BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Jual beli
merupakan bentuk transaksi yang paling sering dijumpai di pasar baik pasar
tradisional maupun pasar modern. Jual beli yang awalnya merupakan sistem barter
atau pertukarang barang dan barang di zaman sekarang sistem tersebut berubah
menjadi pertukarang barang dan uang, jasa dan uang atau barang dan jasa. Sistem
jual beli sekarang sudah masuk kedalam ranah lembaga keuangan dalam bentuk
pembiayaan.
Jual beli
sendiri yang paling umum dipraktikkan seperti jual beli biasa, murabahah, jual
beli sarf, salam dan istisna’. Di pasar tradisional jual beli yang digunakan
adalah skema jual beli biasa, sedangkan di pasar lembaga keuangan skema jual
beli yang digunakan adalah jual beli murabahah. Hampir seluruh lembaga keuangan
khususnya syariah menggunakan skema jual beli murabahah dan sedikit menggunakan
skema salam atau istisna’. Namun demikian ada beberapa jual beli yang
dikatagorikan belum terlalu umum diketahui oleh khalayak umum tetapi skema
transaksi tersebut adalah skema transaksi jual beli seperti jual beli tawarruk,
wafa’ dan istihglal.
Dalam makalah ini penulis ingin membahas bagaimana skema jual beli
tawarruk, wafa’ dan istighlal. Dalam sistem jual beli ini ada sebagian ulama
sepakat membolehkan ada juga yang melarangnya dengan berbagai alasan-alasan
tersendiri.
1.2. Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
yang dimaksud dengan jual beli tawarruq?
2.
Bagaimana
yang dimaksud dengan jual beli wafa’?
3.
Bagaimana
yang dimaksud dengan jual beli istighlal?
1.3. Tujuan Penulisan
“Untuk mengetahui bagaimana yang dimaksud dengan jual beli
tawarruq, wafa’, dan istighlal.”
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Jual- Beli (Bai’)
Jual beli (al-bai’) secara etimologi atau bahasa adalah pertukaran
barang dengan barang (barter). Jual beli merupakan istilah yang dapat digunakan
untuk meyebut dari dua sisi transaksi transaksi yang terjadi sekaligus, yaitu
menjual dan membeli.[1]
Secara definisi, jual beli (al-ba’i) adalah jual beli antara benda
dengan benda atau pertukarang antara benda dengan uang. Dalam jual beli telah terjadi perkembangan diantaranya muncul yang
namanya bai’ tawarruq, bai’ wafa’ dan bai’ istighlal.
2.2. Bai’ Tawarruq
2.2.1. Pengertian
Tawarruq
adalah bentuk akad jual beli yang melibatkan tiga pihak, ketika pemilik barang
menjual barangnya kepada pembeli pertama dengan harga dan pembayaran tunda, dan
kemudian pembeli pertama menjual kembali barang tersebut kepada pembeli akhir
dengan harga dan pembayaran tunai. Harga tunda lebih tinggi dari harga tunai,
sehingga pembeli pertama seperti mendapatkan pinjaman uang dengan pembayaran
tunda.[2]
Dalam
Bahasa Arab, akar kata dari tawaruq adalah “wariq” yang artinya : simbol
atau karakter dari perak (silver). Kata tawarruq ini di gunakan untuk
mengartikan, mencari perak, sama dengan
kata Ta‘allum, yang arti nya mencari
ilmu, yaitu belajar atau sekolah. Kata Tawarruq dapat di arti kan dengan lebih
luas yaitu mencari uang tunai dengan
berbagai cara yaitu bisa dengan mencari perak, emas atau koin yang lain nya. Secara literatur arti nya adalah berbagai cara
yang di tempuh untuk mendapat kan uang tunai atau likuditas. Istilah tawarruq
ini di perkenal kan oleh Mazhab Hanbali. Mazhab Syafi’i mengenal tawarruq
