutan perubahan secara efektif. Selain itu e-government juga bertujuan untuk mendukung good governance. Penggunaan teknologi yang mempermudah masyarakat untuk mengakses informasi dapat mengurangi korupsi dengan cara meningkatkan transparansi dan akuntabilitas lembaga publik. E-government dapat memperluas partisipasi publik dimana masyarakat dimungkinkan untuk terlibat aktif dalam pengambilan keputusan/kebijakan oleh pemerintah.

Adapun manfaat E-government meliputi:

1.      Pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, Informasi dapat disediakan 24 jam sehari, 7 hari dalam seminggu tanpa harus menunggu dibukanya kantor.

2.      Peningkatan hubungan antara pemerintah, pelaku bisnis, dan masyarakat umum karena adanya keterbukaan (transparansi).

3.      Pemberdayaan masyarakat melalui informasi yang mudah diperoleh. Masyarakat akan belajar untuk dapat menentukan pilihan.

4.      Pelaksanaan pemerintah yang lebih efisien.

2.3. Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)

TIK sendiri merupakan payung besar terminologi yang mencakup seluruh peralatan teknis untuk memproses dan menyampaikan informasi. Sementara para ahli menjelaskan mengenai pengertian teknologi informasi dan komunikasi adalah sebagai berikut :

a.       Eric Deeson, teknologi informasi dan komunikasi adalah kebutuhan manusia didalam mengambil dan memindahkan, mengolah dan memproses informasi dalam konteks sosial yang menguntungkan diri sendiri dan masyarakat secara keseluruhan.

b.      Susanto, teknologi informasi dan komunikasi adalah sebuah media atau alat bantu yang digunakan untuk transfer data baik itu untuk memperoleh suatu data atau informasi maupun memberikan informasi kepada orang lain serta dapat digunakan untuk alat berkomunikasi baik satu arah ataupun dua arah.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa pengertian dari teknologi Informasi dan Komunikasi adalah teknologi yang memproses atau mengolah dan memproduksi informasi serta menyebarluaskan atau mempulikasikannya sepert komunikasi media.

2.4. Desa

Menurut Undang-Undang No 5 Tahun 1979, desa adalah suatu wilayah yang ditempati sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat yang di dalamnya merupakan kesatuan hukum yang memiliki organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah camat, dan berhak menyeleng garakan rumah tangganya sendiri (otonomi) dalam ikatan negara kesatuan Republik Indonesia.

Pengertian Desa kemudian diterangkan kembali dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu sebagai berikut.

a.       Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten.

b.      Kawasan perdesaan adalah kawasan yang memiliki kegiatan utama pertanian, pengelolaan sumber daya alam, kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

Kesimpulannya desa merupakan sebuah organisasi pemerintahan terendah yang langsung dibawah camat. Desa biasanya dikepalai oleh seorang kepala desa yang dipilih secara langsung oleh masyarakat yang mendiami wilayah desa tersebut. Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya.

2.5. Peranan E-Government  Terhadap Pelayanan Publik Di Desa

Tuntutan masyarakat pada era desentralisasi terhadap pelayanan publik yang berkualitas akan semakin menguat. Oleh karena itu, kredibilitas pemerintah sangat ditentukan oleh kemampuannya mengatasi berbagai permasalahan di atas sehingga mampu menyediakan pelayanan publik yang memuaskan masyarakat sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya.

Dari sisi mikro, hal-hal yang dapat diajukan untuk mengatasi masalah-masalah tersebut antara lain adalah sebagai berikut:

1.      Penetapan Standar Pelayanan

Standar pelayanan memiliki arti yang sangat penting dalam pelayanan publik. Standar pelayanan merupakan suatu komitmen penyelenggara pelayanan untuk menyediakan pelayanan dengan suatu kualitas tertentu yang ditentukan atas dasar perpaduan harapan-harapan masyarakat dan kemampuan penyelenggara pelayanan. Penetapan standar pelayanan yang dilakukan melalui proses identifikasi jenis pelayanan, identifikasi pelanggan, identifikasi harapan pelanggan, perumusan visi dan misi pelayanan, analisis proses dan prosedur, sarana dan prasarana, waktu dan biaya pelayanan.

