Pemikiran Islam Liberal Ulil Abshar
Abdalla
Muhammad Reza Palevy
NIM 29173489
MK: Khazanah Pemikiran Islam
Prodi Ekonomi Syariah
Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh
Email: Muhammadreza.ssy16@gmail.com
ABSTRAK
Islam sebagai
agama yang bersifat dinamis, mampu memposisikan Islam sebagai motivasi
pemikiran, tindakan serta kontrol terhadap berbagai fenomena sosial yang
mengganjal. Walaupun keberadaannya menurut para pemikir Islam adalah statis,
dengan anggapan tersebut perlu adanya paradigma dan gerakan baru untuk
membangkitkan Islam. Dengan
dasar demikian maka pemikiran dalam Islam terus tumbuh dalam tubuh Islam itu
sendiri.
Di Indonesia sendiri bentuk-bentuk pemikiran
Islam sudah sangat berkembang. Dalam sejarah tercatat adalah munculnya pada era
90an dimana bangsa Indonesia menghadapi tekanan dari penjajahan Belanda
sehingga Ahmad Dahlan ingin mengadakan suatu pembaharuan dalam cara berpikir
khususnya dalam memahami tuntunan agama Islam.
Kemudian muncul lagi setelahnya Nurcholis
Majid dan Gus Dur dengan membawa pembaharuan cara berpikir dalam memahami agama
Islam. Mereka mengembangkan pemikiran yang berlandaskan pluralisme yaitu
kebebasan dalam berpikir dan menafsirkan teks-teks agama. Sayangnya ide-ide
mereka hanya dalam tahap sebuah konsep, gerakan-gerakan yang dilakukan masih
sangat sedikit.
Nama Ulil Abshar Abdalla bukanlah nama yang
asing di telinga para akademisi dan pengkaji Islam di Indonesia. Ia merupakan
tokoh NU dan salah satu tokoh yang berpengaruh dalam mendirikan Jaringan Islam Liberal di Indonesia.
Hasil-hasil pemikiran Ulil dalam menafsirkan teks-teks agama menimbulkan
kerancuan menurut pandangan sebagian kolompok yang lain bahkan di tubuh
organisasi NU sendiri. Ulil sendiri sebagai sosok pemikir Islam tidak
memunculkan aktivitas ibadah yang menjurus kepada kesesatan, tetapi Ulil hanya
menafsirkan teks-teks agama secara bebas dan tidak menindas terhadap segelintir
kelompok karena menurutnya Islam merupakan agama yang rahmatan lil’alamin. Sehingga paham-paham Ulil tidak yang
melecehkan agama tertentu tidak tergolong bentuk ranah pidana seperti
melecehkan agama. Oleh karena itu suatu yang menarik bagi penulis untuk
mengkaji bagaimana sebenarnya bentuk pemahaman Ulil dalam menafsirkan pemahaman
agama Islam.
Key word: Ulil Abshar
Abdalla, Islam, liberal
A.
Pendahuluan
Pemahaman Islam
liberal merupakan sebuah paham yang tergolong familiar dikalangan intelektual.
Paham ini sudah berkembang di dunia keBaratan hingga populer pada saat ini. Paham
Islam liberal bukanlah pemahaman baru di Indonesia, paham ini sudah berkembang pada
era 90an oleh Nurcholish Madjid (Cak Nur) dan Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Nama
kedua tokoh ini tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia. Pemikiran
mereka belum begitu mencuat dikhalayak umum, ide-ide mereka masih berupa konsep
dan dalam bentuk tulisan-tulisan. Penyampaian ide mereka masih sangat sedikit
dalam bentuk ceramah-ceramah.
Setelah
berakhir masa Cak Nur dan Gus Dur mencuat nama seperti Ulil Abshar Abdalla, ia
merupakan doktor lulusan Boston University Amerika Serikat. Ulil mulai
menyuatkan suara Islam liberal dengan lantang, mulai dari kajian-kajiannya di
sosial media, diskusi umum dan tulisan-tulisan diberbagai artikel. Pemikirannya
mengenai Islam liberal adalah berpuncak pada konsep penafsiran ulang terhadap
nash Al-Quran dan Hadist sebagai bentuk dialetika sosial. Mereka tidak menolak
apa yang di tekskan di dalam Al-Quran dan Hadist tetapi secara penafsiran dan
kebutuhan zaman mereka mengartikan nash tersebut harus sesuai dengan dialetika
sosial pada zaman modern seperti sekarang ini.
