Selasa, 12 Februari 2019

indeks pembangunan ekonomi dalam perspektif maqashid syariah (penulis: Muhammad Reza Palevy, Mahasiswa PPS S2 Ekonomi Syariah)


BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Model pembangunan ekonomi yang berkembang secara pesat di dunia Barat tidak ada jaminan akan sukses jika diaplikasikan di dunia Muslim. Hal ini dikarenakan perbedaan kultur-budaya, nilai-nilai, pandangan hidup dan ideologi yang berbeda. Teori dan model pem-bangunan yang dikembangkan di Barat sangat dipengaruhi oleh nilai-nilai sekulerisme, libera-lisme dan kapitalisme yang dianut oleh sebagian besar masyarakat Barat. Sementara dunia Muslim menjadikan agama sebagai variabel utama dalam pembangunan ekonomi. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan akan ada kesamaan model pembangunan antara apa yang diaplikasi-kan di dunia Barat dengan dunia Muslim selama tidak bertentangan dengan tujuan-tujuan utama dari ajaran Islam (maqâshid syari’ah).
Pembangunan ekonomi dalam Islam menempatkan pemenuhan kebutuhan dasar sebagai prioritas utama demi memelihara lima maslahat pokok, yaitu pemeliharaan agama, jiwa, akal, keterunan dan harta. Setiap individu berhak mendapatkan pemenuhan kebutuhan dasarnya, agar dapat mempertahankan eksistensi hidup dan menjalankan peran utamanya sebagai khalîfah di bumi. Di sisi lain, pembangunan ekonomi dalam perspektif Islam menempatkan manusia sebagai pusat pembangunan, bertindak sebagai subjek sekaligus sebagai objek pembangunan itu sendiri. Hal ini didasari oleh pandangan dunia Islam yang menempatkan manusia sebagai pelaku utama dalam kehidupan manusia.
Tulisan ini dimaksudkan untuk menjelaskan bagaimana konsep indeks pembangunan ekonomi dalam perspektif ekonomi konvensional, mengapa pengalaman empiris model pembangunan dunia Barat tidak tepat untuk diterapkan di dunia Muslim, dan bagaimana seharusnya indeks pembangunan ekonomi dalam tinjauan maqâshid syari’ah yang compatibel dengan pandangan hidup (wordview) ajaran Islam.


BAB II
PEMBAHASAN
Indeks Pembangunan Ekonomi Berdasarkan Maqashid Syariah
2.1  Konsep Pembangunan Perspektif Ekonomi Konvensional
Pembangunan ekonomi (economic development) biasanya dikaitkan dengan perkembangan ekonomi di negara-negara berkembang. Pembangunan ekonomi dapat juga diartikan sebagai kegiatan-kegiatan yang dilakukan untuk mengembangkan kegiatan ekonomi dan taraf hidup masyarakat, atau suatu proses yang menyebabkan pendapatan per kapita penduduk meingkat dalam jangka panjang. Di dasarkan definisi sederhana ini Jhiangan[1] mengindikasikan pembangunan ekonomi dalam tiga cara:
1)      Perkembangan ekonomi harus diukur dalam arti kenaikan pendapatan nasional dalam suatu jangka waktu yang panjang. Tetapi indikator ini kurang memuaskan dikarenakan tidak mempertimbangkan berbagai perubahan dalam pertumbuhan ekonomi. Jika suatu kenaikan dalam pendapatan nasional nyata dibarengi dengan pertumbuhan penduduk yang lebih cepat, maka yang terjadi bukan perkembangan ekonomi tetapi kemunduran.
2)      Perkembangan ekonomi berkaitan dengan kenaikan pendapatan nyata per kapita dalam jangka panjang. Pendekatan ini juga masih tetap mendapatkan kritikan terutama dikarenakan tidak mempertimbangkan struktur masyarakat, susunan dan besarnya penduduk, lembaga dan budaya masyarakat, pola sumber-sumber dan bahkan distribusi output ke dan antara anggota masyarakat.
3)      Perkembangan ekonomi dilihat dari titik kesejahteraan ekonomi. Artinya perkembangan ekonomi dipandang sebagai suatu proses dimana pendapatan nasional nyata perkapita naik dibarengi dengan penurunan kesenjangan pendapatan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat secara keseluruhan. Definisi ini pun tidak luput dari berbagai keterbatasan.
Definisi pembangunan ekonomi secara konvensional sendiri menekankan pada peningkatan income per capita (pendapatan per kapita), yaitu menekankan pada kemampuan suatu negara untuk meningkatkan output yang dapat melebihi pertumbuhan penduduk. Definisi pembangunan konvensional ini sering dikaitkan dengan sebuah strategi mengubah struktur suatu negara atau sering kita kenal dengan industrialisasi. Industrialisasi yang diiringi dengan eksploitasi sumberdaya alam dinilai dapat meningkatkan income perkapita suatu negara.
Tujuan dan strategi pembangunan pada prinsipnya dipengaruhi oleh pandangan hidup yang dianut oleh mayarakatnya. Atau dengan kata lain pilihan tujuan dan strategi dari sebuah sistem ekonomi adalah hasil logis dari panda-ngannya terhadap dunia. Tentu saja, bisa terjadi sebuah sistem ekonomi mengambil tujuan-tujuannya dari suatu pandangan hidup, tetapi strategi yang dipakai diambil dari pandangan hidup yang lainnya. Sehingga dampaknya adalah seperti apa yang dikatakan oleh Umar Chapra[2] akan terjadi konflik antara tujuan dan strategi.
