Selasa, 12 Februari 2019

Makalah : Jual Beli Tawarruq, Wafa' dan Istighlal (Penulis: M.Reza Palevy, S.Sy, Mahasiswa S2 Ekonomi Syariah UIN Ar-Raniry)


BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Jual beli merupakan bentuk transaksi yang paling sering dijumpai di pasar baik pasar tradisional maupun pasar modern. Jual beli yang awalnya merupakan sistem barter atau pertukarang barang dan barang di zaman sekarang sistem tersebut berubah menjadi pertukarang barang dan uang, jasa dan uang atau barang dan jasa. Sistem jual beli sekarang sudah masuk kedalam ranah lembaga keuangan dalam bentuk pembiayaan.
Jual beli sendiri yang paling umum dipraktikkan seperti jual beli biasa, murabahah, jual beli sarf, salam dan istisna’. Di pasar tradisional jual beli yang digunakan adalah skema jual beli biasa, sedangkan di pasar lembaga keuangan skema jual beli yang digunakan adalah jual beli murabahah. Hampir seluruh lembaga keuangan khususnya syariah menggunakan skema jual beli murabahah dan sedikit menggunakan skema salam atau istisna’. Namun demikian ada beberapa jual beli yang dikatagorikan belum terlalu umum diketahui oleh khalayak umum tetapi skema transaksi tersebut adalah skema transaksi jual beli seperti jual beli tawarruk, wafa’ dan istihglal.
Dalam makalah ini penulis ingin membahas bagaimana skema jual beli tawarruk, wafa’ dan istighlal. Dalam sistem jual beli ini ada sebagian ulama sepakat membolehkan ada juga yang melarangnya dengan berbagai alasan-alasan tersendiri.
1.2. Rumusan Masalah
1.      Bagaimana yang dimaksud dengan jual beli tawarruq?
2.      Bagaimana yang dimaksud dengan jual beli wafa’?
3.      Bagaimana yang dimaksud dengan jual beli istighlal?
1.3. Tujuan Penulisan
“Untuk mengetahui bagaimana yang dimaksud dengan jual beli tawarruq, wafa’, dan istighlal.”





BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Jual- Beli (Bai’)
Jual beli (al-bai’) secara etimologi atau bahasa adalah pertukaran barang dengan barang (barter). Jual beli merupakan istilah yang dapat digunakan untuk meyebut dari dua sisi transaksi transaksi yang terjadi sekaligus, yaitu menjual dan membeli.[1] Secara definisi, jual beli (al-ba’i) adalah jual beli antara benda dengan benda atau pertukarang antara benda dengan uang. Dalam jual beli telah terjadi perkembangan diantaranya muncul yang namanya bai’ tawarruq, bai’ wafa’ dan bai’ istighlal.
