BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar
belakang masalah
Pada hakikatnya
manusia adalah makhluk sosial, hubungan manusia sebagai makhluk sosial ini
dalam Islam dikenal dengan istilah muamalat. Macam-macam bentuk muamalat
misalnya jual beli, gadai, pemindahan hutang, sewamenyewa, upah dan lain
sebagainya. Dalam hal jual beli, Islam juga telah menetapkan aturan-aturan
hukumnya seperti yang diajarkan oleh Nabi, baik
mengenai rukun, syarat maupun bentuk jual beli diperbolehkan ataupun
yang tidak diperbolehkan.
Syariat Islam
mendorong manusia untuk berniaga dan menganjurkannya sebagai jalan mengumpulkan
rezeki, karena Islam mengakui prokdutifitas perdagangan atau jual beli. Di
dalam jual beli terdapat manfaat yang amat besar bagi produsen yang menjualnya
dan bagi konsumen yang membelinya, atau bagi semua orang yang terlibat dalam
aktifitas jual beli tersebut. Jual beli yang baik adalah yang di dalamnya
terdapat kejujuran, benar, dan tidak mendurhakai Allah. Muamalat juga dilakukan
atas dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindarkan madlarat dalam
hidup bermasyarakat serta dilaksanakan dengan memelihara nilai keadilan,
menghindari unsur penganiayaan, unsur pengambilan kesempatan (Basyir, 2000:15).
Berbagai macam
metode penetapan harga tidak dilarang oleh Islam dengan ketentuan harga yang ditetapkan
oleh pihak pengusaha atau pedagang tidak menzalimi pihak pembeli, yaitu tidak
dengan mengambil keuntungan di atas normal atau tingkat kewajaran. Tidak ada
penetapan harga yang sifatnya memaksa terhadap para pengusaha/pedagang selama
mereka menetapkan harga yang wajar dengan mengambil tingkat keuntungan yang
wajar (tidak di atas normal). Harga yang diridhai oleh masing-masing pihak,
baik pihak pembeli maupun penjual.[1]
Menurut hukum
dagang Islam, berdagang atau berniaga adalah suatu usaha yang bermanfaat yang
menghasilkan laba, yaitu sisa lebih setelah adanya kompensasi secara wajar
setelah adanya faktor-faktor produksi. Jadi, laba menurut ajaran Islam adalah
keuntungan yang wajar dalam berdagang dan bukan riba. Untuk mendapatkan
keuntungan yang diinginkan, ada banyak cara yang dilakukan penjual sebagai
upaya mempengaruhi konsumen agar membeli barang yang dijualnya dan hal ini
sangat wajar dilakukan. Akan tetapi sering terjadi ketidakstabilan harga di
pasar dan kurangnya pengetahuan tentang bagaimana menentukan keuntungan,
menjadikan kondisi seperti ini sering dimanfaatkan oleh pihak penjual yang
hanya memikirkan keuntungan materi dan menonjolkan keegoisannya tanpa melihat
lingkungan sekitar sehingga ujung-ujungnya konsumen yang dirugikan.
Berbagai faktor
yang mempengaruhi harga ikan di pasar TPI (Tempat {elelangan Ikan) Lampulo
Banda Aceh antara lain: faktor produksi,
faktor penawaran, faktor permintaan, faktor persaingan, faktor kelangkaan ikan,
intervensi pemerintah, dan faktor iklim atau musim. Selain itu terdapat
beberapa faktor lainnya yang dapat mempengaruhi harga ikan di pasar TPI Lampulo
seperti bulan-bulan tertentu. Pada bulan maulid (Rabiul awal hingga
Jumadil akhir) harga-harga barang pokok khususnya di wilayah Aceh mengalami
peningkatan salah satunya harga ikan.
