Sabtu, 11 April 2020


Islam Bicara Konsumsi
Allah SWT menciptakan manusia dimuka bumi sebagai khalifah (pemimpin). Hal tersebut tercantum di dalam surat al-Baqarah ayat 30 yang artinya: “ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada malaikat: sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah dimuka bumi.” Khalifah memiliki arti sebagai pengatur segala ativitas dalam mengoptimalisasi segala sumber daya alam dan sumber daya manusia yang ada dimuka bumi. Manusia memiliki tanggung jawab yang penuh dimuka bumi terhadap segala aktivitas yang dilakukannya kepada Allah SWT.
Islam sebagai agama yang rahmatan lil’alamin dan agama yang megatur segala ruang lingkup kehidupan manusia juga mengatur bagaimana manusia memanfaatkan segala sumber daya yang ada dimuka bumi. Islam memiliki nilai- nilai dan norma-norma yang mengatur manusia untuk mencapai falah (kebahagiaan) bukan hanya di dunia tetapi juga di akhirat. Mengatur dan mengelola dengan baik akan sumber daya yang ada meruapakan sebuah kebijakan sebagai seorang khalifah karena sikap pemborosan dan penyalahgunaan sumber daya alam maupun manusia akan merugikan keberlangsungan kehidupan manusia itu sendiri. Dalam Islam sumber daya alam maupun manusia tidak ada batasnya, yang menjadi permasalahnnya adalah bagaimana manusia mengatur dan mengefesiensikan segala sumber daya sehingga dapat mencukupi kebutuhan hidup.
Manusia adalah makhluk yang sangat konsumtif di muka bumi. Sikap tamak dan rakus merupakan dasar dari keinginan manusia yang merasa tidak cukup. Banyak faktor yang membuat manusia sangat konsumtif dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Baik dari faktor gaya hidup, kehidupan sosial, pendapatan, ketersediaan barang yang diinginkan dan lain sebagainya. Membahas konsumtif tidak terlepas dengan namanya daya beli atau belanja.
Belanja merupakan aktivitas pemilihan dalam membeli barang ataupun jasa untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan manusia sehari-hari. Aktivitas belanja biasa dilakukan tradisional maupun pasar modern. Pada pasar tradisional pembeli akan bertemu secara langsung dengan penjual dan barang yang ingin ditransaksikan. Pada pasar modern baik itu melaui media online meupun pasar modal dimana pembeli tidak berjumpa secara langsung dengan penjual, mereka melakukan aktivitas jual beli melalui media sosial, internet atau aplikasi tertentu. Pada pasar modern biasanya harga dan spesifikasi barang yang sudah ditentukan, para pembeli hanyab memberikan keputusan barang yang akan dibeli.
Budaya belanja setiap harinya semakin meningkat dengan meningkatnya aktivitas promosi dari terhadap barang tersebut dan gaya hidup yang memaksa konsumen memenuhi kebutuhan maupun keinginannya. Permasahannya yang paling utama dalam belanja adalah dalam memilih sebuah barang atau jasa yang ingin dibeli apakah bertujuan untuk memenuhi needs (kebutuhan) atau wants (keinginan), mana yang harus didahului. Di era dunia internet sekarang, aktivitas berbelanja semakin dipermudah. Orang-orang dapat melakukan pembelian dengan hanya berdiam diri dirumah dan menggunakan smartphone yang dimiliki melalui aplikasi tertentu, dimana aplikasi tersebut yang menghubungkan anatara penjual dan pembeli. Dengan mudahnya akses jual beli di era ineternet maka aktivitas belanja juga semakin meningkat.
Membahas needs (kebutuhan) atau wants (keinginan), dalam dua pandangan yaitu Islam dan non Islam tentu sangatlah berbeda. Dalam Islam kebutuhan harus diutamakan. Konsep kebutuhan dalam maqashid syariah dikenal sebagai kebutuhan adh-dharuriyat (primer), yaitu kebutuhan yang harus dipenuhi agar tanggung jawab sebagai khalifah di muka bumi kepada sang Pencipta. Dalam Islam jika keinginan yang dapat menghambat terpenuhinya kebutuhan primer maka keinginan itu harus ditinggalkan. Berbeda halnya dalam sikap belanja non Islam, dimana sikap belanja diukur dengan uang yang dimiliki sehingga konsumen non muslim lebih memaksimalkan kepuasannya.
Sangatlah miris jika seorang muslim berprilaku belanja dengan prilaku belanja non muslim sehingga kebutuhan yang seharusnya diutamakan akan tidak terpenuhi kebutuhan dan keinginan yang berlebihan membuat barang yang akan dibeli tidak akan efisien dan akan menjadi sikap pemborosan. Islam sangat mengatur setiap penganutnya bagaimana bersikap dalam berbelanja. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam melakukan aktivitas belanja.