2.2. Bai’ Tawarruq
2.2.1. Pengertian
Tawarruq adalah bentuk akad jual beli yang melibatkan tiga pihak, ketika pemilik barang menjual barangnya kepada pembeli pertama dengan harga dan pembayaran tunda, dan kemudian pembeli pertama menjual kembali barang tersebut kepada pembeli akhir dengan harga dan pembayaran tunai. Harga tunda lebih tinggi dari harga tunai, sehingga pembeli pertama seperti mendapatkan pinjaman uang dengan pembayaran tunda.[2]
Dalam Bahasa Arab, akar kata dari tawaruq adalah “wariq” yang artinya : simbol atau karakter dari  perak (silver).  Kata tawarruq ini di gunakan untuk mengartikan,  mencari perak, sama dengan kata Ta‘allum, yang arti nya mencari ilmu, yaitu belajar atau sekolah. Kata Tawarruq dapat di arti kan dengan lebih luas yaitu  mencari uang tunai dengan berbagai cara yaitu bisa dengan mencari perak, emas atau koin yang lain nya.  Secara literatur arti nya adalah berbagai cara yang di tempuh untuk mendapat kan uang tunai atau likuditas. Istilah tawarruq ini di perkenal kan oleh Mazhab Hanbali. Mazhab Syafi’i mengenal tawarruq dengan sebutan “zarnagah”, yang artinya bertambah atau berkembang.[3]
Berdasarkan hasil studi kepustakaan ditemukan berbagai penelitian yang membahas tentang tawarruq. Prof. Dr. Ibrhim Fadhil Dabu dalam jurnalnya yang berjudul Tawarruq, It’s Reality and Types menyimpulkan bahwa ada dua jenis tawarruq yaitu klasik tawarruq (tawarruq klasik) dan organized tawarruq.  Selain itu juga diungkapkan bahwa sebagian besar ulama klasik dan ulama komtemporer memperbolehkan tawarruq klasik karena kenyataannya bebas dari riba dan tidak mengandung transaksi ’inah. Adapun organized tawarruq dilarang oleh sebagian besar ulama kontemporer karena terdapat riba didalamnya. Salah Al Shalhoob dalam jurnalnya yang berjudul Organized Tawarruq In Islamic Law menyimpulkan bahwa organized tawarruq yang dipraktekkan  dewasa ini tidak dapat diterima dalam hukum islam.  Namun demikian menurutnya, organized tawarruq masih lebih baik dari pada mempraktekkan riba karena setidaknya ada beberapa ulama yang tidak sependapat bahwa organized tawarruq dilarang, disisi lain terdapat konsensus bahwa riba dilarang dalam hukum islam. Dengan demikian, jika seseorang dalam keadaan sangat membutuhkan dana untuk sesuatu yang penting, seperti untuk tempat tinggal, berobat dan  sebagainya, terdapat jalan yang membolehkan bagi mereka dalam memenuhi kebutuhan tersebut.
Selanjutnya, seorang pakar ekonomi syariah asal negeri jiran Malaysia, Dr.Aznan Hasan mengemukan pendapat yang agak berbeda tentang Organanized tawarruq. Dalam jurnalnya yang berjudul “Why Tawarruq Needs To Stay; Strengthen the practice, rather than probihiting it”, Dr.Aznan Hasan mengemukakan pandangan atas keputusan OIC’s International Fiqh Academy Council yang melarang praktek organized tawarruq dan reverse tawarruq. Menurutnya, memperbaiki praktek tawarruq lebih baik dari pada melarangnya. Ada beberapa kondisi atas praktek tawarruq yang tidak sesuai dengan hukum islam dan hal tersebut dapat diperbaiki sehingga pada akhirnya transaksi tawarruq dapat diterima dan diperbolehkan.
Sementara itu, Dr. Engku Rabiah Adawiah Engku Ali yang juga dari Malayasia, dalam tulisannya yang berjudul Bay’ Al-‘Inah and Tawarruq; Mechanisms and Solutons yang terangkum dalam buku berjudul Essential Reading in Islamic Finance (2008), menyimpulkan bahwa kontroversi seputar kontrak jual beli al-‘Inah dan tawarruq paling utama mengenai polemik klasik tentang adanya hilah. Sepanjang hilah dianggap sebagai momok bagi agama dan ajarannya, bay’ al-‘Inah dan tawarruq sebagaimana yang dipraktekkan oleh perbankan dan lembaga keuangan syariah tidak akan pernah diterima secara positif sebagai alternatif atas praktek berbasis riba pada perbankan dan lembaga keuangan konvensional. Selanjutnya, jika hilah dipandang sebagai sebuah mekanisme untuk memecahkan masalah kebutuhan yang mendesak dari masyarakat, maka ada peluang praktek tersebut dapat diterima sebagai alternatif sesuai syariah.
Syaikh Utsaimin menyaratkan bolehnya dengan beberapa ketentuan yaitu;
1)      Ia butuh melakukan transaksi tersebut dengan kebutuhan yang jelas.
2)      Sulit baginya memenuhi keperluannya dengan jalan Al-Qardh (pinjaman) maupun lainnya.
