Sabtu, 10 Oktober 2020

Soal Final Sistem Ekonomi Indonesia

 Program Studi        :  Ilmu Administrasi Bisnis 

MK                           :  Sistem Ekonomi Indonesia

 

Soal :

1)      Di era ekonomi digital yang menekankan efisiensi kegiatan usaha saat ini, yang dicapai salah satunya lewat capaian skala ekonomi, masihkah menurut Anda keberadaan koperasi relevan?

Jawaban :

Masih!, karena saat ini masih terlihat banyaknya koperasi yang masih beroperasi terutama di daerah daerah yang lebih bergantung kepada koperasi daripada Bank. Koperasi sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa dan dikembangakan oleh pemerintah, perlu dikembangkan bersama kegiatan usaha lainnya. Dengan memberdayakan koperasi, berarti juga bisa memberdayakan masyarakat, yang pada akhirnya akan mampu memberdayakan perekonomian nasional.

Tetapi walaupun masih relevan dalam perkembangannya saat ini, pengembangan koperasi belum dengan efektif dan sesuai dengan apa yang diharapkan. Perkembangan koperasi yang ada di Indonesia saat ini begitu sangat lambat. Meskipun berbagai kebijakan telah dicanangkan oleh pemerintah, keberadaan koperasi di Indonesia masih belum dapat memenuhi kondisi sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat. Salah satu penyebabnya adalah kurang diminatinya koperasi oleh masyarakat. Hal ini disebabkan karena selama ini koperasi hanya dipandang sebagai lembaga saja, bukan sebagai sistem perekonomian.

Ada beberapa kendala dalam menerapkan koperasi yang ideal di era digital saat ini. Kendala terssebut adalah kendala internal :

·         Kelangkaan sumber daya profesional untuk mengelola organisasi maupun koperasi. Seperti yang kita ketahui,  sumber daya manusia dalam bentuk tenaga profesional di tanah air jumlahnya masih terbatas, sementara kebutuhan terhadap tenaga seperti itu sangat tinggi.

·         Para anggota masih kurang berdedikasi terhadap kelangsungan hidup dan masa depan koperasi.

·         Koperasi sering mengalami kesulitan untuk memperoleh bahan baku. Salah satu bahan baku pokok yang sulit diperoleh adalah modal. Dalam hal kualitas, output koperasi tidak distandarisasikan, sehingga secara relatif kalah dengan output industri besar. dalam banyak kasus, output koperasi (dan UKM) tidak memiliki keunggulan komparatif sehingga sulit untuk dipasarkan.

Sedangkan Kendala eksternal :

·         Perhatian lembaga keuangan masih sangat rendah. Hal ini apabila dilihat dari sisi ekonomi wajar-wajar saja, karena koperasi yang layak secara ekonomi dilihat dari kacamata perbankan jumlahnya masih sangat kecil dibandingkan dengan usaha lain.

·         Iklim usaha yang kurang kondusif bagi kegiatan koperasi. Dalam kondisi ini  sangat diperlukan kondisi  khusus dari koperasi. Dengan orientasi ekonomi pasar saat ini, koperasi akan semakin tertinggal apabila bersaing dengan badan usaha lain, khususnya dengan timbulnya pasar monopoli dan oligopoli menyebabkan koperasi semakin tersisih dari percaturan bisnis.

·         Iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang belum jelas dan efektif untuk koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.

Dengan adanya asas kekeluargaan dan prinsip kebersamaan yang mendukung partisipasi anggota inilah yang membuat koperasi dapat berperan untuk menciptakan demokrasi ekonomi tersebut. Hal ini disebabkan koperasi dalam menjalankan usahanya akan cenderung melihat kepentingan bersama, bukan hanya kepentingan segelintir orang atau pribadi saja. Dengan demikian, disini koperasi dapat berpotensi untuk ikut serta memecahkan persoalan sosial ekonomi masyarakat dan berpeluang untuk mengisi sistem ekonomi yang lebih baik. Untuk itu, masyarakat seharusnya memandang eksistensi koperasi secara keseluruhan. Tidak hanya sebagai sebuah perkumpulan semata atau suatu badan usaha yang memerlukan modal dan manajemen dalam menjalankan usahanya.

Koperasi seharusnya kreatif dan inovatif dalam menjalankan strategi bisnis. Teknologi bisa dijadikan sebagai alat koperasi dalam menerapkan strategi efisiensi usaha dan dapat meningkatkan daya saing. Kementerian Koperasi dan UKM terus berupaya mendorong koperasi untuk menghadapi era industri 4.0 melalui berbagai program strategis. Seperti strategi jaringan pasar era digital, strategi ini bertujuan untuk mencari pangsa pasar yang lebih luas agar dapat memperoleh kentungan yang lebih besar. Pelayanan koperasi umumnya hanya terfokus pada internal koperasi saja. Namun koperasi akan lebih berdaya saing jika koperasi mampu membentuk jaringan usaha.

