Sabtu, 10 Oktober 2020

Puisi Hakikat Rindu

 

Hakikat Rindu

 

Tak bisa kubohongi rasa ini

Lidah tak bisa mewaliki rasaku

Ajarkan diri ini merasakan wujud-MU yang aduhai

Sang Kekasih yang begitu dekat

 

Dunia ini membutakan mata melihat-Mu

Ego hanya menjauhkan jarak antara kita

Takut hanya mendatangkan kecemasan rasa

Hanya prasangka baik yang menguatkan asa

 

Kuingat-ingat nama-Mu di hati

Kubanggakan nama-Mu di lisan

Kurasakan kehadiran-Mu di batin

 Begitu dekat  dari urat nadiku

 

Kemana jalan harus kucari

Akal pikiran sudah tak berdaya

Cahaya rindu sudah berpijar

Sujudku itu obat rindu kepada-Mu

 

MAKALAH SISTEM INFORMASI MANAJEMEN

 

“PENTINGNYA E-GOVERNMENT BERBASIS TEKNOLOGI, INFORMASI DAN KOMUNIKASI (TIK) TERHADAP PELAYANAN PUBLIK DI DESA”

 

OLEH :

MUHAMMAD REZA PALEVY, M.E.

 




BAB I

PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

Di hampir semua negara maju di Amerika dan Eropa, pelayanan publik telah mengandalkan teknologi komunikasi dan informasi. Artinya, semua proses layanan publik dapat diakses oleh seluruh warga negara secara terintegrasi dengan cepat. Sistem layanan tersebut dikenal dengan sebutan e-government system. Tujuan besar penerapan e-government system adalah untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, dimana layanan pemerintahan bersifat transparan, akuntabel, dan bebas korupsi.

E-government system pada hakikatnya merupakan proses pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi sebagai alat untuk membantu jalannya sistem pemerintahan dan pelayanan public yang lebih efektif dan efisien. Dalam penyelenggaraannya, e-government system mengacu pada dua hal, yaitu penggunaan teknologi informasi yang memanfaatkan jaringan internet dan terbangunnya sebuah sistem baru dalam tata kelola pemerintahan. Namun sayangnya, selama ini penafsiran penggunaan teknologi elektronik hanya sebatas alat manual dengan komputer sebagai sarana pelayanan di lembaga penyedia layanan publik.

Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dapat digunakan untuk menunjang dalam sistem operasional dan manajerial dari berbagai kegiatan institusi yang di dalamnya termasuk kegiatan pemerintahan dalam hal penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat. Khususnya pelayanan publik yang ada di perdesaan seharusnya masyarakat Desa sudah merasakan kenyamanan dalam berinteraksi dengan aparatur Desa dalam hal membuat surat-menyurat yang dibutuhkan oleh masyarakat Desa tanpa harus melakukan proses secara manual. Maka penggunaan Teknologi Informasi sangatlah mendukung terhadap apa yang masyarakat Desa butuhkan di era digital saat ini.

Menurut UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Lebih lanjut UU tersebut juga menjelaskan bahwa, pembangunan Desa dalam hal ini, mencakup empat bidang pembangunan yaitu penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Pembangunan Desa yang difokuskan pada keempat lingkup pembangunan tersebut hendak menegaskan esensi dari UU Desa yakni memberikan kewenangan yang lebih besar kepada desa untuk tidak hanya dijadikan objek pembangunan tetapi lebih mandiri menjadi objek sekaligus subjek pembangunan. Dengan demikian Desa tersebut dapat melaksanakan pembangunan sesuai kebutuhan Desa itu sendiri.

TIK dapat menjadi alat untuk memperbaiki administrasi Desa. Administrasi Desa seperti kita ketahui bersama mempunyai banyak kelemahan diantaranya adalah proses update dimana data yang ada ditingkat desa berbeda dengan data yang ada ditingkat kecamatan karena adanya perbedaan pemutakhiran data ditingkat desa dan kecamatan, begitu juga dengan tingkat Kabupaten. Dukungan TIK yang diterapkan pada pemerintah desa akan mendorong data tunggal yang dengan mudah di-update oleh aparatur Desa dengan mengedepankan kesederhanaan operasional sehingga terjadi satu kesatuan data baik di tingkat Desa, kecamatan dan juga Kabupaten.

Tujuan makalah ini adalah untuk melihat bagaimana penerapan e-government berbasis TIK terhadap pelayanan publik di Pemerintah Desa.

 

1.2. Permasalahan

1)      Bagaimana  fungsi dan perkembangan e-government berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada pelayanan publik ?

2)      Apa saja yang menjadi peranan e-government  dengan berbasis  Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) terhadap pelayanan publik di Desa ?

3)      Dampak apa yang terjadi pada Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada pelayanan publik ?

4)      Bagaimana Implementasi e-government pada Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pelayanan publik di Desa ?