TPI (Tempat Pelelangan Ikan) Lampulo merupakan salah satu pasar
perdagangan ikan yang terletak di Kota Banda Aceh. Di pasar ini semua jenis
dagangan Ikan diperjualbelikan dengan harga yang beraneka ragam, banyak
masyarakat yang memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berbelanja semua kebutuhan,
karena dipasar TPI Lampulo ikan yang ditawarkan lebih harga murah dari harga
ikan dipasar biasanya karena dari pasar TPI lampulo ini ikan-ikan yang dilelang
dijual kembali ke pasar-pasar tradisional.
1.2.
Rumusan Masalah
1)
Apa
saja faktor-faktor yang mempengaruhi harga jual ikan pada “Bulan Maulid” di pasar TPI (Tempat Pelelangan
Ikan) Lampulo Banda Aceh ?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Harga
Harga adalah
nilai suatu barang atau jasa yang diukur dengan jumlah uang yang dikeluarkan
oleh pembeli untuk mendapatkan sejumlah kombinasi dan barang atau jasa berikut
pelayanannya. Menurut William J. Stanton harga adalah jumlah uang (kemungkinan
ditambah beberapa barang) yang dibutuhkan untuk memperoleh beberapa kombinasi
sebuah produk dan pelayanan yang menyertainya. Harga menurut Jerome Mc Cartgy
harga adalah apa yang di bebabankan untuk sesuatu.
Dalam berbagai
usaha penentuan harga barang dan jasa merupakan suatu kunci strategi akibat
dari berbagai hal seperti deregulasi (aturan atau sistem yang mengatur),
persaingan yang semakin ketat, rendah dan tingginya pertumbuhan ekonomi dan
peluang usaha bagi yang menepati pasar. Harga sangat mempengaruhi posisi dan
kinerja keuangan dan juga mempengaruhi persepsi pembeli dan penentuan posisi
mereka.
Harga menjadi
ukuran bagi konsumen dimana ia mengalami kesulitan dalam menilai mutu produk
yang kompleks yang ditawarkan untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan apabila
barang yang diinginkan konsumen adalah barang dengan kualitas atau mutu yang
baik maka tentunya harga tersebut mahal sebaliknya bila yang diinginkan kosumen
adalah dengan kualitas biasa-biasa saja atau tidak terlalu baik maka harganya
tidak terlalu mahal.[2]
Banyak yang menganggap bahwa harga
sebagai kunci kegiatan dari system perdagangan bebas, harga pasar sebuah produk
mempengaruhi upah, sewa, bunga, dan laba, artinya harga sebuah produk
mempengaruhi biaya faktor-faktor produksi tenaga kerja, tanah, modal dan
kewiraswastaan. Jadi harga adalah alat pengukur dasar sebuah sistem ekonomi
karna harga mempengaruhi alokasi faktor-faktor produksi. Upah kerja yang tinggi
memikat tenaga kerja, tingkat bunga yang tinggi menarik modal dan seterusnya.
Dalam peranannya sebagai diproduksi (penawaran) dan siapa yang akan memperoleh
beberapa banyak barang atau jasa yang diproduksi (permintaan).[3]
Asas consensus (kerelaan) kedua belah pihak yang mengadakan transaksi
jual beli yang menggunakan praktek penetapan harga merupakan hal yang sangat
penting dan utama. Adapun yang dimaksud dengan kerelaan (ridha) adalah kepuasan dalam melakukan sesuatu dan menyukainya.
Dalam jual-beli kemaslahatan perlu dijadikan bahan pemikiran karena apapun
tindakannya harus memberikan manfaat dan menghasilkan kemaslahatan, dan
untuk mencapai sebuah kemaslahatan itu harus memenuhi syarat dan rukun yang
sudah ditetapkan oleh hukum Islam serat dilakukan atas dasar suka sama suka.