Oleh karena itu kegagalan pembangunan di dunia muslim terutama yang memaksakan sistem kapitalisme dan sosialisme sebagai rujukan utama selalu mengalami kegagalan karena pilihan tujuan dan strategi pembangunannya berbeda dengan pandangan hidup yang diajarkan Islam. Sehingga setiap pembahasan tentang pembangunan ekonomi di negara-negara Muslim, haruslah terlebih dahulu melihat pandangan hidup Islam dan tujuan-tujuannya yang seirama dengan pandangan tadi serta jenis pembangunan yang berkaitan dengannya.
Pembangunan ekonomi menurut beberapa literatur pembangunan belakangan ini adalah meningkatnya produktivitas ekonomi secara keseluruhan maupun para pekerja rata-rata dan juga meningkatnya perbandingan antara pendapatan dengan jumlah penduduk. Hal ini merupakan proses yang dinamis dan struktural yang akan menghasilkan perbaikan tampilan ekonomi secara berkelanjutan, aktual dan potensial. Biasanya dihitung dalam istilah per kapita dan membentang dalam kurun waktu tertentu. Literatur tentang ekonomi pembangunan cukup banyak, tetapi umumnya tidak mampu menyelesaikan masalah kompleks pembangunan negara-negara berkembang, khususnya dunia Islam. Teori pembangunan seperti yang dikembangkan di Barat banyak dipengaruhi oleh karakteristik unik, masalah spesifik, nilai eksplisit dan implisit serta infrastruktur sosial-politik ekonomi Barat.[3] Teori demikian jelas tidak bisa secara serta merta diaplikasikan di dunia Muslim. Terlebih lahir dari teori kapitalis. Karena kelemahan mendasar inilah, maka teori tersebut tidak mampu menyelesaikan persoalan pembanguan yang cukup kompleks dan dinamis.
2.2   FILOSOFI DASAR PEMBANGUNAN EKONOMI DALAM ISLAM
Pembangunan ekonomi merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan yang sangat diperhatikan dalam Islam, namun tetap menempatkan manusia sebagai pusat dan pelaku utama dari pembangunan dan mengarahkan manusia dalam mengelola sumber daya ekonomi untuk mencapai kemaslahatan di dunia dan akhirat. Khurshid Ahmad[4] meletakkan empat dasar-dasar filosofi pembangunan yang diturunkan dari ajaran Islam, yaitu:
1.      Tauhîd, yang meletakkan dasar-dasar hu-bungan antara Allah-manusia dan manusia dengan sesamanya;
2.      Rubûbiyyah, yang menyatakan dasar-dasar hukum Allah untuk selanjutnya mengatur model pembangunan yang bernafaskan Islam;
3.      Khalîfah, yang menjelaskan status dan peran manusia sebagai wakil Allah di muka bumi. Pertanggungjawaban ini menyangkut ma-nusia sebagai Muslim maupun sebagai anggota dari umat manusia. Dari konsep ini lahir pengertian tentang perwalian, moral, politik, serta prinsip-prinsip orgaisasi sosial lainnya.
4.      Tazkiyyah, misi utama utusan Allah adalah menyucikan manusia dalam hubungannya dengan Allah, sesamanya, alam lingkungan-nya, masyarakat dan negara.
Konsep tauhîd meletakkan peraturan-per-aturan tentang hubungan Allah dengan manusia dan hubungan manusia dengan sesama. Konsep rubûbiyyah berarti mengakui sifat Allah sebagai penguasa yang membuat peraturan-peraturan bagi menampung dan menjaga serta mengarah-kan kehidupan makhluk ke arah kesempurnaan. Konsep ini merupakan undang-undang asasi dalam alam jagat yang merupakan pedoman tentang model yang suci bagi pembanguan sumber supaya berguna, saling tolong-menolong dan saling bersekutu di antara mereka dalam kebaikan. Konsep khilâfah menempatkan manusia selaku khalîfah di muka bumi ini yang ber-tanggungjawab sebagai pemegang amanah Allah dalam bidang akhlak, ekonomi, politik, sosial dan juga prinsip organisasi sosial bagi manusia. Sementara konsep tazkiyyah berperan dalam penyucian hubungan manusia dengan Allah, manusia dengan manusia dan manusia dengan alam sekitarnya. Artinya, konsep ini mengajarkan manusia untuk membangunkan dirinya yang akhirnya dapat membangunkan semua dimensi kehidupannya termasuk dimensi ekonomi. Hasilnya adalah  falâh,[5] yaitu kesejahteraan kehidupan di dunia dan di akhirat.
Berdasarkan dasar-dasar filosofis di atas selanjutnya dapat diperjelas melalui prinsip pembangunan ekonomi[6] menurut Islam sebagai berikut:
1.      Pembangunan ekonomi dalam Islam bersifat komprehensif dan mengandung unsur spiritual, moral, dan material. Pembangunan merupakan aktivitas yang berorientasi pada tujuan dan nilai. Aspek material, moral, ekonomi, sosial spiritual dan fisikal tidak dapat dipisahkan. Kebahagian yang ingin dicapai tidak hanya kebahagian dan kesejah-teraan material di dunia, tetapi juga di akhirat.