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

2.1. Pengertian E-Government

E-government adalah aplikasi teknologi informasi yang berbasis internet dan perangkat digital lainnya yang dikelola pemerintah untuk keperluan penyampaian informasi dari pemerintah ke masyarakat, mitra bisnis, pegawai, badan usaha, dan lembaga-lembaga lainnya secara online. E-government menurut kominfo Adalah upaya untuk mengembangkan penyelenggaraan kepemerintahan yang berbasis/ menggunakan electronik dalam rangka meningkatkan pelayanan publik secara efektif dan efisien. Sedangkan menurut World Bank, e-government adalah penggunaan teknologi informasi oleh kantor-kantor pemerintah untuk pelayanan lebih baik pada masyarakat dunia usaha dan untuk memperbaiki kerjasama antar institusi pemerintah.

Kesimpulannya e-government adalah suatu upaya untuk mengembangkan penyalenggaraan kepemerintahan yang berbasis elektronik. Suatu penataan system manajemen dan proses kerja di lingkungan pemerintah dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

2.2. Fungsi dan Manfaat Perkembangan E-Government

E-government bertujuan untuk meningkatkan mutu layanan publik melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses penyelenggaaran pemerintah daerah agar dapat terbentuk kepemerintahan yang bersih dan transparan,  dan agar dapat menjawab tuntutan perubahan secara efektif. Selain itu e-government juga bertujuan untuk mendukung good governance. Penggunaan teknologi yang mempermudah masyarakat untuk mengakses informasi dapat mengurangi korupsi dengan cara meningkatkan transparansi dan akuntabilitas lembaga publik. E-government dapat memperluas partisipasi publik dimana masyarakat dimungkinkan untuk terlibat aktif dalam pengambilan keputusan/kebijakan oleh pemerintah.

Adapun manfaat E-government meliputi:

1.      Pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, Informasi dapat disediakan 24 jam sehari, 7 hari dalam seminggu tanpa harus menunggu dibukanya kantor.

2.      Peningkatan hubungan antara pemerintah, pelaku bisnis, dan masyarakat umum karena adanya keterbukaan (transparansi).

3.      Pemberdayaan masyarakat melalui informasi yang mudah diperoleh. Masyarakat akan belajar untuk dapat menentukan pilihan.

4.      Pelaksanaan pemerintah yang lebih efisien.

2.3. Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)

TIK sendiri merupakan payung besar terminologi yang mencakup seluruh peralatan teknis untuk memproses dan menyampaikan informasi. Sementara para ahli menjelaskan mengenai pengertian teknologi informasi dan komunikasi adalah sebagai berikut :

a.       Eric Deeson, teknologi informasi dan komunikasi adalah kebutuhan manusia didalam mengambil dan memindahkan, mengolah dan memproses informasi dalam konteks sosial yang menguntungkan diri sendiri dan masyarakat secara keseluruhan.

b.      Susanto, teknologi informasi dan komunikasi adalah sebuah media atau alat bantu yang digunakan untuk transfer data baik itu untuk memperoleh suatu data atau informasi maupun memberikan informasi kepada orang lain serta dapat digunakan untuk alat berkomunikasi baik satu arah ataupun dua arah.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa pengertian dari teknologi Informasi dan Komunikasi adalah teknologi yang memproses atau mengolah dan memproduksi informasi serta menyebarluaskan atau mempulikasikannya sepert komunikasi media.

2.4. Desa

Menurut Undang-Undang No 5 Tahun 1979, desa adalah suatu wilayah yang ditempati sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat yang di dalamnya merupakan kesatuan hukum yang memiliki organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah camat, dan berhak menyeleng garakan rumah tangganya sendiri (otonomi) dalam ikatan negara kesatuan Republik Indonesia.

Pengertian Desa kemudian diterangkan kembali dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu sebagai berikut.

a.       Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten.

b.      Kawasan perdesaan adalah kawasan yang memiliki kegiatan utama pertanian, pengelolaan sumber daya alam, kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

Kesimpulannya desa merupakan sebuah organisasi pemerintahan terendah yang langsung dibawah camat. Desa biasanya dikepalai oleh seorang kepala desa yang dipilih secara langsung oleh masyarakat yang mendiami wilayah desa tersebut. Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya.

2.5. Peranan E-Government  Terhadap Pelayanan Publik Di Desa

Tuntutan masyarakat pada era desentralisasi terhadap pelayanan publik yang berkualitas akan semakin menguat. Oleh karena itu, kredibilitas pemerintah sangat ditentukan oleh kemampuannya mengatasi berbagai permasalahan di atas sehingga mampu menyediakan pelayanan publik yang memuaskan masyarakat sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya.