Pertama, nilai ketauhidan, yaitu sikap seorang muslim dalam berbelanja bukan hanya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari tetapi juga memenuhi kewajibannya sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Karena itu, seorang muslim berusaha mencari kenikmatan dengan menaati perintah-Nya dan memuaskan dirinya sendiri dengan barang-barang dan anugrah yang di cipta (Allah) untuk umat manusia. Adapun dalam pandangan kapitalis, konsumsi atau belanja meruapakan fungsi dari keinginan, anfsu, harga barang, dan pendapatan, tanpa memperdulikan dimensi spritual, kepentingan orang lain, dan tanggung jawab atas segala prilakunya, sehingga pada ekonomi konvensional manusia diartikan sebagai individu yang memiliki sifat homo economicus.
Kedua, bersikap adil, yaitu memperbolehkan manusia menikmati berbagai karunia kehidupan dunia yang disediakan Allah SWT. Pemanfaatan atas karunia Allah tersebut harus dilakukan secara adil sesuai dengan syariah, sehingga disamping mendapatkan keuntungan materiil, ia juga sekaligus merasakan kepuasan spiritual. Islam secara tegas menekankan norma perilaku ini baik untuk hal-hal yang bersifat materiil maupun spiritual untuk menjamin adanya kehidupan yang berimbang antara kehidupan dunia dan akhirat. Ole karena itu, dalam Islam konsumsi atau belanja bukan hanya pada barang-barang yang bersifat duniawi semata, namun juga untuk kepentingan di jalan Allah (fisabilillah).
Ketiga, kehendak bebas, yaitu manusia diberikan kekuasaan dalam mengambil keuntungan dan manfaat sebanyak-banyaknya sesuai dengan kemampuannya atas barang-barang ciptaan Allah. Atas segala karunia yang diberikan oleh Allah, manusia dapat berkehendak bebas, namun kebebasan ini tidaklah berarti bahwa manusia terlepas dari qadha dan qadar yang merupakan hukum sebab akibat yang didasarkan pada pengetahuan dan kehendak Allah.sehingga kebebasan dalam melakukan aktivitas haruslah tetap memiliki batasan agar jangan sampai menzalimi pihak lain. Berbeda halnya dengan konsep konvensional dimana ada pihak yang terzalimi karena pihak lain melakukan kehendak sebebasnya.
Keempat, amanah, yaitu manusia sebagai khalifah atau pengemban amanat Allah, diberi kekuasaan untuk melaksanakan tugasnya sebagai khalifah. Dalam hal belanja manusia dapat berkehendak bebas tetapi akan mempertanggungjawabkan atas kebebasan tersebut baik terhadap keseimbangan alam, masyarakat, diri sendiri maupun di akhirat kelak. Pertanggungjawaban sebaga seorang muslim bukan hanya di akhirat kelak tetapi juga kepada lingkungannya. Dalam hal ini konsep konvensional baru mengenal istilah corporate social responsibility, maka ekonomi Islam telah mengenalnya sejak lama..
Kelima, memilih yang halal, yaitu barang-barang yang dibelanjakan hanyalah barang-barang yang bernilai kebaikan, kesucian, keindahan, serta akan menimbulkan kemashlahatan baik secara materiil maupun spiritual. Sebaliknya, benda-benda yang buruk, tidak suci (najis), tidak bernilai, tidak dapat digunakan dan juga dianggap bukan barang konsumsi dalam Islam atau yang dapat menimbulkan kemudharatan maka itu harus dihindari. Sebagaimana dalam firman Allah SWT dalam surat Taha ayat 81 yang artinya “makanlah di antara kalian yang baik-baik yang telah kami berikan kepadamu dan janganlah melampaui batas padanya, yang akan menyebabkan kemurkaan-Ku menimpamu. Dan barang siapa yang ditimpa oleh kemurkaan-Ku, maka sesungguhnya binasalah ia.”
Keenam, sikap sederhana, yaitu Islam sangat melarang perbuatan yang melampui batas (israf), termasuk pemborosan dan sikap berlebih-lebihan (bermewah-mewah), yaitu membuang-buang harta dan menghambur-hamburkannya tanpa faedah serta manfaat dan hanya memperturut hawa nafsu semata. Dalam Islam hal tersebut sangatlah dilarang, Allah SWT berfirman dalam surat al-A’raaf ayat 31 yang artinya “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” 
Sikap berlebih-lebihan menunjukkan akan sikap pemborosan, dalam hal ini Allah SWT berfirman pada surat al-Isra’ ayat 26 dan 27 yang artinya “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemborosan itu adalah saudaranya syaitan.” Adapun manfaat dari bersikap sederhana adalah mempermudah terpenuhinya kebutuhan hidup sehari-hari. Jika uang atau pendapatan seseorang itu kelebihan (surplus), maka uang tersebut dapat disimpan (saving) dengan tujuan keperluan dimasa yang akan datang. Dalam hal belanja makanan, Islam juga mengatur untuk bersikap tidak berlebih-lebihan dan memilih makanan yang tidak memudharatkan kesehatan tubuh dan jiwa. Efek atau akibat dari sikap berleboh-lebihan akan berdampak buruk pada kesehatan dan akan berakibat buruk dan mengganggu terhadap kepatuhan kita dalam menjalankan kewajiban kepada Allah SWT yaitu ibadah.