Gagasan-gagasan
pembaruan di kalangan intelektual, khususnya dari Barat yang menggagas
Liberalisasi Islam sangat berpengaruh terhadap pola pemikiran intelektual
Indonesia. Gerakan Liberalisasi pemikiran Islam yang marak akhir-akhir ini,
sebenarnya lebih berunsur pengaruh eksternal dari pada perkembangan alami dari
dalam tradisi pemikiran Islam. Pengaruh eksternal itu dengan mudah dapat
ditelusuri dan trend pemikiran liberal di Barat dan dalam tradisi keagamaan
Kristen. Awal
millenium ketiga, sejumlah aktivis dan intelektual muda Islam Indonesia memulai
penyebaran gagasan Islam Liberal secara lebih terorganisir dan akhirnya
mendirikan Jaringan Islam Liberal. Jaringan Islam Liberal (JIL) lahir di Jalan
Utan Kayu 68 H Jakarta, bermula dari diskusi maya di mailinglist yang didirikan
8 maret 2001, diprakasai oleh sejumlah peneliti, anak anak muda. Muncullah sosok
yang bernama Ulil Abshar Abdalla yang merupakan anak Kiayi, lulusan pasantren,
doktor lulusan Boston University jurusan perbandingan agama dan menjadi tokoh
NU. Dalam tulisan ini penulis tidak mengarah tulisan kepada bentuk dari
Jaringan Islam Liberal, tetapi lebih kepada bentuk pemahaman atau pemikiran
liberal Ulil terhadap Islam.
B.
Biografi Tokoh
Ulil Abshar
Abdalla lahir di Pati, Jawa Tengah, 11 Januari 1967. Ayahnya,
Abdullah Rifa’i adalah pengelola pesantren Mansajul Ulum di Pati. Ia dibesarkan
di lingkungan keluarga Nahdatul Ulama. Menyelesaikan
pendidikan menengahnya di Madrasah Mathali’ul Falah, Jawa Tengah yang diasuh
oleh K.H. M. Ahmad Sahal Mahfudz (Wakil Rois PBNU periode 1994-1999). Dia mendapat gelar Sarjananya di Fakultas Syari’ah LIPIA
(Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab) Jakarta, dan juga di Sekolah Tinggi
Filsafat Driyarkara dan memperoleh gelar Doktoral di Boston University di
bidang perbandingan agama, Massachussetts, AS.[1]
Sekarang
bekerja sebagai peneliti Lakpesdam (Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia) Nahdhlatul Ulama, Jakarta. Sekaligus juga menjadi staf di Institut
Studi Arus Informasi (ISAI) Jakarta. Menulis di berbagai media
massa nasional terkemuka, seperti Tempo, D & R, Forum Keadilan, Jurnal
Ulumul Qur’an, Jurnal Tashwirul Afkar, Kompas, Media Indonesia, Republika dan
Jawa Pos.[2] Namanya jadi bahan pembicaraan banyak orang ketika ia mendirikan Jaringan
Islam Liberal (JIL[3]).
Kelompok ini lantang menyuarakan pluralisme dan bertujuan menyebarkan gagasan
islam liberal seluas-luasnya dan Ulil aktif di Freedom Institute Jakarta.
Pada awalnya, Ulil Abshar Abdala
dikenal sebagai intelektual muda NU. Namun nama Ulil Abshar Abdala menjadi
perbincangan banyak orang pada saat ia mendirikan Jaringan Islam Liberal. Sebagaimana
disebut oleh Handrianto, Ulil Abshar Abdalla sering melecehkan Islam dan
dinilai mengajarkan kesesatan terhadap masyarakat. Paham liberalisme yang
dianut oleh Ulil Abshar Abdala adalah produk barat dan organisasi yang
dipimpinnya juga dibiayai oleh organisasi luar negeri.[4]
C. Karya Ulil
Abshar Abdalla
Beberapa karya
pemikiran liberal Ulil adala Membakar
Rumah Tuhan, Pergulatan Agama Privat Dan Publik (1999), Menyegarkan Kembali
Pemikiran Islam Bunga Rampai Surat-Surat Tersiar (2007), Buku Kenangan Acara
Peringatan 100 Hari Berpulangnya (alm.) Munir, SH, Pejuang Demokrasi & HAM
Indonesia (2004), Islam & Barat Demokrasi
dalam Masyarakat Islam (2002).
Beberapa
artikel yang ditulis Ulil mengenai Islam liberal seperti Dua Corak Tradisi Islam Oleh Ulil
Abshar-Abdalla, tanggal 24-01-2012, akses dari http://islamlib.com/id/artikel/dua-corak-tradisi-islam,
tanggal 29 April 2012Dua Model Kebebasan Oleh Ulil Abshar-Abdallatanggal
30-01-2012, akses dari http://islamlib.com/id/artikel/dua-corak-tradisi-islam,
tanggal 29 April 2012, dan juga Islam dan Kapitalisme Oleh Ulil
Abshar-Abdalla, tanggal, 20-02-2012, akses dari
http://islamlib.com/id/artikel/dua-corak-tradisi-islam,
tanggal 29 April 2012
D. Pemikiran Liberal Ulil Abshar Abdalla Mengenai Islam
Liberalisme
Islam atau Islam liberal, meminjam istilah Charles Kurzman adalah gerakan
pemikiran Islam yang mencoba keluar dari kungkungan tradisi dan berkeinginan
menyejajarkan Islam dengan isu-isu global yang berkembang dalam dunia kontemporer.