Dari sisi mikro, hal-hal yang dapat diajukan untuk mengatasi masalah-masalah tersebut antara lain adalah sebagai berikut:

1.      Penetapan Standar Pelayanan

Standar pelayanan memiliki arti yang sangat penting dalam pelayanan publik. Standar pelayanan merupakan suatu komitmen penyelenggara pelayanan untuk menyediakan pelayanan dengan suatu kualitas tertentu yang ditentukan atas dasar perpaduan harapan-harapan masyarakat dan kemampuan penyelenggara pelayanan. Penetapan standar pelayanan yang dilakukan melalui proses identifikasi jenis pelayanan, identifikasi pelanggan, identifikasi harapan pelanggan, perumusan visi dan misi pelayanan, analisis proses dan prosedur, sarana dan prasarana, waktu dan biaya pelayanan.

2.      Pengembangan Standard Operating Procedures (SOP)

Untuk memastikan bahwa proses pelayanan dapat berjalan secara konsisten diperlukan adanya Standard Operating Procedures (SOP). Dengan adanya SOP, maka proses pengolahan yang dilakukan secara internal dalam unit pelayanan dapat berjalan sesuai dengan acuan yang jelas, sehingga dapat berjalan secara konsisten. Disamping itu SOP juga bermanfaat dalam hal:

·         Untuk memastikan bahwa proses dapat berjalan uninterupted. Jika terjadi hal-hal tertentu, misalkan petugas yang diberi tugas menangani satu proses tertentu berhalangan hadir, maka petugas lain dapat menggantikannya. Oleh karena itu proses pelayanan dapat berjalan terus;

·         Untuk memastikan bahwa pelayanan perijinan dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku;

·         Memberikan informasi yang akurat ketika dilakukan penelusuran terhadap kesalahan prosedur jika terjadi penyimpangan dalam pelayanan;

·         Memberikan informasi yang akurat ketika akan dilakukan perubahan-perubahan tertentu dalam prosedur pelayanan;

·         Memberikan informasi yang akurat dalam rangka pengendalian pelayanan;

·         Memberikan informasi yang jelas mengenai tugas dan kewenangan yang akan diserahkan kepada petugas tertentu yang akan menangani satu proses pelayanan tertentu. Atau dengan kata lain, bahwa semua petugas yang terlibat dalam proses pelayanan memiliki uraian tugas dan tangungjawab yang jelas.

3.      Pengembangan Survei Kepuasan Pelanggan/Masyarakat

Untuk menjaga kepuasan masyarakat, maka perlu dikembangkan suatu mekanisme penilaian kepuasan masyarakat atas pelayanan yang telah diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik. Dalam konsep manajemen pelayanan, kepuasan pelanggan dapat dicapai apabila produk pelayanan yang diberikan oleh penyedia pelayanan memenuhi kualitas yang diharapkan masyarakat. Oleh karena itu, survey kepuasan pelanggan memiliki arti penting dalam upaya peningkatan pelayanan publik.

4.      Pengembangan Sistem Pengelolaan Pengaduan

Pengaduan masyarakat merupakan satu sumber informasi bagi upaya-upaya pihak penyelenggara pelayanan untuk secara konsisten menjaga pelayanan yang dihasilkannya sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Oleh karena itu perlu didisain suatu sistem pengelolaan pengaduan yang secara dapat efektif dan efisien mengolah berbagai pengaduan masyarakat menjadi bahan masukan bagi perbaikan kualitas pelayanan.

 

2.6. Pelayanan Publik Pemerintahan Desa

Sebagai miniatur negara Indonesia, Desa menjadi arena politik paling dekat bagi relasi antara masyarakat dengan pemegang kekuasaan (perangkat Desa). Di satu sisi, para perangkat Desa menjadi bagian dari birokrasi negara yang mempunyai daftar tugas kenegaraan, yakni menjalankan birokratisasi di level Desa, melaksanakan program-program pembangunan, memberikan pelayanan administratif kepada masyarakat.

Administrasi Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada Buku Administrasi Desa. Beberapa macam kegiatan administrasi pemerintahan di desa atau kelurahan yang wajib dilaksanakan dengan tertib, terdiri atas Administrasi Umum, Administrasi Penduduk, Administrasi Keuangan, Administrasi Pembangunan dan Administrasi Badan Permusyawaratan Desa.

Pemerintah desa menggunakan prinsip good government  dengan beberapa prinsip yakni meliputi :

1)      Profesionalitas, yaitu meningkatkan kemampuan dalam bertindak guna memberikan pelayanan yang cepat, tepat, mudah, dan biaya terjangkau.

2)      Akuntabilitas, yaitu meningkatkan etika dan tanggungjawab dalam pengambilan keputusan disetiap bidang yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

3)      Transparansi, yaitu keterbukaan dalam penyampaian informasi guna memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi.

4)      Pelayanan prima, yaitu pelayanan publik yang diselenggarakan dengan prosedur yang baik, biaya murah, ketepatan waktu, akses yang mudah, serta sarana dan prasarana yang memadai.

5)      Demokrasi dan partisipasi, yaitu dalam setiap pengambilan keputusan melibatkan masyarakat, agar keputusan dapat sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

6)      Efektivitas dan efisiensi, yaitu menjamin terselenggaranya pelayanan yang cepat, tepat, mudah dan biaya terjangkau dengan menggunakan sumber daya secara optimal.