3)      Hendaknya barang yang akan ditransaksikan telah dipegang dan dikuasai oleh penjual.
Memperhatikan ketentuan yang disyaratkan oleh Syaik Utsaimin tersebut diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa dibolehkannya seseorang melakukan transaksi tawarruq harus untuk kebutuhan yang jelas dan memang tidak ada jalan lain untuk mendapatkan uang tunai serta terpenuhinya syarat-syarat syahnya jual beli.
Sementara itu, Ulama kontemporer Dr. Rafik Yunus Al-Misri berpendapat bahwa  hukum tawarruq bervariasi tergantung dari kondisi diantaranya;
1)      Jika ketiga pihak yang terlibat dalam tawarruq  mengetahui bahwa tujuan utama dari pembeli menggunakan transaksi tawarruq adalah untuk mendapatkan uang tunai, maka semua mereka berdosa.
2)      Jika dua pihak mengetahui bahwa penjual telah menggunakan transaksi tawarruq untung mendapatkan uang tunai maka mereka berdua berdosa.
3)      Namun jika mereka tidak mengetahui maksud yang sebenarnya dari penjual, maka mereka tidak berdosa.
4)      Seseorang diperbolehkan melakukan tawarruq hanya dalam keadaan sangat membutuhkan/terdesak.
Berdasarkan poin 1 dan 2 diatas, dapat dikatakan bahwa tawarruq diperbolehkan jika tidak bersifat dikondisikan oleh pihak-pihak yang terlibat. Adapun poin 3 lebih menekankan bahwa tawarruq diperboleh hanya untuk memenuhi kebutuhan yang benar-benar dibutuhkan/mendesak seperti untuk membayar hutang atau untuk berobat.
2.2.2. Hukum Bai’ Tawarruq
Dalam hal jual beli tawarruq ulama berbeda pendapat. Menurut Ibnu Taimiyah, jual beli tawarruq adalah haram, karena ia merupakan sarana bagi riba mendapatkan keuntungan yang besar. Menurut Imam Nawawi, dalam kitab Raudhah ath-thalibin, jual-beli tawarruq hukumnya halal karena tidak ada larangan jual bel secara ‘inah dan tawarruq, begitu juga menurut Ismail ibn Yahya al-Muzni Syafi’i, tidak ada larangan seseorang menjual harta bendanya secara kredit kemudian membelinya kembali dari si pembeli dengan harga lebih murah, baik secara kontan dan maupun kredit. Untuk lebih jelasnya bisa dilihat di tabel bawah ini:[4]
Ulama
Pendapat
Alasan
Jumhur Ulama
Boleh
Diartikan sebagai jual beli
Bin Baaz
Boleh
Berbeda dengan ba’i al-‘inah, memudahkan dan memungkinkan masyarakat memenuhi kebutuhannya
Ibn Utsaimin
Boleh
Merupakan salah satu jenis pinjaman yang diperbolehkan dengan membeli suatu butir untuk suatu pembayaran ansuran, kemudian menjualnya kepada orang lain.
Ibn Taimiyah
Dilarang
Sama dengan ba’i al-‘inah. Namun dibolehkan dengan syarat:
-bahwa seseorang sedang kekurangan uang, jika tidak kekuranganmaka tidak diizinkan.
-bahwa ia tidak memperoleh uang dengan cara yang diizinkan, seperti dengan cara pinjaman.
-bahwa kontrak tidak meliputi format riba.
-Peminjam tidak menjualnya sampai ia telah menempati tentangnya dan memindahkan kepemilikan sebab Nabi melarang penjualan suatu butir sebelum pandangannya pindah gerak.