Gerakan Islam liberal sangat menghargai terhadap “modernitas”.[5]
Kata liberal
bagi yang bukan penganut Islam liberalisme memiliki konotasi arti yang “negatif[6]”. Penganut
agama Islam liberal menurut kalangan masyarakat awam diartikan sama seperti
penganut pemahaman pluralisme, sekularisme, dan sebagainya, yang memiliki pemaknaan
yang buruk. Hal tersebut bertolak belakang dengan penafsiran penganut Islam
liberal sendiri seperti Ulil Abshar yang mengartikan Islam liberal
sebagai agama yang berpanutan kepada Al-Qur’an dan Hadist dapat ditafsirkan
berdasarkan kebutuhan zaman.
Menurut Ulil
Absar Abdalla, Islam liberal menggambarkan prinsip-prinsip yang menekankan
kebebasan pribadi dan pembebasan dari struktur sosial-politik yang menindas.
Liberal bermakna dua yaitu kebebasan dan pembebasan. Ulil Abshar
Abdalla disebut-sebut sebagai penerus dari tokoh pemikiran keIslaman yang
kritis, pluralis, dan membawa misi pembebasan. Nurcholish Madjid (Cak Nur) dan
Abdurrahman Wahid (Gus Dur) tercatat sebagai sedikit pemikir muslim Indonesia
yang menjadi “maskot” mazhab liberal.[7]
Ulil melakukan jalan provokatif
untuk mencapai tujuannya, ia harus tampil dengan ungkapan sederhana terus
terang, tanpa risih. Lihat saja empat paragraf pertama dalam tulisan Ulil dalam
artikelnya.[8]
1.
“Saya
meletakkan Islam pertama-tama sebagai sebuah ‘organisme’ yang hidup, sebuah
agama yang berkembang sesuai dengan denyut nadi perkembangan manusia.”
2.
“Saya
melihat kecenderungan untuk ‘memonumenkan’ Islam amat menonjol saat ini. Sudah
saatnya suara lantang dikemukakan untuk menandingi kecenderungan ini.”
3.
“Saya
mengemukakan sejumlah pokok pikiran di bawah ini sebagai usaha sederhana
menyegarkan kembali pemikiran Islam yang saya pandang cenderung membeku,
menjadi ‘paket’ yang sulit didebat dan dipersoalkan”.
4.
“Jalan
satu-satunya menuju kemajuan Islam adalah dengan mempersoalkan cara kita
menafsirkan agama ini.”
Ada beberapa
hal yang melatarbelakangi pemikiran liberal Ulil diantaranya:
Pertama, Islam liberal muncul sebagai respon terhadap berbagai
keterbelakangan umat Islam yang disebabkan karena terbelenggunya nalar
pemikiran oleh paham-paham lama, tanpa berani menggugat dan mempersoalkan
secara kritis dan obyektif. Islam liberal melihat bahwa pemikiran ulama di masa
lalu adalah merupakan respon positif terhadap berbagai masalah yang timbul pada
masa itu. Sementara masalah yang timbul di masa sekarang keadaannya sudah
berbeda dengan masa lalu.
Kedua, Islam liberal muncul sebagai respek terhadap sikap agama yang
disebabkan sikap para ulamanya yang tidak memberikan peluang orang lain untuk
mengemukakan pemikiran yang berbeda dengannya.[9]
Ulil
berpendapat bahwa wahyu tidak berhenti pada zaman Nabi, wahyu terus bekerja dan
turun kepada manusia. Wahyu verbal memang telah selesai dalam Al-Qur’an,
tetapi wahyu non-verbal dalam bentuk ijtihad akal manusia terus berlangsung.
Temuan- temuan besar dalam sejarah manusia sebagai bagian dari usaha menuju
perbaikan mutu kehidupan adalah wahyu Tuhan pula karena temuan-temuan itu
dilahirkan oleh akal manusia yang merupakan anugerah Tuhan.[10]
Dari sini, Ulil Abshar Abdalla ingin
mengembangkan sesuatu ide tentang hirarki sumber hukum dalam Islam dalam
tatapan baru. Ulil Abshar Abdala cenderung mendudukan akal dalam posisi pertama,
disusul dengan Alquran, Sunnah, kemudian Ijma’.[11]
Sehingga akal memiliki posisi penting dan bahkan lebih tinggi dari wahyu itu
sendiri, karena akal-lah yang harus menerjemahkan teks-teks dalam Alquran dan
Sunnah.
