MAKALAH PASAR BEBAS
MK : EKONOMI ISLAM
MK : EKONOMI ISLAM
DI
SUSUSUN
OLEH :
MUHAMMAD REZA PALEVY
PRODI MAGISTER EKONOMI SYARIAH
PASCASARJANA UIN AR-RANIRY
BANDA ACEH
2018
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Pasar memiliki fungsi penting bagi para pelaku ekonomi
yaitu para produsen dan konsumen. Bentuk-bentuk pasar yang bervariasi membuat
para pelaku ekonomi mencurahkan seluruh cara dalam menciptakan maupun
memperoleh produk barang maupun jasa yang terbaik. Perkembangan global juga
memicu aktivitas perekonomian harus ditingkatkan. Hal ini terlihat pada pasar
bebas dan pasar persaingan global.
Pada teori Adam Smitt bahwa kekuatan pada pasar bebas
digerakkan oleh imposible hand (tangan yang tak terlihat). Ibnu Taymiyah
mengatakan bahwa kekuatan di pasar diatur oleh permintaan dan persedian barang
sehingga harga terjadi secara alamiah. Kedua pendapat tersebut
mengindentifikasi bahwa intervensi pemerintah di dalam pasar harus sangat di
minimalisir.
Bicara
pasar bebas dan persaingan global ekonomi Islam memandang sebagai aktivitas
ekonomi dengan skala besar. Dalam ekonomi Islam Islam pasar besar merupakan
pembahsan menarik untuk dibahas. Islam menetapkan prinsip dasar ekonomi adalah
keadilan dan tidak menzalimi. Pada pasar bebas Islam juga mengatur bahwa harga
produk sangat di tergantung pada kekuatan permintaan dan persedian produk barang. Di dalam ekonomi Islam juga mengatur
norma-norma para pelaku ekonomi agar tidak melanggar aturan atau rambu-rambu
syariat.
1.2 RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan
latar belakang diatas, permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini
mengenai pasar bebas, yaitu:
1. Apa yang dimaksud dengan pasar bebas ?
2. Apa yang dimaksud dengan persaingan global ?
3. Bagaimana pasar bebas dan persaingan global menurut
tinjauan ekonomi Islam ?
BAB II
ISI MATERI
2.1 PASAR BEBAS
A. Pengertian Pasar Bebas
Pasar bebas
adalah sebuah bentuk pasar persaingan sempurna dimana penjual dan pembeli
berjumlah banyak dan mereka mengetahui informasi dengan baik, free exit
dan free entry. Pasar bebas memberikan ruang kepada setiap individu
untuk melakukan kegiatan ekonomi seperti yang mereka inginkan dan dengan
sendirinya akan mewujudkan efisiensi yang tinggi dalam kegiatan ekonomi negara
dan dalam jangka panjang akan mewujudkan ekonomi yang tangguh. Pada pasar
bebas, tidak diperlukan terlalu ikut campur tangan pemerintah. Peran pemerintah
hanya terbatas pada menyediakan dan mengembangkan insfrastruktur dan
menjalankan pemerintahan.[1]
Pasar bebas atau Globalisasi Ekonomi
merupakan suatu proses kegiatan ekonomi dan perdagangan, dimana negara-negara
di seluruh dunia menjadi satu kekuatan pasar yang semakin terintegrasi dengan
tanpa rintangan batas teritorial negara. Pasar bebas mengharuskan penghapusan
seluruh batasan dan hambatan terhadap arus modal, barang dan jasa.
