Minggu, 22 Desember 2019


Pemikiran Islam Liberal Ulil Abshar Abdalla
Muhammad Reza Palevy
NIM 29173489
MK: Khazanah Pemikiran Islam
Prodi Ekonomi Syariah
Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh
Email: Muhammadreza.ssy16@gmail.com

ABSTRAK
Islam sebagai agama yang bersifat dinamis, mampu memposisikan Islam sebagai motivasi pemikiran, tindakan serta kontrol terhadap berbagai fenomena sosial yang mengganjal. Walaupun keberadaannya menurut para pemikir Islam adalah statis, dengan anggapan tersebut perlu adanya paradigma dan gerakan baru untuk membangkitkan Islam. Dengan dasar demikian maka pemikiran dalam Islam terus tumbuh dalam tubuh Islam itu sendiri.
Di Indonesia sendiri bentuk-bentuk pemikiran Islam sudah sangat berkembang. Dalam sejarah tercatat adalah munculnya pada era 90an dimana bangsa Indonesia menghadapi tekanan dari penjajahan Belanda sehingga Ahmad Dahlan ingin mengadakan suatu pembaharuan dalam cara berpikir khususnya dalam memahami tuntunan agama Islam.
Kemudian muncul lagi setelahnya Nurcholis Majid dan Gus Dur dengan membawa pembaharuan cara berpikir dalam memahami agama Islam. Mereka mengembangkan pemikiran yang berlandaskan pluralisme yaitu kebebasan dalam berpikir dan menafsirkan teks-teks agama. Sayangnya ide-ide mereka hanya dalam tahap sebuah konsep, gerakan-gerakan yang dilakukan masih sangat sedikit.
Nama Ulil Abshar Abdalla bukanlah nama yang asing di telinga para akademisi dan pengkaji Islam di Indonesia. Ia merupakan tokoh NU dan salah satu tokoh yang berpengaruh dalam mendirikan  Jaringan Islam Liberal di Indonesia. Hasil-hasil pemikiran Ulil dalam menafsirkan teks-teks agama menimbulkan kerancuan menurut pandangan sebagian kolompok yang lain bahkan di tubuh organisasi NU sendiri. Ulil sendiri sebagai sosok pemikir Islam tidak memunculkan aktivitas ibadah yang menjurus kepada kesesatan, tetapi Ulil hanya menafsirkan teks-teks agama secara bebas dan tidak menindas terhadap segelintir kelompok karena menurutnya Islam merupakan agama yang rahmatan lil’alamin. Sehingga paham-paham Ulil tidak yang melecehkan agama tertentu tidak tergolong bentuk ranah pidana seperti melecehkan agama. Oleh karena itu suatu yang menarik bagi penulis untuk mengkaji bagaimana sebenarnya bentuk pemahaman Ulil dalam menafsirkan pemahaman agama Islam.

Key word: Ulil Abshar Abdalla, Islam, liberal

A.    Pendahuluan
Pemahaman Islam liberal merupakan sebuah paham yang tergolong familiar dikalangan intelektual. Paham ini sudah berkembang di dunia keBaratan hingga populer pada saat ini. Paham Islam liberal bukanlah pemahaman baru di Indonesia, paham ini sudah berkembang pada era 90an oleh Nurcholish Madjid (Cak Nur) dan Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Nama kedua tokoh ini tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia. Pemikiran mereka belum begitu mencuat dikhalayak umum, ide-ide mereka masih berupa konsep dan dalam bentuk tulisan-tulisan. Penyampaian ide mereka masih sangat sedikit dalam bentuk ceramah-ceramah.
Setelah berakhir masa Cak Nur dan Gus Dur mencuat nama seperti Ulil Abshar Abdalla, ia merupakan doktor lulusan Boston University Amerika Serikat. Ulil mulai menyuatkan suara Islam liberal dengan lantang, mulai dari kajian-kajiannya di sosial media, diskusi umum dan tulisan-tulisan diberbagai artikel. Pemikirannya mengenai Islam liberal adalah berpuncak pada konsep penafsiran ulang terhadap nash Al-Quran dan Hadist sebagai bentuk dialetika sosial. Mereka tidak menolak apa yang di tekskan di dalam Al-Quran dan Hadist tetapi secara penafsiran dan kebutuhan zaman mereka mengartikan nash tersebut harus sesuai dengan dialetika sosial pada zaman modern seperti sekarang ini.