Dengan mengutip dari Haidar Bagir,
menurut Ulil Abshar Abdala, piranti paling penting dala era pasca kewahyuan ini
adalah akal. Akal adalah Rasul “imanen” yang di-instal kedalam setiap manusia
untuk memandu mereka membina kehidupan yang baik (apayang dalam debat
kesarjanaan terakhir sering diistilahkan sebagai “good life”.[12]
Menurut Ulil, penafsiran Islam
harus dapat memisahkan berbagai unsur yang di dalamnya. Ulil Abshar Abdala
berpendapat bahwa dalam Islam terdapat kreasi budaya setempat (budaya Arab) dan
juga nilai fundamental. Menurut Ulil, kita harus bisa membedakan mana ajaran
dalam Islam yang merupakan pengaruh kultur Arab dan mana yang tidak. Islam itu
kontekstual, dalam pengertian, nilai-nilainya yang universal harus
diterjemahkan dalam konteks tertentu, misalnya konteks Arab, Melayu, Asia
Tengah, dan seterusnya. Tetapi, bentuk-bentuk Islam yang kontekstual itu hanya
ekspresi budaya, dan kita tidak diwajibkan mengikutinya. [13]
Dalam konsep pemikiran pluralisme[14] merupakan dasar dari
pemikiran Ulil, Pengalaman historis bisa dilihat pada awal-awal masyarakat
Madinah yang dipimpin Nabi, sering dijadikan model percontohan adanya toleransi
kehidupan antar agama dalam Islam. Dengan model ini, Islam dianggap sebagai
agama yang menghormati keberadaan agama-agama lain, inklusif, dan toleran.
Dengan melihat konsep pluralisme ini, maka tidak ada halangan untuk melakukan
pernikahan antara pemeluk agama yang berbeda baik laki-laki maupun perempuan. Karena pada hakikatnya semua
agama adalah sama menuju Tuhan, hanya saja ada perbedaan dalam ekspresi
beragama masing-masing umat.
E. Hasil Pemikiran Ulil Abshar Abdalla
Sejumlah
pendapat yang pernah dikemukakan Ulil Abshar-Abdalla:
a.
“Semua
agama sama. Semuanya menuju jalan kebenaran. Jadi, Islam bukan yang paling
benar.” (Gatra, 21 Desember 2002).
b.
Ulil
tidak mengakui adanya hukum Tuhan, hingga syari’at mu’amalah (pergaulan antar
manusia) dia kampanyekan agar tidak usah diikuti, seperti syari’at jilbab,
qishosh, hudud, potong tangan bagi pencuri dan sebagainya itu tidak usah
diikuti. (Kompas, 18 November 2002).
c.
“Larangan
nikah beda agama, dalam hal ini antara perempuan Islam dengan lelaki non-Islam,
sudah tidak relevan lagi” (Kompas, 18 November 2002). Vodca (minuman keras
beralkohol lebih dari 16%) pun menurut Ulil bisa jadi di Rusia halal, karena
udaranya dingin sekali.
d.
Ulil
berpendapat, dalam mengatur kehidupan modern ini, Al-Qur’an tidak dijadikan
pedoman, apalagi As-Sunnah. Justru yang dijadikan pedoman adalah apa yang ia
sebut pengalaman manusia, dengan alasan, Tuhan telah memuliakan (takrim) kepada
manusia.Kalau untuk mengatur kehidupan modern ini masih merujuk kepada
Al-Qur’an dan As-Sunnah seperti yang tertulis dalam teks, maka ia anggap
sebagai penyembahan terhadap teks. Ia ingin agar apa yang disebut penyembahan
teks itu dicari jalan keluarnya, di antaranya adalah menjadikan pengalaman
manusia ini kedudukannya sejajar dengan Al-Qur’an, sehingga Al-Qur’an yang
berupa teks itu hanyalah separoh dari Al-Qur’an, dan yang separohnya lagi
adalah pengalaman manusia. (Media Dakwah, Agustus 2004/ Jumadil Akhir 1424H).
e.
Menurut
Ulil Abshar Abdala, yang harus diikuti adalah nilai-nilai universal yang
melandasi praktik-praktik Islam tersebut. Jilbab intinya adalah mengenakan
pakaian yang memenuhi standar kepantasan umum (public decency).
Kepantasan umum tentu sifatnya fleksibel dan berkembang sesuai
perkembangan kebudayaan manusia.
f.
Pendapat
Ulil mengenai fatwa MUI 2005 yang melarang doa bersama antar agama :
“Pertimbangan semacam ini, buat saya sama sekali kurang bisa dimengerti, karena
tidak masuk di akal saya. Berdoa intinya adalah sama, entah dilakukan oleh
seorang Muslim atau Kristen atau yang lain, yaitu memohon sesuatu yang baik
dari Tuhan.” (Media Indonesia, Fatwa MUI dan Konservatisme Agama, Rabu, 03
Agustus 2005).
g.
Pembelaan
Ulil atas fatwa MUI yang mengharamkan Islam liberal, Pluralisme dan Sekularisme
: “Tetapi, sangat aneh jika kita mengharamkan suatu pikiran. Sebab, pikiran
bukanlah tindakan. Sekularisme, liberalisme, dan pluralisme adalah gagasan”.
(Media Indonesia, Fatwa MUI dan Konservatisme Agama, Rabu, 03 Agustus 2005).
F.