Dan prinsip keadilan merupakan prinsip sangat penting dalam hukum Islam,
sehingga keadilan banyak disebut sebagai prinsip dari semua prinsip hukum
Islam. Dalam muamalah, prinsip keadilan mengandung makna bahwa hubungan perdata
tidak boleh mengandung unsur-unsur penipuan, eksploitasi dan pengambilan
kesempatan pada waktu pihak lain dalam kesempitan.[4]
2.2. Keadilan
Penetapan Harga dalam Ekonomi Islam
Tokoh muslim
pertama yang menyinggung tentang mekanisme pasar dan harga, ialah Abu Yusuf
yang memperhatikan peningkatan dan penurunan produksi dalam kaitan nya dengan
perubahan. peningkatan ataupun penurunan harga tidak selalu berhubungan dengan
peningkatan atau penurunan permintaan. Ia mengatakan bahwa “Tidak ada batasan tertentu tentang murah dan
mahal yang dapat dipastikan. Hal
tersebut ada yang mengaturnya. Prinsipnya tidak bisa diketahui. Melimpahnya
makanan, demikian juga mahal tidak disebabkan karena kelangkaan makanan. Murah
dan mahal merupakan ketentuan Allah.”[5]
Imam Al-Ghazali
dalam karyanya kitab
Ihya Ulumuddin banyak membahas topik-topik ekonomi, termasuk
kekuatan permintaan dan penawaran dalam
mempengaruhi harga Al-Ghazali tidak menolak kenyataan bahwa mencari keuntungan
merupakan motif utama dalam perdagangan. Namun, ia memberikan banyak penekanan
kepada etika dalam bisnis, dimana etika ini diturunkan dari nilai-nilai Islam.
Keuntungan yang sesungguhnya adalah keuntungan yang akan diperoleh di akhirat
kelak.[6]
Pandangan Ibnu Taimiyah mengenai
mekanisme pasar terfokus pada masalah pergerakan harga yang tertuang dalam
kitab hasil karya nya yaitu Al-Hisbah dan Fatawa. Secara umum, beliau telah
menunjukkan the beauty of market (keindahan mekanisme pasar sebagai mekanisme
ekonomi), di samping segala kelemahannya, Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa
kenaikan harga tidak selalu disebabkan oleh ketidakadilan (zulm/injustice) dari
para pedagang atau penjual, sebagaimana banyak dipahami orang pada waktu itu.
Ia menunjukkan bahwa harga merupakan hasil interaksi hukum permintaan dan
penawaran yang terbentuk karena berbagai faktor yang kompleks. Dalam Al
Hisbahnya, Ibnu Taimiyah membantah anggapan ini dengan mengatakan: “Naik dan
turunnya harga tidak selalu disebabkan oleh adanya ketidakadilan dari beberapa
bagian pelaku transaksi.[7]
2.3. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Gejolak Harga Barang di Pasar
` Adapun beberapa faktor yang mempengaruhi
terjadinya gejolak harga pasar, di antaranya adalah :
a)
Permintaan
terhadap barang atau jasa bertambah, sedangkan jumlah barang atau jasa
terbatas.
b)
Tinggi
rendahnya biaya produksi.
c)
Pandangan
masa depan dari produsen atau konsumen.
d)
Produsen
mengetahui selera konsumen.
e)
Penawaran
terhadap barang atau jasa bertambah, sedangkan daya beli konsumen tetap atau
berkurang
Dalam
perekonomian, harga pasar mempunyai peranan yang cukup penting, yaitu
a)
Menunjukan
perubahan kebutuhan masyarakat.
b)
Menggerakkan
pengusaha untuk berkreasi terhadap perubahan permintaan
Selain itu,
harga pasar juga mempunyai beberapa fungsi. Fungsi harga pasar adalah sebagai
berikut :
a)
Menentukan
jenis barang yang akan diproduksi.
b)
Menentukan
pembagian hasil produksi diantara para konsumen.