Gagasan-gagasan pembaruan di kalangan intelektual, khususnya dari Barat yang menggagas Liberalisasi Islam sangat berpengaruh terhadap pola pemikiran intelektual Indonesia. Gerakan Liberalisasi pemikiran Islam yang marak akhir-akhir ini, sebenarnya lebih berunsur pengaruh eksternal dari pada perkembangan alami dari dalam tradisi pemikiran Islam. Pengaruh eksternal itu dengan mudah dapat ditelusuri dan trend pemikiran liberal di Barat dan dalam tradisi keagamaan Kristen. Awal millenium ketiga, sejumlah aktivis dan intelektual muda Islam Indonesia memulai penyebaran gagasan Islam Liberal secara lebih terorganisir dan akhirnya mendirikan Jaringan Islam Liberal. Jaringan Islam Liberal (JIL) lahir di Jalan Utan Kayu 68 H Jakarta, bermula dari diskusi maya di mailinglist yang didirikan 8 maret 2001, diprakasai oleh sejumlah peneliti, anak anak muda. Muncullah sosok yang bernama Ulil Abshar Abdalla yang merupakan anak Kiayi, lulusan pasantren, doktor lulusan Boston University jurusan perbandingan agama dan menjadi tokoh NU. Dalam tulisan ini penulis tidak mengarah tulisan kepada bentuk dari Jaringan Islam Liberal, tetapi lebih kepada bentuk pemahaman atau pemikiran liberal Ulil terhadap Islam.

B.     Biografi Tokoh
Ulil Abshar Abdalla lahir di Pati, Jawa Tengah, 11 Januari 1967.  Ayahnya, Abdullah Rifa’i adalah pengelola pesantren Mansajul Ulum di Pati. Ia dibesarkan di lingkungan keluarga Nahdatul Ulama. Menyelesaikan pendidikan menengahnya di Madrasah Mathali’ul Falah, Jawa Tengah yang diasuh oleh K.H. M. Ahmad Sahal Mahfudz (Wakil Rois PBNU periode 1994-1999). Dia mendapat gelar Sarjananya di Fakultas Syari’ah LIPIA (Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab) Jakarta, dan juga di Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara dan memperoleh gelar Doktoral di Boston University di bidang perbandingan agama, Massachussetts, AS.[1]
Sekarang bekerja sebagai peneliti Lakpesdam (Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Nahdhlatul Ulama, Jakarta. Sekaligus juga menjadi staf di Institut Studi Arus Informasi (ISAI) Jakarta. Menulis di berbagai media massa nasional terkemuka, seperti Tempo, D & R, Forum Keadilan, Jurnal Ulumul Qur’an, Jurnal Tashwirul Afkar, Kompas, Media Indonesia, Republika dan Jawa Pos.[2] Namanya jadi bahan pembicaraan banyak orang ketika ia mendirikan Jaringan Islam Liberal (JIL[3]). Kelompok ini lantang menyuarakan pluralisme dan bertujuan menyebarkan gagasan islam liberal seluas-luasnya dan Ulil aktif di Freedom Institute Jakarta.
Pada awalnya, Ulil Abshar Abdala dikenal sebagai intelektual muda NU. Namun nama Ulil Abshar Abdala menjadi perbincangan banyak orang pada saat ia mendirikan Jaringan Islam Liberal. Sebagaimana disebut oleh Handrianto, Ulil Abshar Abdalla sering melecehkan Islam dan dinilai mengajarkan kesesatan terhadap masyarakat. Paham liberalisme yang dianut oleh Ulil Abshar Abdala adalah produk barat dan organisasi yang dipimpinnya juga dibiayai oleh organisasi luar negeri.[4]
C.    Karya Ulil Abshar Abdalla
Beberapa karya pemikiran liberal Ulil adala Membakar Rumah Tuhan, Pergulatan Agama Privat Dan Publik (1999), Menyegarkan Kembali Pemikiran Islam Bunga Rampai Surat-Surat Tersiar (2007), Buku Kenangan Acara Peringatan 100 Hari Berpulangnya (alm.) Munir, SH, Pejuang Demokrasi & HAM Indonesia (2004), Islam & Barat Demokrasi dalam Masyarakat Islam (2002).
Beberapa artikel yang ditulis Ulil mengenai Islam liberal seperti Dua Corak Tradisi Islam Oleh Ulil Abshar-Abdalla, tanggal 24-01-2012, akses dari http://islamlib.com/id/artikel/dua-corak-tradisi-islam, tanggal 29 April 2012Dua Model Kebebasan Oleh Ulil Abshar-Abdallatanggal 30-01-2012, akses dari http://islamlib.com/id/artikel/dua-corak-tradisi-islam, tanggal 29 April 2012, dan juga Islam dan Kapitalisme Oleh Ulil Abshar-Abdalla, tanggal, 20-02-2012, akses dari http://islamlib.com/id/artikel/dua-corak-tradisi-islam, tanggal 29 April 2012
D.    Pemikiran Liberal Ulil Abshar Abdalla Mengenai Islam
Liberalisme Islam atau Islam liberal, meminjam istilah Charles Kurzman adalah gerakan pemikiran Islam yang mencoba keluar dari kungkungan tradisi dan berkeinginan menyejajarkan Islam dengan isu-isu global yang berkembang dalam dunia kontemporer. Gerakan Islam liberal sangat menghargai terhadap “modernitas”.[5]
Kata liberal bagi yang bukan penganut Islam liberalisme memiliki konotasi arti yang “negatif[6]”. Penganut agama Islam liberal menurut kalangan masyarakat awam diartikan sama seperti penganut pemahaman pluralisme, sekularisme, dan sebagainya, yang memiliki pemaknaan yang buruk. Hal tersebut bertolak belakang dengan penafsiran penganut Islam liberal sendiri seperti Ulil Abshar yang mengartikan Islam liberal sebagai agama yang berpanutan kepada Al-Qur’an dan Hadist dapat ditafsirkan berdasarkan kebutuhan zaman.