dengan sebutan “zarnagah”, yang artinya bertambah atau berkembang.[3]
Berdasarkan
hasil studi kepustakaan ditemukan berbagai penelitian yang membahas tentang
tawarruq. Prof. Dr. Ibrhim Fadhil Dabu dalam jurnalnya yang berjudul Tawarruq, It’s
Reality and Types menyimpulkan bahwa ada dua jenis tawarruq yaitu klasik
tawarruq (tawarruq klasik) dan organized tawarruq. Selain itu juga diungkapkan bahwa sebagian
besar ulama klasik dan ulama komtemporer memperbolehkan tawarruq klasik karena
kenyataannya bebas dari riba dan tidak mengandung transaksi ’inah. Adapun
organized tawarruq dilarang oleh sebagian besar ulama kontemporer karena
terdapat riba didalamnya. Salah Al Shalhoob dalam jurnalnya yang berjudul
Organized Tawarruq In Islamic Law menyimpulkan bahwa organized tawarruq yang
dipraktekkan dewasa ini tidak dapat diterima
dalam hukum islam. Namun demikian
menurutnya, organized tawarruq masih lebih baik dari pada mempraktekkan riba
karena setidaknya ada beberapa ulama yang tidak sependapat bahwa organized
tawarruq dilarang, disisi lain terdapat konsensus bahwa riba dilarang dalam
hukum islam. Dengan demikian, jika seseorang dalam keadaan sangat membutuhkan
dana untuk sesuatu yang penting, seperti untuk tempat tinggal, berobat dan sebagainya, terdapat jalan yang membolehkan
bagi mereka dalam memenuhi kebutuhan tersebut.
Selanjutnya,
seorang pakar ekonomi syariah asal negeri jiran Malaysia, Dr.Aznan Hasan
mengemukan pendapat yang agak berbeda tentang Organanized tawarruq. Dalam
jurnalnya yang berjudul “Why Tawarruq Needs To Stay; Strengthen the
practice, rather than probihiting it”, Dr.Aznan Hasan mengemukakan
pandangan atas keputusan OIC’s International Fiqh Academy Council yang melarang
praktek organized tawarruq dan reverse tawarruq. Menurutnya, memperbaiki
praktek tawarruq lebih baik dari pada melarangnya. Ada beberapa kondisi atas
praktek tawarruq yang tidak sesuai dengan hukum islam dan hal tersebut dapat
diperbaiki sehingga pada akhirnya transaksi tawarruq dapat diterima dan
diperbolehkan.
Sementara
itu, Dr. Engku Rabiah Adawiah Engku Ali yang juga dari Malayasia, dalam
tulisannya yang berjudul Bay’ Al-‘Inah and Tawarruq; Mechanisms and Solutons
yang terangkum dalam buku berjudul Essential Reading in Islamic Finance (2008),
menyimpulkan bahwa kontroversi seputar kontrak jual beli al-‘Inah dan tawarruq
paling utama mengenai polemik klasik tentang adanya hilah. Sepanjang hilah
dianggap sebagai momok bagi agama dan ajarannya, bay’ al-‘Inah dan tawarruq
sebagaimana yang dipraktekkan oleh perbankan dan lembaga keuangan syariah tidak
akan pernah diterima secara positif sebagai alternatif atas praktek berbasis
riba pada perbankan dan lembaga keuangan konvensional. Selanjutnya, jika hilah
dipandang sebagai sebuah mekanisme untuk memecahkan masalah kebutuhan yang
mendesak dari masyarakat, maka ada peluang praktek tersebut dapat diterima
sebagai alternatif sesuai syariah.
Syaikh
Utsaimin menyaratkan bolehnya dengan beberapa ketentuan yaitu;
1) Ia butuh melakukan transaksi tersebut dengan
kebutuhan yang jelas.
2) Sulit baginya memenuhi keperluannya dengan jalan
Al-Qardh (pinjaman) maupun lainnya.
3) Hendaknya barang yang akan ditransaksikan telah
dipegang dan dikuasai oleh penjual.