Teknologi internet memiliki peran yang ganda, artinya internet sebagai teknologi dapat berlaku sebagai faktor lingkungan makro yang mempengaruhi kinerja perusahaan, tetapi teknologi internet juga dapat menjadi sumber daya (market resource), yang digunakan untuk meningkatkan kinerja pemasaran dan berdampak pada prospek perusahaan. Data statista menunjukkan bahwa jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 95,2 juta jiwa. Dalam hal ini, tentunya internet dan media sosial akan memberikan fasilitas dan potensi marketing yang menjanjikan, untuk mewujudkan koperasi digital.

Koperasi cara baru ini disebut-sebut telah memberi dampak positif yang besar terhadap perekonomian Indonesia seperti menciptakan jutaan lapangan kerja, menurunkan tingkat kesenjangan pendapatan dan rasio gini, serta melahirkan pengusaha baru. Ia mencontohkan platform e-commerce Tokopedia dan Bukalapak yang telah menjadi ruang bagi sekitar 12 juta pelapak dan hampir 70% dari jumlah tersebut merupakan para pengusaha baru. Meski demikian, jika dilihat dari konsep koperasi era baru ini tidak sepenuhnya sesuai dengan pengertian koperasi di UU Perkoperasian. Tetapi, penulis yakin benih-benih koperasi yang relevan dalam era ekonomi digital saat ini dapat tercipta dengan baik.

Sebagai contoh, koperasi dapat menawarkan software laporan keuangan koperasi berbasis android. Software diberikan secara cuma-cuma kepada koperasi untuk diinstal dan diberikan pelatihan mulai dari input data, migrasi data, dan output laporan keuangan.  Aplikasi dapat diakses secara mudah oleh banyak pengguna dalam komputer yang berbeda. Pengguna bisa melihat neraca keuangan melalui aplikasi. Pengguna bisa melihat laporan laba rugi yang bisa digunakan mempermudah akses permodalan kepada bank dan lembaga keuangan bukan bank. Koperasi yang menggunakan aplikasi ini dapat menghitung dengan mudah pembagian SHU beserta laporannya. Manfaat bagi koperasi yang menggunakan aplikasi ini dapat mendukung kegiatan koperasi antara lain modul anggota, modul simpan pinjam, neraca, dan laporan SHU. Aplikasi juga mendukung usaha perdagangan dalam hal penginputan barang hingga pencatatan laba/rugi sebuah toko/unit usaha.  Keunggulan aplikasi ini dirancang dengan memperhatikan aspek kemudahan pengguna dalam mengoperasionalkannya sehingga pengguna bisa menggunakan aplikasi tanpa harus mengetahui teori akuntansi.

 

Soal :

2)      Banyak studi menunjukkan bahwa perusahaan milik swasta mempunyai kinerja keuangan yang lebih baik daripada perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah. Contohnya, Indosat setelah dijual kepada pihak swasta mampu mencatatkan keuntungan yang lebih besar dibandingkan sewaktu masih dimiliki pemerintah. Atas dasar itu, salah satu strategi pengembangan BUMN yang dapat dipilih adalah kebijakan privatisasi. Apakah anda setuju dengan pilihan kebijakan ini sebagai upaya peningkatan kinerja BUMN yang terbaik ?

Jawaban :

Kebijakan privatisasi  di Indonesia bukan cara utama untuk melakukan pembenahan BUMN. Privatisasi hanya merupakan salah satu komponen, dan akan menjadi langkah tepat jika didukung oleh kondisi tertentu, dan yang utama adalah adanya infrastruktur hukum dan ekonomi yang memadai, serta kemampuan pemerintah dalam melakukan swastanisasi itu sendiri harus sesuai prosedur yang benar dan transparan . Studi internasional yang dilakukan oleh PBB sampai pada kesimpulan bahwa peluang keberhasilan privatisasi akan ada hanya di negara- negara yang pemerintahannya terbukti mampu mengelola perusahaan negara. Adapun di negara-negara yang pemerintahannya tidak mampu mengelola perusahaan negara dengan efektif dan efisien, maka besar kemungkinan akan gagal dalam swastanisasi itu. Kesimpulan ini sangat sesuai dengan apa yang terjadi di Indonesia. Pemerintahan Indonesia selama ini belum terbukti mampu mengelola perusahaan negara secara optimal dan berdasarkan pengalaman empiris, swastanisasi yang dilakukan lebih banyak mendatangkan masalah dari pada manfaat.