2.      Pengembangan Standard Operating Procedures (SOP)

Untuk memastikan bahwa proses pelayanan dapat berjalan secara konsisten diperlukan adanya Standard Operating Procedures (SOP). Dengan adanya SOP, maka proses pengolahan yang dilakukan secara internal dalam unit pelayanan dapat berjalan sesuai dengan acuan yang jelas, sehingga dapat berjalan secara konsisten. Disamping itu SOP juga bermanfaat dalam hal:

·         Untuk memastikan bahwa proses dapat berjalan uninterupted. Jika terjadi hal-hal tertentu, misalkan petugas yang diberi tugas menangani satu proses tertentu berhalangan hadir, maka petugas lain dapat menggantikannya. Oleh karena itu proses pelayanan dapat berjalan terus;

·         Untuk memastikan bahwa pelayanan perijinan dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku;

·         Memberikan informasi yang akurat ketika dilakukan penelusuran terhadap kesalahan prosedur jika terjadi penyimpangan dalam pelayanan;

·         Memberikan informasi yang akurat ketika akan dilakukan perubahan-perubahan tertentu dalam prosedur pelayanan;

·         Memberikan informasi yang akurat dalam rangka pengendalian pelayanan;

·         Memberikan informasi yang jelas mengenai tugas dan kewenangan yang akan diserahkan kepada petugas tertentu yang akan menangani satu proses pelayanan tertentu. Atau dengan kata lain, bahwa semua petugas yang terlibat dalam proses pelayanan memiliki uraian tugas dan tangungjawab yang jelas.

3.      Pengembangan Survei Kepuasan Pelanggan/Masyarakat

Untuk menjaga kepuasan masyarakat, maka perlu dikembangkan suatu mekanisme penilaian kepuasan masyarakat atas pelayanan yang telah diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik. Dalam konsep manajemen pelayanan, kepuasan pelanggan dapat dicapai apabila produk pelayanan yang diberikan oleh penyedia pelayanan memenuhi kualitas yang diharapkan masyarakat. Oleh karena itu, survey kepuasan pelanggan memiliki arti penting dalam upaya peningkatan pelayanan publik.

4.      Pengembangan Sistem Pengelolaan Pengaduan

Pengaduan masyarakat merupakan satu sumber informasi bagi upaya-upaya pihak penyelenggara pelayanan untuk secara konsisten menjaga pelayanan yang dihasilkannya sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Oleh karena itu perlu didisain suatu sistem pengelolaan pengaduan yang secara dapat efektif dan efisien mengolah berbagai pengaduan masyarakat menjadi bahan masukan bagi perbaikan kualitas pelayanan.

 

2.6. Pelayanan Publik Pemerintahan Desa

Sebagai miniatur negara Indonesia, Desa menjadi arena politik paling dekat bagi relasi antara masyarakat dengan pemegang kekuasaan (perangkat Desa). Di satu sisi, para perangkat Desa menjadi bagian dari birokrasi negara yang mempunyai daftar tugas kenegaraan, yakni menjalankan birokratisasi di level Desa, melaksanakan program-program pembangunan, memberikan pelayanan administratif kepada masyarakat.

Administrasi Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada Buku Administrasi Desa. Beberapa macam kegiatan administrasi pemerintahan di desa atau kelurahan yang wajib dilaksanakan dengan tertib, terdiri atas Administrasi Umum, Administrasi Penduduk, Administrasi Keuangan, Administrasi Pembangunan dan Administrasi Badan Permusyawaratan Desa.

Pemerintah desa menggunakan prinsip good government  dengan beberapa prinsip yakni meliputi :

1)      Profesionalitas, yaitu meningkatkan kemampuan dalam bertindak guna memberikan pelayanan yang cepat, tepat, mudah, dan biaya terjangkau.

2)      Akuntabilitas, yaitu meningkatkan etika dan tanggungjawab dalam pengambilan keputusan disetiap bidang yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

3)      Transparansi, yaitu keterbukaan dalam penyampaian informasi guna memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi.

4)      Pelayanan prima, yaitu pelayanan publik yang diselenggarakan dengan prosedur yang baik, biaya murah, ketepatan waktu, akses yang mudah, serta sarana dan prasarana yang memadai.

5)      Demokrasi dan partisipasi, yaitu dalam setiap pengambilan keputusan melibatkan masyarakat, agar keputusan dapat sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

6)      Efektivitas dan efisiensi, yaitu menjamin terselenggaranya pelayanan yang cepat, tepat, mudah dan biaya terjangkau dengan menggunakan sumber daya secara optimal.

7)      Supremasi hukum, yaitu dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat, mewujudkan penegakan hukum yang adil, menjunjung tinggi nilai Hak Asasi Manusia (HAM) serta memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.

2.7. Dampak Positif Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Pelayanan Publik di Desa

Dampak Teknologi Informasi pada pelayanan publik dari segi dampak positifnya yaitu :

a.       Media yang dapat menghemat biaya.

b.      Internet sebagai media saling berkomunikasi dan bertukar informasi dengan cepat dan murah.

c.       Mendorong seseorang untuk kembali belajar, dan menambah wawasan yang ada.

d.      Media Untuk Mencari Informasi Atau Data

2.8. Implementasi E-Government pada Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pelayanan publik di Desa

·         Pelayanan IT di Desa

Layanan yang dibutuhkan oleh masyarakat sangat beragam. Namun untuk jenis dan urusan layanan yang diberikan di semua desa/kelurahan rata-rata adalah sama. Teknologi informasi diharapkan bisa diterapkan untuk membantu berbagai pelayanan di desa/kelurahan agar lebih efektif dan efisien.