Memperhatikan
ketentuan yang disyaratkan oleh Syaik Utsaimin tersebut diatas, dapat ditarik
kesimpulan bahwa dibolehkannya seseorang melakukan transaksi tawarruq harus
untuk kebutuhan yang jelas dan memang tidak ada jalan lain untuk mendapatkan
uang tunai serta terpenuhinya syarat-syarat syahnya jual beli.
Sementara
itu, Ulama kontemporer Dr. Rafik Yunus Al-Misri berpendapat bahwa hukum tawarruq bervariasi tergantung dari
kondisi diantaranya;
1) Jika ketiga pihak yang terlibat dalam tawarruq mengetahui bahwa tujuan utama dari pembeli
menggunakan transaksi tawarruq adalah untuk mendapatkan uang tunai, maka semua
mereka berdosa.
2) Jika dua pihak mengetahui bahwa penjual telah
menggunakan transaksi tawarruq untung mendapatkan uang tunai maka mereka berdua
berdosa.
3) Namun jika mereka tidak mengetahui maksud yang
sebenarnya dari penjual, maka mereka tidak berdosa.
4) Seseorang diperbolehkan melakukan tawarruq hanya
dalam keadaan sangat membutuhkan/terdesak.
Berdasarkan poin 1 dan
2 diatas, dapat dikatakan bahwa tawarruq diperbolehkan jika tidak bersifat
dikondisikan oleh pihak-pihak yang terlibat. Adapun poin 3 lebih menekankan
bahwa tawarruq diperboleh hanya untuk memenuhi kebutuhan yang benar-benar
dibutuhkan/mendesak seperti untuk membayar hutang atau untuk berobat.
2.2.2. Hukum Bai’
Tawarruq
Dalam hal jual beli tawarruq ulama berbeda pendapat. Menurut Ibnu
Taimiyah, jual beli tawarruq adalah haram, karena ia merupakan sarana bagi riba
mendapatkan keuntungan yang besar. Menurut Imam Nawawi, dalam kitab Raudhah
ath-thalibin, jual-beli tawarruq hukumnya halal karena tidak ada larangan jual
bel secara ‘inah dan tawarruq, begitu juga menurut Ismail ibn Yahya al-Muzni
Syafi’i, tidak ada larangan seseorang menjual harta bendanya secara kredit
kemudian membelinya kembali dari si pembeli dengan harga lebih murah, baik
secara kontan dan maupun kredit. Untuk lebih jelasnya bisa dilihat di tabel
bawah ini:[4]
|
Ulama
|
Pendapat
|
Alasan
|
|
Jumhur Ulama
|
Boleh
|
Diartikan sebagai jual beli
|
|
Bin Baaz
|
Boleh
|
Berbeda dengan ba’i al-‘inah, memudahkan dan memungkinkan masyarakat
memenuhi kebutuhannya
|
|
Ibn Utsaimin
|
Boleh
|
Merupakan salah satu jenis pinjaman yang diperbolehkan dengan
membeli suatu butir untuk suatu pembayaran ansuran, kemudian menjualnya
kepada orang lain.
|
|
Ibn Taimiyah
|
Dilarang
|
Sama dengan ba’i al-‘inah. Namun dibolehkan dengan syarat:
-bahwa seseorang sedang kekurangan uang, jika tidak
kekuranganmaka tidak diizinkan.
-bahwa ia tidak memperoleh uang dengan cara yang diizinkan,
seperti dengan cara pinjaman.
-bahwa kontrak tidak meliputi format riba.