B. Ciri-ciri Utama Sistem Pasar Bebas
Ciri
utama sistem pasar bebas adalah perekonomian yang tidak terlalu diatur oleh
pemerintah. Peran pemerintah hanya terbatas pada menyediakan dan mengembangkan
insfrastruktur dan menjalankan administrasi pemerintahan. Dalam sistem ekonomi
ini kegiatan-kegiatan dalam perekonomian sepenuhnya diatur oleh mekanisme
pasar. Interaksi antara penjual dan pembeli di pasar (pasar barang dan pasar
faktor produksi) akan menentukan corak produksi nasional yang akan diwujudkan
dan caranya produksi nasional tersebut akan dihasilkan.[2]
Para ahli ekonomi konvensional mempercayai bahwa pasar bebas memiliki
kebaikan-kebaikan antara lain :
1.
Faktor produksi akan digunakan secara efisien.
Efisiensi faktor produksi terdiri dari efisiensi alokatif dan produktif. Efisiensi alokatif mencapai efisien bila tingkat harga= ongkos
marginal. Efisiensi produktif akan dicapai bila ongkos produksi sebuah barang
suatu perusahaan mencapai ongkos produksi minimum. Ongkos paling minimum ini
akan dihasilkan bila pasar dalam keadaan sempurna.
2.
Kegiatan-kegiatan ekonomi dalam pasar diatur dan
diselaraskan dengan efisien. Dengan berbagai barang yang ada dipasar, maka
perubahan yang terjadi akan mendorong kegiatan-kegiatan ekonomi menjadi
efisien. Banyak ahli yakin bahwa pasar bebas akan membuat penyesuaian dengan
sendirinya tanpa pengaturan dari manapun.
3.
Pertumbuhan ekonomi
yang mapan akan dapat diwujudkan. Dengan kebebasan individu menjalankan
kegiatan ekonominya, maka akan mendorong pertumbuhan ekonomi lebih efisien. Hal
ini terdorong oleh semakin giatnya individu dalam melakukan produktifitanya,
melakukan inovasi, dan langkah-langkah untuk memenangkan persaingan.
4.
Pelaku kegiatan ekonomi diberi kebebasan untuk
melakukan kegiatan ekonomi yang disukainya.
5.
Dapat secara efisien
menyelaraskan berbagai kegiatan ekonomi. Telah dinyatakan perekonomian pasar
terdiri dari beribu-ribu jenis pasar, yaitu berbagai pasar bahan makanan, bahan
pertanian lain, barang pertambangan, berbagai jenis barang industri dan
berbagai jenis jasa. Berbagai pasar ini adalah saling berhubungan satu sama
lain, dan mereka terus-menerus mengalami perubahan. Perubahan di sesuatu pasar
akan memerlukan penyesuaian di pasar-pasar yang lain.
6.
Mewujudkan pertumbuhan
ekonomi yang teguh dalam jangka panjang. Kebebasan individu dalam menjalankan
kegiatan ekonomi menciptkan peningkatan produktifitas individu sehingga memberikan
sumbangan penting dalam pertumbuhan ekonomi yang cepat dan teguh.
7.
Setiap pihak (produsen
atau konsumen) mempunyai kebebasan dalam memilih kegiatan ekonomi yang ingin
dijalankannya dan membeli barang dan jasa yang ingin dinikmatinya.
Pasar bebas disamping memiliki kelebihan namun disisi lain terdapat
kegagalan yang bersumber dari beberapa faktor :
a.
Factor eksternal yang merugikan. Factor
eksternaliti yang merugikan adalah bilamana ongkos sosial lebih tinggi daripada
ongkos pribadi (ongkos yang dibelanjakan produsen atau factor-faktor produksi
guna menghasilkan barang). Sistim pasar bebas tidak dapat mencegah
timbulnya ongkos sosial seperti pencemaran, polusi dan lain-lain.
b.
Kekurangan barang publik dan barang merit, yang dimaksud dengan barang publik adalah barang yang
penggunaannnya secara berssama-sama seperti pembangunan jalan, televisi dan
lain-lain. Sedangkan barang merit adalah barang yang sangat diperlukan oleh
masyarakat dan sangat penting bagi kemakmuran masyarakat.
c.