Menurut Ulil Absar Abdalla, Islam liberal menggambarkan prinsip-prinsip yang menekankan kebebasan pribadi dan pembebasan dari struktur sosial-politik yang menindas. Liberal bermakna dua yaitu kebebasan dan pembebasan. Ulil Abshar Abdalla disebut-sebut sebagai penerus dari tokoh pemikiran keIslaman yang kritis, pluralis, dan membawa misi pembebasan. Nurcholish Madjid (Cak Nur) dan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) tercatat sebagai sedikit pemikir muslim Indonesia yang menjadi “maskot” mazhab liberal.[7]
Ulil melakukan jalan provokatif untuk mencapai tujuannya, ia harus tampil dengan ungkapan sederhana terus terang, tanpa risih. Lihat saja empat paragraf pertama dalam tulisan Ulil dalam artikelnya.[8]
1.      “Saya meletakkan Islam pertama-tama sebagai sebuah ‘organisme’ yang hidup, sebuah agama yang berkembang sesuai dengan denyut nadi perkembangan manusia.”
2.      “Saya melihat kecenderungan untuk ‘memonumenkan’ Islam amat menonjol saat ini. Sudah saatnya suara lantang dikemukakan untuk menandingi kecenderungan ini.”
3.      “Saya mengemukakan sejumlah pokok pikiran di bawah ini sebagai usaha sederhana menyegarkan kembali pemikiran Islam yang saya pandang cenderung membeku, menjadi ‘paket’ yang sulit didebat dan dipersoalkan”.
4.      “Jalan satu-satunya menuju kemajuan Islam adalah dengan mempersoalkan cara kita menafsirkan agama ini.”
Ada beberapa hal yang melatarbelakangi pemikiran liberal Ulil diantaranya:
Pertama, Islam liberal muncul sebagai respon terhadap berbagai keterbelakangan umat Islam yang disebabkan karena terbelenggunya nalar pemikiran oleh paham-paham lama, tanpa berani menggugat dan mempersoalkan secara kritis dan obyektif. Islam liberal melihat bahwa pemikiran ulama di masa lalu adalah merupakan respon positif terhadap berbagai masalah yang timbul pada masa itu. Sementara masalah yang timbul di masa sekarang keadaannya sudah berbeda dengan masa lalu.
Kedua, Islam liberal muncul sebagai respek terhadap sikap agama yang disebabkan sikap para ulamanya yang tidak memberikan peluang orang lain untuk mengemukakan pemikiran yang berbeda dengannya.[9]
Ulil berpendapat bahwa wahyu tidak berhenti pada zaman Nabi, wahyu terus bekerja dan turun kepada manusia. Wahyu verbal memang telah selesai dalam Al-Qur’an, tetapi wahyu non-verbal dalam bentuk ijtihad akal manusia terus berlangsung. Temuan- temuan besar dalam sejarah manusia sebagai bagian dari usaha menuju perbaikan mutu kehidupan adalah wahyu Tuhan pula karena temuan-temuan itu dilahirkan oleh akal manusia yang merupakan anugerah Tuhan.[10]
Dari sini, Ulil Abshar Abdalla ingin mengembangkan sesuatu ide tentang hirarki sumber hukum dalam Islam dalam tatapan baru. Ulil Abshar Abdala cenderung mendudukan akal dalam posisi pertama, disusul dengan Alquran, Sunnah, kemudian Ijma’.[11] Sehingga akal memiliki posisi penting dan bahkan lebih tinggi dari wahyu itu sendiri, karena akal-lah yang harus menerjemahkan teks-teks dalam Alquran dan Sunnah.
