Kurikulum sebagai pondasi tujuan pendidikan di Indonesia
A.
Pengertian Kurikulum
Pengembangan sebuah lembaga pendidikan tidak terlepas daripada kualitas kurikulum yang diimplementasikan. Kurikulum merupakan perangkat mata pelajaran dan program pendidikan yang diberikan oleh suatu lembaga penyelenggara pendidikan yang berisi rancangan pelajaran yang akan diberikan kepada peserta pelajaran dalam satu periode jenjang pendidikan. Sehingga kualitas pendidikan sangat tergantung terhadap kualitas kurikulum yang implementasikan oleh penyelenggara pendidika.
Secara etimologis, kurikulum berasal dari bahasa inggris yaitu kata curriculum yang berarti rencana pelajaran (Echolz:1984). Kata Curriculum sendiri berasal dari kata "Currere” yang berarti berlari cepat, tergesa gesa, menjelajahi, menjalani, dan berusaha (Hassibuan:1979). Dalam kamus Webster's tahun 1857, secara gamblang kurikulum diartikan sebagai rancangan sejumlah mata pelajaran yang harus dikuasai oleh siswa untuk naik kelas atau mendapatkan ijazah (menyelesaikan studinya).
Menurut Soedijarto, kurikulum merupakan serangkaian pengalaman dan kegiatan belajar yang direncanakan untuk diatasi oleh siswa dalam rangka mencapai tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan oleh suatu lembaga pendidikan yang berwenang. Adapun di Indonesia, dalam UU No.20 tahun 2003 pasal 1 ayat (19), kontitusi menyatakan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Lebih lanjut pada pasal 36 ayat (3) disebutkan bahwa kurikulum disusun sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:
1.
peningkatan iman dan takwa;
2.
peningkatan akhlak mulia;
3.
peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta
didik;
4.
keragaman potensi daerah dan lingkungan;
5.
tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
6.
tuntutan dunia kerja;
7.
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
8.
agama;
9. dinamika perkembangan global;
dan
10. persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
Subandiyah (1993: 4-6) mengemukakan ada 5 komponen
kurikulum, yaitu:
·
komponen tujuan
·
komponen isi/materi
·
komponen media (sarana dan prasarana)
·
komponen strategi
·
komponen proses belajar mengajar.
Sementara, Soemanto (1982) mengemukakan ada 4 komponen
kurikulum[5], yaitu:
·
Objective (tujuan)
·
Knowledges (isi atau materi)
·
School learning experiences (interaksi belajar
mengajar di sekolah)
· Evaluation (penilaian)
Fungsi kurikulum dalam pendidikan tidak lain merupakan alat untuk mencapai tujuan pendidikan. Dalam hal ini, alat untuk menempa manusia yang diharapkan sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Tujuan utama kurikulum adalah untuk mempersiapkan peserta didik agar dapat menjadi pribadi serta warga negara yang kreatif, inovatif, beriman, dan juga afektif ketika dia berada pada lingkungan masyarakat kelak.
Ada tiga konsep kurikulum
antara lain sebagai berikut.
1. 1) Kurikulum sebagai Subtansi
Kurikulum dianggap sebagai
suatu rencana kegiatan belajar yang dilakukan siswa di sekolah. Kurikulum juga
dianggap sebagai perangkat tujuan yang ingin dicapai. Kurikulum juga dapat
diartikan sebagai suatu dokumen yang merumuskan tujuan, bahan ajar,
kegiatan belajar dan mengajar, jadwal, serta evaluasi.
2. urikulum Sebagai Sistem
Kurikulum adalah bagian dari
sistem pendidikan. Sistem yang berlaku dalam kurikulum terdiri dari struktur
personalia dan prosedur kerja tentang cara menyusun suatu kurikulum,
melaksanakan, mengevaluasi, serta menyempurnakannya. Hasil dari sistem tersebut
adalah tersusunnya suatu kurikulum yang sesuai. Adapun fungsi dari sistem
tersebut adalah untuk memelihara kurikulum yang tengah atau akan diterapkan
agar tetap dinamis.
3.
Kurikulum sebagai Bidang studi
Kurikulum sebagai bidang studi
memiliki tujuan untuk mengembangkan ilmu tentang kurikulum beserta sistemnya.
B.
Penetapan Kurikulum Pendidikan dan Madrasah
di Indonesia
Dalam bab 1 pasal (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 di sebutkan bahwa:
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
belajar-mengajar; Selanjutnya dalam bab 1 pasal (1) Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 di
sebutkan bahwa: Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai
tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu.