Mewujudkan penyesuaian
segera dan efisien. Kekurangan informasi yang diperlukan, kekurangan modal,
faktor-faktor produksi yang berbeda kualitasnya adalah beberapa faktor yang
dapat merugikan faktor mekanisme pasar.perkembangan ekonomi yang tidak seimbang
di berbagai kegiatan ekonomi dan di berbagai wilayah adalah contoh dari
ketidakefisienan sistem pasar.
d.
Adanya kegiatan monopoli dalam pasar. Sistem ekonomi pasar bebas yang sebenarnya terdapat keadaan-keadaan yang
akan menggalakkan terwujudnya kekuasaan monopoli. Perkembangan teknologi yang
selalu akan mengikuti pertumbuhan ekonomi memperkuat lagi kecendrungan
terwujudnya perusahaan yang mempunyai kekuasaan monopoli dan mengurangi
persaingan.
e.
Distribusi pendapatan yang tidak merata. Tujuan dari kegiatan setiap perekonomian adalah mewujudkan keadilan
ekonomi, yaitu setiap golongan dan individu dalam masyarakat dapat menikmati
hasil-hasil kegiatan ekonomi yaitu setiap golongan dan individu dalam
masyarakat dapat menikmati hasil-hasil kegiatan ekonomi secara merata. Maka
terwujudnya ketidaksetaraan yang nyata dalam distribusi pendapat dan kekayaan
mnimbulkan ketidakpuasaan terhadap operasi dan efisiensi sistem pasar bebas.
2.2 Pasar Persaingan Global
A.
Pengertian Pasar Persaingan Global
Pasar persaingan global adalah pasar berskala dunia yang terbuka bagi
seluruh pelaku usaha. Pasar global mengalami perkembangan yang pesat belakangan
ini karena beberapa faktor. Beberapa faktor diantaranya adalah peluang pasar selalu terbuka bagi semua pelaku usaha, tak terkecuali
di pasar ekspor. Setiap perusahaan mesti kreatif dan mau berinovasi dalam
mengembangkan pasar. Adanya beberapa negara industri yang mampu
menghasilkan produk berkualitas dengan harga murah. Semakin banyak orang
melakukan perjalanan antar negara yang secara langsung menjadi konsumen global.
Semakin banyaknya transportasi antar negara yang akan mempermudah
distribusi produk. Perdagangan dunia semakin meningkat seiring dengan
meningkatnya permintaan pasar dunia.
Ketika suatu perusahaan
memutuskan untuk ikut serta dalam pasar global, maka terbukalah kesempatan
baginya untuk mengembangkan bisnisnya dan meraih lebih banyak keuntungan.
Beberapa kesempatan tersebut antara lain:
1. Perusahaan dapat membuka pabrik di negara lain yang upah buruhnya lebih
murah.
2. Perusahaan dapat membuka kantor cabang di beberapa tempat seluruh dunia
untuk mempermudah dan mempermurah distribusi produknya.
3. Perusahaan dapat memperoleh target konsumen yang lebih banyak dengan
memperkenalkan produknya di negara lain yang potensial.
Pasar persaingan global dengan kata lain dapat
diartikan sebagai tempat dimana para perorangan atau perusahaan dalam
menampilkan keunggulan produknya masing-masing dalam bentuk pemasaran untuk
memperoleh konsumen global.
B.
Dimensi-Dimensi Utama Dalam Pemasaran Global
1.
Lingkungan
pemasaran global yaitu lingkungan perusahaan yang terdiri dari pelaku dan
perusahaan yang terdiri dari pelaku dan kekuatan di luar pemasaran yang
mempengaruhi kemampuan manajemen pemasaran untuk membangun dan mempertahankan
hubungan yang berhasil dengan pelanggan pasaran.
2.
Segmentasi
pasar global yaitu proses mengindentifikasi kelompok atau kumpulan pelanggan
potensial pada tingkat nasional maupun sub nasional yang mempunyai persamaan
tingkah laku dalam membeli.