Pembaharuan yang Dilakukan Ulil Absar Abdalla
Adapun beberapa
pembaharuan Ulil Absar Abdalla dalam jaringan Islam Liberal diantaranya:
a) Mengenai hukum Tuhan
Ulil
Absar Abdalla mengatakan tidak ada disebut hukum Tuhan dalam pengertian
seperti di pahami kebanyakan orang Islam, misalnya hukum Tuhan tentang
pencurian, jual beli, pernikahan, pemerintahan dan lain-lain.
b)
Rasul
Muhammad
Rasul
Muhammad adalah tokoh historis yang harus dikaji dengan kritis (sehingga tidak
hanya menjadi mitos yang dikagumi saja, tanpa memandang aspek-aspek beliau
sebagai manusia yang juga banyak kekurangannya).
c)
Islam
Seperti
telah dikemukakan Cak Nur dan sejumlah pemikir lain adalah nilai generis yang
bisa ada kristen, hindu, budha, konghuchu, taoisme bisa jadi kebenaran Islam
ada dalam filsafat Marxisme.
d)
Sesmua agama sama
Agama
semuanya jalan kebenaran jadi, Islam bukan yang paling benar. Pemahaman serupa
terjadi di kristen selama berabad-abad. Tidak ada jalan keselamatan di luar
gereja, baru pada tahun 1965 Masehi, gereja Katolik merevesi paham ini
sedangkan Islam, yang berusia 1423 tahun dari Hijrah Nabi, belum memiliki
kedewasaan yang sama seperti Katolik. Larangan kawin beda agama beraifat
kontekstual. Pada zaman Nabi, umat Islam sedang bersaing untuk memperbanyak
umat. nah, saat ini Islam sudah semilyar lebih kenapa harus takut kawin dengan
yang diluar Islam. Islam sendiri sebenarnya sudah mencapai kemajuan kala itu,
membolehkan laki-laki kawin dengan wanita ahli kitab. Ahli kitab saat ini masih
ada malah agama-agama selain Nasrani dan Yahudi pun bisa disebut ahli kitab.
Kawin beda agama hambatannya bukan teologi melainkan sosial.
Ulil
Absar Abdalla sering dianggap melecehkan Islam dan di nilai mengajarkan
kesesatan terhadap masyarakat. Paham liberalisme yang di anutnya di anggap
sebagai produk barat, terlebih karena organisasi yang di pimpinnya di biayai
oleh lembaga-lembaga dari luar negeri, pihak JIL tidak keberatan JIL dibiayai
oleh The Asia Foundation dan sumber sumber domestik Eropa dan Amerika, selama
mereka tidak mengatur organisasi yang di pimpinnya dan mengintervensi program
program yang di jalankannya.
Pendapat Ulil yang lain :[15]
1.
Al-Quran
adalah teks dan harus dikaji dengan hermeneutika.
2.
Kitab-kitab
tafsir klasik itu tidak diperlukan lagi.
3.
Poligami
harus dilarang.
4.
Mahar
dalam perkawinan boleh dibayar oleh suami atau isteri.
5.
Masa iddah juga
harus dikenakan kepada laki-laki, baik cerai hidup ataupun cerai mati.
6.
Bagian
warisan untuk anak laki-laki dan anak perempuan sama 1:1.
7.
Anak di
luar nikah yang diketahui secara pasti ayah biologisnya tetap mendapatkan hak
warisan dari ayahnya.
G. Tokoh-tokoh Islam
Liberal
Termasuk
tokoh klasik dalam pemikiran liberal adalah Muhammad Syahrul. Ia
dilahirkan di Perempatan Salihiyah, Damaskus, Syria pada tanggal 11 April 1938.
Syria merupakan salah satu negara yang pernah mengalami problem modernitas
khususnya benturan keagamaan dengan gerakan modernisasi barat. Problema ini
muncul karena disamping Syria pernah diinvasi oleh Perancis dampak dari gerakan modernisasi
turki, di Syria pernah menjadi region dari dinasti Usmaniyah (di Turki). Dalam bukunya yang berjudul Al-Kitab
wa al-Qur’an, Syahrur menyebut Al-Qur’an sebagai al-Kitab
Jika al-Kitab
merupakan wahyu Allah kepada Muhammad sebagai penutup, ia menyatakan kesempurnaan cara
berfikir manusia di capai melalui bahasa, maka ada dua konsekuensi, yaitu: pertama,
kitab ini di manifestasikan dengan bahasa manusia. kedua, kitab ini
harus memiliki karakter khusus, yaitu muatannya bersifat absolute dan
pemahamannya bersifat relative. Karakter inilah yang di sebut dengan
kemutlakan bentuk linguistic (tsabat al-nash) yang brupa teks sekaligus
memiliki relatifitas pemahaman (harakat al-muhtawa). Karakter semacam inilah yang mengindikasikan bahwa al-kitab berasal dari Tuhan, karena
tidak mungkin bagi manusia yang lemah memenuhi persyaratan tersebut.[16]
Pluralisme dalam rumusan fatwa MUI adalah pluralisme adalah
faham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan
karenanya kebenaran setiap agama adalah relatif.
Karena itusetiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sementaraagama yang lain.