-Peminjam tidak menjualnya sampai ia telah menempati tentangnya
dan memindahkan kepemilikan sebab Nabi melarang penjualan suatu butir sebelum
pandangannya pindah gerak.
|
|
Abu Hanifah
|
Dilarang
|
Boleh, jika melibatkan pihak ketiga (bukan sale and buy back)
|
2.3. Bai’ Wafa’
2.3.1. Pengertian
Secara
etimologi bai’ berarti jual-beli, dan wafa’ berarti pelunasan atau penutupan
hutang. Bai’ wafa’ adalah salah satu bentuk akad (transaksi) yang muncul di
Asia Tenggara (Bukhara dan Balkh), pada pertengahan abad ke-5 Hijriah dan
merambat ke timur-tengah. Secara terminologi diartikan sebagai jual-beli yang
dilangsungkan dengan syarat bahwa barang yang dijual tersebut dapat dibeli
kembali oleh penjual apabila tenggang waktu yang disepakati telah tiba.
Artinya jual
beli ini mempunyai tenggang waktu yang terbatas, misalnya satu tahun, sehingga
apabila waktu setahun telah habis, maka penjual membeli barang itu kembali dari
pembelinya. Misalnya, Ruslan sangat memelukan uang saat ini, lalu ia menjual
sawahnya seluas dua hektar kepada riadi seharga Rp. 10.000,- selama dua tahun.
Mereka sepakat menyatakan bahwa apabila tenggang waktu dua tahun itu telah
habis, maka Ruslan akan membeli sawah itu kembali seharga penjualan semula,
yaitu Rp. 10.000,- kepada Riadi. Disebabkan akad yang digunakan jual-beli maka
tanah sawah boleh dieksploitasi Riadi selama dua tahun itu dan dapat ia
manfaatkan sesuai dengan kehendaknya, sehingga tanah sawah itu menghasilkan
keuntungan bagiya. Akan tetapi, tanah sawah itu tidak boleh dijual kepada orang
lain. Mustafa Ahmad al-Zarqa’ mengatakan, bahwa barang yang diperjualbelikan
dalam bai’ wafa’ adalah barang tidak bergerak, seperti tanah perkebunan, rumah,
tanah, perumahan dan sawah.[5]
Jual beli ini
muncul dalam rangka menghindari terjadinya riba dalam pinjam-meminjam. Banyak
diantara orang kaya ketika ia tidak mau meminjamkan uangnya tanpa ada imbalan
yang mereka terima. Sementara, banyak pula peminjam uang yang tidak mampu melunasi
hutangnya akibat imabalan yang harus mereka bayarkan bersamaan dengan jumlah
uang yang mereka pinjam. Di sisi lain imbalan yang diberikan atas dasar
pinjam-meminjam uang ini, menurut ulama termasuk riba. Dalam menghindarkan diri
dari riba, masyarakat Bukhara dan Balkh ketika itu merekayasa sebuah bentuk
jual beli yang dikenal kemudian dengan ba’i al-wafa’.[6] Menurut
Sayyid Sabiq dalam fiqh sunahnya menyatakan bahwa bai’ al-wafa’ adalah orang
yang butuh, menjual suatu barang dengan janji. Janji tersebut menyatakan bila
pembayaran telah dipenuhi (dibayar kembali), barang dikembalikan lagi.
Sedang menurut
Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy dalam pengantar fiqh Muamalahnya menyatakan bahwa
bai’ al-wafa’ adalah akad jual beli dimana salah satu pihak atau penjual
mempunyai hak menarik atau membeli kembali pada barang yang telah dijualnya
kepada pembeli.
Dari pengertian
diatas dapat diketahui bahwa bai’ al-wafa’ ini mempunyai batas tenggang waktu yang
terbatas misalnya satu tahun, dua tahun dan sebagainya tergantung kesepakatan.
Apabila tenggang waktu tersebut telah habis, maka penjual membeli barang itu
kembali dari pembelinya.
Dalam rangka menghindari terjadinya riba dalam pinjam-meminjam,
masyarakat Bukhara dan Balkh ketika itu merekayasa sebuah bentuk jual beli yang
dikenal kemudian dengan bai’ al-wafa’. Banyak di antara orang kaya ketika itu
tidak mau meminjamkan uangnya tanpa ada imbalan yang mereka terima. Sementara
itu, banyak pula para peminjam uang tidak mampu melunasi utangnya akibat
imbalan yang harus mereka bayarkan. Sementara menurut ulama fikih, imbalan yang
diberikan atas dasar pinjam-meminjam uang termasuk riba.