Kebutuhan akan layanan masyarakat yang ada di desa adalah terkait dengan layanan administrasi kependudukan, diantaranya:

-          KTP (Kartu Tanda Penduduk);

-          KK (Kartu Keluarga);

-          SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu);

-          Surat Keterangan Usaha;

-          Surat Waris;

-          Surat Keterangan Pindah;

-          Surat Keterangan Domisili;

-          SKCK (Surat Keterangan Cacat Kriminal);

-          Dan surat-surat lainnya

Tiap-tiap daerah memiliki bentuk penerapan aplikasi yang berbeda untuk tiap desa/kelurahan. Di beberapa daerah penerapan dan pengembangan IT (Information Tecnology) dalam aspek pelayanan masih belum maksimal. Namun demikian, penerapan IT kedepannya harus dapat mengakomodir semua kebutuhan layanan dengan pembuatan sistem yang baik.

·         Standar Pelayanan Administrasi Desa/Kelurahan

Tujuan penerapan IT ini adalah untuk memecahkan kekurangan organisasi dan mempermudah pekerjaan pemerintah. Prasyarat adanya pengembangan pelayanan publik berbasis IT yang mencakup analisis situasi saat ini dikaitkan dengan semua sumber daya yang relevan untuk pembangunan, pemeliharaan dan penguatan dalam satu sistem e-government tersebut. Sehingga, dengan adanya SPM (Standart Pelayanan Minimal) dapat memberikan kejelasan tentang sistem layanan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat.

·         Kebijakan Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam Penerapan TIK pada Administrasi Desa/Kelurahan

Beberapa Kabupaten/Kota ada yang sudah memiliki kebijakan dan ada pula yang belum memiliki kebijakan terkait pelayanan administrasi desa/kelurahan berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Hal tersebut bisa dijadikan sebuah penilaian dalam melihat tingkat keseriusan pemerintah daerah dalam mendukung suatu kegiatan. Keseriusan pemerintah daerah ditunjukan dengan dikeluarkannya kebijakan tertulis (peraturan perundangan) terkait suatu kegiatan.

Kebijakan pemerintah daerah untuk penerapan TIK, dapat dilihat dalam Kepmenpan No. 63 Tahun 2003, bahwa Pemberi pelayanan publik adalah pejabat/pegawai instansi pemerintah yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Peraturan perundangan adalah dasar hukum pemerintah untuk menjalankan suatu kebijakan secara maksimal, selain itu suatu kebijakan harus secara jelas mencakup dan mempertimbangkan semua aspek yang berkaitan dengan kebijakan. Aspek yang dimaksud seperti yang tercantum dengan teori di atas, berupa standar, arahan/pedoman, mekanisme, dampak, dan evaluasi.

Dilihat dari pentingnya peraturan perundangan tersebut, beberapa pemerintahan daerah ada sudah memiliki kebijakan tersebut. Namun sangat disayangkan, daerah yang sudah memiliki peraturan tentang penerapan IT, ternyata masih belum dapat melaksanakan regulasi dengan maksimal. Hal ini ditunjukkan dengan belum adanya evaluasi dan pendampingan yang benar-benar serius dari pihak pemda, selain itu desa/kelurahan selaku instansi pelaksana juga kurang responsif untuk menyampaikan keadaannya pada Pemerintah Daerah.

2.9. Upaya Pengembangan E-Government Melalui Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Desa

Melaksanakan e-government artinya menyelenggarakan roda pemerintahan dengan bantuan (memanfaatkan) teknologi IT. Beberapa organisasi yang pada awalnya disusun untuk keperluan proses kerja secara manual pada akhirnya bisa jadi perlu dirubah dan disesuaikan untuk memungkinkan berjalannya sistem elektronik secara efektif dan optimal. Model e-government menggambarkan hubungan antara pemerintah dengan stakeholder melalui TIK, yaitu hubungan pemerintah dengan masyarakat, pemerintah dengan dunia usaha (business), dan hubungan antara pemerintah dengan sesama pemerintah (government).

Pentingnya penggunaan TIK yang berkaitan dengan pelayanan terhadap masyarakat sebagai pelayanan publik di Desa bertujuan untuk memperlancar kegiatan operasional pelayanan pemerintahan desa seperti: pengurusan administrasi desa seperti dalam hal pengurusan perizinan, seperti Surat Domisili, Keterangan Usaha, dan sebagainya. Sehingga penting untuk mengembangkan pemanfaatan TIK yaitu dengan penggunaan aplikasi khususnya untuk pelayanan kepada publik atau masyarakat. Nantinya aplikasi tersebut dapat digunakan sebagai bentuk pelayanan e-goverment di pemerintahan Desa. Tujuan dari aplikasi tersebut untuk mengakses pelayanan yang lebih cepat, efektif dan efisien. Ada beberapa contoh fungsi kepemerintahan yang penyelenggaraannya dapat dibantu melalui sistem elektronik seperti Pelayanan Masyarakat Desa, Aparatur Desa, Keuangan Desa, Pengelolaan Aset Desa, dan lain-lain.