Pluralisme juga mengajarkan bahwa semua pemeluk akan hidup berdarnpingan didalam surga.[17]
Menurut Nurholish Madjid semua agama yang benar pada hakikatnya
adalah “al-Islam”, yakni semuanya
mengajar sikap pasrah kepada Sang Maha Pencipta,Tuhan yang Maha Esa.[18]
Sementara Abdul Moqsith Ghazali menjelaskan bahwa Tidak banyak manfaatnya memaksa
seseorang memeluk suatu agama, kalau tidak diikuti kepercayaan dan keyakinan
dari orang tersebut. Agama yang dipaksakan, menurut Jawdat Sa’id, sama dengan cinta yang dipaksakan.
“Tidak ada agama dengan paksaan, sebagaimana tidak ada cinta dengan paksaan”. Memeluk suatu agama sejatinya harus
diikuti dengan keyakinan yang mendalam terhadap ajaran yang ditetapkan agama itu. Bahkan, setiap orang punya hak
memilih antara beragama atau tidak beragama.[19] Dapat dikatakan bahwa pemikiran
Ulil Abshar Abdalla dipengaruhi oleh paham liberal dan kebebasan beragama. Pemikiran-pemikiran Ulil
juga dipengaruhi oleh pemikiran Nurcholis Majid dan Gusdur.
H.
Analisa
Penulis
Pemahaman Ulil Abshar mengenai liberalisme
dalam Islam bagi penulis adalah suatu yang sangat berbahaya bagi kalangan
pelajar yang ingin dan baru mengenal Islam. Konteks pemikiran Ulil mengenai
liberal dalam Islam berpuncak kepada pemahaman dalam menafsirkan dalil-dalil
agama dan mengutamakan akal sebagai alat memahami sebuah nash keagamaan, ketika
aturan agama bertentangan dengan akal maka akal didahulukan, karena akal merupakan
wahyu non verbal dan dapat menjadi sebuah hujjah. Menurut hemat penulis hal
serupa tidak jauh berbeda dengan pemikiran kaum Muktazilah yang mengagungkan
akal. Semua produk hukum dilandaskan terhadap bagaimana akal memahami terhadap
suatu pemahaman agama. Sedikit berbeda dengan Muktazilah, paham liberal Ulil
lebih lunak artinya Ulil tidak menolak terhadap pemahaman yang berbeda
dengannya karena berbeda itu suatu hal yang wajar dalam kaum umat Islam karena
agama Islam adalah dinamis.
Pondasi pemikiran Ulil sungguh sangat
bertentangan dengan pondasi Agama Islam dalam menetapkan sebuah hukum. Puncak pemikiran Ulil jika diamati di dalam karya
maupun artikel-artikel tulisannya dapat ditarik benang merah bahwa yang
membedakan Ulil dengan mayoritas umat muslim yang lain adalah dalam menetapkan
“akal” dalam agama. Ulil menganggap akal merupakan wahyu non verbal, artinya
wahyu masih turun dalam ijtihad manusia dan dalil-dalil nash agama atau metode
istimbat hukum seperti menggunakan Al-Qur’an, Hadits, Ijma’ dan Qiyas harus
dapat ditrima akal artinya akal menjadi unsur utama dalam menentukan sebuah
produk hukum. Dengan demikian tidak menjadi keraguan lagi bahwa ia berbeda
dengan mayoritas Ulama pada umumnya dalam konsep memahami akidah, fikih,
akhlak, tafsir Al-Qu’an dan Hadits, dan produk-produk dalam agama Islam.
Dapat ditegaskan bahwa
Ulil menggunakan akal sebagai suatu prioritas dalam memahami agama dengan
tujuan tidak menolak terhadap suatu perbedaan dengan paham liberal yang ia
bangun, Ulil hanya ingin mengajak umat muslim tidak mengkriminalisasi kaum
lemah seperti kaum gay dan sebagainya dan Ulil ingin mengajak umat muslim untuk
melakukan kajian ulang terhadap teks-teks keagamaan yang selama ini sudah
menjadi kaku untuk lebih toleran karena agama Islam adalah agama yang rahmatan lil’alamin.
Penulis sependapat
dengan mengenai penggunaan akal dalam menentukan hukum dan memahami teks-teks
keagamaan. Dari sisi lain penulis juga setuju mengenai agama Islam tidak boleh
mengkriminalisasi suatu kaum (toleransi) dan mengenai agama Islam adalah agama
yang rahmatan lil’alamin. Penulis
tidak sependapat bahwa akal menjadi satu-satunya alat dalam memahami teks-teks
keagamaan. Penggunaan akal dalam Islam adalah suatu keharusan karena akal
adalah yang membedakan manusia dengan binatang. Tetapi dalil-dalil yang telah
Allah dan Rasul-Nya berikan merupakan suatu kewajiaban mengikutinya walaupun
terkadang akal sulit menerimanya dan ini adalah bentuk kepatuhan di dalam
agama.