Privatisasi ternyata bukan urusan mudah, dan sudah banyak negara selain Indonesia, misalnya Taiwan, meskipun perusahaan-perusahaan yang dijual sepenuhnya sehat namun  justru mengalami kerugian besar  akibat swastanisasi tersebut. Swastanisasi lazimnya hanya terjadi di sebuah perekonomian yang sudah maju, di mana bursa saham sudah terbangun secara mapan dan sebagian besar penduduknya sudah mampu menjadi investor saham. Contoh negara yang sangat sukses menjalankan swastanisasi adalah Jerman, Inggris, dan Jepang. Pelaksanaan privatisasi BUMN yang dicanangkan oleh pemerintah Indonesia ternyata tidak dapat berjalan mulus sebagaimana yang diharapkan. Misalnya realisasi privatisasi BUMN tahun 2001 hanya mampu mencapai 50% dari target. Sembilan BUMN yang seharusnya diprivatisasi pada tahun 2001 terpaksa di carry over ke tahun 2002. Sementara itu, untuk tahun 2002 sendiri, pemerintah mentargetkan privatisasi untuk  15 BUMN. Pelaksanaan privatisasi yang terjadi sampai saat ini masih terkesan ruwet, berlarut-larut, dan tidak transparan.

Idealnya privatisasi BUMN dipandang sebagai langkah untuk mengurangi intervensi pemerintah dalam bidang ekonomi yang seharusnya dilaksanakan oleh sektor swasta. Privatisasi diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan efisiensi perusahaan yang selanjutnya mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia. Namun, privatisasi yang dilakukan pemerintah saat ini bukan dalam tujuan tersebut, melainkan untuk menutup defisit APBN. Meskipun BUMN adalah “milik negara” namun tidak ada kebenaran yang cukup bagi pemerintah untuk melego BUMN-nya untuk mengisi kekurangan dana operasionalnya. Kekurangan pada budget anggaran adalah tanggung jawab institusi pemerintah, yang selayaknya diatasi dengan cara efisiensi operasional, bukan dibebankan kepada orang lain.    Pemerintah mulai tahun 2002  cenderung melakukan obral BUMN yang saat itu bernilai buku Rp. 850 trilyun atau US$ 89,5 milyar  yang bukan hanya merugikan namun juga sangat memalukan dan memilukan.

Privatisasi yang ideal adalah privatisasi yang mampu meningkatkan kinerja BUMN, mampu menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance, mampu meningkatkan akses ke pasar internasional, terjadinya transfer iptek, terjadinya perubahan budaya, dan mampu memberikan kontribusi menutup defisit APBN. Sumbangan terbesar  dari BUMN sesungguhnya adalah barasal dari pajak,  lalu deviden, baru kemudian diikuti oleh  dari hasil privatisasi.  Dengan demikian apabila kita mengharapkan kontribusi yang lebih besar dari BUMN bagi perekonomian nasional, maka langkah logis yang harus dilakukan adalah menyehatkan BUMN sehingga dapat memberi kontribusi berupa  pajak dan deviden dalam jumlah yang lebih besar lagi. Privatisasi  harus dikembangkan sebagai strategi bisnis, bukan sebagai strategi anggaran untuk menambal difisit anggaran. Oleh karena itu pemerintah hendaknya menetapkan perarturan yang benar-benar kondusif  sehingga  kebijakan privatisasi yang dilakukan dapat memperbaiki perekonomian nasional (skala makro) dan meningkatkan kinerja BUMN (skala mikro).

Sebuah hasil penelitian menemukan bahwa meski privatisasi terbukti mampu meningkatkan kontnbusi keuangan terhadap negara, kebijakan privatisasi BUMN, tidak signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan rakyat. Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa selama periode privatisasi BUMN dijalankan, ternyata angka pengangguran justru meningkat. Belum optimalnya dampak privatisasi terhadap kesejahteraan rakyat disebabkan oleh dorongan dan motivasi privatisasi BUMN. Privatisasi dilakukan untuk lebih mengedepankan kebutuhan memenuhi difisit APBN, ketimbang untuk kepentingan korporasi. Beberapa kajian mengkritisi penyebab kurang optimalnya dampak dari kebijakan privatisasi terhadap kesejahteraan rakyat adalah intervensi politik, baik dari asing terutama IMF, Iembaga politik dan birokrasi.

Kebijakan privatisasi BUMN yang dilakukan oleh pemerintah lebih pada tujuan jangka pendek yakni menutup defisit anggaran dan hal ini adalah misleading apabila dipaksakan untuk dijual murah di saat krisis. Selaku pemegang saham, pemerintah mestinya berkepentingan mendorong pengembangan usaha BUMN agar bisa memperoleh laba BUMN yang cukup besar serta ontribusi pajak yang dihasilkan bagi APBN. Pada Penjelasan UUD Tahun 1945 (sebelum perubahan) terhadap bunyi Pasal 33 itu dimaknai sebagai berikut. “Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ketangan orang-seorang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasinya. Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada ditangan orang-seorang. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.