Program Studi : Ilmu Administrasi Bisnis
MK :
Sistem Ekonomi Indonesia
Soal :
1)
Di
era ekonomi digital yang menekankan efisiensi kegiatan usaha saat ini, yang
dicapai salah satunya lewat capaian skala ekonomi, masihkah menurut Anda
keberadaan koperasi relevan?
Jawaban :
Masih!, karena
saat ini masih terlihat banyaknya koperasi yang masih beroperasi terutama di
daerah daerah yang lebih bergantung kepada koperasi daripada Bank. Koperasi
sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa dan dikembangakan oleh
pemerintah, perlu dikembangkan bersama kegiatan usaha lainnya. Dengan
memberdayakan koperasi, berarti juga bisa memberdayakan masyarakat, yang pada
akhirnya akan mampu memberdayakan perekonomian nasional.
Tetapi walaupun masih relevan dalam perkembangannya saat ini,
pengembangan koperasi belum dengan efektif dan sesuai dengan apa yang
diharapkan. Perkembangan koperasi yang ada di Indonesia saat ini begitu sangat
lambat. Meskipun berbagai kebijakan telah dicanangkan oleh pemerintah,
keberadaan koperasi di Indonesia masih belum dapat memenuhi kondisi sebagaimana
yang diharapkan oleh masyarakat. Salah satu penyebabnya adalah kurang
diminatinya koperasi oleh masyarakat. Hal ini disebabkan karena selama ini
koperasi hanya dipandang sebagai lembaga saja, bukan sebagai sistem
perekonomian.
Ada beberapa kendala dalam menerapkan koperasi yang ideal di era
digital saat ini. Kendala terssebut adalah kendala internal :
·
Kelangkaan
sumber daya profesional untuk mengelola organisasi maupun koperasi. Seperti
yang kita ketahui, sumber daya manusia
dalam bentuk tenaga profesional di tanah air jumlahnya masih terbatas,
sementara kebutuhan terhadap tenaga seperti itu sangat tinggi.
·
Para
anggota masih kurang berdedikasi terhadap kelangsungan hidup dan masa depan
koperasi.
·
Koperasi
sering mengalami kesulitan untuk memperoleh bahan baku. Salah satu bahan baku
pokok yang sulit diperoleh adalah modal. Dalam hal kualitas, output koperasi
tidak distandarisasikan, sehingga secara relatif kalah dengan output industri
besar. dalam banyak kasus, output koperasi (dan UKM) tidak memiliki keunggulan
komparatif sehingga sulit untuk dipasarkan.
Sedangkan Kendala eksternal :
·
Perhatian
lembaga keuangan masih sangat rendah. Hal ini apabila dilihat dari sisi ekonomi
wajar-wajar saja, karena koperasi yang layak secara ekonomi dilihat dari
kacamata perbankan jumlahnya masih sangat kecil dibandingkan dengan usaha lain.
·
Iklim
usaha yang kurang kondusif bagi kegiatan koperasi. Dalam kondisi ini sangat diperlukan kondisi khusus dari koperasi. Dengan orientasi
ekonomi pasar saat ini, koperasi akan semakin tertinggal apabila bersaing
dengan badan usaha lain, khususnya dengan timbulnya pasar monopoli dan
oligopoli menyebabkan koperasi semakin tersisih dari percaturan bisnis.
·
Iklim
yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota
koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang belum jelas dan efektif untuk
koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.
Dengan adanya
asas kekeluargaan dan prinsip kebersamaan yang mendukung partisipasi anggota
inilah yang membuat koperasi dapat berperan untuk menciptakan demokrasi ekonomi
tersebut. Hal ini disebabkan koperasi dalam menjalankan usahanya akan cenderung
melihat kepentingan bersama, bukan hanya kepentingan segelintir orang atau
pribadi saja. Dengan demikian, disini koperasi dapat berpotensi untuk ikut
serta memecahkan persoalan sosial ekonomi masyarakat dan berpeluang untuk
mengisi sistem ekonomi yang lebih baik. Untuk itu, masyarakat seharusnya
memandang eksistensi koperasi secara keseluruhan. Tidak hanya sebagai sebuah
perkumpulan semata atau suatu badan usaha yang memerlukan modal dan manajemen
dalam menjalankan usahanya.
Koperasi
seharusnya kreatif dan inovatif dalam menjalankan strategi bisnis. Teknologi
bisa dijadikan sebagai alat koperasi dalam menerapkan strategi efisiensi usaha
dan dapat meningkatkan daya saing. Kementerian Koperasi dan UKM terus berupaya
mendorong koperasi untuk menghadapi era industri 4.0 melalui berbagai program
strategis. Seperti strategi jaringan pasar era digital, strategi ini bertujuan
untuk mencari pangsa pasar yang lebih luas agar dapat memperoleh kentungan yang
lebih besar. Pelayanan koperasi umumnya hanya terfokus pada internal koperasi
saja. Namun koperasi akan lebih berdaya saing jika koperasi mampu membentuk
jaringan usaha.