3.
Pemasaran
dengan sasaran global yaitu tindakan mengevaluasi dan membandingkan kelompok
yang diidentifikasi dan mudah memilih satu atau beberapa diantaranya sebagai
calon dengan potensi yang paling besar.
4.
Merumuskan
strategi dan rencana pemasaran global yaitu bentuk menetapkan cara dalam
membidik segmen pasar dan melakukan pemasaran yang tepat.
5.
Bauran
pemasaran global yaitu seperangkat alat pemasaran yang digunakan perusahaan
untuk mencapai tujuan pemasarannya dalam pasar sasaran global.
6.
Mengelola
dan memimpin usaha pemasaran global.
2.3. Pasar Bebas Dan Persaingan Global Dalam Tinjauan
Ekonomi Islam
Pasar adalalah mekanisme bertemunya kepentingan
konsumen dan produsen yang merupakan informasi bagi pelaku ekonomi, serta juga
merupakan sarana dalam meningkatkan kepuasan konsumen dan produsen.[5]
Aturan pasar dalam ekonomi Islam pergerakan harga di pasar bebas itu
dipengaruhi dan dipertimbangkan oleh kekuatan penawaran dan permintaan (supply
and demand). Suatu barang akan turun harganya bila terjadi keterlimpahan
dalam produksi atau adanya penurunan impor atas barang-barang yang dibutuhkan. Sebaliknya
suatu harga bisa naik karena adanya karena adanya “penurunan jumlah barang yang
tersedia” atau adanya “peningkatan jumlah penduduk” mengindikasikan terjadinya
peningkatan permintaan.[6]
Konsep Islam menegaskan bahwa pasar harus berdiri di atas prinsip persaingan
bebas (perfect competition). Namun demikian, bukan berarti kebebasan
tersebut berlaku mutlak, akan tetapi kebebasan yang dibungkus oleh frame aturan
syariah.[7]
Dalam hal menyikapi
pasar bebas (pasar global) kecenderungan banyak yang mengartikan bahwa pasar
bebas adalah dimana penjual atau produsen mempunyai kebebasan untuk menjual
atau memasarkan barangnya ke negara-negara yang disukai dan akibatnya penjual
atau produsen cenderung bebas dalam menguasai sumber-sumber daya alam,
mengingat menurut kaum kapitalis sumber daya alam terbatas, sementara keinginan
manusia tidak terbatas, sehingga dalam menguasainya perlu persaingan dan pada
akhirnya yang kuat akan semakin kuat atau dengan kata lain yang punya modal
besar mempunyai peluang besar untuk menjadi raksasa ekonomi.
Padahal di dalam Islam
sumber daya alam adalah merupakan nikmat yang Allah Swt berikan kepada manusia
dan pada akhirnya atas penggunaan sumber daya alam dimaksud akan dimintakan
pertanggungjawabannya. Allah Swt menyediakan sumber daya alam sangat banyak
demi memenuhi kebutuhan manusia. Manusia yang berperan sebagai khalifah dapat
memanfaatkan sumber daya alam tersebut untuk kebutuhan hidupnya. Sebagaimana
dijelaskan pada surat Al-Baqarah, ayat 30 yang berbunyi :
“Dan (ingatlah) tatkala
Tuhan engkau berkata kepada Malaikat : Sesungguhnya Aku hendak menjadikan di
bumi seorang khalifah. Berkata mereka : Apakah Engkau hendak menjadikan padanya
orang yang merusak di dalam nya dan menumpahkan darah, padahal kami bertasbih
dengan memuji Engkau dan memuliakan Engkau ? Dia berkata : Sesungguhnya Aku
lebih mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.”