2.      Fokus utama pembangunan adalah manusia dengan lingkungan kulturalnya. Ini berbeda dengan konsep pembangunan ekonomi modern yang menegaskan bahwa wilayah operasi pembangunan adalah lingkungan fisik saja. Dengan demikian Islam memperluas wilayah jangkauan objek pembangunan dari lingkungan fisik kepada manausia.
3.      Pembangunan ekonomi adalah aktivitas multidimensional sehingga semua usaha harus diserahkan pada keseimbangan berbagai faktor dan tidak menimbulkan ketimpangan.
4.      Penekanan utama dalam pembangunan menurut Islam, terletak pada pemanfaatan sumberdaya yang telah diberikan Allah kepada ummat manusia dan lingkungannya semaksimal mungkin. Selain itu, pemanfaatan sumberdaya tersebut melalui pembagian, peningkatannya secara merata berdasarkan prinsip keadilan dan kebenaran.
Konsep-konsep Islam menginspirasi seluruh kehidupan seorang Muslim. Kepercayaan pada keEsaan Sang Pencipta alam semesta ini melim-pahkan suatu kesatuan dasar pada berbagai lapisan masyarakat. Konsep Ilâhi (Rubûbiyyah) mencegah manusia dari kesombongan yang merupakan ciri dari peradaban modern. Konsep khilâfah dan tazkiyyah menjadi fondasi pada kebijakan pembangunan, memberikan kepada manusia rasa tanggung jawab dalam men-jalankan urusan dunia dan memastikan bahwa kegiatan pembangunan tidak merusak ling-kungan alam yang diciptakan oleh Allah. Dengan demikian, konsep pembangunan ekonomi didefinisikan secara komprehensif.[7]
Tujuan utama dari pembangunan ekonomi menurut Islam adalah untuk mencapai kesejahtaraan manusia.[8] Manusia telah ditempatkan di bumi sebagai pelaku utama atau khalîfah untuk menjalankan proses pembangunan.[9] Manusia selain sebagai pelaku utama pembangunan juga sebagai penikmat utama dari pembangunan itu, karena melalui pembangunan manusia, dia dapat menjalankan tugas utamanya diciptakan di muka bumi ini, yaitu beribadah.[10]
2.3  TUJUAN PEMBANGUNAN EKONOMI DALAM ISLAM
Islam menekankan pentingnya distribusi kekayaan secara merata dan adil. Bahkan Islam menciptakan instrumen seacra spesifik untuk mencapai distribusi tersebut melalui mekanisme zakat, infaq dan sedekah (ZIS) serta penumbuhan sifat kepedulian dan saling tolong-menolong di antara sesama dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar. Pembangunan ekonomi harus berorientasi pada peningkatan komitmen individu terhadap agamanya. Artinya harus ada korelasi antara pembangunan ekononomi dengan peningkatan pemenuhan kewajiban-kewajiban terhadap agama. Tujuan akhir dari pembangunan ekonomi bukan seperti slogan ekonomi konvensional yang berbunyi “homo economicus” tapi justru terjadinya “homo Islamicus”, yaitu individu yang berperilaku sesuai dengan tuntunan ajaran Islam.
Menurut Joni Tamkin[11] tujuan kebijakan pembangunan dalam kerangka Islam adalah:
1.      Pembangunan sumber daya insani, yaitu menjadikan manusia sebagai objektif utama dari kebijakan pembangunan Islam. Fakus utama dilakukan pada pengembangan pendidikan, orientasi spiritual dan pengem-bangan struktur hubungan yang berbasiskan kepada kerjasama, perkongsian dan penyertaan.
2.      Pertambahan pengeluaran yang bermanfaat, dalam hal ini diutamakan pada pengeluaran yang mengutamakan keperluan dasar (dha-rûriyât) dibandingkan dengan pengeluaran atas barang pelengkap (kamâliyât) dan barang mewah (tahsiniyât).
3.      Peningkatan kualitas kehidupan, yaitu melalui penciptaan lapangan kerja, penga-daan sistem jaminan sosial, dan pemeraan pendapatan.
4.      Pembangunan yang seimbang, yaitu pem-bangunan yang harmoni, tidak terjadi kepincangan pembangunan di berbagai sektor dan wilayah.