Dengan mengutip dari Haidar Bagir, menurut Ulil Abshar Abdala, piranti paling penting dala era pasca kewahyuan ini adalah akal. Akal adalah Rasul “imanen” yang di-instal kedalam setiap manusia untuk memandu mereka membina kehidupan yang baik (apayang dalam debat kesarjanaan terakhir sering diistilahkan sebagai “good life”.[12]
Menurut Ulil, penafsiran Islam harus dapat memisahkan berbagai unsur yang di dalamnya. Ulil Abshar Abdala berpendapat bahwa dalam Islam terdapat kreasi budaya setempat (budaya Arab) dan juga nilai fundamental. Menurut Ulil, kita harus bisa membedakan mana ajaran dalam Islam yang merupakan pengaruh kultur Arab dan mana yang tidak. Islam itu kontekstual, dalam pengertian, nilai-nilainya yang universal harus diterjemahkan dalam konteks tertentu, misalnya konteks Arab, Melayu, Asia Tengah, dan seterusnya. Tetapi, bentuk-bentuk Islam yang kontekstual itu hanya ekspresi budaya, dan kita tidak diwajibkan mengikutinya. [13]
Dalam konsep pemikiran pluralisme[14] merupakan dasar dari pemikiran Ulil, Pengalaman historis bisa dilihat pada awal-awal masyarakat Madinah yang dipimpin Nabi, sering dijadikan model percontohan adanya toleransi kehidupan antar agama dalam Islam. Dengan model ini, Islam dianggap sebagai agama yang menghormati keberadaan agama-agama lain, inklusif, dan toleran. Dengan melihat konsep pluralisme ini, maka tidak ada halangan untuk melakukan pernikahan antara pemeluk agama yang berbeda baik laki-laki maupun perempuan. Karena pada hakikatnya semua agama adalah sama menuju Tuhan, hanya saja ada perbedaan dalam ekspresi beragama masing-masing umat.
E.    Hasil Pemikiran Ulil Abshar Abdalla
Sejumlah pendapat yang pernah dikemukakan Ulil Abshar-Abdalla:
a.       “Semua agama sama. Semuanya menuju jalan kebenaran. Jadi, Islam bukan yang paling benar.” (Gatra, 21 Desember 2002).
b.      Ulil tidak mengakui adanya hukum Tuhan, hingga syari’at mu’amalah (pergaulan antar manusia) dia kampanyekan agar tidak usah diikuti, seperti syari’at jilbab, qishosh, hudud, potong tangan bagi pencuri dan sebagainya itu tidak usah diikuti. (Kompas, 18 November 2002).
c.       “Larangan nikah beda agama, dalam hal ini antara perempuan Islam dengan lelaki non-Islam, sudah tidak relevan lagi” (Kompas, 18 November 2002). Vodca (minuman keras beralkohol lebih dari 16%) pun menurut Ulil bisa jadi di Rusia halal, karena udaranya dingin sekali.
d.      Ulil berpendapat, dalam mengatur kehidupan modern ini, Al-Qur’an tidak dijadikan pedoman, apalagi As-Sunnah. Justru yang dijadikan pedoman adalah apa yang ia sebut pengalaman manusia, dengan alasan, Tuhan telah memuliakan (takrim) kepada manusia.Kalau untuk mengatur kehidupan modern ini masih merujuk kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah seperti yang tertulis dalam teks, maka ia anggap sebagai penyembahan terhadap teks. Ia ingin agar apa yang disebut penyembahan teks itu dicari jalan keluarnya, di antaranya adalah menjadikan pengalaman manusia ini kedudukannya sejajar dengan Al-Qur’an, sehingga Al-Qur’an yang berupa teks itu hanyalah separoh dari Al-Qur’an, dan yang separohnya lagi adalah pengalaman manusia. (Media Dakwah, Agustus 2004/ Jumadil Akhir 1424H).
e.       Menurut Ulil Abshar Abdala, yang harus diikuti adalah nilai-nilai universal yang melandasi praktik-praktik Islam tersebut. Jilbab intinya adalah mengenakan pakaian yang memenuhi standar kepantasan umum (public decency). Kepantasan umum tentu sifatnya fleksibel dan berkembang sesuai perkembangan kebudayaan manusia.
f.        Pendapat Ulil mengenai fatwa MUI 2005 yang melarang doa bersama antar agama : “Pertimbangan semacam ini, buat saya sama sekali kurang bisa dimengerti, karena tidak masuk di akal saya. Berdoa intinya adalah sama, entah dilakukan oleh seorang Muslim atau Kristen atau yang lain, yaitu memohon sesuatu yang baik dari Tuhan.” (Media Indonesia, Fatwa MUI dan Konservatisme Agama, Rabu, 03 Agustus 2005).
g.      Pembelaan Ulil atas fatwa MUI yang mengharamkan Islam liberal, Pluralisme dan Sekularisme : “Tetapi, sangat aneh jika kita mengharamkan suatu pikiran. Sebab, pikiran bukanlah tindakan. Sekularisme, liberalisme, dan pluralisme adalah gagasan”­. (Media Indonesia, Fatwa MUI dan Konservatisme Agama, Rabu, 03 Agustus 2005).