Ayat diatas memiliki
makna : (1) Manusia pada fitrahnya adalah pemimpin (khalifah), baik bagi diri
sendiri maupun bagi yang lain dalam upaya mendapatkan Ridha dari Allah Swt. (2)
Menjaga, memelihara, memakmurkan, melestarikan alam, mengambil manfaatnya,
menggali, mengelola alam demi tercapainya tujuan untuk mensejahterakan seluruh
umat manusia.
Kebebasan dalam Islam
bukan dilakukan tanpa batas atau kebebasan mutlak seperti yang dilakukan oleh
kaum liberalisme atau kepitalisme, tetapi kebebasan dalam Islam yang dilakukan
oleh manusia sebagai khalifah di muka bumi ini pada akhirnya akan dimintakan
pertanggungjawaban oleh Allah Swt. Dengan demikian, konsep
ekonomi pasar bebas, tidak sepenuhnya begitu saja diterima dalam ekonomi Islam.
Alokasi dan distribusi sumber daya yang adil dan efisien, tidak secara
otomatis terwujud dengan sendirinya berdasarkan kekuatan pasar. Lembaga pengawas dari otoritas pemerintah yang dalam
Islam disebut lembaga hisbah.
Ekonomi Islam melarang aktifitas ribawi,
untung-untungan atau spekulasi (maysir), ketidakjelasan dalam transaksi (gharar),
menimbulkan maksiat, suap (riyswah), ketidak keadilan, tidak ada keseimbangan.
Ekonomi Islam juga mendorong adanya kemaslahatan agama (din), jiwa (nafs),
intelektual (‘aql), keluarga dan keturunan (nashab), dan material (maal).
Konsep ekonomi Islam juga menciptakan insan pelaku ekonomi dan bisnis yang
profesional dan good governance secara intelektual dan akhlak. Ekonomi Islam
memberi kesadaran insan pelaku ekonomi dan bisnis bahwa harta benda dan
kekayaan bentuk lainnya adalah amanah bukan hak milik mutlak.[8]
Tujuan yang ingin dicapai dalam suatu sistem
ekonomi Islam berdasarkan konsep dalam Islam yaitu tauhid dan berdasarkan
rujukan kepada Al-Qur’an dan Sunnah adalah :
1. Pemenuhan
kebutuhan dasar manusia meliputi pangan, sandang, papan, kesehatan, da
peendidikan untuk setiap lapisan masyarakat.
2. Memastikan
kesetaraan kesempatan untuk semua orang.
3. Mencegah
terjadinya pemusatan kekayaan dan meminimalkan ketimpangan dana distribusi
pendapatan dan kekayaan di masyarakat.
4. Memastikan
kepada setiap orang kebebasan untuk mematuhi nilai-nilai moral.
5. Memastikan
stabilitas dan pertumbuhan ekonomi.[9]
Islam membenarkan kebebasan ekonomi bagi
individu untuk mendapatkan harta, memilikinya serta membelanjakannya. Tetapi
yang diberikan oleh Islam di lapangan ekonomi tidaklah tak terbatas. Islam membuat
batas antara halal dan yang haram dalam segala kegiatan ekonomi yang meliputi
bidang produksi, distribusi dan komsumsi yang amat luas. Beberapa cara
mendapatkan harta seperti bunga, suap, penggelapan, judi, game of change,
spekulasi, monopoli, memakan harta anak yatim, pelacuran, menjual minuman keras
dan narkotika, pemalsuan timbangan, berdagang barang haram, dan sebagainya,
semua itu dilarang bagi seorang muslim.[10]
Dapat disimpulkan aktivitas pasar bebas dan
pasar persaingan global menurut tinjauan ekonomi Islam jika tidak melanggar
aturan-aturan maupun norma-norma dalam Islam maka itu dibolehkan. Dalam hal
perusahaan yang menerapkan sistem monopoli maka yang tidak dibenarkan adalah
monopoli yang bersifat merugikan masyarakat. Untuk menjamin berjalannya
mekanisme pasar secara sempurna, peranan pemerintah sangat penting. Rasulullah
Saw sendiri telah menjelaskan fungsi pengawas pasar (al hisbah) yang
berfungsi untuk mengawasi pasar dari praktik perdagangan yang tidak jujur atau
berpotensi mengakibatkan cederanya mekanisme pasar.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Pasar bebas adalah sebuah bentuk
pasar persaingan sempurna dimana penjual dan pembeli berjumlah banyak dan
mereka mengetahui informasi dengan baik, free exit dan free entry.