2.3.2. Nama-nama bai’ wafa
§ Pada awal perkembangannya di
Syiria, bai’ wafa’ disebut juga bai’ itha’ah.
§ Di Mesir dinamakan Ba’i al-Amanah.
§ Ulama Syafiiyah menyebutnya bay
‘uhdah dan bay ma’ad.
§ Ulama Hanabilah menyebutnya bai’ amanah.
§ Hanfiyah menyebutnya selain bai’ wafa, juga bai’ jaiz (artinya jual beli
dibolehkan karena bersih dari riba).[7]
2.3.3. Hukum
Bai’ Wafa’
Menurut Musthafa
Ahmad az-Zarqa dan Abdurrahman Ashabuni, dalam sejarahnya, bai’ wafa’ baru
mendapat justifikasi para ulama fiqh setelah berjalan beberapa lama. Maksudnya,
bentuk jual beli ini telah berlangsung beberapa lama dan bai’ wafa’ telah
menjadi ‘urf (adat kebiasaan) masyarakat Bukhara dan Bakhl, baru kemudian para ulama fiqh,
dalam hal ini ulama Hanafi, melegalisasi jual beli ini. Imam Najmuddin
an-Nasafi (461-573H) seorang ulama terkemuka mazhab Hanafi di Bukhara mengatakan:
“para syekh kami (Hanafi) membolehkan bai’ al wafa’ sebagai jalan keluar dari
riba.[8] Jalan
pikiran ulama Hanafiah dalam memberikan justifikasi terhadap bai’ al wafa’
adalah didasarkan pada istihsan urfi. Akan tetapi, alasan ulama fikih lainnya
tidak boleh melegalisasikan bentuk jual beli ini. Alasan mereka adalah:
1)
Dalam
suatu akad jual beli tidak dibenarkan adanya tenggang waktu, karena jual beli
adalah akad yang mengakibatkan perpindahan hak milik secara sempurna dari
penjual ke pembeli.
2)
Dalam
jual beli tidak boleh ada syarat bahwa barang yang dijual itu harus
dikembalikan oleh pembeli kepada penjual semula, apabila ia telah siap
mengembalikan uang seharga penjualan awal.
3)
Bentuk
jual beli seperti ini belum ada pada zaman Rasululah Saw maupun di zaman
sahabat.
4)
Jual
beli ini merupakan hillah yang tidak sejalan dengan maksud syara’
pensyariatan jual-beli.
Namun demikian, para ulama
mutaakhirin (generasi belakangan) dapat menerima dengan baik bentuk jual beli
ini, dan menganggapnya sebagai ahkam al-‘adhiyah (kodifikasi Hukum
Perdata Turki Utsmani) yang disusun pada tahun 1287 H, yaitu satu bab dengan
judul ba’i al-wafa’, yang mencakup 9 pasal, yaitu Pasal 118-119 dan pasal
396-403.[9]
2.3.4. Rukun Bai’ al-Wafa’
Ulama hanafiah
mengemukakan bahwa yang menjadi rukun dalam bay wafa’ sama dengan rukun jual beli pada umumnya,
yaitu ijab (pernyataan menjual) dan kabul (pernyataan membeli).[10] Dalam jual beli, mereka hanya ijab kabul yang menjadi rukun akad,
sedangkan pihak yang berakad (penjual dan pembeli), barang yang dibeli, dan
harga barang, tidak termasuk rukun, termasuk syarat jual beli.
Demikian juga syarat-syarat ba’i wafa’, menurut mereka, sama dengan
jual beli pada umumnya. Penambahan syarat pada ba’i al wafa’ hanyalah dari segi
penegasan bahwa barang yang telah dijual itu harus dibeli kembali oleh penjual
dan tenggang waktu yang berlakunya jual beli itu harus tegas, misal 1 tahun, 2
tahun atau lebih.