F.     Pembaharuan yang Dilakukan Ulil Absar Abdalla
Adapun beberapa pembaharuan Ulil Absar Abdalla dalam jaringan Islam Liberal diantaranya:
a)      Mengenai hukum Tuhan
Ulil Absar Abdalla mengatakan tidak ada disebut hukum Tuhan dalam pengertian seperti di pahami kebanyakan orang Islam, misalnya hukum Tuhan tentang pencurian, jual beli, pernikahan, pemerintahan dan lain-lain.
b)      Rasul Muhammad
Rasul Muhammad adalah tokoh historis yang harus dikaji dengan kritis (sehingga tidak hanya menjadi mitos yang dikagumi saja, tanpa memandang aspek-aspek beliau sebagai manusia yang juga banyak kekurangannya).
c)      Islam
Seperti telah dikemukakan Cak Nur dan sejumlah pemikir lain adalah nilai generis yang bisa ada kristen, hindu, budha, konghuchu, taoisme bisa jadi kebenaran Islam ada dalam filsafat Marxisme.
d)      Sesmua agama sama
Agama semuanya jalan kebenaran jadi, Islam bukan yang paling benar. Pemahaman serupa terjadi di kristen selama berabad-abad. Tidak ada jalan keselamatan di luar gereja, baru pada tahun 1965 Masehi, gereja Katolik merevesi paham ini sedangkan Islam, yang berusia 1423 tahun dari Hijrah Nabi, belum memiliki kedewasaan yang sama seperti Katolik. Larangan kawin beda agama beraifat kontekstual. Pada zaman Nabi, umat Islam sedang bersaing untuk memperbanyak umat. nah, saat ini Islam sudah semilyar lebih kenapa harus takut kawin dengan yang diluar Islam. Islam sendiri sebenarnya sudah mencapai kemajuan kala itu, membolehkan laki-laki kawin dengan wanita ahli kitab. Ahli kitab saat ini masih ada malah agama-agama selain Nasrani dan Yahudi pun bisa disebut ahli kitab. Kawin beda agama hambatannya bukan teologi melainkan sosial.
Ulil Absar Abdalla sering dianggap melecehkan Islam dan di nilai mengajarkan kesesatan terhadap masyarakat. Paham liberalisme yang di anutnya di anggap sebagai produk barat, terlebih karena organisasi yang di pimpinnya di biayai oleh lembaga-lembaga dari luar negeri, pihak JIL tidak keberatan JIL dibiayai oleh The Asia Foundation dan sumber sumber domestik Eropa dan Amerika, selama mereka tidak mengatur organisasi yang di pimpinnya dan mengintervensi program program yang di jalankannya.
Pendapat Ulil yang lain :[15]
1.      Al-Quran adalah teks dan harus dikaji dengan hermeneutika.
2.      Kitab-kitab tafsir klasik itu tidak diperlukan lagi.
3.      Poligami harus dilarang.
4.      Mahar dalam perkawinan boleh dibayar oleh suami atau isteri.
5.      Masa iddah juga harus dikenakan kepada laki-laki, baik cerai hidup ataupun cerai mati.
6.      Bagian warisan untuk anak laki-laki dan anak perempuan sama 1:1.
7.      Anak di luar nikah yang diketahui secara pasti ayah biologisnya tetap mendapatkan hak warisan dari ayahnya.
G.    Tokoh-tokoh Islam Liberal
Termasuk tokoh klasik dalam pemikiran liberal adalah Muhammad Syahrul. Ia dilahirkan di Perempatan Salihiyah, Damaskus, Syria pada tanggal 11 April 1938. Syria merupakan salah satu negara yang pernah mengalami problem modernitas khususnya benturan keagamaan dengan gerakan modernisasi barat. Problema ini muncul karena disamping Syria pernah diinvasi oleh Perancis dampak dari gerakan modernisasi turki, di Syria pernah menjadi region dari dinasti Usmaniyah (di Turki). Dalam bukunya yang berjudul Al-Kitab wa al-Qur’an, Syahrur menyebut Al-Qur’an sebagai al-Kitab Jika al-Kitab merupakan wahyu Allah kepada Muhammad sebagai penutup, ia menyatakan kesempurnaan cara berfikir manusia di capai melalui bahasa, maka ada dua konsekuensi, yaitu: pertama, kitab ini di manifestasikan dengan bahasa manusia. kedua, kitab ini harus memiliki karakter khusus, yaitu muatannya bersifat absolute dan pemahamannya bersifat relative. Karakter inilah yang di sebut dengan kemutlakan bentuk linguistic (tsabat al-nash) yang brupa teks sekaligus memiliki relatifitas pemahaman (harakat al-muhtawa). Karakter semacam inilah yang mengindikasikan bahwa al-kitab berasal dari Tuhan, karena tidak mungkin bagi manusia yang lemah memenuhi persyaratan tersebut.[16]
Pluralisme dalam rumusan fatwa MUI adalah pluralisme adalah faham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relatif. Karena itusetiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sementaraagama yang lain. Pluralisme juga mengajarkan bahwa semua pemeluk akan hidup berdarnpingan didalam surga.[17]
Menurut Nurholish Madjid semua agama yang benar pada hakikatnya adalah “al-Islam”, yakni semuanya mengajar sikap pasrah kepada Sang Maha Pencipta,Tuhan yang Maha Esa.[18]
Sementara Abdul Moqsith Ghazali menjelaskan bahwa Tidak banyak manfaatnya memaksa seseorang memeluk suatu agama, kalau tidak diikuti kepercayaan dan keyakinan dari orang tersebut. Agama  yang dipaksakan,  menurut Jawdat Sa’id, sama dengan cinta  yang dipaksakan. “Tidak ada agama dengan paksaan, sebagaimana tidak ada cinta dengan paksaan”. Memeluk suatu agama sejatinya harus diikuti dengan keyakinan yang mendalam terhadap ajaran yang ditetapkan agama itu. Bahkan, setiap orang punya hak memilih antara beragama atau tidak beragama.[19] Dapat dikatakan bahwa pemikiran Ulil Abshar Abdalla dipengaruhi oleh paham liberal dan kebebasan beragama. Pemikiran-pemikiran Ulil juga dipengaruhi oleh pemikiran Nurcholis Majid dan Gusdur.