c)
Menentukan
teknologi yang akan digunakan dalam proses produksi.[8]
2.4. Analisis Faktor-faktor Mempengaruhi Harga Jual Ikan pada “Bulan Maulid” di Pasar TPI Lampulo
Peningkatan
harga suatu barang sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor, baik faktor alam,
produksi, lokasi, permintaan maupun permintaan terhadap barag tersebut. Dalam
hal penjualan ikan, ikan merupakan salah-satu kebutuhan pokok yang selalu
menjadi permintaan utama di pasaran. Penetapan harga terhadap penjualan ikan di
pasar adalah suatu yang penting dimana daya beli masyarakat di Aceh masih di
bawah rata-rata sehingga dalam memperoleh kebutuhan pokok, sehingga harus
terpenuhi dengan kemampuan pendapatan yang ada.
Ada
beberapa faktor yang memicu naik-turunnya harga penjualan ikan di pasaran
khususnya daerah Aceh, seperti halnya pengaruh iklim atau cuaca maupun pengaruh
budaya lokal sehingga meningkatnya jumlah permintaan. Dari beberapa penemuan
dilapangan menunjukkan bahwa kondisi harga ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI)
Lampulo Banda Aceh melonjak naik dari harga biasanya. Kenaikan harga ikan itu
disebabkan karena bulan memasuki bulan maulid dimana jumlah permintaan
yang semakin meningkat. Peningkatan tersebut baik disebabkan meningkatnya
jumlah permintaan di pasar maupun sedikitnya ketersediaan stok ikan yang
diperjual-belikan.
Harga ikan basah dalam
sepekan terakhir ini juga melonjak akibat pengaruh angin kencang yang melanda
Aceh, sehingga menyebabkan para nelayan tak bisa melaut. Musim barat (yang
menyebabkan angin kencang) terjadi dari bulan Agustus, sehingga melumpuhkan
aktivitas sebagian nelayan di kawasan Lampulo, Banda Aceh. Ombak dengan
ketinggian 1,5 meter hingga 6 meter disertai angin kencang terus terjadi dalam
sepekan terakhir ini. Karena dampak cuaca buruk (ekstrem) dalam
beberapa hari terakhir, yakni angin kencang disertai hujan lebat melanda
perairan Aceh, hasil tangkapan ikan nelayan anjlok dan harga ikan di Banda Aceh
melambung hingga mencapai 100 persen dari sebelumnya.[9]
Harga
Ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo, Banda Aceh mengalami kenaikan
sejak Rabu bulan November. Harga ikan jenis tongkol berkisar antara Rp20-22
ribu per kilonya. Sebelumnya, harga ikan di TPI Lampulo relatif normal yaitu
Rp16-17 ribu per kilo pada Selasa tanggal 20 November, hal tersebut dikatakan
oleh toke ikan Bukhari. Hal tersebut bisa dipengaruhi karena meningkatnya
permintaan ikan dipasar apalagi bulan Maulid merupakan event keagamaan dimana
masyarakat Aceh biasanya pada bulan maulid melakukan jamuan makan
sehingga permintaan ikan seperti tongkol tergolong meningkat.[10]
Sementara itu seorang penjual ikan di lokasi TPI mengatakan naiknya harga ikan
karena kurangnya boat yang melaut. "Boat kurang, nggak ada yang
melaut," ujar Saiful.[11]
Harga untuk ikan jenis tongkol pada Jumat sore mencapai Rp800 ribu per
keranjang naik sebesar Rp300 ribu dari harga sebelumnya Rp500 ribu pada Rabu
lalu.[12]
Menurut Zakaria Ahmad, cuaca yang tak bersahabat tersebut dipengaruhi oleh
posisi matahari yang kini berada di sebelah utara garis khatulistiwa,
sehingga di Samudera Pasifik dan sekitarnya banyak muncul low pressures
(tekanan-tekanan rendah). Akibatnya, masa udara yang berasal dari Benua
Australia bergerak ke Asia. Karena jauhnya jarak pergerakan udara tersebut,
maka menimbulkan angin kencang. Dengan demikian para nelayan sedikit yang
melaut dan berakibat berkurangnya stok ikan di pasar.[13]
Fikri seorang penjual ikan di TPI Lampulo juga mengatakan “beberapa hari
ini, ikan laut susah didapatkan karena cuaca buruk dan angin kencang melanda
perairan Aceh, akibatnya harga ikan di pasar pun melonjak karena hasil
tangkapan nelayan sangat berkurang. Tapi, kalau cuaca sudah mulai stabil dan
membaik, pasti harganya akan turun kembali.”[14] Sementara itu kata Efendi, mahalnya harga juga di
sebabkan karena faktor sedang dalam bulan maulid. Permintaan pasar lebih
meningkat dari biasanya.[15] Akibatnya harga ikan di pasar melambung tinggi di Banda
Aceh.