Di Indonesia sendiri
kurikulum yang diterapkan di sekolah adalah kurikulum 2013 yang kurikulum
terbaru saat ini. Salah satu pembeda
kurikulum 2013 dengan kurikulum sebelumnya ialah scientific approach.
Namun, masih banyak guru yang merasa kesulitan menerapkan pendekatan tersebut
dalam mengajar. Kurikulum 2013 memang merupakan instrumen peningkatan mutu
pendidikan. Namun, kurikulum bukan satu-satunya alat untuk meningkatkan mutu
dari pendidikan tersebut. Peran kepala sekolah dan guru menjadi pendukung
utama, agar kurikulum 2013 dapat secara signifikan meningkatkan mutu pendidikan
indonesia hingga kini belum memenuhi standar mutu yang jelas dan mantap
berdasarkan outputnya. Karena selalu berubah-ubah, tidak tetap.
Adapun pedoman kurikukulum bagi sekolah SD,
SMP dan SMA berpedoman pada Peraturan
Menteri Pendidikan Dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan. Berbeda halnya dengan kurikulum pendidikan di bawah
Kementerian Agama, dalam hal aturan kurikulum PAI dan Bahasa Arab berpedoman
pada KMA No. 183 tahun 2019 tentang kurikulum PAI dan Bahasa Arab dan KMA No.
184 tentang implementasi kurikulum PAI dan Bahasa Arab. Pada pendidikan tingak
madrasah memang ada kekhususan dalam mengatur materi pada setiap mata pelajaran
(mapel) yang berkaitan dengan Agama Islam. ada beberapa hal pokok yang berubah
pada kurikulum terbaru ini baik dari segi isi materi dan pengimplementasian di
kelas karena action atau praktik lebih diutamakan.
C.
Kurikulum Dayah/Pasantren
Mata
pelajaran dalam kurikulum
Dayah Aceh dibedakan
atas:
1. Mata
Pengajian Dasar (MPD), yang merupakan mata
pengajian yang wajib diambil
dan ditempuh oleh
semua santri.
2. Mata PengajianTambahan (MPT)
yang merupakan mata Pengajian yang tidak
wajib diambil dan
ditempuh oleh santri, dapat dibedakan: Pertama, Mata
Pengajian Pendukung yang dapat diambil
dan ditempuh oleh santri untuk melengkapi
jumlah mata Pengajian wajib yang
ditetapkan dayah. Kedua,
Mata Pengajian Keterampilan, yang
merupakan mata Pengajian diluar mata Pengajian poin pertama.
Keseluruhan mata Pengajian pendukung dan
ketrampilan merupakan mata Pengajian tambahan yang
kesemuanya merupakan mata Pengajiandari kurikulum Dayah
Aceh.Sejumlah mata Pengajian dalam kurikulum dayah di Aceh mempunyai prasyarat
yang terdiri dari:
a. Mata Pengajian Tertentu, dimana
santri dapat mengambil dan
menempuh mata Pengajian tertentu dengan prasyarat, jika
santri yang bersangkutan
telah mengambil dan
menempuh serta mengikuti
ujian mata pelajaran yang
menjadi prasyarat.
b. Jumlah
pelajaran tertentu yang
ditetapkan oleh dayah
dapat dipilih dan ditempuh dengan
prasyarat, jika jumlah tertentu yang disyaratkan telah dikumpulkan. Program
Dayah Aceh terdiri dari:
a) Program Kurikuler, menyangkut tentang
kurikulum pendidikan dayah dan
b) Program
Ekstra Kurikuler, yaitu
diluar kurikulum dayah,
terdiri dari Muhadharah
(berceramah), Pengabdian ke masyarakat, olahraga, les Komputer dan
kesenian (zikir, dalail dan lain sebagainya).
c) Program Mata Pelajaran yang dianjurkan
seperti Bahasa Arab, Tahfidh Al Qur’an, Sains Ilmu Pengetahuan Alam, Sains Ilmu
Teknologi Terapan dan Bahasa Inggris.
Referensi
https://id.wikipedia.org/wiki/Kurikulum
https://salamadian.com/pengertian-kurikulum/
Model Deskpripsi
Kurikulum Dayah Dayah Tipe rumusan Tim Dayah Mahyah Ulum Al Aziziyah Sibreh
Suka Makmur Aceh Besar Pimpinan Tgk. H. Faisal Ali