2.3.5. Asset (obyek akad) bay’ wafa’
Asset yang dijual dalam bay’ wafa’ biasanya rumah (property), sawah, kebun
(benda-benda ‘iqar = benda yang tidak bergerak). Misalnya, Ahmad membutuhkan
uang untuk suatu keperluan, ia menjual
kebun kurmanya seluas 10 hektar kepada seseorang dengan harga 500 dinar dalam
waktu dua tahun. Keduanya sepakat, jika waktu sudah berakhir, maka Ahmad membeli kembali
kebun kurmanya seharga penjualan semula, yaitu Rp 500 dinar. Oleh karena
akad yang digunakan adalah akad jual beli, maka pembeli boleh memanfaatkan
(menikmati) hasil kebun tersebut, sehingga kebun itu mendatangkan keuntungan
baginya, Tetapi kebun tersebut tidak boleh dijual kepada orang lain.
Berdasarkan konsep jual beli wafa tersebut,
jelas bahwa bai wafa ini berbeda dengan rahn (gadai), karena rahn adaah bentuk gadaian
(jaminan hutang). Sementara barang yang digadaikan tidak boleh dimanfaatkan
murtahin (pemberi hutang atau gadai), kecuali jaminan itu berupa hewan tunggangan. Jika pemberi hutang
memanfaatkan barang tersebut, maka praktik itu tergolong riba, sesuai hadits
Nab Saw. Setiap pinjaman di mana pemberi hutang menarik manfaat dari
hutang tersebut, maka ia termasuk riba.
Dalam bai’ wafa, status asset yang dijual bukanlah
borg (gadaian), karena bay’ wafa adalah bentuk jual beli, sehingga asset yang
dibeli pembeli menjadi miliknya, makanya pembeli dengan bebas dapat
memanfaatkannya dan menikmati hasilnya. Cuman ia tidak boleh menjual asset itu kepada
orang lain. Hal ini disebut bay’ maushufah biz zimmah, artinya,
jual beli yang disifati dengan tanggungan menjual kembali kepada penjual
semula, yakni pembeli berkewajiban menjual kembali asset itu kepada penjual
semula.
2.4.
Bai’ Istighlal
2.4.1. Pengertian
Bai Istighlal jual-beli barang dijual secara bai’ wafa, selanjutnya penjual menyewa kembali
barang tersebut. Artinya, pembeli mengambil manfaat dari barang tersebut
dengan menyewakannya kepada penjual sendiri.[11]
Rumusan Definisi Bai’ Istighlal Menurut Majallah
al-Ahkam al-’Adliyah
Pasal 119:
Pasal 119:
·
Jual beli istighlal ialah jual beli wafa’ dengan
syarat bahwa si penjual menyewa kembali barang yang dijualnya dari pembeli.
Contoh : Si A menjual rumah
kepada si B dengan harga 1 milyar rupiah, kemudian si A menyewa rumah itu
kembali dengan harga Rp 80. Juta untuk jangka waktu satu tahun.
·
Sukuk dengan konsep Bai’ Istighlal
§ Berdasarkan rumusan konsep bay
istighlal, maka sukuk (obligasi syariah) dapat menggunakan tersebut dalam
penerbitan SBSN.
§ Konsep sukuk ijarah yang dikembangkan saat ini tidak lain adalah Bai’
Istighlal, yaitu bai’ wafa’ yang disertai ijarah di dalamnya.
·
Sukuk Bai’ Istighlal
Obligasi dengan Bai’ Istighlal (tanpa
SPV)
1.
Pemerintah menjual asset kepada Investor dengan
janji akan dibeli kembali pada 10 tahun mendatang.
2.
Sekarang asset menjadi milik Investor.
Selanjutnya pemerintah menyewa (ijarah) asset itu kepada investor yang dibayar setiap
3 bulan.
3.
Setelah 10 tahun, pemerintah membeli kembali
asset tsb.