Beberapa contoh aplikasi e-government berbasis TIK yang bisa dikembangkan untuk digunakan pengurusan kegiatan administrasi Desa seperti Smart Netizen yaitu sebuah aplikasi berbasis online yang diperuntukkan untuk pelayanan administrasi kependudukan seperti pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta catatan sipil dan perizinan lainnya. Aplikasi simpledesa di android juga mendukung pelayanan administrasi di Desa. Pemerintahan setingkat Desa juga bisa membuat website yaitu website berbasis mobile atau Web Mobile dalam memperlancar administrasi Desa. Pentingnya penerapan TIK untuk pelayanan publik di tingkat Desa memiliki tujuan meningkatkan mutu layanan publik melalui pemanfaatan teknologi IT dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, terbentuknya kepemerintahan yang bersih, transparan, dan mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan perbaikan organisasi, sistem manajemen, dan proses kerja kepemerintahan. Semua tujuan tersebut adalah untuk menciptakan Desa yang Smart Village.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

3.1. Kesimpulan

Pentingnya e-government dalam penerapan pelayanan publik di Desa karena bertujuan untuk mengembangkan penyalenggaraan kepemerintahan yang berbasis elektronik. Suatu penataan sistem manajemen dan proses kerja di lingkungan pemerintah Desa dengan mengoptimalkan pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Pentingnya penggunaan TIK yang berkaitan dengan pelayanan terhadap masyarakat sebagai pelayanan publik di Desa bertujuan untuk memperlancar kegiatan operasional pelayanan pemerintahan Desa.

Untuk menunjang penerapan e-government dengan basis TIK terhadap pelayanan publik di Desa, setiap aparatur Desa seharusnya memmberikan pelayanan yang efisien dan efektik. Di era digital ini tidak menutup kemungkinan setiap Desa yang berada di perdesaan maupun diperkotaan mengandalkan apa yang dimiliki masyarakat secara umum seperti andriod/smartphone yang dimana di dalamnya mendukung berbagai penerapan aplikasi yang membantu pelayanan administrasi di tingkat Desa.

Pemerintahan setingkat Desa juga bisa membuat website yaitu website berbasis mobile atau Web Mobile dalam memperlancar administrasi Desa. Pentingnya penerapan TIK untuk pelayanan publik di tingkat Desa memiliki tujuan meningkatkan mutu layanan publik melalui pemanfaatan teknologi IT dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, terbentuknya kepemerintahan yang bersih, transparan, dan mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan perbaikan organisasi, sistem manajemen, dan proses kerja kepemerintahan. Semua tujuan tersebut adalah untuk menciptakan Desa yang Smart Village.

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Didit Praditya, Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Di Tingkat Pemerintahan Desa, Bandung : Balai Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informasi (BPPKI), 2014.

Endang Wirjatmi Trilestari, Keikutsertaan Masyarakat dalam Membangun Kualitas Pelayanan Publik, Jurnal Ilmu Administrasi Vol. 1 No. 1 tahun 2004. STIA LAN, Bandung.

K. D. A. Sari and W. A. Winarno, Implementasi E-Government System Dalam Upaya Peningkatan Clean and Good Governance di Indonesia, Jurnal Jeam, vol. XI, no. 1, pp. 42–54, 2012.

Materisma, Pengertian Desa Menurut Para Ahli dan Undang-Undang. Diambil dari : http://www.materisma.com/2015/01/pengertian-desa-menurut-para-ahli-dan.html  (diakses: 1 Juni 2018)

Muhammad Muslihudin, Analisi Dan Perancangan Sistem Informasi Menggunakan Model Terstruktur Dan UML, Yogyakarta: Andi Offset, 2016.

Richardus Eko Indrajit, Electronic Government, Yogyakarta: Penerbit Andi, 2002.

Teguh Kurniawan, Hambatan dan Tantangan dalam Mewujudkan Good Governance melalui Penerapan E-Government di Indonesia, Prosiding Konferensi Nasional Sistem Informasi, Bandung: Penerbit Informatika, 2006.

W. Sulistyo, B. Suyanto, and I. Hestiningsih, Rancang Bangun mGoverment Berbasis Mobile Device Menggunakan Sistem Operasi Android, Jurnal Tek. Elektro Terap., vol. 3, no. 3, pp. 154–158, 2014.