7)      Supremasi hukum, yaitu dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat, mewujudkan penegakan hukum yang adil, menjunjung tinggi nilai Hak Asasi Manusia (HAM) serta memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.

2.7. Dampak Positif Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Pelayanan Publik di Desa

Dampak Teknologi Informasi pada pelayanan publik dari segi dampak positifnya yaitu :

a.       Media yang dapat menghemat biaya.

b.      Internet sebagai media saling berkomunikasi dan bertukar informasi dengan cepat dan murah.

c.       Mendorong seseorang untuk kembali belajar, dan menambah wawasan yang ada.

d.      Media Untuk Mencari Informasi Atau Data

2.8. Implementasi E-Government pada Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pelayanan publik di Desa

·         Pelayanan IT di Desa

Layanan yang dibutuhkan oleh masyarakat sangat beragam. Namun untuk jenis dan urusan layanan yang diberikan di semua desa/kelurahan rata-rata adalah sama. Teknologi informasi diharapkan bisa diterapkan untuk membantu berbagai pelayanan di desa/kelurahan agar lebih efektif dan efisien.

Kebutuhan akan layanan masyarakat yang ada di desa adalah terkait dengan layanan administrasi kependudukan, diantaranya:

-          KTP (Kartu Tanda Penduduk);

-          KK (Kartu Keluarga);

-          SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu);

-          Surat Keterangan Usaha;

-          Surat Waris;

-          Surat Keterangan Pindah;

-          Surat Keterangan Domisili;

-          SKCK (Surat Keterangan Cacat Kriminal);

-          Dan surat-surat lainnya

Tiap-tiap daerah memiliki bentuk penerapan aplikasi yang berbeda untuk tiap desa/kelurahan. Di beberapa daerah penerapan dan pengembangan IT (Information Tecnology) dalam aspek pelayanan masih belum maksimal. Namun demikian, penerapan IT kedepannya harus dapat mengakomodir semua kebutuhan layanan dengan pembuatan sistem yang baik.

·         Standar Pelayanan Administrasi Desa/Kelurahan

Tujuan penerapan IT ini adalah untuk memecahkan kekurangan organisasi dan mempermudah pekerjaan pemerintah. Prasyarat adanya pengembangan pelayanan publik berbasis IT yang mencakup analisis situasi saat ini dikaitkan dengan semua sumber daya yang relevan untuk pembangunan, pemeliharaan dan penguatan dalam satu sistem e-government tersebut. Sehingga, dengan adanya SPM (Standart Pelayanan Minimal) dapat memberikan kejelasan tentang sistem layanan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat.

·         Kebijakan Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam Penerapan TIK pada Administrasi Desa/Kelurahan

Beberapa Kabupaten/Kota ada yang sudah memiliki kebijakan dan ada pula yang belum memiliki kebijakan terkait pelayanan administrasi desa/kelurahan berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Hal tersebut bisa dijadikan sebuah penilaian dalam melihat tingkat keseriusan pemerintah daerah dalam mendukung suatu kegiatan. Keseriusan pemerintah daerah ditunjukan dengan dikeluarkannya kebijakan tertulis (peraturan perundangan) terkait suatu kegiatan.

Kebijakan pemerintah daerah untuk penerapan TIK, dapat dilihat dalam Kepmenpan No. 63 Tahun 2003, bahwa Pemberi pelayanan publik adalah pejabat/pegawai instansi pemerintah yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Peraturan perundangan adalah dasar hukum pemerintah untuk menjalankan suatu kebijakan secara maksimal, selain itu suatu kebijakan harus secara jelas mencakup dan mempertimbangkan semua aspek yang berkaitan dengan kebijakan. Aspek yang dimaksud seperti yang tercantum dengan teori di atas, berupa standar, arahan/pedoman, mekanisme, dampak, dan evaluasi.

Dilihat dari pentingnya peraturan perundangan tersebut, beberapa pemerintahan daerah ada sudah memiliki kebijakan tersebut. Namun sangat disayangkan, daerah yang sudah memiliki peraturan tentang penerapan IT, ternyata masih belum dapat melaksanakan regulasi dengan maksimal. Hal ini ditunjukkan dengan belum adanya evaluasi dan pendampingan yang benar-benar serius dari pihak pemda, selain itu desa/kelurahan selaku instansi pelaksana juga kurang responsif untuk menyampaikan keadaannya pada Pemerintah Daerah.

2.9. Upaya Pengembangan E-Government Melalui Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Desa

Melaksanakan e-government artinya menyelenggarakan roda pemerintahan dengan bantuan (memanfaatkan) teknologi IT. Beberapa organisasi yang pada awalnya disusun untuk keperluan proses kerja secara manual pada akhirnya bisa jadi perlu dirubah dan disesuaikan untuk memungkinkan berjalannya sistem elektronik secara efektif dan optimal. Model e-government menggambarkan hubungan antara pemerintah dengan stakeholder melalui TIK, yaitu hubungan pemerintah dengan masyarakat, pemerintah dengan dunia usaha (business), dan hubungan antara pemerintah dengan sesama pemerintah (government).