H.    Analisa Penulis
Pemahaman Ulil Abshar mengenai liberalisme dalam Islam bagi penulis adalah suatu yang sangat berbahaya bagi kalangan pelajar yang ingin dan baru mengenal Islam. Konteks pemikiran Ulil mengenai liberal dalam Islam berpuncak kepada pemahaman dalam menafsirkan dalil-dalil agama dan mengutamakan akal sebagai alat memahami sebuah nash keagamaan, ketika aturan agama bertentangan dengan akal maka akal didahulukan, karena akal merupakan wahyu non verbal dan dapat menjadi sebuah hujjah. Menurut hemat penulis hal serupa tidak jauh berbeda dengan pemikiran kaum Muktazilah yang mengagungkan akal. Semua produk hukum dilandaskan terhadap bagaimana akal memahami terhadap suatu pemahaman agama. Sedikit berbeda dengan Muktazilah, paham liberal Ulil lebih lunak artinya Ulil tidak menolak terhadap pemahaman yang berbeda dengannya karena berbeda itu suatu hal yang wajar dalam kaum umat Islam karena agama Islam adalah dinamis.
Pondasi pemikiran Ulil sungguh sangat bertentangan dengan pondasi Agama Islam dalam menetapkan sebuah hukum. Puncak pemikiran Ulil jika diamati di dalam karya maupun artikel-artikel tulisannya dapat ditarik benang merah bahwa yang membedakan Ulil dengan mayoritas umat muslim yang lain adalah dalam menetapkan “akal” dalam agama. Ulil menganggap akal merupakan wahyu non verbal, artinya wahyu masih turun dalam ijtihad manusia dan dalil-dalil nash agama atau metode istimbat hukum seperti menggunakan Al-Qur’an, Hadits, Ijma’ dan Qiyas harus dapat ditrima akal artinya akal menjadi unsur utama dalam menentukan sebuah produk hukum. Dengan demikian tidak menjadi keraguan lagi bahwa ia berbeda dengan mayoritas Ulama pada umumnya dalam konsep memahami akidah, fikih, akhlak, tafsir Al-Qu’an dan Hadits, dan produk-produk dalam agama Islam.
Dapat ditegaskan bahwa Ulil menggunakan akal sebagai suatu prioritas dalam memahami agama dengan tujuan tidak menolak terhadap suatu perbedaan dengan paham liberal yang ia bangun, Ulil hanya ingin mengajak umat muslim tidak mengkriminalisasi kaum lemah seperti kaum gay dan sebagainya dan Ulil ingin mengajak umat muslim untuk melakukan kajian ulang terhadap teks-teks keagamaan yang selama ini sudah menjadi kaku untuk lebih toleran karena agama Islam adalah agama yang rahmatan lil’alamin.
Penulis sependapat dengan mengenai penggunaan akal dalam menentukan hukum dan memahami teks-teks keagamaan. Dari sisi lain penulis juga setuju mengenai agama Islam tidak boleh mengkriminalisasi suatu kaum (toleransi) dan mengenai agama Islam adalah agama yang rahmatan lil’alamin. Penulis tidak sependapat bahwa akal menjadi satu-satunya alat dalam memahami teks-teks keagamaan. Penggunaan akal dalam Islam adalah suatu keharusan karena akal adalah yang membedakan manusia dengan binatang. Tetapi dalil-dalil yang telah Allah dan Rasul-Nya berikan merupakan suatu kewajiaban mengikutinya walaupun terkadang akal sulit menerimanya dan ini adalah bentuk kepatuhan di dalam agama.