Para ahli ekonomi saat ini menyebut produk
ini dengan Sukuk ijarah. Padahal menurut konsep fiqh muamalah namanya adalah Bai’ Istighlal.
·
Bai’ Istighlal (Obligasi Ijarah)
1.
Pemerintah menjual asset kepada Investor dengan
janji akan dibeli kembali pada 10 tahun mendatang.
2.
Dana Investor masuk ke pemerintah.
3.
Pemerintah sbg issuer (penerbit sukuk) menyerahkan
sukuk kepada investor.
4.
Sekarang asset menjadi milik Investor secara
syirkah, Dalam masa 10 tahun, pemerintah menyewa (ijarah) asset tersebut kepada
investor yang dibayar setiap 3 bulan sekali.
5.
Setelah 10 tahun, pemerintah membeli kembali
asset tersebut.
6.
BAB
III
Penutup
Kesimpulan
Tawarruq adalah bentuk akad jual beli yang melibatkan tiga pihak,
ketika pemilik barang menjual barangnya kepada pembeli pertama dengan harga dan
pembayaran tunda, dan kemudian pembeli pertama menjual kembali barang tersebut
kepada pembeli akhir dengan harga dan pembayaran tunai. Harga tunda lebih
tinggi dari harga tunai, sehingga pembeli pertama seperti mendapatkan pinjaman
uang dengan pembayaran tunda.
Bai’ al-wafa’
adalah orang yang butuh, menjual suatu barang dengan janji. Janji tersebut
menyatakan bila pembayaran telah dipenuhi (dibayar kembali), barang
dikembalikan lagi. Bai Istighlal jual-beli barang dijual secara bai’ wafa, selanjutnya penjual
menyewa kembali barang tersebut. Artinya, pembeli mengambil manfaat dari
barang tersebut dengan menyewakannya kepada penjual sendiri.
Daftar Pusaka
Abdul Azhim Jalaluddin Abu Zaid,
Kitab Fiqh Riba, Beirut: Muassah ar-Risalah, 2004.
Al-Maqdisy, Abu Muhammad Abdullah ibn Ahmad Ibn Qudamah, Raudhah
al-Nazhir wa Jannah al-Munazhi, Maktabah al-Rusyd. Riyadh
Ascarya,
Akad dan Produk Bank Syariah, Jakarta: Rajawali Pers, 2011.
1.
Bakar,
Mohd Daud, Dr dan Ali, Engku Rabiah Adawiah Engku, Dr, Essential Reading in
Islamic Financing, CERT, Kuala Lumpur,
2008
Djazuli, Prof. H. A, Kaidah-Kaidah Fiqih, Prenada Media Group,
Jakarta, 2007
Ibn Manzhur , Abu al-Fadhl Muhammad Ibn Mukrim, Lisan al-‘Arab, Dar
Shadir, Beirut, Cetakan pertama, 1410 H
Imam Mustofa, Fiqh
Mu’amalah Kotemporer, Depok: Rajagrafindo, 2016
Ismail, Sya’ban Muhammad.Dr, Ushul Fiqh al-Muyassar. Dar al-Kitab
al-Jami’iy. Kairo, Cetakan pertama, 1415 H
Karim, Adiwarman Karim, Bank Islam; Analisis Fiqih dan Keuangan,(Edisi
Kedua), RajaGrafindo, Jakarta, 2004
Mardani, Fiqh Ekonomi Syariah,
Jakarta: Kencana, 2013
Nibrahosen.multyply.com/journal/item/22/Oktober/2012
[1] Imam Mustofa, Fiqh
Mu’amalah Kotemporer, (Depok: Rajagrafindo, 2016), hlm. 21.
[2] Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, (Jakarta:
Rajawali Pers, 2011), hlm. 143
[3] Nibrahosen.multyply.com/journal/item/22/oktober/2012
[9] Mardani,
Fiqh Ekonomi Syariah.., hlm. 181.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.