Pentingnya penggunaan TIK yang berkaitan dengan pelayanan terhadap masyarakat sebagai pelayanan publik di Desa bertujuan untuk memperlancar kegiatan operasional pelayanan pemerintahan desa seperti: pengurusan administrasi desa seperti dalam hal pengurusan perizinan, seperti Surat Domisili, Keterangan Usaha, dan sebagainya. Sehingga penting untuk mengembangkan pemanfaatan TIK yaitu dengan penggunaan aplikasi khususnya untuk pelayanan kepada publik atau masyarakat. Nantinya aplikasi tersebut dapat digunakan sebagai bentuk pelayanan e-goverment di pemerintahan Desa. Tujuan dari aplikasi tersebut untuk mengakses pelayanan yang lebih cepat, efektif dan efisien. Ada beberapa contoh fungsi kepemerintahan yang penyelenggaraannya dapat dibantu melalui sistem elektronik seperti Pelayanan Masyarakat Desa, Aparatur Desa, Keuangan Desa, Pengelolaan Aset Desa, dan lain-lain.

Beberapa contoh aplikasi e-government berbasis TIK yang bisa dikembangkan untuk digunakan pengurusan kegiatan administrasi Desa seperti Smart Netizen yaitu sebuah aplikasi berbasis online yang diperuntukkan untuk pelayanan administrasi kependudukan seperti pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta catatan sipil dan perizinan lainnya. Aplikasi simpledesa di android juga mendukung pelayanan administrasi di Desa. Pemerintahan setingkat Desa juga bisa membuat website yaitu website berbasis mobile atau Web Mobile dalam memperlancar administrasi Desa. Pentingnya penerapan TIK untuk pelayanan publik di tingkat Desa memiliki tujuan meningkatkan mutu layanan publik melalui pemanfaatan teknologi IT dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, terbentuknya kepemerintahan yang bersih, transparan, dan mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan perbaikan organisasi, sistem manajemen, dan proses kerja kepemerintahan. Semua tujuan tersebut adalah untuk menciptakan Desa yang Smart Village.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

3.1. Kesimpulan

Pentingnya e-government dalam penerapan pelayanan publik di Desa karena bertujuan untuk mengembangkan penyalenggaraan kepemerintahan yang berbasis elektronik. Suatu penataan sistem manajemen dan proses kerja di lingkungan pemerintah Desa dengan mengoptimalkan pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Pentingnya penggunaan TIK yang berkaitan dengan pelayanan terhadap masyarakat sebagai pelayanan publik di Desa bertujuan untuk memperlancar kegiatan operasional pelayanan pemerintahan Desa.

Untuk menunjang penerapan e-government dengan basis TIK terhadap pelayanan publik di Desa, setiap aparatur Desa seharusnya memmberikan pelayanan yang efisien dan efektik. Di era digital ini tidak menutup kemungkinan setiap Desa yang berada di perdesaan maupun diperkotaan mengandalkan apa yang dimiliki masyarakat secara umum seperti andriod/smartphone yang dimana di dalamnya mendukung berbagai penerapan aplikasi yang membantu pelayanan administrasi di tingkat Desa.

Pemerintahan setingkat Desa juga bisa membuat website yaitu website berbasis mobile atau Web Mobile dalam memperlancar administrasi Desa. Pentingnya penerapan TIK untuk pelayanan publik di tingkat Desa memiliki tujuan meningkatkan mutu layanan publik melalui pemanfaatan teknologi IT dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, terbentuknya kepemerintahan yang bersih, transparan, dan mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan perbaikan organisasi, sistem manajemen, dan proses kerja kepemerintahan. Semua tujuan tersebut adalah untuk menciptakan Desa yang Smart Village.

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Didit Praditya, Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Di Tingkat Pemerintahan Desa, Bandung : Balai Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informasi (BPPKI), 2014.

Endang Wirjatmi Trilestari, Keikutsertaan Masyarakat dalam Membangun Kualitas Pelayanan Publik, Jurnal Ilmu Administrasi Vol. 1 No. 1 tahun 2004. STIA LAN, Bandung.

K. D. A. Sari and W. A. Winarno, Implementasi E-Government System Dalam Upaya Peningkatan Clean and Good Governance di Indonesia, Jurnal Jeam, vol. XI, no. 1, pp. 42–54, 2012.

Materisma, Pengertian Desa Menurut Para Ahli dan Undang-Undang. Diambil dari : http://www.materisma.com/2015/01/pengertian-desa-menurut-para-ahli-dan.html  (diakses: 1 Juni 2018)

Muhammad Muslihudin, Analisi Dan Perancangan Sistem Informasi Menggunakan Model Terstruktur Dan UML, Yogyakarta: Andi Offset, 2016.

Richardus Eko Indrajit, Electronic Government, Yogyakarta: Penerbit Andi, 2002.