Islam merupakan agama yang toleran, toleran dalam Islam tidak mencakup mengenai akidah sehingga menyeleweng dari aturan yang ada. Jika toleran mencakup akidah ini adalah hal yang sangat berbahaya karena dapat jatuh kedalam kekafiran atau keluar dari garis Islam. Agama Islam adalah agama rahmatan lil’alamin, artinya rahmat jika aturan yang ada dijalankan dengan baik, bukan aturan yang ada diselewengkan dengan sesuka hati, misalnya melegalkan aktivitas kaum gay, padahal kaum gay bukan lagi hal yang baru tetapi suatu yang sudah ada sejak zaman Nabi Luth as dan sangat jelas di dalam Al-Qur’an dan sudah sangat diketahui jika gay itu adalah sebuah penyakit. Tidak mungkin nash-nash dalam agama bertentangan dengan nilai moral dan etika manusia. Jika menganggap aturan agama bertentangan dengan akal, maka sudah dapastikan akal orang tersebut yang bermasalah. Padahal Islam sangan menjunjung hak asasi manusia.
I.       Kesimpulan
Pemahaman Islam liberal merupakan sebuah paham yang tergolong familiar dikalangan intelektual. Muncullah sosok yang bernama Ulil Abshar Abdalla yang merupakan anak Kiayi, lulusan pasantren, doktor lulusan Boston University jurusan perbandingan agama dan menjadi tokoh NU. Penganut agama Islam liberal menurut kalangan masyarakat awam diartikan sama seperti penganut pemahaman pluralisme, sekularisme, dan sebagainya, yang memiliki pemaknaan yang buruk. Hal tersebut bertolak belakang dengan penafsiran penganut Islam liberal sendiri seperti Ulil Abshar yang mengartikan Islam liberal sebagai agama yang berpanutan kepada Al-Qur’an dan Hadist dapat ditafsirkan berdasarkan kebutuhan zaman.
Menurut Ulil Absar Abdalla, Islam liberal menggambarkan prinsip-prinsip yang menekankan kebebasan pribadi dan pembebasan dari struktur sosial-politik yang menindas. Liberal bermakna dua yaitu kebebasan dan pembebasan. Ulil Abshar Abdalla disebut-sebut sebagai penerus dari tokoh pemikiran keIslaman yang kritis, pluralis, dan membawa misi pembebasan. Nurcholish Madjid (Cak Nur) dan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) tercatat sebagai sedikit pemikir muslim Indonesia yang menjadi “maskot” mazhab liberal.
Landasan Ulil dalam memahami agama Islam ia menjadikan agama Islam sebuah ‘organisme’ artinya dinamis dan berkembang. Kemudian Ulil melakukan menyegarkan kembali pemikiran Islam yang saya pandang cenderung membeku, menjadi ‘paket’ yang sulit didebat dan dipersoalkan dan Ulil dengan mempersoalkan cara menafsirkan agama ini yang menurutnya terlalu kaku dan tidak toleran.
Ulil berpendapat bahwa wahyu tidak berhenti pada zaman Nabi, wahyu terus bekerja dan turun kepada manusia. Wahyu verbal memang telah selesai dalam Al-Qur’an, tetapi wahyu non-verbal dalam bentuk ijtihad akal manusia terus berlangsung. Paham liberal Ulil telah menempatkan akal sebagai pondasi utama dalam memahami agama artinya jika ada teks-teks agama yang bertentangan dengan akal maka teks atau dalil tersebut harus ditafsirkan kembali.
Pondasi pemikiran Ulil sungguh sangat bertentangan dengan pondasi Agama Islam dalam menetapkan sebuah hukum. Puncak pemikiran Ulil jika diamati di dalam karya maupun artikel-artikel tulisannya dapat ditarik benang merah bahwa yang membedakan Ulil dengan mayoritas umat muslim yang lain adalah dalam menetapkan “akal” dalam agama. Ulil menganggap akal merupakan wahyu non verbal, artinya wahyu masih turun dalam ijtihad manusia dan dalil-dalil nash agama atau metode istimbat hukum seperti menggunakan Al-Qur’an, Hadits, Ijma’ dan Qiyas harus dapat ditrima akal artinya akal menjadi unsur utama dalam menentukan sebuah produk hukum. Dengan demikian tidak menjadi keraguan lagi bahwa ia berbeda dengan mayoritas Ulama pada umumnya dalam konsep memahami akidah, fikih, akhlak, tafsir Al-Qu’an dan Hadits, dan produk-produk dalam agama Islam.
Daftar Referensi
Budi Handrianto, 50 Tokoh Islam Liberal Indonesia, cet. 4, Jakarta: Hujjah Press, 2008.
Ulil Abshar Abdalla. Membakar Rumah Tuhan, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 1999.
Ali Maksum, Diskursus Islam dan Demokrasi di Indonesia Kontemporer: Telaah Pemikiran Jaringan Islam Liberal dan Hizbut Tahrir Indonesia, dalam Conference Proceedings AICIS XII
Hartono Ahmad Jaiz dan Hasan Bashori, Menangkal Bahaya JIL dan FLA, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2004.
