Islam Bicara Konsumsi
Allah SWT menciptakan manusia dimuka bumi sebagai khalifah
(pemimpin). Hal tersebut tercantum di dalam surat al-Baqarah ayat 30 yang
artinya: “ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada malaikat: sesungguhnya Aku
hendak menjadikan seorang khalifah dimuka bumi.” Khalifah memiliki arti sebagai
pengatur segala ativitas dalam mengoptimalisasi segala sumber daya alam dan
sumber daya manusia yang ada dimuka bumi. Manusia memiliki tanggung jawab yang
penuh dimuka bumi terhadap segala aktivitas yang dilakukannya kepada Allah SWT.
Islam sebagai agama yang rahmatan lil’alamin dan agama yang
megatur segala ruang lingkup kehidupan manusia juga mengatur bagaimana manusia
memanfaatkan segala sumber daya yang ada dimuka bumi. Islam memiliki nilai-
nilai dan norma-norma yang mengatur manusia untuk mencapai falah (kebahagiaan)
bukan hanya di dunia tetapi juga di akhirat. Mengatur dan mengelola dengan baik
akan sumber daya yang ada meruapakan sebuah kebijakan sebagai seorang khalifah
karena sikap pemborosan dan penyalahgunaan sumber daya alam maupun manusia akan
merugikan keberlangsungan kehidupan manusia itu sendiri. Dalam Islam sumber
daya alam maupun manusia tidak ada batasnya, yang menjadi permasalahnnya adalah
bagaimana manusia mengatur dan mengefesiensikan segala sumber daya sehingga
dapat mencukupi kebutuhan hidup.
Manusia adalah makhluk yang sangat konsumtif di muka bumi. Sikap
tamak dan rakus merupakan dasar dari keinginan manusia yang merasa tidak cukup.
Banyak faktor yang membuat manusia sangat konsumtif dalam memenuhi kebutuhan
hidupnya. Baik dari faktor gaya hidup, kehidupan sosial, pendapatan,
ketersediaan barang yang diinginkan dan lain sebagainya. Membahas konsumtif
tidak terlepas dengan namanya daya beli atau belanja.
Belanja merupakan aktivitas pemilihan dalam membeli barang ataupun
jasa untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan manusia sehari-hari. Aktivitas
belanja biasa dilakukan tradisional maupun pasar modern. Pada pasar tradisional
pembeli akan bertemu secara langsung dengan penjual dan barang yang ingin
ditransaksikan. Pada pasar modern baik itu melaui media online meupun pasar
modal dimana pembeli tidak berjumpa secara langsung dengan penjual, mereka
melakukan aktivitas jual beli melalui media sosial, internet atau aplikasi
tertentu. Pada pasar modern biasanya harga dan spesifikasi barang yang sudah
ditentukan, para pembeli hanyab memberikan keputusan barang yang akan dibeli.
Budaya belanja setiap harinya semakin meningkat dengan meningkatnya
aktivitas promosi dari terhadap barang tersebut dan gaya hidup yang memaksa
konsumen memenuhi kebutuhan maupun keinginannya. Permasahannya yang paling
utama dalam belanja adalah dalam memilih sebuah barang atau jasa yang ingin
dibeli apakah bertujuan untuk memenuhi needs (kebutuhan) atau wants
(keinginan), mana yang harus didahului. Di era dunia internet sekarang,
aktivitas berbelanja semakin dipermudah. Orang-orang dapat melakukan pembelian
dengan hanya berdiam diri dirumah dan menggunakan smartphone yang dimiliki
melalui aplikasi tertentu, dimana aplikasi tersebut yang menghubungkan anatara
penjual dan pembeli. Dengan mudahnya akses jual beli di era ineternet maka
aktivitas belanja juga semakin meningkat.
Membahas needs (kebutuhan) atau wants (keinginan), dalam dua
pandangan yaitu Islam dan non Islam tentu sangatlah berbeda. Dalam Islam
kebutuhan harus diutamakan. Konsep kebutuhan dalam maqashid syariah
dikenal sebagai kebutuhan adh-dharuriyat (primer), yaitu kebutuhan yang
harus dipenuhi agar tanggung jawab sebagai khalifah di muka bumi kepada sang
Pencipta. Dalam Islam jika keinginan yang dapat menghambat terpenuhinya
kebutuhan primer maka keinginan itu harus ditinggalkan. Berbeda halnya dalam
sikap belanja non Islam, dimana sikap belanja diukur dengan uang yang dimiliki
sehingga konsumen non muslim lebih memaksimalkan kepuasannya.
Sangatlah miris jika seorang muslim berprilaku belanja dengan
prilaku belanja non muslim sehingga kebutuhan yang seharusnya diutamakan akan
tidak terpenuhi kebutuhan dan keinginan yang berlebihan membuat barang yang akan
dibeli tidak akan efisien dan akan menjadi sikap pemborosan. Islam sangat
mengatur setiap penganutnya bagaimana bersikap dalam berbelanja. Hal-hal yang
harus diperhatikan dalam melakukan aktivitas belanja.
