BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Model
pembangunan ekonomi yang berkembang secara pesat di dunia Barat tidak ada
jaminan akan sukses jika diaplikasikan di dunia Muslim. Hal ini dikarenakan
perbedaan kultur-budaya, nilai-nilai, pandangan hidup dan ideologi yang
berbeda. Teori dan model pem-bangunan yang dikembangkan di Barat sangat
dipengaruhi oleh nilai-nilai sekulerisme, libera-lisme dan kapitalisme yang
dianut oleh sebagian besar masyarakat Barat. Sementara dunia Muslim menjadikan
agama sebagai variabel utama dalam pembangunan ekonomi. Akan tetapi tidak
menutup kemungkinan akan ada kesamaan model pembangunan antara apa yang
diaplikasi-kan di dunia Barat dengan dunia Muslim selama tidak bertentangan
dengan tujuan-tujuan utama dari ajaran Islam (maqâshid syari’ah).
Pembangunan
ekonomi dalam Islam menempatkan pemenuhan kebutuhan dasar sebagai prioritas
utama demi memelihara lima maslahat pokok, yaitu pemeliharaan agama, jiwa,
akal, keterunan dan harta. Setiap individu berhak mendapatkan pemenuhan kebutuhan
dasarnya, agar dapat mempertahankan eksistensi hidup dan menjalankan peran
utamanya sebagai khalîfah di bumi. Di sisi lain, pembangunan ekonomi dalam
perspektif Islam menempatkan manusia sebagai pusat pembangunan, bertindak
sebagai subjek sekaligus sebagai objek pembangunan itu sendiri. Hal ini
didasari oleh pandangan dunia Islam yang menempatkan manusia sebagai pelaku
utama dalam kehidupan manusia.
Tulisan ini
dimaksudkan untuk menjelaskan bagaimana konsep indeks pembangunan ekonomi dalam
perspektif ekonomi konvensional, mengapa pengalaman empiris model pembangunan
dunia Barat tidak tepat untuk diterapkan di dunia Muslim, dan bagaimana
seharusnya indeks pembangunan ekonomi dalam tinjauan maqâshid syari’ah yang
compatibel dengan pandangan hidup (wordview) ajaran Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
Indeks Pembangunan Ekonomi Berdasarkan Maqashid Syariah
2.1
Konsep Pembangunan Perspektif Ekonomi Konvensional
Pembangunan ekonomi
(economic development) biasanya dikaitkan dengan perkembangan ekonomi di
negara-negara berkembang. Pembangunan ekonomi dapat juga diartikan sebagai
kegiatan-kegiatan yang dilakukan untuk mengembangkan kegiatan ekonomi dan taraf
hidup masyarakat, atau suatu proses yang menyebabkan pendapatan per kapita
penduduk meingkat dalam jangka panjang. Di dasarkan definisi sederhana ini
Jhiangan[1]
mengindikasikan pembangunan ekonomi dalam tiga cara:
1)
Perkembangan
ekonomi harus diukur dalam arti kenaikan pendapatan nasional dalam suatu jangka
waktu yang panjang. Tetapi indikator ini kurang memuaskan dikarenakan tidak mempertimbangkan
berbagai perubahan dalam pertumbuhan ekonomi. Jika suatu kenaikan dalam
pendapatan nasional nyata dibarengi dengan pertumbuhan penduduk yang lebih
cepat, maka yang terjadi bukan perkembangan ekonomi tetapi kemunduran.
2)
Perkembangan
ekonomi berkaitan dengan kenaikan pendapatan nyata per kapita dalam jangka
panjang. Pendekatan ini juga masih tetap mendapatkan kritikan terutama dikarenakan
tidak mempertimbangkan struktur masyarakat, susunan dan besarnya penduduk,
lembaga dan budaya masyarakat, pola sumber-sumber dan bahkan distribusi output
ke dan antara anggota masyarakat.
3)
Perkembangan
ekonomi dilihat dari titik kesejahteraan ekonomi. Artinya perkembangan ekonomi
dipandang sebagai suatu proses dimana pendapatan nasional nyata perkapita naik
dibarengi dengan penurunan kesenjangan pendapatan dan pemenuhan kebutuhan
masyarakat secara keseluruhan. Definisi ini pun tidak luput dari berbagai
keterbatasan.
Definisi
pembangunan ekonomi secara konvensional sendiri menekankan pada peningkatan income
per capita (pendapatan per kapita), yaitu menekankan pada kemampuan suatu
negara untuk meningkatkan output yang dapat melebihi pertumbuhan penduduk.
Definisi pembangunan konvensional ini sering dikaitkan dengan sebuah strategi
mengubah struktur suatu negara atau sering kita kenal dengan industrialisasi.
Industrialisasi yang diiringi dengan eksploitasi sumberdaya alam dinilai dapat
meningkatkan income perkapita suatu negara.