Teguh Kurniawan, Hambatan dan Tantangan dalam Mewujudkan Good Governance melalui Penerapan E-Government di Indonesia, Prosiding Konferensi Nasional Sistem Informasi, Bandung: Penerbit Informatika, 2006.

W. Sulistyo, B. Suyanto, and I. Hestiningsih, Rancang Bangun mGoverment Berbasis Mobile Device Menggunakan Sistem Operasi Android, Jurnal Tek. Elektro Terap., vol. 3, no. 3, pp. 154–158, 2014.

 

Soal Final Sistem Ekonomi Indonesia

 Program Studi        :  Ilmu Administrasi Bisnis 

MK                           :  Sistem Ekonomi Indonesia

 

Soal :

1)      Di era ekonomi digital yang menekankan efisiensi kegiatan usaha saat ini, yang dicapai salah satunya lewat capaian skala ekonomi, masihkah menurut Anda keberadaan koperasi relevan?

Jawaban :

Masih!, karena saat ini masih terlihat banyaknya koperasi yang masih beroperasi terutama di daerah daerah yang lebih bergantung kepada koperasi daripada Bank. Koperasi sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa dan dikembangakan oleh pemerintah, perlu dikembangkan bersama kegiatan usaha lainnya. Dengan memberdayakan koperasi, berarti juga bisa memberdayakan masyarakat, yang pada akhirnya akan mampu memberdayakan perekonomian nasional.

Tetapi walaupun masih relevan dalam perkembangannya saat ini, pengembangan koperasi belum dengan efektif dan sesuai dengan apa yang diharapkan. Perkembangan koperasi yang ada di Indonesia saat ini begitu sangat lambat. Meskipun berbagai kebijakan telah dicanangkan oleh pemerintah, keberadaan koperasi di Indonesia masih belum dapat memenuhi kondisi sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat. Salah satu penyebabnya adalah kurang diminatinya koperasi oleh masyarakat. Hal ini disebabkan karena selama ini koperasi hanya dipandang sebagai lembaga saja, bukan sebagai sistem perekonomian.

Ada beberapa kendala dalam menerapkan koperasi yang ideal di era digital saat ini. Kendala terssebut adalah kendala internal :

·         Kelangkaan sumber daya profesional untuk mengelola organisasi maupun koperasi. Seperti yang kita ketahui,  sumber daya manusia dalam bentuk tenaga profesional di tanah air jumlahnya masih terbatas, sementara kebutuhan terhadap tenaga seperti itu sangat tinggi.

·         Para anggota masih kurang berdedikasi terhadap kelangsungan hidup dan masa depan koperasi.

·         Koperasi sering mengalami kesulitan untuk memperoleh bahan baku. Salah satu bahan baku pokok yang sulit diperoleh adalah modal. Dalam hal kualitas, output koperasi tidak distandarisasikan, sehingga secara relatif kalah dengan output industri besar. dalam banyak kasus, output koperasi (dan UKM) tidak memiliki keunggulan komparatif sehingga sulit untuk dipasarkan.

Sedangkan Kendala eksternal :

·         Perhatian lembaga keuangan masih sangat rendah. Hal ini apabila dilihat dari sisi ekonomi wajar-wajar saja, karena koperasi yang layak secara ekonomi dilihat dari kacamata perbankan jumlahnya masih sangat kecil dibandingkan dengan usaha lain.

·         Iklim usaha yang kurang kondusif bagi kegiatan koperasi. Dalam kondisi ini  sangat diperlukan kondisi  khusus dari koperasi. Dengan orientasi ekonomi pasar saat ini, koperasi akan semakin tertinggal apabila bersaing dengan badan usaha lain, khususnya dengan timbulnya pasar monopoli dan oligopoli menyebabkan koperasi semakin tersisih dari percaturan bisnis.

·         Iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang belum jelas dan efektif untuk koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.

Dengan adanya asas kekeluargaan dan prinsip kebersamaan yang mendukung partisipasi anggota inilah yang membuat koperasi dapat berperan untuk menciptakan demokrasi ekonomi tersebut. Hal ini disebabkan koperasi dalam menjalankan usahanya akan cenderung melihat kepentingan bersama, bukan hanya kepentingan segelintir orang atau pribadi saja. Dengan demikian, disini koperasi dapat berpotensi untuk ikut serta memecahkan persoalan sosial ekonomi masyarakat dan berpeluang untuk mengisi sistem ekonomi yang lebih baik. Untuk itu, masyarakat seharusnya memandang eksistensi koperasi secara keseluruhan. Tidak hanya sebagai sebuah perkumpulan semata atau suatu badan usaha yang memerlukan modal dan manajemen dalam menjalankan usahanya.