Husin M. al-Banjari. Membedah Islam Liberal, Bandung: PT. Syamil Cipta Media, 2003.
Abuddin Nata. Jurnal Edukasi, Pendidikan Islam Liberal, Semarang: Gema Insani, 2002.
Adnin Armas. Pengaruh Kristen-Orientalis Terhadap Islam Liberal, Jakarta: Gema Insani, 2003.
Ulil Abshar Abdala, Metode Pemahaman Islam Liberal, Makalah dipresentasikan dalam Diskusi Rutin IIIT-Indonesia, 2002.
Ulil Abshar Abdala, Metode Pemahaman Islam Liberal, Makalah dipresentasikan dalam Diskusi Rutin IIIT-Indonesia, 2002.
Abshar Abdala, Menyegarkan Kembali Pemahaman Islam, artikel.



[1] Budi Handrianto, 50 Tokoh Islam Liberal Indonesia, cet. 4, (Jakarta: Hujjah Press, 2008), hlm. 261-262.
[2]Ulil Abshar Abdalla. Membakar Rumah Tuhan, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 1999), hlm. 257
[3]JIL terbentuk pada tangal 9 Maret 2001. Tanggal tersebut merujuk pada awal diluncurkannya milis islamliberal@yahoogroups.com yang pada awalnya beranggotakan puluhan aktivis intelektual muda dari berbagai kelompok muslim moderat. Beberapa nama yang terlibat untuk membentuk JIL antara lain Ulil Abshar-Abdalla, Nong Darol Mahmada, Burhanuddin, Ihsan Ali Fauzi, Hamid Basyaib, Taufiq Adnan Amal, Saiful Mujani, dan Luthfi Assaukanie. Lihat https://balitbangdiklat.kemenag.go.id/posting/read/552-postingreadperkembangan-islam-liberal-di-indonesia
[4]Budi Handrianto, 50 Tokoh Islam Liberal Indonesia,.... 262.
[5]Ali Maksum, Diskursus Islam dan Demokrasi di Indonesia Kontemporer: Telaah Pemikiran Jaringan Islam Liberal dan Hizbut Tahrir Indonesia, dalam Conference Proceedings AICIS XII, hal. 2346
[6]Kurang baik, menyimpang dari ukuran umum
[7]Hartono Ahmad Jaiz dan Hasan Bashori, Menangkal Bahaya JIL dan FLA, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2004), hlm. 6.
[8]Husin M. al-Banjari. Membedah Islam Liberal, (Bandung: PT. Syamil Cipta Media, 2003), hlm. 40
[9]Abuddin Nata. Jurnal Edukasi, Pendidikan Islam Liberal, (Semarang: Gema Insani, 2002), hlm. 9
[10]Adnin Armas. Pengaruh Kristen-Orientalis Terhadap Islam Liberal, (Jakarta: Gema Insani, 2003), hlm. 105.
[11]Ulil Abshar Abdala, Metode Pemahaman Islam Liberal, (Makalah dipresentasikan dalam Diskusi Rutin IIIT-Indonesia, 2002), hlm. 4.
[12] Ulil Abshar Abdala, Metode Pemahaman Islam Liberal, (Makalah dipresentasikan dalam Diskusi Rutin IIIT-Indonesia, 2002), hlm. 3.
[13]Abshar Abdala, Menyegarkan Kembali Pemahaman Islam, artikel.
[14]Sebuah konsep yang mempunyai makna yang luas, berkaitan dengan penerimaan terhadap agama-agama yang berbeda.
[15]Makalah disajikan dalam Seminar Internasional Tajdid Pemikiran Islam, bertema "Ahlus Sunnah Wal Jamaah di Era Liberalisasi Pemikiran Islam," diselenggarakan atas kerjasama Yayasan Dakwah Islam Malaysia-Indonesia (YADMI), UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dan Badan Litbang dan Diklat Departemen Agama, pada tanggal 10 September 2009. Makalah ini pernah disampaikan penulis sebagai anggota delegasi Menteri Agama RI pada Musyawarah SOM ke-31 dan MABIMS ke-12 di Kuala Lumpur Malaysia, tanggal 28-30 November 2006. Dalam bentuknya yang sekarang, makalah ini diberi perubahan dan tambahan pada bagian catatan akhir.

[16]Muhammad Shahrur, al-Kitab wa al-Qur’an : Qira’ah Mu’ashirah, (Yogyakarta; eLSAQ Press, 2004), Hlm. 46
[17]Aksek dari, http://islamlib.com/id/artikel/eisenhower-dan-sembilan-murid-hitam, tanggal 8 April 2012
[18]Nurcholish Mudjid, Islam Doktrin dan Peradaban, Jukurta: Paramudinu, 2000, hal. 452-441
[19]Ulil Abshar Abdalla di Akses darihttp://islamlib.com/id/artikel, tanggal 7 April 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.