Pertama, nilai ketauhidan, yaitu sikap seorang muslim dalam
berbelanja bukan hanya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari tetapi juga
memenuhi kewajibannya sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Karena itu, seorang muslim
berusaha mencari kenikmatan dengan menaati perintah-Nya dan memuaskan dirinya
sendiri dengan barang-barang dan anugrah yang di cipta (Allah) untuk umat
manusia. Adapun dalam pandangan kapitalis, konsumsi atau belanja meruapakan
fungsi dari keinginan, anfsu, harga barang, dan pendapatan, tanpa memperdulikan
dimensi spritual, kepentingan orang lain, dan tanggung jawab atas segala
prilakunya, sehingga pada ekonomi konvensional manusia diartikan sebagai
individu yang memiliki sifat homo economicus.
Kedua, bersikap adil, yaitu
memperbolehkan manusia menikmati berbagai karunia kehidupan dunia yang
disediakan Allah SWT. Pemanfaatan atas karunia Allah tersebut harus dilakukan
secara adil sesuai dengan syariah, sehingga disamping mendapatkan keuntungan
materiil, ia juga sekaligus merasakan kepuasan spiritual. Islam secara tegas
menekankan norma perilaku ini baik untuk hal-hal yang bersifat materiil maupun
spiritual untuk menjamin adanya kehidupan yang berimbang antara kehidupan dunia
dan akhirat. Ole karena itu, dalam Islam konsumsi atau belanja bukan hanya pada
barang-barang yang bersifat duniawi semata, namun juga untuk kepentingan di
jalan Allah (fisabilillah).
Ketiga, kehendak bebas, yaitu manusia
diberikan kekuasaan dalam mengambil keuntungan dan manfaat sebanyak-banyaknya
sesuai dengan kemampuannya atas barang-barang ciptaan Allah. Atas segala karunia
yang diberikan oleh Allah, manusia dapat berkehendak bebas, namun kebebasan ini
tidaklah berarti bahwa manusia terlepas dari qadha dan qadar yang merupakan
hukum sebab akibat yang didasarkan pada pengetahuan dan kehendak Allah.sehingga
kebebasan dalam melakukan aktivitas haruslah tetap memiliki batasan agar jangan
sampai menzalimi pihak lain. Berbeda halnya dengan konsep konvensional dimana
ada pihak yang terzalimi karena pihak lain melakukan kehendak sebebasnya.
Keempat, amanah, yaitu manusia sebagai khalifah
atau pengemban amanat Allah, diberi kekuasaan untuk melaksanakan tugasnya
sebagai khalifah. Dalam hal belanja manusia dapat berkehendak bebas tetapi akan
mempertanggungjawabkan atas kebebasan tersebut baik terhadap keseimbangan alam,
masyarakat, diri sendiri maupun di akhirat kelak. Pertanggungjawaban sebaga
seorang muslim bukan hanya di akhirat kelak tetapi juga kepada lingkungannya.
Dalam hal ini konsep konvensional baru mengenal istilah corporate social
responsibility, maka ekonomi Islam telah mengenalnya sejak lama..
Kelima, memilih yang halal, yaitu
barang-barang yang dibelanjakan hanyalah barang-barang yang bernilai kebaikan,
kesucian, keindahan, serta akan menimbulkan kemashlahatan baik secara materiil
maupun spiritual. Sebaliknya, benda-benda yang buruk, tidak suci (najis), tidak
bernilai, tidak dapat digunakan dan juga dianggap bukan barang konsumsi dalam
Islam atau yang dapat menimbulkan kemudharatan maka itu harus dihindari.
Sebagaimana dalam firman Allah SWT dalam surat Taha ayat 81 yang artinya “makanlah
di antara kalian yang baik-baik yang telah kami berikan kepadamu dan janganlah
melampaui batas padanya, yang akan menyebabkan kemurkaan-Ku menimpamu. Dan
barang siapa yang ditimpa oleh kemurkaan-Ku, maka sesungguhnya binasalah ia.”
Keenam, sikap sederhana, yaitu Islam sangat
melarang perbuatan yang melampui batas (israf), termasuk pemborosan dan
sikap berlebih-lebihan (bermewah-mewah), yaitu membuang-buang harta dan
menghambur-hamburkannya tanpa faedah serta manfaat dan hanya memperturut hawa
nafsu semata. Dalam Islam hal tersebut sangatlah dilarang, Allah SWT berfirman
dalam surat al-A’raaf ayat 31 yang artinya “Hai anak Adam, pakailah
pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan
janganlah berlebih-lebihan, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang
berlebih-lebihan.”