5.      Pembangunan teknologi baru.
6.      Pengurangan ketergantungan terhadap utang luar negeri
Tujuan pokok pembangunan adalah menanggulangi kemiskinan melalui terpenuhinya segala kebutuhan pada taraf hidup sejahtera. Adapun tujuan secara umum adalah terwujud-nya keadilan distribusi, efisiensi pendayagunaan sumber daya ekonomi, mengembangkan kemam-puan produksi dan sumberdaya manusia. Sementara menurut Afar[12] tujuan pembangunan adalah menciptakan segala sesuatu yang dikehendaki dalam maqâshid syari’ah, sebagai hak-hak dasar setiap individu. Berupa lima maslahat pokok (al-dharuriyât al-khams), terkait dengan segala kebutuhan dasar ekonomi yang harus terpenuhi, demi terpeliharanya keselamatan agama, jiwa, akal, keturunan dan harta manusia. Selain itu juga pembangunan harus mampu mengurangi kesenjangan antara daerah, serta memperhatikan kepentingan generasi mendatang berkenaan dengan cara mengeksploitasi sumber daya alam yang tersedia. Strategi dan model pembangunan yang diterapkan dalam masyarakat muslim atau negara Muslim harus cocok dan sesuai dengan nilai-nilai yang dianut oleh komunitas muslim tersebut. Tidak boleh terjadi pertentangan antara tujuan dan strategi pembangunan yang diimple-mentasikan.[13]
2.4  MAQÂSHID SYARI’AH SEBAGAI INDIKATOR PEMBANGUNAN EKONOMI
Dalam karyanya al-Muwafaqat, al-Syatibi mempergunakan kata yang berbeda-beda berkaitan dengan maqasid al-syari’ah. Kata-kata itu ialah maqasid al-syari’ah,  al-maqasid al-syar’iyyah fi al-syari’ah, dan maqasid min syar’i al-hukm.
Menurut al-Syatibi sebagai yang dikutip dari ungkapannya sendiri:
 Sesungguhnya syariat itu bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia di dunia dan di akhirat.”
Dalam ungkapan yang lain dikatakan oleh al-Syatibi
 Hukum-hukum disyari’atkan untuk kemaslahatan hamba."
Jadi, maqashid merupakan tujuan yang ingin dicapai dalam melakukan sesuatu. Terdapat berbagai pendefinisian telah dilontarkan oleh ulama usul fiqh tentang istilah maqashid. Ulama klasik tidak pernah mengemukakan definisi yang spesifik terhadap maqashid, malah al-Syatibi yang terkenal sebagai pelopor ilmu maqasid pun tidak pernah memberikan definisi tertentu kepadanya. Namun ini tidak bermakna mereka mengabaikan maqasid syara' di dalam hukum-hukum syara'. Berbagai tanggapan terhadap maqasid dapat dilihat di dalam karya-karya mereka. Kita akan dapati tanggapan ulama klasik yang pelbagai inilah yang menjadi unsur di dalam definisi-definisi yang dikemukakan oleh ulama mutakhir selepas mereka. Apa yang pasti ialah nilai-nilai maqasid syara' itu terkandung di dalam setiap ijtihad dan hukum-hukum yang dikeluarkan oleh mereka. Ini karena nilai-nilai maqasid syara' itu sendiri memang telah terkandung di dalam al-Quran dan al-Sunnah.[14]
Salah satu dari tujuan pembangunan ekonomi dalam perspektif ekonomi Islam sebagaimana dijelaskan sebelumnya adalah terciptanya keadilan distribusi; berarti tercapainya minimal dalam pembangunan adalah terpenuhinya hak dasar kebutuhan ekonomi individu masyarakat, sebagai jaminan pemeliharaan maqâshid syari’ah, yang terdiri dari lima maslahat pokok, berupa keselamatan agama, jiwa, akal, keturunan dan harta manusia, sebagai hak setiap individu. Tidak terpenuhinya hak dasar kebutuhan ekonomi disebabkan buruknya distribusi, akan menimbulkan problem ekonomi, yang jauh dari pengertian kondisi sejahtera.
Al-Syatibi menganggap bahwa tujuan syariah (maqâshid syari’ah) adalah kemaslahatan umat manusia. Kemaslahatan, dalam hal ini, diartikannya sebagai segala sesuatu yang menyangkut rezki manusia, pemenuhan penghidupan manusia, dan perolehan apa-apa yang dituntut oleh kualitas-kualitas emosional dan intelektualnya, dalam pengertian yang mutlak.[15] Kemaslahatan manusia dapat teralisasi apabila lima unsur pokok kehidupan manusia dapat dikembangkan, dijaga dan dilestarikan, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.
Sementara itu menurut Al-Ghazali, tujuan utama syariah adalah untuk melayani kepen-tingan manusia dan untuk menjaga mereka dari segala sesuatu yang mengancam eksistensinya. Ia selanjutnya mengklasifikasikan maqâshid (tujuan) ke dalam empat pembagian utama, yaitu dengan mengatakan:[16]
The very objective of the Shariah is to promote the well-being of the people, which lies in safeguarding their faith (din), their self (nafs), their intellect (‘aql), their posterity (nasl), and their wealth (mal). Whatever ensures the safeguard of these five serves public interest and is desirable, and whatever hurts them is against public interest and its removal is desirable.”
Oleh karenanya, dengan jelas Al-Ghazali mengungkapkan bahwa tujuan utama dari syariah adalah untuk mendorong kemaslahatan (kesejahteraan) manusia yang mana terletak pada pemeliharaan agama, hidup, akal, keturunan dan kekayaan. Selanjutnya, segala sesuatu yang melindung lima unsur kepentingan publik tersebut maka dianjurkan dilakukan. dan sebaliknya, segala sesuatu yang mengancamnya adalah harus dihilangkan.
Al-Ghazali kemudian membagi tingkatan kebutuhan manusia menjadi tiga tingkatan, yaitu dharûriyât, hajiyât dan tahsiniyât. Dharûriyât adalah merupakan kemestian dan landasan dalam menegakkan kesejahteraan manusia di dunia dan akhirat yang mencakup pemeliharaan lima unsur pokok kehidupan manusia (agama, hidup, akal, keturunan dan harta). Pengabaian terhadap kelima unsur pokok tersebut akan mengancam eksistensi kehidupan manusia dan akan mencip-takan kerusakan di muka bumi dan kerugian di akhirat. Dan pemeliharaan dan pelestarian terhadap kelima unsur pokok tersebut akan mewujudkan kesejahteraan dan kebahagian hidup manusia.