Abu Hanifah
Dilarang
Boleh, jika melibatkan pihak ketiga (bukan sale and buy back)

2.3. Bai’ Wafa’
2.3.1. Pengertian
Secara etimologi bai’ berarti jual-beli, dan wafa’ berarti pelunasan atau penutupan hutang. Bai’ wafa’ adalah salah satu bentuk akad (transaksi) yang muncul di Asia Tenggara (Bukhara dan Balkh), pada pertengahan abad ke-5 Hijriah dan merambat ke timur-tengah. Secara terminologi diartikan sebagai jual-beli yang dilangsungkan dengan syarat bahwa barang yang dijual tersebut dapat dibeli kembali oleh penjual apabila tenggang waktu yang disepakati telah tiba.
Artinya jual beli ini mempunyai tenggang waktu yang terbatas, misalnya satu tahun, sehingga apabila waktu setahun telah habis, maka penjual membeli barang itu kembali dari pembelinya. Misalnya, Ruslan sangat memelukan uang saat ini, lalu ia menjual sawahnya seluas dua hektar kepada riadi seharga Rp. 10.000,- selama dua tahun. Mereka sepakat menyatakan bahwa apabila tenggang waktu dua tahun itu telah habis, maka Ruslan akan membeli sawah itu kembali seharga penjualan semula, yaitu Rp. 10.000,- kepada Riadi. Disebabkan akad yang digunakan jual-beli maka tanah sawah boleh dieksploitasi Riadi selama dua tahun itu dan dapat ia manfaatkan sesuai dengan kehendaknya, sehingga tanah sawah itu menghasilkan keuntungan bagiya. Akan tetapi, tanah sawah itu tidak boleh dijual kepada orang lain. Mustafa Ahmad al-Zarqa’ mengatakan, bahwa barang yang diperjualbelikan dalam bai’ wafa’ adalah barang tidak bergerak, seperti tanah perkebunan, rumah, tanah, perumahan dan sawah.[5]
Jual beli ini muncul dalam rangka menghindari terjadinya riba dalam pinjam-meminjam. Banyak diantara orang kaya ketika ia tidak mau meminjamkan uangnya tanpa ada imbalan yang mereka terima. Sementara, banyak pula peminjam uang yang tidak mampu melunasi hutangnya akibat imabalan yang harus mereka bayarkan bersamaan dengan jumlah uang yang mereka pinjam. Di sisi lain imbalan yang diberikan atas dasar pinjam-meminjam uang ini, menurut ulama termasuk riba. Dalam menghindarkan diri dari riba, masyarakat Bukhara dan Balkh ketika itu merekayasa sebuah bentuk jual beli yang dikenal kemudian dengan ba’i al-wafa’.[6] Menurut Sayyid Sabiq dalam fiqh sunahnya menyatakan bahwa bai’ al-wafa’ adalah orang yang butuh, menjual suatu barang dengan janji. Janji tersebut menyatakan bila pembayaran telah dipenuhi (dibayar kembali), barang dikembalikan lagi.
Sedang menurut Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy dalam pengantar fiqh Muamalahnya menyatakan bahwa bai’ al-wafa’ adalah akad jual beli dimana salah satu pihak atau penjual mempunyai hak menarik atau membeli kembali pada barang yang telah dijualnya kepada pembeli.
Dari pengertian diatas dapat diketahui bahwa bai’ al-wafa’ ini mempunyai batas tenggang waktu yang terbatas misalnya satu tahun, dua tahun dan sebagainya tergantung kesepakatan. Apabila tenggang waktu tersebut telah habis, maka penjual membeli barang itu kembali dari pembelinya.
Dalam rangka menghindari terjadinya riba dalam pinjam-meminjam, masyarakat Bukhara dan Balkh ketika itu merekayasa sebuah bentuk jual beli yang dikenal kemudian dengan bai’ al-wafa’. Banyak di antara orang kaya ketika itu tidak mau meminjamkan uangnya tanpa ada imbalan yang mereka terima. Sementara itu, banyak pula para peminjam uang tidak mampu melunasi utangnya akibat imbalan yang harus mereka bayarkan. Sementara menurut ulama fikih, imbalan yang diberikan atas dasar pinjam-meminjam uang termasuk riba.