Kenaikan harga ikan terjadi pada semua jenis, seperti ikan tongkol,
sebelumnya dijual Rp 18.000 per kilogram, naik menjadi Rp 30.000 per kilogram. Ikan Rambeu
(giant trevally) dari Rp 35.000 per kilogram naik jadi Rp 50.000 per
kilogram. Ikan kerapu dari Rp 60.000 naik menjadi Rp 90.000 per kilogram. "Semua
jenis ikan naik, dan kenaikan harga sudah seminggu lebih karena cuaca,"
kata Muslim, penjual ikan di Pasar Ikan Peunayong, Banda
Aceh.[16]
Pada bulan November,
ikan hasil tangkapan nelayan yang terbatas mengakibatkan harga melonjak
drastis, malahan mencapai dua kali lipat dari harga biasanya. Seperti ikan
tongkol ukuran sedang, dari biasanya Rp 25.000 sampai Rp 30.000 per ekor, kini
melonjak menjadi Rp 60.000 sampai Rp 70.000 per ekor. Demikian juga
harga ikan karang, dari Rp 120.000 per ikat naik menjadi Rp 150.000 per ikat,
bahkan sampai Rp 200.000 per ikat untuk ikan karang jenis terbaik. Tak
terkecuali, anakan ikan yang biasanya dijual Rp 10.000 sampai Rp 15.000 per
tumpuk, melonjak menjadi Rp 20.000 sampai Rp 25.000 per tumpuk.[17] Darwis, seorang
pedagang ikan keliling mengeluh karena kenaikan harga ikan akhir-akhir ini
kurang terjangkau warga di pedesaan. Malah, karena harga di tingkat nelayan
sangat tinggi, maka sejumlah pedagang sering membatalkan membeli ikan
disebabkan khawatir tidak bisa dijual lagi.[18]
Muhammad
Saleh, nelayan di Lampulo, mengaku sempat memaksa diri melaut dengan kondisi
angin kencang. Namun ia terpaksa harus kembali ke pinggir pantai karena ombak
tinggi.[19] Kata Nurdin, harga jual Ikan tongkol ukuran kecil dari
biasanya seharga Rp. 12 ribu rupiah saat ini naik menjadi Rp. 20 ribu hingga 25
ribu rupiah. Sementara
untuk ikan tongkol ukuran besar mencapai 80 ribu per ekornya dan harga jual
perkeranjang seharga 800 ribu rupiah. "Kalau ukuran besar memang mahal sekarang bahkan
miggu kemarin ada yang dijual seharga satu juta perkeranjang. Hal tersebut
karena cuaca, sehingga nelayan melaut sedikit dan hasil tangkapan juga sedikit
hal tersebut membuat harga jual semakin mahal," ujar Nurdin. Selain
itu untuk harga Ikan Koli dijual dengan seharga 300 ribu rupiah perkilonya. "Mahal
harga ini karena memang lagi masanya, apa lagi ini sudah masuk bulan maulid
juga dan mungkin akan bertahan hingga akhir tahun nanti," kata Nurdin pedagang
ikan di TPI Lampulo.[20] Agus
mengatakan, sangat merasakan dampak dari kenaikan harga ikan selama ini. Ia
terpaksa harus memperkecil ukuran ikan kepada pembeli untuk mensiasati agar
harga jual nasi tetap tidak dinaikkan. "Mahal sekali harga ikan, tapi harga nasi tetap tidak saya
naikkan, hanya memperkecil ukuran ikan dari sebelumnya untuk
mensiasatinya,".[21]
Tabel Jawaban Beberapa Responden
No
|
Responden
|
Pekerjaan
|
Faktor-faktor
yang mempengaruhi harga jual ikan pada “Bulan Maulid” di pasar TPI (Tempat Pelelangan
Ikan) Lampulo Banda Aceh
|
1
|
Bukhari
|
Penjual Ikan
(Toke Bangku)
|
Meningkatnya permintaan ikan dipasar apalagi bulan Maulid merupakan
event keagamaan dimana masyarakat Aceh biasanya pada bulan maulid
melakukan jamuan makan sehingga permintaan ikan seperti tongkol tergolong
meningkat.