Islam merupakan agama
yang toleran, toleran dalam Islam tidak mencakup mengenai akidah sehingga
menyeleweng dari aturan yang ada. Jika toleran mencakup akidah ini adalah hal
yang sangat berbahaya karena dapat jatuh kedalam kekafiran atau keluar dari
garis Islam. Agama Islam adalah agama rahmatan
lil’alamin, artinya rahmat jika aturan yang ada dijalankan dengan baik,
bukan aturan yang ada diselewengkan dengan sesuka hati, misalnya melegalkan
aktivitas kaum gay, padahal kaum gay bukan lagi hal yang baru tetapi suatu yang
sudah ada sejak zaman Nabi Luth as dan sangat jelas di dalam Al-Qur’an dan
sudah sangat diketahui jika gay itu adalah sebuah penyakit. Tidak mungkin
nash-nash dalam agama bertentangan dengan nilai moral dan etika manusia. Jika
menganggap aturan agama bertentangan dengan akal, maka sudah dapastikan akal
orang tersebut yang bermasalah. Padahal Islam sangan menjunjung hak asasi
manusia.
I. Kesimpulan
Pemahaman Islam
liberal merupakan sebuah paham yang tergolong familiar dikalangan intelektual. Muncullah sosok yang
bernama Ulil Abshar Abdalla yang merupakan anak Kiayi, lulusan pasantren,
doktor lulusan Boston University jurusan perbandingan agama dan menjadi tokoh
NU. Penganut agama Islam liberal menurut kalangan masyarakat awam
diartikan sama seperti penganut pemahaman pluralisme, sekularisme, dan sebagainya,
yang memiliki pemaknaan yang buruk. Hal tersebut bertolak belakang dengan
penafsiran penganut Islam liberal sendiri seperti Ulil Abshar yang
mengartikan Islam liberal sebagai agama yang berpanutan kepada Al-Qur’an dan
Hadist dapat ditafsirkan berdasarkan kebutuhan zaman.
Menurut
Ulil Absar Abdalla, Islam liberal menggambarkan prinsip-prinsip yang menekankan
kebebasan pribadi dan pembebasan dari struktur sosial-politik yang menindas.
Liberal bermakna dua yaitu kebebasan dan pembebasan. Ulil Abshar
Abdalla disebut-sebut sebagai penerus dari tokoh pemikiran keIslaman yang
kritis, pluralis, dan membawa misi pembebasan. Nurcholish Madjid (Cak Nur) dan
Abdurrahman Wahid (Gus Dur) tercatat sebagai sedikit pemikir muslim Indonesia
yang menjadi “maskot” mazhab liberal.
Landasan Ulil dalam memahami agama Islam ia menjadikan
agama Islam sebuah ‘organisme’ artinya dinamis dan berkembang. Kemudian
Ulil melakukan menyegarkan kembali pemikiran Islam
yang saya pandang cenderung membeku, menjadi ‘paket’ yang sulit didebat dan
dipersoalkan dan Ulil dengan mempersoalkan cara menafsirkan agama ini yang menurutnya terlalu kaku dan tidak
toleran.
Ulil
berpendapat bahwa wahyu tidak berhenti pada zaman Nabi, wahyu terus bekerja dan
turun kepada manusia. Wahyu verbal memang telah selesai dalam Al-Qur’an,
tetapi wahyu non-verbal dalam bentuk ijtihad akal manusia terus berlangsung. Paham liberal Ulil telah menempatkan akal
sebagai pondasi utama dalam memahami agama artinya jika ada teks-teks agama
yang bertentangan dengan akal maka teks atau dalil tersebut harus ditafsirkan
kembali.
Pondasi pemikiran Ulil sungguh sangat
bertentangan dengan pondasi Agama Islam dalam menetapkan sebuah hukum. Puncak pemikiran Ulil jika diamati di dalam karya
maupun artikel-artikel tulisannya dapat ditarik benang merah bahwa yang
membedakan Ulil dengan mayoritas umat muslim yang lain adalah dalam menetapkan
“akal” dalam agama. Ulil menganggap akal merupakan wahyu non verbal, artinya
wahyu masih turun dalam ijtihad manusia dan dalil-dalil nash agama atau metode
istimbat hukum seperti menggunakan Al-Qur’an, Hadits, Ijma’ dan Qiyas harus
dapat ditrima akal artinya akal menjadi unsur utama dalam menentukan sebuah
produk hukum. Dengan demikian tidak menjadi keraguan lagi bahwa ia berbeda
dengan mayoritas Ulama pada umumnya dalam konsep memahami akidah, fikih,
akhlak, tafsir Al-Qu’an dan Hadits, dan produk-produk dalam agama Islam.
Daftar Referensi
Budi Handrianto, 50 Tokoh
Islam Liberal Indonesia, cet. 4, Jakarta: Hujjah Press, 2008.
Ulil Abshar Abdalla. Membakar
Rumah Tuhan, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 1999.