2.3.2. Nama-nama bai’ wafa
§  Pada awal perkembangannya di Syiria, bai’ wafa’ disebut juga bai’ itha’ah.
§  Di Mesir dinamakan Ba’i al-Amanah.
§  Ulama Syafiiyah menyebutnya bay ‘uhdah dan bay ma’ad.
§  Ulama Hanabilah menyebutnya bai’ amanah.
§  Hanfiyah menyebutnya selain bai’ wafa, juga bai’ jaiz (artinya jual beli dibolehkan karena bersih dari riba).[7]
2.3.3. Hukum Bai’ Wafa’
Menurut Musthafa Ahmad az-Zarqa dan Abdurrahman Ashabuni, dalam sejarahnya, bai’ wafa’ baru mendapat justifikasi para ulama fiqh setelah berjalan beberapa lama. Maksudnya, bentuk jual beli ini telah berlangsung beberapa lama dan bai’ wafa’ telah menjadi ‘urf (adat kebiasaan) masyarakat Bukhara  dan Bakhl, baru kemudian para ulama fiqh, dalam hal ini ulama Hanafi, melegalisasi jual beli ini. Imam Najmuddin an-Nasafi (461-573H) seorang ulama terkemuka mazhab Hanafi di Bukhara mengatakan: “para syekh kami (Hanafi) membolehkan bai’ al wafa’ sebagai jalan keluar dari riba.[8] Jalan pikiran ulama Hanafiah dalam memberikan justifikasi terhadap bai’ al wafa’ adalah didasarkan pada istihsan urfi. Akan tetapi, alasan ulama fikih lainnya tidak boleh melegalisasikan bentuk jual beli ini. Alasan mereka adalah:
1)      Dalam suatu akad jual beli tidak dibenarkan adanya tenggang waktu, karena jual beli adalah akad yang mengakibatkan perpindahan hak milik secara sempurna dari penjual ke pembeli.
2)      Dalam jual beli tidak boleh ada syarat bahwa barang yang dijual itu harus dikembalikan oleh pembeli kepada penjual semula, apabila ia telah siap mengembalikan uang seharga penjualan awal.
3)      Bentuk jual beli seperti ini belum ada pada zaman Rasululah Saw maupun di zaman sahabat.
4)      Jual beli ini merupakan hillah yang tidak sejalan dengan maksud syara’ pensyariatan jual-beli.
Namun demikian, para ulama mutaakhirin (generasi belakangan) dapat menerima dengan baik bentuk jual beli ini, dan menganggapnya sebagai ahkam al-‘adhiyah (kodifikasi Hukum Perdata Turki Utsmani) yang disusun pada tahun 1287 H, yaitu satu bab dengan judul ba’i al-wafa’, yang mencakup 9 pasal, yaitu Pasal 118-119 dan pasal 396-403.[9]
2.3.4. Rukun Bai’ al-Wafa’
Ulama hanafiah mengemukakan bahwa yang menjadi rukun dalam bay wafa’  sama dengan rukun jual beli pada umumnya, yaitu ijab (pernyataan menjual) dan kabul (pernyataan membeli).[10]  Dalam jual beli, mereka  hanya ijab kabul yang menjadi rukun akad, sedangkan pihak yang berakad (penjual dan pembeli), barang yang dibeli, dan harga barang, tidak termasuk rukun, termasuk syarat jual beli.
Demikian juga syarat-syarat ba’i wafa’, menurut mereka, sama dengan jual beli pada umumnya. Penambahan syarat pada ba’i al wafa’ hanyalah dari segi penegasan bahwa barang yang telah dijual itu harus dibeli kembali oleh penjual dan tenggang waktu yang berlakunya jual beli itu harus tegas, misal 1 tahun, 2 tahun atau lebih.