Sementara hajiyât adalah dimaksudkan untuk memudahkan kehidupan, menghilangkan kesulitan atau menjadikan peeliharaan yang lebih baik terhadap lima unsur pokok kehidupan manusia. Dan tahsiniyât adalah agar manusia dapat melakukan yang terbaik untuk menyem-purnakan pemeliharaan lima unsur pokok kehdidupan manusia. Ia tidak bermaksud untuk menghilangkan atau mengurangi berbagai kesulitan, tetapi hanya bertindak sebagai pelengkap, penerang dan penghias kehidupan manusia.
Kebutuhan pokok ekonomi, adalah jenis dan tingkat kebutuhan ekonomi minimal yang menjadi hak setiap individu, teridentifikasi dari maqâshid syari’ah pada tingkatan pertama, yakni al-dharûriyât al-khams. Kebutuhan ekonmi pada skala dharûriyâh adalah segala barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan skala tersebut yang harus selalu tercukupi, sebagai penentu bagi eksistensi kehidupan manusia, agar tetap mampu melaksanakan kewajiban dan tugas sebagai khalîfah di bumi, sesuai dengan tujuan manusia menurut perspektif Islam.
Indikator-indikator pembangunan ekonomi yang didasarkan pada maqâshid syari’ah (al-dharûriyât al-khams) dapat dilihat dari:[17]
1.      Pemeliharaan agama
Jika pokok-pokok ibadah seperti “iman”, mengucapkan kalimat syahadat, pelaksanaan sholat, zakat, haji dan lain-lain, adalah sebagai indikator bagi terpeliharanya keberadaan agama, maka segala sesuatu yang mutlak dibutuhkan baik materil maupun non materil, sarana barang dan jasa untuk melaksanakan ibadah tersebut harus tersedia dan terealisasi terlebih dahulu. Kebutuhan dasar tersebut antara lain merujuk pada identifikasi kebutuhan berupa sarana, barang dan jasa yang dikemukakan ‘Abd al-Mun’im ‘Afar adalah sebagai berikut:[18]
a.       Untuk menjaga kesinambungan iman dan akidah maka setidaknya perlu disediakan antara lain: jasa da’i dan pembimbing ibadah, pencetakan dan penerbitan buku-buku agama termasuk Al-Quran dan Al Hadist, pendirian pusat-pusat pengajian dan bimbingan agama.
b.      Untuk melaksanakan ibadah yang terdiri dari:
·         Sholat: dibutuhkan mesjid dan mushollah, jasa imam dan muadzin, dana-dana waqaf untuk biaya pemeliharaan tempat ibadah, dan penyediaan fasilitas-fasilitas penunjang lainnya.
·         Zakat: pembentukan struktur kelembagaan zakat yang terintegrasi dan dikelola secara profesional dan transparan, pelati-han manajemen pengumpulan, penge-lolaan dan distribusi zakat, pemetaan potensi pengumpulan dana zakat dari para muzakki dan pemetaan sebaran mustahiq zakat, penegakan hukum bagi pihak yang tidak mau membayar zakat, pembentukan lembaga yang intens mensosialisasikan kewajiban membayar zakat serta hukum-hukum agamnya.
·         Puasa: lembaga pendidikan yang menga-jarkan hukum-hukum puasa, penciptaan lingkungan yang mendukung lancarnya pelaksanaan puasa, menyemarakkan kegiataan keagamaan selama bulan ramadhan.
·         Haji: pembentukan lembaga pengelolaan pelaksanaan haji dan lembaga pengelola dana haji, penyediaan alat transportasi dan penginapan yang nyaman dan lembaga bimbingan haji dan pengajaran manasik haji.
c.       Lembaga peradilan: dibutuhkan jasa ke-pemimpinan kepala negara, majelis per-musyawaratan, para hakim, lembaga urusan Islam.
d.      Lembaga keamanan: jasa aparat keamanan untuk menjaga keselamatan para pelaksana dakwah, keamanan masyarakat dan negara dan memberikan hukuman bagi para pelanggar aturan-aturan yang berlaku.
2.      Pemeliharaan jiwa dan akal
Kebutuhan akan pemeliharaan jiwa dan akal meliputi makan dan minum, berpakaian dan bertempat tinggal (kebutuhan akan rumah). Artinya kebutuhan akan pangan, sandang dan papan adalah mutlak harus terpenuhi untuk menjaga jiwa dan akal manusia, agar dapat menjaga eksistensi hidup serta menjalankan fungsi utamanya sebagai pelaku utama pembangunan (khalîfah). Terpenuhinya kebutuhan dasar tersebut adalah merupakan hak dasar dari setiap individu. Pembangunan ekonomi harus menempatkan pemenuhan kebutuhan dasar setiap individu sebagai prioritas utama, karena jika tidak terpenuhi akan mengancam eksistensi hidup manusia (jiwa).