Sikap berlebih-lebihan menunjukkan akan sikap pemborosan, dalam hal
ini Allah SWT berfirman pada surat al-Isra’ ayat 26 dan 27 yang artinya “Dan
janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya
pemborosan itu adalah saudaranya syaitan.” Adapun manfaat dari bersikap
sederhana adalah mempermudah terpenuhinya kebutuhan hidup sehari-hari. Jika
uang atau pendapatan seseorang itu kelebihan (surplus), maka uang
tersebut dapat disimpan (saving) dengan tujuan keperluan dimasa yang akan
datang. Dalam hal belanja makanan, Islam juga mengatur untuk bersikap tidak
berlebih-lebihan dan memilih makanan yang tidak memudharatkan kesehatan tubuh
dan jiwa. Efek atau akibat dari sikap berleboh-lebihan akan berdampak buruk
pada kesehatan dan akan berakibat buruk dan mengganggu terhadap kepatuhan kita
dalam menjalankan kewajiban kepada Allah SWT yaitu ibadah.
Pengaruh tren sosial sebagai evolusi gaya hidup memperngaruhi sikap
berbelanja seseorang. Seperti berbelanja makanan diluar makanan pokok.
Aktivitas belanja seperti pakaian dan
lain sebagainya, yang jelas bukanlah kebutuhan pokok atau primer. Islam tidak
melarang seseorang berbelanja kebutuhan sekunder sebagai pelangkap maupun tersier
sebagai life style, tetapi sikap yang dilarang adalah sikap pemborosan
yang akan mendatangkan kerugian, karena tidak mampu mengoptimalisasi terhadap
barang yang telah dibeli.
Seorang muslim yang kelebihan dana (surplus) dapat menggunakan
dananya untuk kepentingan amal seperti bersedekah, infak, waqaf ataupun dalam
bentuk investasi, hai ini sangat dianjurkan dalam Islam. Berinvestasi bukan
hanya memberi peluang profit kepada pemilik dana tetapi juga maupun yang
mengelola dana dan di lain hal dapat membantu orang lain yang membutuhkan modal
untuk menjalankan sebuah usaha. Berinvestasi akan mungkin terjadi jika
seseorang yang kelebihan dana (surplus) tidak bersikap boros. Jika sikap boros
diutamakan maka jalan berinvestasi akan sulit dilalui.
Sikap rakus dalam berbelanja juga dilarang dalam Islam, walaupun
uang yang diperoleh dari hasil usaha yang halal. Uang atau harta yang dimiliki
itu merupakan titipan Allah SWT kepada hamba-Nya karena kepemilikan harta itu
mutlak milik Allah SWT, sehingga harta yang dimiliki itu ada hak orang lain
didalamnya. Islam mengajarkan akan mengeluarkan akan harta dalam bentuk sedekah
atau lainya dan dalam bentuk zakat yang merupakan sebuah kewajiban setiap
muslim.
Ada makna yang tersirat dalam surat al-A’raaf ayat 31 dan surat
al-Isra’ ayat 26 dan 27, yaitu Allah menganjurkan setiap muslim agar bersikap
hemat atau mengutamakan kebutuhan primer dan kebutuhan sekunder sebagai
pendukung kebutuhan primer (pokok). Hemat bukan bermakna “kikir”, tetapi
menyesuaikan pendapatan seseorang dengan kebutuhan sehingga pendapatan yang
dimiliki dapat menyesuaikan kebutuhan yang diperlukan. Penghematan juga
merupaan salah satu jalan terhadap masalah yang timbul pada saat sekarang ini
dimana harga barang terus melambung tinggi sedangkan nilai uang terus semakin
menurun.
Hemat dalam berbelanja adalah sikap yang sangat dianjurkan dalam
Islam. Hemat bukan hanya sebagai solusi dari permasalahan ekonomi yang timbul
sekarang tetapi juga sebagai salah satu jawaban terhadap masalah ekonomi yang
melanda Indonesia saat ini. Bukan berbicara berlebihan, permasalahan ekonomi
lokal adalah imbas dari permasalahan ekonomi skala nasional maupun
internasional. Seharusnya seorang muslim mengikuti perintah Allah, Allah telah menjelaskan mengenai konsep-konsep
ekonomi seorang muslim dalam hal berbelanja seperti yang telah dijelaskan
diatas.
Sebagai umat muslim, ajaran Islam mengajarkan kita bagaimana bijak
dalam mengelola keuangan atau pendapatan ketika dipergunakan untuk belanja.
Sikap berbelanja yang bijak akan mendatangkan manfaat bagi manusia itu sendiri,
baik dari sisi terpenuhinya kebutuhan, terjaganya kesehatan maupun kestabilan
ekonomi dalam keseharian. Menuruti nafsu keinginan duniawi semata yaitu
keinginan yang tidak ada batas kepuasannya akan mendatangkan kerugian dan
kemudharatan dalam keberlangsungan hidup manusia itu. Nafsu yang Allah SWT
berikan adalah salah satu bentuk ujian karena manusia sebagai khalifah bukan
hanya dituntut menjadi pemimpin yang bijak di muka bumi tetapi juga mampu
mengendalikan nafsunya agar tercapai kebahagiaan yang hakiki.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.