Artikel Pendidikan
Kurikulum Sebagai Pondasi Tujuan Pendidikan di Indonesia
A. Pengertian Kurikulum
Pengembangan sebuah lembaga pendidikan tidak terlepas daripada kualitas kurikulum yang diimplementasikan. Kurikulum merupakan perangkat mata pelajaran dan program pendidikan yang diberikan oleh suatu lembaga penyelenggara pendidikan yang berisi rancangan pelajaran yang akan diberikan kepada peserta pelajaran dalam satu periode jenjang pendidikan. Sehingga kualitas pendidikan sangat tergantung terhadap kualitas kurikulum yang implementasikan oleh penyelenggara pendidika.
Secara etimologis, kurikulum berasal dari bahasa inggris yaitu kata curriculum yang berarti rencana pelajaran (Echolz:1984). Kata Curriculum sendiri berasal dari kata "Currere” yang berarti berlari cepat, tergesa gesa, menjelajahi, menjalani, dan berusaha (Hassibuan:1979). Dalam kamus Webster's tahun 1857, secara gamblang kurikulum diartikan sebagai rancangan sejumlah mata pelajaran yang harus dikuasai oleh siswa untuk naik kelas atau mendapatkan ijazah (menyelesaikan studinya).
Menurut Soedijarto, kurikulum merupakan serangkaian pengalaman dan kegiatan belajar yang direncanakan untuk diatasi oleh siswa dalam rangka mencapai tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan oleh suatu lembaga pendidikan yang berwenang. Adapun di Indonesia, dalam UU No.20 tahun 2003 pasal 1 ayat (19), kontitusi menyatakan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Lebih lanjut pada pasal 36 ayat (3) disebutkan bahwa kurikulum disusun sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:
1. peningkatan iman dan takwa;
2. peningkatan akhlak mulia;
3. peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik;
4. keragaman potensi daerah dan lingkungan;
5. tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
6. tuntutan dunia kerja;
7. perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
8. agama;
9. dinamika perkembangan global; dan
10. persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
Subandiyah (1993: 4-6) mengemukakan ada 5 komponen kurikulum, yaitu:
• komponen tujuan
• komponen isi/materi
• komponen media (sarana dan prasarana)
• komponen strategi
• komponen proses belajar mengajar.
Sementara, Soemanto (1982) mengemukakan ada 4 komponen kurikulum[5], yaitu:
• Objective (tujuan)
• Knowledges (isi atau materi)
• School learning experiences (interaksi belajar mengajar di sekolah)
• Evaluation (penilaian).
Fungsi kurikulum dalam pendidikan tidak lain merupakan alat untuk mencapai tujuan pendidikan. Dalam hal ini, alat untuk menempa manusia yang diharapkan sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Tujuan utama kurikulum adalah untuk mempersiapkan peserta didik agar dapat menjadi pribadi serta warga negara yang kreatif, inovatif, beriman, dan juga afektif ketika dia berada pada lingkungan masyarakat kelak.
Ada tiga konsep kurikulum antara lain sebagai berikut.
1. Kurikulum sebagai Subtansi
Kurikulum dianggap sebagai suatu rencana kegiatan belajar yang dilakukan siswa di sekolah. Kurikulum juga dianggap sebagai perangkat tujuan yang ingin dicapai. Kurikulum juga dapat diartikan sebagai suatu dokumen yang merumuskan tujuan, bahan ajar, kegiatan belajar dan mengajar, jadwal, serta evaluasi.
2. Kurikulum Sebagai Sistem
Kurikulum adalah bagian dari sistem pendidikan. Sistem yang berlaku dalam kurikulum terdiri dari struktur personalia dan prosedur kerja tentang cara menyusun suatu kurikulum, melaksanakan, mengevaluasi, serta menyempurnakannya. Hasil dari sistem tersebut adalah tersusunnya suatu kurikulum yang sesuai. Adapun fungsi dari sistem tersebut adalah untuk memelihara kurikulum yang tengah atau akan diterapkan agar tetap dinamis.
3. Kurikulum sebagai Bidang studi
Kurikulum sebagai bidang studi memiliki tujuan untuk mengembangkan ilmu tentang kurikulum beserta sistemnya.