Pemeliharaan keselamtan jiwa menurut Afar[19] meliputi sembilan bidang pokok:
a.       Makanan: makanan pokok dan perlengkapan penyajiannya, lauk-pauk beserta bumbu-bumbu, air bersih dan garam.
b.      Perangkat perlengkapan untuk pemeliharaan badan,
c.       Pakaian,
d.      Perumahan,
e.       Pemeliharaan kesehatan: ketersediaan rumah sakit, peralatan sakit, obat-obat, dokter, ambulans, dan lain-lain.
f.        Transportasi dan telekomunikasi: alat transportasi darat, laut dan udara dan alat-alat komunikasi,
g.      Keamanan: jasa keamanan bagi individu dan masyarakat,
h.      Lapangan pekerjaan: pekerjaan yang halal dan manusiawi, upah yang adil, dan kondisi kerja yang nyaman,
i.        Lindungan sosial: lembaga pemeliharaan lanjut usia, anak yatim piatu, bantuan bagi para penganggur dan jaminan sosial.
Pemeliharaan akal dapat terdiri dari:
a.       Pendidikan: penyediaan lembaga pendidikan dari tingkat dasar sampai perguruan tinggi, biaya pendidikan yang rendah bahkan gratis, penyediaan alokasi dana yang tinggi untuk sektor penidikan, penyediaan sarana pendi-dikan yang memadai termasuk guru dan tenaga pengajar.
b.      Penerangan dan kebudayaan.
c.       Penelitian ilmiah: pusat pengembangan kurikulum, pusat pengembangan ilmu modern, pusat penelitian, dan lain-lain. Indikator kesuksesan pembangunan ekonomi dapat dilihat dari terpenuhinya kebutuhan dasar untuk memelihara jiwa dan akal manusia. Semua elemen-elemen penunjang dari pemeli-haraan jiwa dan akal adalah mutlak disediakan.[20]
3.      Pemeliharaan keturunan dan harta
Tidak ada peradaban yang mampu bertahan jika generasi mudanya memiliki kualitas spiritual, fisik dan mental yang rendah, sehingga berdampak pada ketidakmampuan untuk meng-hadapi tantangan kehidupan yang semakin dinamis.[21] Oleh kerenanya mesti dilakukan perbaikan secara terencanan dan berkelanjutan untuk memperbaiki kualitas generasi muda. Salah satu langkah untuk memperbaiki karakter dan keperibadian mereka adalah dengan menanamkan akhlak baik (khuluq hasan) melalui proses tarbiyah di keluarga dan lembaga pendidikan.
Sementara harta merupakan fasilitas yang dianugerahkan Allah kepada manusia untuk menunjang fungsi utamanya sebagai khalîfah di bumi. Harta adalah amanah yang harus dikembangkan secara terencana untuk tujuan menghilangkan kemiskinan, memenuhi kebutuhan dasar setiap individu, membuat kehidupan terasan nyaman dan mendorong terciptanya distribusi pendapatan dan kekayaan yang merata. Dalam memperoleh dan mengembangkan harta dituntut untuk didasarkan pada nilai-nilai Islam. Harus ada filter moral dalam pengelolaannya.[22] Untuk menjaga keselamatan keturunan dan harta maka dibutuhkan lembaga-lembaga yang terkait dengan[23]:
a.       Pemeliharaan keturunan
·         Lembaga pernikahan: mempermudah legalitas pernikahan, pembelakan pra pernikahan, pembinaan rumah tangga paska pernikahan, dan lain-lain.
·         Pusat pembinaan ibu-ibu berkenaan dengan kesehatan, psikologi, dan maka-nan, pemeriksaan rutin untul memastikan kesehatan dan keselamatan janin.
·         Pemeliharaan anak-anak: bimbingan dan pendidikan kesehatan bagi anak-anak, lembaga pengasuhan anak, program dasar untuk kesehatan dan nutrisi anak, penanaman akidah yang benar dan prinsip-prinsip dasar agama Islam, memberikan bekal keahlian bagi anak-anak kurang mampu.
·         Yayasan anak yatim: pusat pemeliharaan anak-anak yatim.
b.      Pemeliharaan harta
·         Pembentukan lembaga keuangan dan investasi
·         Strategi keuangan akurat untuk pem-bangunan dan pemeliharaan harta
·         Pengamanan pemeliharaan harta dengan penerapan hukuman atas pencuri, perampas harta dan pelaku kecurangan, pela-rangan riba, sogok dan korupsi.
·         Menjamin keamanan harta dan kepemili-kan pribadi, pengaturan aka-akad tran-saksi seperti jual beli, perkongsian, sewa, dan lain-lain.
·         Pengajaran berkenaan dengan tata cara mendapatkan harta dan pengembangan-nya, sumber-sumber pendapatan halal dan haram, hukum-hukum transaksi, dan lain-lain.
Berdasarkan uraian di atas, maka konsep kebutuhan dasar yang harus menjadi prioritas pembangunan ekonomi adalah segala kebutuhan dasar minimal yang harus ada dan diperlukan untuk menjaga keselamatan agama, jiwa, kekuatan jasmani, akal dan harta manusia, agar setiap individu dapat melaksanakan kewajiban terhadap diri sendiri, keluarga, masyarakat, sistem sosial dan keamanan; kebutuhan yang dimaksud mencakup segala macam barang dan jasa primer, sebagai sarana yang harus dihasilkan dalam proses pembangunan dengan perencanaan yang tepat disertai anggaran yang memadai. Oleh karenya, pembangunan berbasisi maqâshid syari’ah adalah pembangunan yang meletakkan prioritas utamanya untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia demi terpeliharanya lima maslahat pokok (agama, akal, jiwa, ketu-runan dan harta) melalui usaha dalam proses produksi atau pembangunan ekonomi.