Koperasi seharusnya kreatif dan inovatif dalam menjalankan strategi bisnis. Teknologi bisa dijadikan sebagai alat koperasi dalam menerapkan strategi efisiensi usaha dan dapat meningkatkan daya saing. Kementerian Koperasi dan UKM terus berupaya mendorong koperasi untuk menghadapi era industri 4.0 melalui berbagai program strategis. Seperti strategi jaringan pasar era digital, strategi ini bertujuan untuk mencari pangsa pasar yang lebih luas agar dapat memperoleh kentungan yang lebih besar. Pelayanan koperasi umumnya hanya terfokus pada internal koperasi saja. Namun koperasi akan lebih berdaya saing jika koperasi mampu membentuk jaringan usaha.

Teknologi internet memiliki peran yang ganda, artinya internet sebagai teknologi dapat berlaku sebagai faktor lingkungan makro yang mempengaruhi kinerja perusahaan, tetapi teknologi internet juga dapat menjadi sumber daya (market resource), yang digunakan untuk meningkatkan kinerja pemasaran dan berdampak pada prospek perusahaan. Data statista menunjukkan bahwa jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 95,2 juta jiwa. Dalam hal ini, tentunya internet dan media sosial akan memberikan fasilitas dan potensi marketing yang menjanjikan, untuk mewujudkan koperasi digital.

Koperasi cara baru ini disebut-sebut telah memberi dampak positif yang besar terhadap perekonomian Indonesia seperti menciptakan jutaan lapangan kerja, menurunkan tingkat kesenjangan pendapatan dan rasio gini, serta melahirkan pengusaha baru. Ia mencontohkan platform e-commerce Tokopedia dan Bukalapak yang telah menjadi ruang bagi sekitar 12 juta pelapak dan hampir 70% dari jumlah tersebut merupakan para pengusaha baru. Meski demikian, jika dilihat dari konsep koperasi era baru ini tidak sepenuhnya sesuai dengan pengertian koperasi di UU Perkoperasian. Tetapi, penulis yakin benih-benih koperasi yang relevan dalam era ekonomi digital saat ini dapat tercipta dengan baik.

Sebagai contoh, koperasi dapat menawarkan software laporan keuangan koperasi berbasis android. Software diberikan secara cuma-cuma kepada koperasi untuk diinstal dan diberikan pelatihan mulai dari input data, migrasi data, dan output laporan keuangan.  Aplikasi dapat diakses secara mudah oleh banyak pengguna dalam komputer yang berbeda. Pengguna bisa melihat neraca keuangan melalui aplikasi. Pengguna bisa melihat laporan laba rugi yang bisa digunakan mempermudah akses permodalan kepada bank dan lembaga keuangan bukan bank. Koperasi yang menggunakan aplikasi ini dapat menghitung dengan mudah pembagian SHU beserta laporannya. Manfaat bagi koperasi yang menggunakan aplikasi ini dapat mendukung kegiatan koperasi antara lain modul anggota, modul simpan pinjam, neraca, dan laporan SHU. Aplikasi juga mendukung usaha perdagangan dalam hal penginputan barang hingga pencatatan laba/rugi sebuah toko/unit usaha.  Keunggulan aplikasi ini dirancang dengan memperhatikan aspek kemudahan pengguna dalam mengoperasionalkannya sehingga pengguna bisa menggunakan aplikasi tanpa harus mengetahui teori akuntansi.

 

Soal :

2)      Banyak studi menunjukkan bahwa perusahaan milik swasta mempunyai kinerja keuangan yang lebih baik daripada perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah. Contohnya, Indosat setelah dijual kepada pihak swasta mampu mencatatkan keuntungan yang lebih besar dibandingkan sewaktu masih dimiliki pemerintah. Atas dasar itu, salah satu strategi pengembangan BUMN yang dapat dipilih adalah kebijakan privatisasi. Apakah anda setuju dengan pilihan kebijakan ini sebagai upaya peningkatan kinerja BUMN yang terbaik ?

Jawaban :

Kebijakan privatisasi  di Indonesia bukan cara utama untuk melakukan pembenahan BUMN. Privatisasi hanya merupakan salah satu komponen, dan akan menjadi langkah tepat jika didukung oleh kondisi tertentu, dan yang utama adalah adanya infrastruktur hukum dan ekonomi yang memadai, serta kemampuan pemerintah dalam melakukan swastanisasi itu sendiri harus sesuai prosedur yang benar dan transparan . Studi internasional yang dilakukan oleh PBB sampai pada kesimpulan bahwa peluang keberhasilan privatisasi akan ada hanya di negara- negara yang pemerintahannya terbukti mampu mengelola perusahaan negara. Adapun di negara-negara yang pemerintahannya tidak mampu mengelola perusahaan negara dengan efektif dan efisien, maka besar kemungkinan akan gagal dalam swastanisasi itu. Kesimpulan ini sangat sesuai dengan apa yang terjadi di Indonesia. Pemerintahan Indonesia selama ini belum terbukti mampu mengelola perusahaan negara secara optimal dan berdasarkan pengalaman empiris, swastanisasi yang dilakukan lebih banyak mendatangkan masalah dari pada manfaat.