Pengaruh tren sosial sebagai evolusi gaya hidup memperngaruhi sikap berbelanja seseorang. Seperti berbelanja makanan diluar makanan pokok. Aktivitas belanja seperti  pakaian dan lain sebagainya, yang jelas bukanlah kebutuhan pokok atau primer. Islam tidak melarang seseorang berbelanja kebutuhan sekunder sebagai pelangkap maupun tersier sebagai life style, tetapi sikap yang dilarang adalah sikap pemborosan yang akan mendatangkan kerugian, karena tidak mampu mengoptimalisasi terhadap barang yang telah dibeli.
Seorang muslim yang kelebihan dana (surplus) dapat menggunakan dananya untuk kepentingan amal seperti bersedekah, infak, waqaf ataupun dalam bentuk investasi, hai ini sangat dianjurkan dalam Islam. Berinvestasi bukan hanya memberi peluang profit kepada pemilik dana tetapi juga maupun yang mengelola dana dan di lain hal dapat membantu orang lain yang membutuhkan modal untuk menjalankan sebuah usaha. Berinvestasi akan mungkin terjadi jika seseorang yang kelebihan dana (surplus) tidak bersikap boros. Jika sikap boros diutamakan maka jalan berinvestasi akan sulit dilalui.
Sikap rakus dalam berbelanja juga dilarang dalam Islam, walaupun uang yang diperoleh dari hasil usaha yang halal. Uang atau harta yang dimiliki itu merupakan titipan Allah SWT kepada hamba-Nya karena kepemilikan harta itu mutlak milik Allah SWT, sehingga harta yang dimiliki itu ada hak orang lain didalamnya. Islam mengajarkan akan mengeluarkan akan harta dalam bentuk sedekah atau lainya dan dalam bentuk zakat yang merupakan sebuah kewajiban setiap muslim.
Ada makna yang tersirat dalam surat al-A’raaf ayat 31 dan surat al-Isra’ ayat 26 dan 27, yaitu Allah menganjurkan setiap muslim agar bersikap hemat atau mengutamakan kebutuhan primer dan kebutuhan sekunder sebagai pendukung kebutuhan primer (pokok). Hemat bukan bermakna “kikir”, tetapi menyesuaikan pendapatan seseorang dengan kebutuhan sehingga pendapatan yang dimiliki dapat menyesuaikan kebutuhan yang diperlukan. Penghematan juga merupaan salah satu jalan terhadap masalah yang timbul pada saat sekarang ini dimana harga barang terus melambung tinggi sedangkan nilai uang terus semakin menurun.
Hemat dalam berbelanja adalah sikap yang sangat dianjurkan dalam Islam. Hemat bukan hanya sebagai solusi dari permasalahan ekonomi yang timbul sekarang tetapi juga sebagai salah satu jawaban terhadap masalah ekonomi yang melanda Indonesia saat ini. Bukan berbicara berlebihan, permasalahan ekonomi lokal adalah imbas dari permasalahan ekonomi skala nasional maupun internasional. Seharusnya seorang muslim mengikuti perintah Allah,  Allah telah menjelaskan mengenai konsep-konsep ekonomi seorang muslim dalam hal berbelanja seperti yang telah dijelaskan diatas.
Sebagai umat muslim, ajaran Islam mengajarkan kita bagaimana bijak dalam mengelola keuangan atau pendapatan ketika dipergunakan untuk belanja. Sikap berbelanja yang bijak akan mendatangkan manfaat bagi manusia itu sendiri, baik dari sisi terpenuhinya kebutuhan, terjaganya kesehatan maupun kestabilan ekonomi dalam keseharian. Menuruti nafsu keinginan duniawi semata yaitu keinginan yang tidak ada batas kepuasannya akan mendatangkan kerugian dan kemudharatan dalam keberlangsungan hidup manusia itu. Nafsu yang Allah SWT berikan adalah salah satu bentuk ujian karena manusia sebagai khalifah bukan hanya dituntut menjadi pemimpin yang bijak di muka bumi tetapi juga mampu mengendalikan nafsunya agar tercapai kebahagiaan yang hakiki.
    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.