|
2
|
Saiful
|
Penjual Ikan
|
Naiknya harga ikan karena kurangnya boat yang melaut. "Boat
kurang, nggak ada yang melaut
|
3
|
Zakaria Ahmad
|
Penjual Ikan
|
Cuaca yang tak bersahabat tersebut dipengaruhi oleh posisi matahari
yang kini berada di sebelah utara garis khatulistiwa sehingga kurangnya
nelayan yang melaut dan berakibat berkurangnya stok ikan di pasar.
|
4
|
Fikri
|
Penjual Ikan
|
Ikan laut susah didapatkan karena cuaca buruk dan angin kencang melanda
perairan Aceh, akibatnya harga ikan di pasar pun melonjak karena hasil
tangkapan nelayan sangat berkurang.
|
5
|
Efendi
|
Penjual Ikan
|
Mahalnya
harga juga di sebabkan karena faktor sedang dalam bulan maulid.
Permintaan pasar lebih meningkat dari biasanya.
|
6
|
Muslim
|
Penjual Ikan
|
Semua jenis
ikan naik, dan kenaikan harga sudah seminggu lebih karena cuaca.
|
7
|
Darwis
|
Penjual Ikan
|
Harga di
tingkat nelayan sangat tinggi. Hal tersebut karena tangkapan nelayan yang
sedikit.
|
8
|
M. Saleh
|
Nelayan
|
Cuaca buruk
dan angin kencang menyulitkan para nelayan melaut.
|
9
|
Nurdin
|
Penjual Ikan
|
Mahal
harga ini karena memang lagi masanya, apa lagi ini sudah masuk bulan maulid
juga dan mungkin akan bertahan hingga akhir tahun nanti.
|
Sumber: Data
Olahan penulis
Dapat
disimpulkan bahwa kenaikan harga ikan pada bulan maulid biasanya dimulai
pada bulan Rabiul Awwal hingga Jumadil Akhir, peningkatan terjadi disebabkan
oleh jumlah permintaan yang meningkat dan stok ikan yang berada di TPI Lampulo
hanya sedikit, hal tersebut juga disebabkan kurangnya aktivitas melaut oleh
para nelayan karena faktor iklim atau cuaca yang tidak mendukung aktivitas
penangkapan ikan seperti angin kencang. Peningkatan harga memang biasa terjadi
pada bulan maulid sebab dipengaruhi oleh melonjaknya permintaan di
pasar. Pada bulan maulid jumlah permintaan meningkat disebabkan adanya
tradisi budaya lokal dimana pada masyarakat aceh pada umumnya memperingati “maulidurrasul”
dengan mengadakan kenduri atau makan bersama baik pada setiap Kecamatan
hingga diperdesaan. Dalam pelaksanaannya, peringatan maulid di perbagai
tempat di Aceh di isi dengan bentuk kegiatan-kegiatan seperti zikir bersama,
menyantap berbagai hidangan makanan dan ceramah agama. Hal tersebut memang selalu
rutin diadakan setiap tahunnya berteapatan pada bulan Rabiul awal hingga
Jumadil akhir sehingga hampir dipastikan kenaikan harga barang dipasar
cenderung meningkat salah satunya harga ikan dimana jenis-jenis ikan tongkol
dan rambeu. Kedua jenis ikan tersebut memang yang paling banyak peminatnya
sehingga para konsumen beralih kepada pilihan lain untuk menggantikan kedua
jenis ikan tersebut maka berlaku hukum permintaan ketika permintaan pada suatu
barang meningkat maka harga barang tersebut juga akan meningkat, hal ini
berefek kepada kenaikan harga ikan yang lain.