2.3.5. Asset (obyek akad) bay’ wafa’
Asset yang dijual dalam bay’ wafa’ biasanya rumah (property), sawah, kebun (benda-benda ‘iqar = benda yang tidak bergerak). Misalnya, Ahmad membutuhkan uang untuk suatu keperluan,  ia menjual kebun kurmanya seluas 10 hektar kepada seseorang dengan harga 500 dinar dalam waktu dua tahun. Keduanya sepakat, jika waktu sudah berakhir, maka Ahmad membeli kembali kebun kurmanya seharga penjualan semula, yaitu Rp 500 dinar. Oleh karena akad yang digunakan adalah akad jual beli, maka pembeli boleh memanfaatkan (menikmati) hasil kebun tersebut, sehingga kebun itu mendatangkan keuntungan baginya, Tetapi kebun tersebut tidak boleh dijual kepada orang lain.
Berdasarkan konsep jual beli wafa tersebut, jelas bahwa bai wafa ini berbeda dengan rahn (gadai), karena rahn adaah bentuk gadaian (jaminan hutang). Sementara barang yang digadaikan tidak boleh dimanfaatkan murtahin (pemberi hutang atau gadai), kecuali jaminan itu berupa hewan tunggangan. Jika pemberi hutang memanfaatkan barang tersebut, maka praktik itu tergolong riba, sesuai hadits Nab Saw. Setiap pinjaman di mana pemberi hutang menarik manfaat dari hutang tersebut, maka ia termasuk riba.
Dalam bai’ wafa, status asset yang dijual bukanlah borg (gadaian), karena bay’ wafa adalah bentuk jual beli, sehingga asset yang dibeli pembeli menjadi miliknya, makanya pembeli dengan bebas dapat memanfaatkannya dan menikmati hasilnya. Cuman ia tidak boleh menjual asset itu kepada orang lain. Hal ini disebut bay’ maushufah biz zimmah, artinya, jual beli yang disifati dengan tanggungan menjual kembali kepada penjual semula, yakni pembeli berkewajiban menjual kembali asset itu kepada penjual semula.
2.4.            Bai’ Istighlal
2.4.1. Pengertian
Bai Istighlal jual-beli barang dijual secara bai’ wafa, selanjutnya penjual menyewa kembali barang tersebut. Artinya, pembeli mengambil manfaat dari barang tersebut dengan menyewakannya kepada penjual sendiri.[11] Rumusan Definisi Bai’ Istighlal Menurut Majallah al-Ahkam al-’Adliyah
Pasal 119
:
·         Jual beli istighlal ialah jual beli wafa’ dengan syarat bahwa si penjual menyewa kembali barang yang dijualnya dari pembeli.
Contoh : Si A menjual rumah kepada si B dengan harga 1 milyar rupiah, kemudian si A menyewa rumah itu kembali dengan harga Rp 80. Juta untuk jangka waktu satu tahun.
·         Sukuk dengan konsep Bai’ Istighlal
§  Berdasarkan rumusan konsep bay istighlal, maka sukuk (obligasi syariah) dapat menggunakan tersebut dalam penerbitan SBSN.
§  Konsep sukuk ijarah yang dikembangkan saat ini tidak lain adalah Bai’ Istighlal, yaitu bai’ wafa’ yang disertai ijarah di dalamnya.
·         Sukuk Bai’ Istighlal
Obligasi dengan Bai’ Istighlal (tanpa SPV)
1.      Pemerintah menjual asset kepada Investor dengan janji akan dibeli kembali pada 10 tahun mendatang.
2.      Sekarang asset menjadi milik Investor. Selanjutnya pemerintah menyewa (ijarah) asset itu kepada investor yang dibayar setiap 3 bulan.
3.      Setelah 10 tahun, pemerintah membeli kembali asset tsb.
Para ahli ekonomi saat ini menyebut produk ini dengan Sukuk ijarah. Padahal menurut konsep fiqh muamalah namanya adalah Bai’ Istighlal.