Ali Maksum, Diskursus Islam dan
Demokrasi di Indonesia Kontemporer: Telaah Pemikiran Jaringan Islam Liberal dan
Hizbut Tahrir Indonesia, dalam Conference Proceedings AICIS XII
Hartono Ahmad Jaiz dan Hasan
Bashori, Menangkal Bahaya JIL dan FLA, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar,
2004.
Husin M. al-Banjari. Membedah
Islam Liberal, Bandung: PT. Syamil Cipta Media, 2003.
Abuddin Nata. Jurnal Edukasi,
Pendidikan Islam Liberal, Semarang: Gema Insani, 2002.
Adnin Armas. Pengaruh
Kristen-Orientalis Terhadap Islam Liberal, Jakarta: Gema Insani, 2003.
Ulil Abshar Abdala, Metode
Pemahaman Islam Liberal, Makalah dipresentasikan dalam Diskusi Rutin
IIIT-Indonesia, 2002.
Ulil Abshar Abdala, Metode
Pemahaman Islam Liberal, Makalah dipresentasikan dalam Diskusi Rutin
IIIT-Indonesia, 2002.
Abshar Abdala, Menyegarkan
Kembali Pemahaman Islam, artikel.
[1] Budi
Handrianto, 50 Tokoh Islam Liberal Indonesia, cet. 4, (Jakarta:
Hujjah Press, 2008), hlm. 261-262.
[2]Ulil
Abshar Abdalla. Membakar Rumah Tuhan, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya,
1999), hlm. 257
[3]JIL terbentuk
pada tangal 9 Maret 2001. Tanggal tersebut merujuk pada awal diluncurkannya
milis islamliberal@yahoogroups.com yang pada awalnya beranggotakan puluhan
aktivis intelektual muda dari berbagai kelompok muslim moderat. Beberapa nama
yang terlibat untuk membentuk JIL antara lain Ulil Abshar-Abdalla, Nong Darol
Mahmada, Burhanuddin, Ihsan Ali Fauzi, Hamid Basyaib, Taufiq Adnan Amal, Saiful
Mujani, dan Luthfi Assaukanie. Lihat
https://balitbangdiklat.kemenag.go.id/posting/read/552-postingreadperkembangan-islam-liberal-di-indonesia
[4]Budi
Handrianto, 50 Tokoh Islam Liberal Indonesia,.... 262.
[5]Ali
Maksum, Diskursus Islam dan Demokrasi di Indonesia Kontemporer: Telaah
Pemikiran Jaringan Islam Liberal dan Hizbut Tahrir
Indonesia, dalam Conference Proceedings AICIS XII, hal. 2346
[7]Hartono Ahmad
Jaiz dan Hasan Bashori, Menangkal Bahaya JIL dan FLA, (Jakarta:
Pustaka Al-Kautsar, 2004), hlm. 6.
[8]Husin
M. al-Banjari. Membedah Islam Liberal, (Bandung: PT. Syamil Cipta Media,
2003), hlm. 40
[9]Abuddin
Nata. Jurnal Edukasi, Pendidikan Islam Liberal, (Semarang: Gema Insani,
2002), hlm. 9
[10]Adnin
Armas. Pengaruh Kristen-Orientalis Terhadap Islam Liberal, (Jakarta:
Gema Insani, 2003), hlm. 105.
[11]Ulil Abshar
Abdala, Metode Pemahaman Islam Liberal, (Makalah
dipresentasikan dalam Diskusi Rutin IIIT-Indonesia, 2002), hlm. 4.
[12] Ulil Abshar
Abdala, Metode Pemahaman Islam Liberal, (Makalah dipresentasikan
dalam Diskusi Rutin IIIT-Indonesia, 2002), hlm. 3.
[13]Abshar
Abdala, Menyegarkan Kembali Pemahaman Islam, artikel.
[14]Sebuah konsep yang mempunyai makna yang luas, berkaitan dengan
penerimaan terhadap agama-agama yang berbeda.
[15]Makalah
disajikan dalam Seminar Internasional Tajdid Pemikiran Islam, bertema
"Ahlus Sunnah Wal Jamaah di Era Liberalisasi Pemikiran Islam,"
diselenggarakan atas kerjasama Yayasan Dakwah Islam Malaysia-Indonesia (YADMI),
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dan Badan Litbang dan Diklat Departemen Agama,
pada tanggal 10 September 2009. Makalah ini pernah disampaikan penulis sebagai
anggota delegasi Menteri Agama RI pada Musyawarah SOM ke-31 dan MABIMS ke-12 di
Kuala Lumpur Malaysia, tanggal 28-30 November 2006. Dalam bentuknya yang
sekarang, makalah ini diberi perubahan dan tambahan pada bagian catatan akhir.
[16]Muhammad Shahrur, al-Kitab wa
al-Qur’an : Qira’ah Mu’ashirah, (Yogyakarta; eLSAQ Press, 2004), Hlm. 46
[17]Aksek dari, http://islamlib.com/id/artikel/eisenhower-dan-sembilan-murid-hitam,
tanggal 8 April 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.