Faktor iklim
menjadi alasan yang kuat yang membuat para nelayan tidak banyak yang melaut hal
ini berakibatkan stok ikan yang tersedia di pasar TPI Lampulo sedikit. Jumlah
ikan yang sedikit tidak bisa mengimbangi dengan jumlah permintaan konsumen yang
tinggi sehingga harga ikan akan meningkat drastis. Adapun analisa penulis
mengenai spekulasi peningkatan harga yang ada di pasar TPI itu tidak terjadi. Menurut
informasi yang penulis dapat dilapangan bahwa masih ada para pedagang ikan di
TPI Lampulo yang menggunakan bahan formalin sebagai pengawet ikan untuk
disimpan dalam waktu beberapa hari sehingga terjadi penimbunan ikan, ikan akan
dijual pada moment dimana harga ikan akan melonjak mahal. Padahal bahan
formalin dalam pengawetan ikan telah dilarang penggunaannya khususnya di TPI
Lampulo dan dapat dipidanakan bagi siapapun yang menggunakannya.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Faktor-faktor yang mempengaruhi peningkatan harga
penjualan ikan di pasar TPI Lampulo Banda Aceh adalah meningkatnya jumlah
permintaan dan juga pengaruh iklim atau cuaca dimana jumlah ikan yang tersedia
di pasar TPI Lampulo berjumlah sedikit karena menurunnya aktivitas penangkapan
ikan oleh para nelayan. Adapun bulan maulid kenaikan harga ikan di pasar
disebabkan karena meningkatnya jumlah permintaan dan sedikitnya penawaran ikan
di pasar hal tersebut karena nelayan yang sedikit ke laut untuk mencari ikan.
Daftar Pusaka
Muhammad
Birusman Nuryadin, Harga dalam Perspektif Islam, Mazahib Jurnal Pemikiran Hukum
Islam, Vol. IV, No. 1, 2007, hal. 86-99.
Zarkasyi
Abdul Salam dan Oman Faturrahman, Pengantar
Ilmu Fiqh, Ushul Fiqh I, (Yogyakarta: LESFI, 1994), hal. 116.
Abu Yusuf, Kitab Al-Kharaj,
Beirut : Dal al-Ma’rifah
Rosihon Anwar. Fiqh Muamalah
II (Pustaka Setia: Bandung
2016),. Hlm. 34
Adiwarman A. Karim., Ekonomi
Islam suatu Kajian Kontemporer (Gema Insani: Jakarta, 2001), hlm. 144.
Leonardus Saiman, Kewirausahaan
Teori Praktik dan Kasus-kasus (Salemba Empat: Jakarta, 2009), hlm.
382.
Analisa Daily, “harga ikan naik 100
persen”, diakses dari http://harian.analisadaily.com/aceh/, pada tanggal 1
November 2018 pukul 20:00.