Terpenuhinya kebutuhan dasar setiap individu akan berkorelasi pada peningkatan kesejahteraan atau tercipta kesejahteraan. Dan sebaliknya apabila manusia tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya, ia akan merasa-kan ketidakpuasan, tidak damai, tidak senang, tidak bahagia, tidak aman. Kondisi ini adalah kondisi tidak sejahtera. Ketidakadaan kesejah-teraan akan berdampak pada terganggunya lima maslahat pokok. Oleh karenanya Al-Ghazali mengungkapkan bahwa tujuan utama dari syariah adalah untuk mendorong kemaslahatan (kesejahteraan) manusia yang mana terletak pada pemeliharaan agama, hidup, akal, keturunan dan kekayaan. Selanjutnya, segala sesuatu yang melindung lima unsur kepentingan publik tersebut maka dianjurkan dilakukan dan sebaliknya, segala sesuatu yang mengancamnya adalah harus dihilangkan.[24]
Peningkatan pendapatan dan kekayaan melalui pembangunan adalah suatu keharusan untuk memenuhi kebutuhan dasar sekaligus untuk mewujudkan pemerataan pendapatan dan kekayaan, akan tetapi untuk mencapai kesejah-teraan yang sebenarnya tidak boleh hanya berhenti di situ. Kesejahteraan harus dilihat secara komprehensif yang juga meliputi ter-penuhinya kebutuhan dasar akan spiritual atau non material. Sejalan dengan Pramuwito[25] yang mengkategorikan kondisi sejahtera jika apabila kebutuhan jasmaninya terpenuhi yang meliputi: bebas dari kelaparan, kekurangan akan pakaian, kekurangan akan perumahan, air dan udara; terjaminnya kesehatarannya, tidak mengalami kesulitan dalam menjaga kesehatan dengan terjaminnya fasilitas-fasilitas kesehatan; dan kebutuhan rohaninya yang bebas dari rasa takut, cemas dan terancam. Terpenuhinya kebutuhan sosial, termasuk bebas darai berbagai ancaman dan kehidupan masyarakat yang tenteram dan harmonis.
Dengan demikian terdapat hubungan antara pembangunan ekonomi yang berbasis maqâshid syari’ah (al-dharûriyât al-khams) dengan pemenu-han kebutuhan dasar hidup manusia, dan juga hubungannya dengan kondisi kesejahteraan, yang bila disimpulkan bahwa pembangunan ekonomi yang memprioritaskan pemenuhan kebutuhan dasar manusia adalah merupakan predisposisi dari kesejahteraan, dalam arti kesejahteraan sosial akan ditentukan oleh bagaimana masyarakat dapat memenuhi kebu-tuhan dasar warganya.
Berdasarkan hal itu maka dalam perencanaan dan proses pembangunan harus memprioritaskan sektor yang terkait dengan pemenuhan kebu-tuhan dasar agar dapat menjadi lima maslahat pokok. Sedangkan sektor-sektor produksi yang terkait dengan kebutuhan sekunder yang tidak terkait dengan eksistensi hidup manusia, dilakukan pada tahap berikutnya ketika segala kebutuhan pokok setiap individu telah terpenuhi. Namun perlu dicatat di sini bahwa kebutuhan harus dilhat secara dinamis, tingkatannya akan berubah secara dinamis seiring dengan peru-bahan kondisi ekonomi masyarakat secara umum. Jika stnadar hidup rata-rata individu dalam suatu masyarakat berubah, maka otomatis standar dan tingkatan kebutuhan pun akan mengalami perubahan.

2.1  KESIMPULAN
Kemajuan ekonomi yang dicapai oleh negara-negara Barat sekuler mendorong sebagian negara-negara Muslim–masuk kategori negara berkembang–menjadikannya sebagai kiblat model dalam mendesain pembangunan ekonominya. Model-model pembangunan yang sukses di-kembangkan di negara-negara maju dianggap sebagai pengalaman empiris yang bisa diduplikasi dan diterapkan di negara-negara berkembang, khususnya negara-negara Muslim. Model pembangunan itu dianggap bersifat universal dan kompatibel untuk diterapkan di segala ruang dan waktu meskipun itu berbeda dengan ruang dan waktu di mana model itu berkembang pada awal mulanya. Atas dasar asumsi inilah kemudian studi ilmu ekonomi pembangunan yang menjadikan pembangunan ekonomi sebagai kajian utamanya mulai dipelajari dan diterapkan di negara-negara berkembang, tidak terkecuali negara-negara Muslim.