Tujuan dan
strategi pembangunan pada prinsipnya dipengaruhi oleh pandangan hidup yang
dianut oleh mayarakatnya. Atau dengan kata lain pilihan tujuan dan strategi
dari sebuah sistem ekonomi adalah hasil logis dari panda-ngannya terhadap
dunia. Tentu saja, bisa terjadi sebuah sistem ekonomi mengambil tujuan-tujuannya
dari suatu pandangan hidup, tetapi strategi yang dipakai diambil dari pandangan
hidup yang lainnya. Sehingga dampaknya adalah seperti apa yang dikatakan oleh Umar
Chapra[2] akan
terjadi konflik antara tujuan dan strategi.
Oleh karena itu
kegagalan pembangunan di dunia muslim terutama yang memaksakan sistem
kapitalisme dan sosialisme sebagai rujukan utama selalu mengalami kegagalan
karena pilihan tujuan dan strategi pembangunannya berbeda dengan pandangan hidup
yang diajarkan Islam. Sehingga setiap pembahasan tentang pembangunan ekonomi di
negara-negara Muslim, haruslah terlebih dahulu melihat pandangan hidup Islam
dan tujuan-tujuannya yang seirama dengan pandangan tadi serta jenis pembangunan
yang berkaitan dengannya.
Pembangunan ekonomi menurut beberapa
literatur pembangunan belakangan ini adalah meningkatnya produktivitas ekonomi
secara keseluruhan maupun para pekerja rata-rata dan juga meningkatnya perbandingan
antara pendapatan dengan jumlah penduduk. Hal ini merupakan proses yang dinamis
dan struktural yang akan menghasilkan perbaikan tampilan ekonomi secara
berkelanjutan, aktual dan potensial. Biasanya dihitung dalam istilah per kapita
dan membentang dalam kurun waktu tertentu. Literatur tentang ekonomi
pembangunan cukup banyak, tetapi umumnya tidak mampu menyelesaikan masalah
kompleks pembangunan negara-negara berkembang, khususnya dunia Islam. Teori
pembangunan seperti yang dikembangkan di Barat banyak dipengaruhi oleh
karakteristik unik, masalah spesifik, nilai eksplisit dan implisit serta
infrastruktur sosial-politik ekonomi Barat.[3] Teori
demikian jelas tidak bisa secara serta merta diaplikasikan di dunia Muslim.
Terlebih lahir dari teori kapitalis. Karena kelemahan mendasar inilah, maka
teori tersebut tidak mampu menyelesaikan persoalan pembanguan yang cukup
kompleks dan dinamis.
2.2
FILOSOFI DASAR PEMBANGUNAN
EKONOMI DALAM ISLAM
Pembangunan
ekonomi merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan yang sangat
diperhatikan dalam Islam, namun tetap menempatkan manusia sebagai pusat dan pelaku
utama dari pembangunan dan mengarahkan manusia dalam mengelola sumber daya
ekonomi untuk mencapai kemaslahatan di dunia dan akhirat. Khurshid Ahmad[4]
meletakkan empat dasar-dasar filosofi pembangunan yang diturunkan dari ajaran
Islam, yaitu:
1.
Tauhîd, yang meletakkan dasar-dasar hu-bungan antara Allah-manusia dan
manusia dengan sesamanya;
2.
Rubûbiyyah, yang menyatakan dasar-dasar hukum Allah untuk selanjutnya
mengatur model pembangunan yang bernafaskan Islam;
3.
Khalîfah, yang menjelaskan status dan peran manusia sebagai wakil Allah di
muka bumi. Pertanggungjawaban ini menyangkut ma-nusia sebagai Muslim maupun
sebagai anggota dari umat manusia. Dari konsep ini lahir pengertian tentang
perwalian, moral, politik, serta prinsip-prinsip orgaisasi sosial lainnya.
4.
Tazkiyyah, misi utama utusan Allah adalah menyucikan manusia dalam
hubungannya dengan Allah, sesamanya, alam lingkungan-nya, masyarakat dan
negara.
Konsep tauhîd
meletakkan peraturan-per-aturan tentang hubungan Allah dengan manusia dan
hubungan manusia dengan sesama. Konsep rubûbiyyah berarti mengakui sifat
Allah sebagai penguasa yang membuat peraturan-peraturan bagi menampung dan
menjaga serta mengarah-kan kehidupan makhluk ke arah kesempurnaan. Konsep ini
merupakan undang-undang asasi dalam alam jagat yang merupakan pedoman tentang
model yang suci bagi pembanguan sumber supaya berguna, saling tolong-menolong dan
saling bersekutu di antara mereka dalam kebaikan. Konsep khilâfah
menempatkan manusia selaku khalîfah di muka bumi ini yang ber-tanggungjawab
sebagai pemegang amanah Allah dalam bidang akhlak, ekonomi, politik, sosial dan
juga prinsip organisasi sosial bagi manusia. Sementara konsep tazkiyyah berperan
dalam penyucian hubungan manusia dengan Allah, manusia dengan manusia dan
manusia dengan alam sekitarnya. Artinya, konsep ini mengajarkan manusia untuk
membangunkan dirinya yang akhirnya dapat membangunkan semua dimensi
kehidupannya termasuk dimensi ekonomi. Hasilnya adalah falâh,[5] yaitu
kesejahteraan kehidupan di dunia dan di akhirat.