Pasar bebas memberikan ruang kepada setiap individu untuk melakukan kegiatan
ekonomi seperti yang mereka inginkan dan dengan sendirinya akan mewujudkan
efisiensi yang tinggi dalam kegiatan ekonomi negara dan dalam jangka panjang
akan mewujudkan ekonomi yang tangguh. Pada pasar bebas, tidak diperlukan
terlalu ikut campur tangan pemerintah. Peran pemerintah hanya terbatas pada
menyediakan dan mengembangkan insfrastruktur dan menjalankan pemerintahan.
Pasar persaingan global adalah pasar berskala
dunia yang terbuka bagi seluruh pelaku usaha. Pasar global mengalami
perkembangan yang pesat belakangan ini karena beberapa faktor. Beberapa faktor
diantaranya adalah peluang pasar selalu terbuka bagi semua pelaku usaha, tak
terkecuali di pasar ekspor. Konsep Islam menegaskan bahwa pasar harus berdiri
di atas prinsip persaingan bebas (perfect competition). Namun demikian,
bukan berarti kebebasan tersebut berlaku mutlak, akan tetapi kebebasan yang
dibungkus oleh frame aturan syariah. Ekonomi Islam juga melarang
aktifitas-aktifitas yang menjuru kepada praktik yang melanggar syariat seperti
ribawi, untung-untungan atau spekulasi (maysir), ketidakjelasan dalam transaksi
(gharar), menimbulkan maksiat dan lain sebagainya. Ekonomi Islam memberi
kesadaran insan pelaku ekonomi dan bisnis bahwa harta benda dan kekayaan bentuk
lainnya adalah amanah bukan hak milik mutlak.
DAFTAR
PUSTAKA
Henry Faizal
Noor, Ekonomi Publik, Jakarta Barat: Indeks, 2015.
M. Nur Rianti
al Arif & Euis Amalia, Teori MikroEkonomi, Jakarta: Kencana, 2010.
Muhammad Sharif
Chaudhry, Sistem Ekonomi Islam, Jakarta: Prenada Media, 2016.
Mustafa Edwin
Nasution, Ekonomi Islam, Jakarta: RajaGrafindo, 2014.
P3EI, Ekonomi
Islam, Jakarta: RajaGrafindo, 2008.
Riyadi, Abdul
Kadir. Dkk. Prinsip Dasar Ekonomi Syariah,Jakarta: Kencana, 2014.
Sukirno, Mikro Ekonomi
Teori Pengantar, Jakarta: PT. RajaGrafindo, 2013.
[1]Sadono Sukirno,
Mikro Ekonomi Teori Pengantar, (Jakarta: PT. RajaGrafindo, 2013), hlm, 394.
[5] Henry Faizal
Noor, Ekonomi Publik, (Jakarta Barat: Indeks, 2015), hlm. 129
[6] P3EI, Ekonomi
Islam, (Jakarta: RajaGrafindo, 2008), hlm. 307
[7] Mustafa Edwin
Nasution, Ekonomi Islam, (Jakarta: RajaGrafindo, 2014), hlm. 159
[9] M. Nur Rianti
al Arif & Euis Amalia, Teori MikroEkonomi, (Jakarta: Kencana, 2010),
hlm. 13
[10] Muhammad
Sharif Chaudhry, Sistem Ekonomi Islam, (Jakarta: Prenada Media,
2016), hlm. 358
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.