Wawancara
dengan Bapak Bukhari, tanggal 30 November di TPI Lampulo Banda Aceh
Wawacara dengan
Bapak Saiful, tanggal 30 November 2018 di TPI Lampulo Banda Aceh
Dialeksis,
“Harga Ikan di TPI Lampulo naik”, diakses dari https://mail.dialeksis.com, pada tanggal 20 November 2018 pukul 21:06.
Wawancara
dengan Bapak Zakaria, tanggal 28 November di TPI Lampulo Banda Aceh
Wawancara
dengan Bapak Fikri, tanggal 3 Desember di TPI Lampulo Banda Aceh
Wawancara
dengan Efendi, tanggal 3 Desember di TPI Lampulo Banda Aceh
TrimbunNews,“Tangkapan nelayan turun
harga ikan melonjak”, diakses dari http://aceh.tribunnews.com,
pada tanggal 17 November 2018 pukul 19:30.
Wawancara
dengan Bapak Darwis, tanggal 3 Desember di TPI Lampulo Banda Aceh
Wawancara
dengan Bapak Saleh, tanggal 4 Desember
di TPI Lampulo Banda Aceh
Aceh Kita, “Harga ikan basah
melonjak”, diakses dhttp://www.acehkita.com, pada 20 November 2018 pukul 15:00.
Wawancara dengan Bapak Agus pemilik rumah makan di Gampong Mulia,
tanggal 30 November di TPI Lampulo Banda Aceh
[1]Muhammad
Birusman Nuryadin, Harga dalam Perspektif Islam, Mazahib Jurnal Pemikiran Hukum
Islam, Vol. IV, No. 1, 2007, hal. 86-99.
[2] Marius P.
Angipora, Dasar-dasar Pemasaran, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2002), Cet
2, h. 268
[4] Zarkasyi Abdul
Salam dan Oman Faturrahman, Pengantar
Ilmu Fiqh, Ushul Fiqh I, (Yogyakarta: LESFI, 1994), hal. 116.
[5]Abu Yusuf, Kitab Al-Kharaj, Beirut : Dal
al-Ma’rifah
[7]Adiwarman A.
Karim., Ekonomi Islam suatu Kajian
Kontemporer (Gema Insani: Jakarta, 2001), hlm. 144.
[8]Leonardus
Saiman, Kewirausahaan Teori Praktik dan Kasus-kasus (Salemba
Empat: Jakarta, 2009), hlm. 382.
[9]Analisa Daily, “harga ikan naik 100 persen”, diakses dari
http://harian.analisadaily.com/aceh/, pada tanggal 1 November 2018 pukul 20:00.
[10]
Wawancara dengan
Bapak Bukhari, tanggal 30 November di TPI Lampulo Banda Aceh
[11] Wawacara dengan
Bapak Saiful, tanggal 30 November 2018 di TPI Lampulo Banda Aceh
[12]Dialeksis,
“Harga Ikan di TPI Lampulo naik”, diakses dari https://mail.dialeksis.com, pada tanggal 20 November 2018 pukul 21:06.
[13] Wawancara
dengan Bapak Zakaria, tanggal 28 November di TPI Lampulo Banda Aceh
[14] Wawancara
dengan Bapak Fikri, tanggal 3 Desember di TPI Lampulo Banda Aceh
[15] Wawancara
dengan Efendi, tanggal 3 Desember di TPI Lampulo Banda Aceh
[17]TrimbunNews,“Tangkapan
nelayan turun harga ikan melonjak”, diakses dari http://aceh.tribunnews.com,
pada tanggal 17 November 2018 pukul 19:30.
[19] Wawancara
dengan Bapak Saleh, tanggal 4 Desember
di TPI Lampulo Banda Aceh
[20] Aceh Kita, “Harga ikan basah melonjak”, diakses
dhttp://www.acehkita.com, pada 20 November 2018 pukul 15:00.
[21] Wawancara
dengan Bapak Agus pemilik rumah makan di Gampong Mulia, tanggal 30 November di
TPI Lampulo Banda Aceh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.