Namun, model dan pengalaman empiris yang berkembang di dunia Barat tidak serta merta bisa diterapkan dan sukses di dunia Muslim, hal ini disebabkan perbedaan kultur-budaya, nilai-nilai, pandangan hidup dan ideologi yang berbeda. Teori dan model pembangunan yang diterapkan di dunia Barat sangat dipengaruhi oleh nilai-nilai sekularisme, liberalisme dan kapitalisme yang sudah menjadi wordview sebagian besar masyarakat Barat. Sementara dunia Muslim justru menjadikan agama sebagai faktor utama dalam pembangunan ekonomi. Adanya perbedaan pandangan hidup ini akan menyebabkan terjadinya chaos jika sistem dan pembangunan ekonomi tersebut dipaksakan untuk diterapkan di dunia Muslim, sebagaimana sudah terjadi di beberapa negara Muslim belakangan ini. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan adanya kesamaan antara model pembangunan yang diterapkan di dunia Barat dan dunia Muslim selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip utama dan tujuan dari ajaran Islam (maqâshid syari’ah).
Oleh karena itu, pembangunan ekonomi yang seharusnya diterapkan di dunia Muslim harus berbasis pada maqâshid syari’ah yaitu terciptanya keadilan distributisi melalui ter-penuhinya seluruh kebutuhan dasar manusia agar dapat menjaga kemaslahatan kehidupan manusia. Pembangunan ekonomi menjadikan manusia sebagai pelaku dan objek utama dari pembangunan itu sendiri seiring fungsinya sebagai khalîfah di muka bumi. Pembangunan ekonomi harus menjaga dan melestarikan lima unsur pokok penting, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.


[1]Jhingan, M.L., Ekonomi Pembangunan dan Perencanaan, (Jakarta: RajaGrafindo, 1993), hlm. 3
[2]Umar Chapra, Islam dan Pembangunan Ekonomi..., hlm. 5.
[3]Kurshid Ahmad, “Pembangunan Ekonomi Dalam Perspektif Islam”, dalam Etika Ekonomi Politik, (Surabaya: Risalah Gusti, 1997), hlm. 8.
[4]Khurshid Ahmad, “Economic Development in an Islamic Framework”, dalam Studies Islamic Economics, (Jeddah: King Abdul Aziz University, 1976), hlm. 178.
[5] Kata falâh dan turunannya telah diucapkan sebanyak 40 kali dalam Al-Quran. Falâh menurut Umar Chapra adalah “real well-being of all the people living on earth, irrespective of their race, colour, age, sex or nationality.
[6]Kurshid Ahmad, Op. Cit., hlm. 13-15
[7] Ausaf Ahmad, “Economic Development in Islamic Development Revisited”, dalam Development and Islam: Islamic Perspectives on Islamic Development, (New Delhi: Institute of Objective Studies, 1998), hlm. 52.
[8] Abdel Hamid El-Ghazali, Man Is The Basis of The Islamic Strategy for Economic Development, Islamic Research and Training Institute (IDB), Jedah, No. I, 1994, hlm. 42.
[9] QS. Hûd [11]: 61.
[10] QS. Al-Dhâriyyat [51]: 56.
[11] Joni Tamkin, “Pemikiran Pembangunan Ekonomi Berteraskan Islam”, Jurnal Ushuluddin, Vol. 27, Th. 2008, hlm. 98-101.
[12] Afar dalam Saifullah, Ekonomi Pembangunan Islam..., hlm.58.
[13]Umar Chapra, Islam dan Pembangunan Ekonomi...,  hlm. 5.
[14] Muhammad Fathi al-Duraini, al-Manahij al-usuliyyah, (Beirut: Muassasah al-Risalah, 1997), hlm. 48.
[15]Ibid., hlm. 381.
[16]Umar Chapra, The Islamic Vision of Development in the Light of Maqasid Al Shariah, (IDB, 2008), hlm. 7.
[17]Dalam uraian lebih dalam dan lengkap dapat dilihat pada Saifullah, Ekonomi Pembangunan Islam, (Bandung: Gunungdjati Press, 2012), hlm. 124-138.
[18]Abdul Mun’im Afar, al-Tanmiya wa al-Takhtît wa taqwîn al-masyru’ât fi al-Islâm, (Jeddah: Dar al-Arabi, 1992), hlm. 71.
[19] Ibid, hlm. 73.
[20] Al-Ghazali mengungkapkan bahwa tujuan utama dari syariah adalah untuk mendorong kemaslahatan (kesejahteraan) manusia yang mana terletak pada pemeliharaan agama, hidup, akal, keturunan dan kekayaan. Selanjutnya, segala sesuatu yang melindung lima unsur kepentingan publik tersebut maka dianjurkan dilakukan. dan sebaliknya, segala sesuatu yang mengancamnya adalah harus dihilangkan.
[21] Umar Chapra, The Islamic Vision of Development in the Light of Maqashid Shariah , (Jedah: ITIE Book, 2008), hlm. 65.
[22] Lihat Umar Chapra, Islam dan Tantangan Ekonomi, edisi terjemahan, (Jakarta: Gema Insani, 2000), hlm. 259.
[23] Abdul Mun’im Afar, al-Tanmiya wa al-Takhtît wa taqwîn al-masyru’ât fi al-Islâm, hlm. 76.
[24] Umar Chapra, The Islamic Vision of Development in the Light of Maqashid shariah (Jedah: ITIE Book, 2008), hlm. 7.
[25] C. Pramuwito, Pengantar Ilmu Kesejahteraan Sosial, (Yogyakarta: Depsos RI, 1996), hlm. 20.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.