Privatisasi ternyata bukan urusan mudah, dan sudah banyak negara selain Indonesia, misalnya Taiwan, meskipun perusahaan-perusahaan yang dijual sepenuhnya sehat namun  justru mengalami kerugian besar  akibat swastanisasi tersebut. Swastanisasi lazimnya hanya terjadi di sebuah perekonomian yang sudah maju, di mana bursa saham sudah terbangun secara mapan dan sebagian besar penduduknya sudah mampu menjadi investor saham. Contoh negara yang sangat sukses menjalankan swastanisasi adalah Jerman, Inggris, dan Jepang. Pelaksanaan privatisasi BUMN yang dicanangkan oleh pemerintah Indonesia ternyata tidak dapat berjalan mulus sebagaimana yang diharapkan. Misalnya realisasi privatisasi BUMN tahun 2001 hanya mampu mencapai 50% dari target. Sembilan BUMN yang seharusnya diprivatisasi pada tahun 2001 terpaksa di carry over ke tahun 2002. Sementara itu, untuk tahun 2002 sendiri, pemerintah mentargetkan privatisasi untuk  15 BUMN. Pelaksanaan privatisasi yang terjadi sampai saat ini masih terkesan ruwet, berlarut-larut, dan tidak transparan.

Idealnya privatisasi BUMN dipandang sebagai langkah untuk mengurangi intervensi pemerintah dalam bidang ekonomi yang seharusnya dilaksanakan oleh sektor swasta. Privatisasi diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan efisiensi perusahaan yang selanjutnya mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia. Namun, privatisasi yang dilakukan pemerintah saat ini bukan dalam tujuan tersebut, melainkan untuk menutup defisit APBN. Meskipun BUMN adalah “milik negara” namun tidak ada kebenaran yang cukup bagi pemerintah untuk melego BUMN-nya untuk mengisi kekurangan dana operasionalnya. Kekurangan pada budget anggaran adalah tanggung jawab institusi pemerintah, yang selayaknya diatasi dengan cara efisiensi operasional, bukan dibebankan kepada orang lain.    Pemerintah mulai tahun 2002  cenderung melakukan obral BUMN yang saat itu bernilai buku Rp. 850 trilyun atau US$ 89,5 milyar  yang bukan hanya merugikan namun juga sangat memalukan dan memilukan.

Privatisasi yang ideal adalah privatisasi yang mampu meningkatkan kinerja BUMN, mampu menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance, mampu meningkatkan akses ke pasar internasional, terjadinya transfer iptek, terjadinya perubahan budaya, dan mampu memberikan kontribusi menutup defisit APBN. Sumbangan terbesar  dari BUMN sesungguhnya adalah barasal dari pajak,  lalu deviden, baru kemudian diikuti oleh  dari hasil privatisasi.  Dengan demikian apabila kita mengharapkan kontribusi yang lebih besar dari BUMN bagi perekonomian nasional, maka langkah logis yang harus dilakukan adalah menyehatkan BUMN sehingga dapat memberi kontribusi berupa  pajak dan deviden dalam jumlah yang lebih besar lagi. Privatisasi  harus dikembangkan sebagai strategi bisnis, bukan sebagai strategi anggaran untuk menambal difisit anggaran. Oleh karena itu pemerintah hendaknya menetapkan perarturan yang benar-benar kondusif  sehingga  kebijakan privatisasi yang dilakukan dapat memperbaiki perekonomian nasional (skala makro) dan meningkatkan kinerja BUMN (skala mikro).

Sebuah hasil penelitian menemukan bahwa meski privatisasi terbukti mampu meningkatkan kontnbusi keuangan terhadap negara, kebijakan privatisasi BUMN, tidak signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan rakyat. Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa selama periode privatisasi BUMN dijalankan, ternyata angka pengangguran justru meningkat. Belum optimalnya dampak privatisasi terhadap kesejahteraan rakyat disebabkan oleh dorongan dan motivasi privatisasi BUMN. Privatisasi dilakukan untuk lebih mengedepankan kebutuhan memenuhi difisit APBN, ketimbang untuk kepentingan korporasi. Beberapa kajian mengkritisi penyebab kurang optimalnya dampak dari kebijakan privatisasi terhadap kesejahteraan rakyat adalah intervensi politik, baik dari asing terutama IMF, Iembaga politik dan birokrasi.

Kebijakan privatisasi BUMN yang dilakukan oleh pemerintah lebih pada tujuan jangka pendek yakni menutup defisit anggaran dan hal ini adalah misleading apabila dipaksakan untuk dijual murah di saat krisis. Selaku pemegang saham, pemerintah mestinya berkepentingan mendorong pengembangan usaha BUMN agar bisa memperoleh laba BUMN yang cukup besar serta ontribusi pajak yang dihasilkan bagi APBN. Pada Penjelasan UUD Tahun 1945 (sebelum perubahan) terhadap bunyi Pasal 33 itu dimaknai sebagai berikut. “Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ketangan orang-seorang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasinya. Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada ditangan orang-seorang. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”