Teknologi
internet memiliki peran yang ganda, artinya internet sebagai teknologi dapat
berlaku sebagai faktor lingkungan makro yang mempengaruhi kinerja perusahaan,
tetapi teknologi internet juga dapat menjadi sumber daya (market resource),
yang digunakan untuk meningkatkan kinerja pemasaran dan berdampak pada prospek
perusahaan. Data statista menunjukkan bahwa jumlah pengguna internet di
Indonesia mencapai 95,2 juta jiwa. Dalam hal ini, tentunya internet dan media
sosial akan memberikan fasilitas dan potensi marketing yang menjanjikan, untuk
mewujudkan koperasi digital.
Koperasi cara baru ini disebut-sebut telah
memberi dampak positif yang besar terhadap perekonomian Indonesia seperti
menciptakan jutaan lapangan kerja, menurunkan tingkat kesenjangan pendapatan
dan rasio gini, serta melahirkan pengusaha baru. Ia mencontohkan platform e-commerce Tokopedia dan Bukalapak yang telah menjadi ruang bagi sekitar 12
juta pelapak dan hampir 70% dari jumlah tersebut merupakan para pengusaha baru.
Meski demikian, jika dilihat dari konsep koperasi era baru ini tidak sepenuhnya
sesuai dengan pengertian koperasi di UU Perkoperasian. Tetapi, penulis yakin benih-benih koperasi yang relevan dalam era
ekonomi digital saat ini dapat tercipta dengan baik.
Sebagai contoh, koperasi dapat menawarkan software laporan
keuangan koperasi berbasis android. Software diberikan secara cuma-cuma
kepada koperasi untuk diinstal dan diberikan pelatihan mulai dari input data,
migrasi data, dan output laporan keuangan.
Aplikasi dapat diakses secara mudah oleh banyak pengguna dalam komputer
yang berbeda. Pengguna bisa melihat neraca keuangan melalui aplikasi. Pengguna
bisa melihat laporan laba rugi yang bisa digunakan mempermudah akses permodalan
kepada bank dan lembaga keuangan bukan bank. Koperasi yang menggunakan aplikasi
ini dapat menghitung dengan mudah pembagian SHU beserta laporannya. Manfaat
bagi koperasi yang menggunakan aplikasi ini dapat mendukung kegiatan koperasi
antara lain modul anggota, modul simpan pinjam, neraca, dan laporan SHU.
Aplikasi juga mendukung usaha perdagangan dalam hal penginputan barang hingga pencatatan
laba/rugi sebuah toko/unit usaha.
Keunggulan aplikasi ini dirancang dengan memperhatikan aspek kemudahan
pengguna dalam mengoperasionalkannya sehingga pengguna bisa menggunakan
aplikasi tanpa harus mengetahui teori akuntansi.
Soal :
2)
Banyak
studi menunjukkan bahwa perusahaan milik swasta mempunyai kinerja keuangan yang
lebih baik daripada perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah. Contohnya,
Indosat setelah dijual kepada pihak swasta mampu mencatatkan keuntungan yang
lebih besar dibandingkan sewaktu masih dimiliki pemerintah. Atas dasar itu,
salah satu strategi pengembangan BUMN yang dapat dipilih adalah kebijakan
privatisasi. Apakah anda setuju dengan pilihan kebijakan ini sebagai upaya
peningkatan kinerja BUMN yang terbaik ?
Jawaban :
Kebijakan
privatisasi di Indonesia bukan cara
utama untuk melakukan pembenahan BUMN. Privatisasi hanya merupakan salah satu
komponen, dan akan menjadi langkah tepat jika didukung oleh kondisi tertentu,
dan yang utama adalah adanya infrastruktur hukum dan ekonomi yang memadai,
serta kemampuan pemerintah dalam melakukan swastanisasi itu sendiri harus
sesuai prosedur yang benar dan transparan . Studi internasional yang dilakukan
oleh PBB sampai pada kesimpulan bahwa peluang keberhasilan privatisasi akan ada
hanya di negara- negara yang pemerintahannya terbukti mampu mengelola
perusahaan negara. Adapun di negara-negara yang pemerintahannya tidak mampu
mengelola perusahaan negara dengan efektif dan efisien, maka besar kemungkinan
akan gagal dalam swastanisasi itu. Kesimpulan ini sangat sesuai dengan apa yang
terjadi di Indonesia. Pemerintahan Indonesia selama ini belum terbukti mampu
mengelola perusahaan negara secara optimal dan berdasarkan pengalaman empiris,
swastanisasi yang dilakukan lebih banyak mendatangkan masalah dari pada
manfaat.