B. Penetapan Kurikulum Pendidikan dan Madrasah di Indonesia
Dalam bab 1 pasal (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 di sebutkan bahwa: Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar; Selanjutnya dalam bab 1 pasal (1) Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 di sebutkan bahwa: Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Di Indonesia sendiri kurikulum yang diterapkan di sekolah adalah kurikulum 2013 yang kurikulum terbaru saat ini. Salah satu pembeda kurikulum 2013 dengan kurikulum sebelumnya ialah scientific approach. Namun, masih banyak guru yang merasa kesulitan menerapkan pendekatan tersebut dalam mengajar. Kurikulum 2013 memang merupakan instrumen peningkatan mutu pendidikan. Namun, kurikulum bukan satu-satunya alat untuk meningkatkan mutu dari pendidikan tersebut. Peran kepala sekolah dan guru menjadi pendukung utama, agar kurikulum 2013 dapat secara signifikan meningkatkan mutu pendidikan indonesia hingga kini belum memenuhi standar mutu yang jelas dan mantap berdasarkan outputnya. Karena selalu berubah-ubah, tidak tetap.
Adapun pedoman kurikukulum bagi sekolah SD, SMP dan SMA berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Berbeda halnya dengan kurikulum pendidikan di bawah Kementerian Agama, dalam hal aturan kurikulum PAI dan Bahasa Arab berpedoman pada KMA No. 183 tahun 2019 tentang kurikulum PAI dan Bahasa Arab dan KMA No. 184 tentang implementasi kurikulum PAI dan Bahasa Arab. Pada pendidikan tingak madrasah memang ada kekhususan dalam mengatur materi pada setiap mata pelajaran (mapel) yang berkaitan dengan Agama Islam. ada beberapa hal pokok yang berubah pada kurikulum terbaru ini baik dari segi isi materi dan pengimplementasian di kelas karena action atau praktik lebih diutamakan.
C. Kurikulum Dayah/Pasantren
Mata pelajaran dalam kurikulum Dayah Aceh dibedakan atas:
1. Mata Pengajian Dasar (MPD), yang merupakan mata pengajian yang wajib diambil dan ditempuh oleh semua santri.
2. Mata PengajianTambahan (MPT) yang merupakan mata Pengajian yang tidak wajib diambil dan ditempuh oleh santri, dapat dibedakan: Pertama, Mata Pengajian Pendukung yang dapat diambil dan ditempuh oleh santri untuk melengkapi jumlah mata Pengajian wajib yang ditetapkan dayah. Kedua, Mata Pengajian Keterampilan, yang merupakan mata Pengajian diluar mata Pengajian poin pertama. Keseluruhan mata Pengajian pendukung dan ketrampilan merupakan mata Pengajian tambahan yang kesemuanya merupakan mata Pengajiandari kurikulum Dayah Aceh.Sejumlah mata Pengajian dalam kurikulum dayah di Aceh mempunyai prasyarat yang terdiri dari:
a. Mata Pengajian Tertentu, dimana santri dapat mengambil dan menempuh mata Pengajian tertentu dengan prasyarat, jika santri yang bersangkutan telah mengambil dan menempuh serta mengikuti ujian mata pelajaran yang menjadi prasyarat.
b. Jumlah pelajaran tertentu yang ditetapkan oleh dayah dapat dipilih dan ditempuh dengan prasyarat, jika jumlah tertentu yang disyaratkan telah dikumpulkan.
Program Dayah Aceh terdiri dari:
a) Program Kurikuler, menyangkut tentang kurikulum pendidikan dayah dan
b) Program Ekstra Kurikuler, yaitu diluar kurikulum dayah, terdiri dari Muhadharah (berceramah), Pengabdian ke masyarakat, olahraga, les Komputer dan kesenian (zikir, dalail dan lain sebagainya).
c) Program Mata Pelajaran yang dianjurkan seperti Bahasa Arab, Tahfidh Al Qur’an, Sains Ilmu Pengetahuan Alam, Sains Ilmu Teknologi Terapan dan Bahasa Inggris.
Referensi
https://id.wikipedia.org/wiki/Kurikulum
https://salamadian.com/pengertian-kurikulum/
https://disdik.tebingtinggikota.go.id/informasi-pendidikan/57-implementasi-kurikulum-2013-dan-problemnya-bagi-guru
Model Deskpripsi Kurikulum Dayah Dayah Tipe rumusan Tim Dayah Mahyah Ulum Al Aziziyah Sibreh Suka Makmur Aceh Besar Pimpinan Tgk. H. Faisal Ali
Penulis : Muhammad Reza Palevy, M.E