·         Bai’ Istighlal (Obligasi Ijarah)
1.      Pemerintah menjual asset kepada Investor dengan janji akan dibeli kembali pada 10 tahun mendatang.
2.      Dana Investor masuk ke pemerintah.
3.      Pemerintah sbg issuer (penerbit sukuk) menyerahkan sukuk kepada investor.
4.      Sekarang asset menjadi milik Investor secara syirkah, Dalam masa 10 tahun, pemerintah menyewa (ijarah) asset tersebut kepada investor yang dibayar setiap 3 bulan sekali.
5.      Setelah 10 tahun, pemerintah membeli kembali asset tersebut.
6.       
BAB III
Penutup
Kesimpulan
Tawarruq adalah bentuk akad jual beli yang melibatkan tiga pihak, ketika pemilik barang menjual barangnya kepada pembeli pertama dengan harga dan pembayaran tunda, dan kemudian pembeli pertama menjual kembali barang tersebut kepada pembeli akhir dengan harga dan pembayaran tunai. Harga tunda lebih tinggi dari harga tunai, sehingga pembeli pertama seperti mendapatkan pinjaman uang dengan pembayaran tunda.
Bai’ al-wafa’ adalah orang yang butuh, menjual suatu barang dengan janji. Janji tersebut menyatakan bila pembayaran telah dipenuhi (dibayar kembali), barang dikembalikan lagi. Bai Istighlal jual-beli barang dijual secara bai’ wafa, selanjutnya penjual menyewa kembali barang tersebut. Artinya, pembeli mengambil manfaat dari barang tersebut dengan menyewakannya kepada penjual sendiri.











Daftar Pusaka
Abdul Azhim Jalaluddin Abu Zaid,  Kitab Fiqh Riba, Beirut: Muassah ar-Risalah, 2004.
Al-Maqdisy, Abu Muhammad Abdullah ibn Ahmad Ibn Qudamah, Raudhah al-Nazhir wa Jannah al-Munazhi, Maktabah al-Rusyd. Riyadh
Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, Jakarta: Rajawali Pers, 2011.
1.      Bakar, Mohd Daud, Dr dan Ali, Engku Rabiah Adawiah Engku, Dr, Essential Reading in Islamic Financing,  CERT, Kuala Lumpur, 2008
Djazuli, Prof. H. A, Kaidah-Kaidah Fiqih, Prenada Media Group, Jakarta, 2007
Ibn Manzhur , Abu al-Fadhl Muhammad Ibn Mukrim, Lisan al-‘Arab, Dar Shadir, Beirut, Cetakan pertama, 1410 H
Imam Mustofa, Fiqh Mu’amalah Kotemporer, Depok: Rajagrafindo, 2016
Ismail, Sya’ban Muhammad.Dr, Ushul Fiqh al-Muyassar. Dar al-Kitab al-Jami’iy. Kairo, Cetakan pertama, 1415 H
Karim, Adiwarman Karim, Bank Islam; Analisis Fiqih dan Keuangan,(Edisi Kedua), RajaGrafindo, Jakarta, 2004
Mardani, Fiqh Ekonomi Syariah, Jakarta: Kencana, 2013
Nibrahosen.multyply.com/journal/item/22/Oktober/2012



[1] Imam Mustofa, Fiqh Mu’amalah Kotemporer, (Depok: Rajagrafindo, 2016), hlm. 21.
[2] Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, (Jakarta: Rajawali Pers, 2011), hlm. 143
[3] Nibrahosen.multyply.com/journal/item/22/oktober/2012
[4] Mardani, Fiqh Ekonomi Syariah, (Jakarta: Kencana, 2013), hlm. 189.
[5]Ibid, hlm. 179.
[6] Ibid
[7] Innu Abidin Radd al-Mukhtar, Jilid 4, hlm. 246.
[8] Ibid, hlm. 180.
[9] Mardani, Fiqh Ekonomi Syariah.., hlm. 181.
[10]Ibid, hlm. 182.
[11]Abdul Azhim Jalaluddin Abu Zaid,  Kitab Fiqh Riba, (Beirut: Muassah ar-Risalah, 2004), hlm. 540.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.