Privatisasi
ternyata bukan urusan mudah, dan sudah banyak negara selain Indonesia, misalnya
Taiwan, meskipun perusahaan-perusahaan yang dijual sepenuhnya sehat namun justru mengalami kerugian besar akibat swastanisasi tersebut. Swastanisasi
lazimnya hanya terjadi di sebuah perekonomian yang sudah maju, di mana bursa
saham sudah terbangun secara mapan dan sebagian besar penduduknya sudah mampu
menjadi investor saham. Contoh negara yang sangat sukses menjalankan
swastanisasi adalah Jerman, Inggris, dan Jepang. Pelaksanaan privatisasi BUMN
yang dicanangkan oleh pemerintah Indonesia ternyata tidak dapat berjalan mulus
sebagaimana yang diharapkan. Misalnya realisasi privatisasi BUMN tahun 2001
hanya mampu mencapai 50% dari target. Sembilan BUMN yang seharusnya
diprivatisasi pada tahun 2001 terpaksa di carry over ke tahun 2002. Sementara
itu, untuk tahun 2002 sendiri, pemerintah mentargetkan privatisasi untuk 15 BUMN. Pelaksanaan privatisasi yang terjadi
sampai saat ini masih terkesan ruwet, berlarut-larut, dan tidak transparan.
Idealnya
privatisasi BUMN dipandang sebagai langkah untuk mengurangi intervensi
pemerintah dalam bidang ekonomi yang seharusnya dilaksanakan oleh sektor
swasta. Privatisasi diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan efisiensi
perusahaan yang selanjutnya mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia. Namun,
privatisasi yang dilakukan pemerintah saat ini bukan dalam tujuan tersebut,
melainkan untuk menutup defisit APBN. Meskipun BUMN adalah “milik negara” namun
tidak ada kebenaran yang cukup bagi pemerintah untuk melego BUMN-nya untuk
mengisi kekurangan dana operasionalnya. Kekurangan pada budget anggaran adalah
tanggung jawab institusi pemerintah, yang selayaknya diatasi dengan cara
efisiensi operasional, bukan dibebankan kepada orang lain. Pemerintah mulai tahun 2002 cenderung melakukan obral BUMN yang saat itu
bernilai buku Rp. 850 trilyun atau US$ 89,5 milyar yang bukan hanya merugikan namun juga sangat
memalukan dan memilukan.
Privatisasi
yang ideal adalah privatisasi yang mampu meningkatkan kinerja BUMN, mampu
menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance, mampu meningkatkan
akses ke pasar internasional, terjadinya transfer iptek, terjadinya perubahan
budaya, dan mampu memberikan kontribusi menutup defisit APBN. Sumbangan
terbesar dari BUMN sesungguhnya adalah
barasal dari pajak, lalu deviden, baru
kemudian diikuti oleh dari hasil
privatisasi. Dengan demikian apabila
kita mengharapkan kontribusi yang lebih besar dari BUMN bagi perekonomian
nasional, maka langkah logis yang harus dilakukan adalah menyehatkan BUMN
sehingga dapat memberi kontribusi berupa
pajak dan deviden dalam jumlah yang lebih besar lagi. Privatisasi harus dikembangkan sebagai strategi bisnis,
bukan sebagai strategi anggaran untuk menambal difisit anggaran. Oleh karena
itu pemerintah hendaknya menetapkan perarturan yang benar-benar kondusif sehingga
kebijakan privatisasi yang dilakukan dapat memperbaiki perekonomian
nasional (skala makro) dan meningkatkan kinerja BUMN (skala mikro).
Sebuah hasil
penelitian menemukan bahwa meski privatisasi terbukti mampu meningkatkan
kontnbusi keuangan terhadap negara, kebijakan privatisasi BUMN, tidak
signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan rakyat. Hasil penelitian tersebut
menunjukkan bahwa selama periode privatisasi BUMN dijalankan, ternyata angka
pengangguran justru meningkat. Belum optimalnya dampak privatisasi terhadap
kesejahteraan rakyat disebabkan oleh dorongan dan motivasi privatisasi BUMN.
Privatisasi dilakukan untuk lebih mengedepankan kebutuhan memenuhi difisit APBN,
ketimbang untuk kepentingan korporasi. Beberapa kajian mengkritisi penyebab
kurang optimalnya dampak dari kebijakan privatisasi terhadap kesejahteraan rakyat
adalah intervensi politik, baik dari asing terutama IMF, Iembaga politik dan
birokrasi.
Kebijakan privatisasi BUMN yang dilakukan oleh pemerintah lebih
pada tujuan jangka pendek yakni menutup defisit anggaran dan hal ini adalah misleading
apabila dipaksakan untuk dijual murah di saat krisis. Selaku pemegang saham,
pemerintah mestinya berkepentingan mendorong pengembangan usaha BUMN agar bisa
memperoleh laba BUMN yang cukup besar serta ontribusi pajak yang dihasilkan
bagi APBN. Pada Penjelasan UUD Tahun 1945 (sebelum perubahan) terhadap bunyi
Pasal 33 itu dimaknai sebagai berikut. “Perekonomian berdasar atas demokrasi
ekonomi, kemakmuran bagi semua orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara dan yang menguasai hidup orang banyak harus dikuasai
oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ketangan orang-seorang yang
berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasinya. Hanya perusahaan yang tidak
menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada ditangan orang-seorang. Bumi dan
air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran
rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.