Berdasarkan
dasar-dasar filosofis di atas selanjutnya dapat diperjelas melalui prinsip
pembangunan ekonomi[6]
menurut Islam sebagai berikut:
1.
Pembangunan
ekonomi dalam Islam bersifat komprehensif dan mengandung unsur spiritual,
moral, dan material. Pembangunan merupakan aktivitas yang berorientasi pada
tujuan dan nilai. Aspek material, moral, ekonomi, sosial spiritual dan fisikal
tidak dapat dipisahkan. Kebahagian yang ingin dicapai tidak hanya kebahagian
dan kesejah-teraan material di dunia, tetapi juga di akhirat.
2.
Fokus
utama pembangunan adalah manusia dengan lingkungan kulturalnya. Ini berbeda
dengan konsep pembangunan ekonomi modern yang menegaskan bahwa wilayah operasi
pembangunan adalah lingkungan fisik saja. Dengan demikian Islam memperluas
wilayah jangkauan objek pembangunan dari lingkungan fisik kepada manausia.
3.
Pembangunan
ekonomi adalah aktivitas multidimensional sehingga semua usaha harus diserahkan
pada keseimbangan berbagai faktor dan tidak menimbulkan ketimpangan.
4.
Penekanan
utama dalam pembangunan menurut Islam, terletak pada pemanfaatan sumberdaya
yang telah diberikan Allah kepada ummat manusia dan lingkungannya semaksimal
mungkin. Selain itu, pemanfaatan sumberdaya tersebut melalui pembagian,
peningkatannya secara merata berdasarkan prinsip keadilan dan kebenaran.
Konsep-konsep
Islam menginspirasi seluruh kehidupan seorang Muslim. Kepercayaan pada keEsaan
Sang Pencipta alam semesta ini melim-pahkan suatu kesatuan dasar pada berbagai
lapisan masyarakat. Konsep Ilâhi (Rubûbiyyah) mencegah manusia dari
kesombongan yang merupakan ciri dari peradaban modern. Konsep khilâfah
dan tazkiyyah menjadi fondasi pada kebijakan pembangunan, memberikan
kepada manusia rasa tanggung jawab dalam men-jalankan urusan dunia dan
memastikan bahwa kegiatan pembangunan tidak merusak ling-kungan alam yang
diciptakan oleh Allah. Dengan demikian, konsep pembangunan ekonomi
didefinisikan secara komprehensif.[7]
Tujuan utama dari pembangunan
ekonomi menurut Islam adalah untuk mencapai kesejahtaraan manusia.[8] Manusia
telah ditempatkan di bumi sebagai pelaku utama atau khalîfah untuk menjalankan
proses pembangunan.[9]
Manusia selain sebagai pelaku utama pembangunan juga sebagai penikmat utama
dari pembangunan itu, karena melalui pembangunan manusia, dia dapat menjalankan
tugas utamanya diciptakan di muka bumi ini, yaitu beribadah.[10]
2.3
TUJUAN PEMBANGUNAN EKONOMI DALAM ISLAM
Islam
menekankan pentingnya distribusi kekayaan secara merata dan adil. Bahkan Islam
menciptakan instrumen seacra spesifik untuk mencapai distribusi tersebut
melalui mekanisme zakat, infaq dan sedekah (ZIS) serta penumbuhan sifat
kepedulian dan saling tolong-menolong di antara sesama dalam rangka memenuhi
kebutuhan dasar. Pembangunan ekonomi harus berorientasi pada peningkatan
komitmen individu terhadap agamanya. Artinya harus ada korelasi antara
pembangunan ekononomi dengan peningkatan pemenuhan kewajiban-kewajiban terhadap
agama. Tujuan akhir dari pembangunan ekonomi bukan seperti slogan ekonomi
konvensional yang berbunyi “homo economicus” tapi justru terjadinya “homo
Islamicus”, yaitu individu yang berperilaku sesuai dengan tuntunan ajaran
Islam.
Menurut Joni Tamkin[11] tujuan
kebijakan pembangunan dalam kerangka Islam adalah:
1.
Pembangunan
sumber daya insani, yaitu menjadikan manusia sebagai objektif utama dari
kebijakan pembangunan Islam. Fakus utama dilakukan pada pengembangan
pendidikan, orientasi spiritual dan pengem-bangan struktur hubungan yang
berbasiskan kepada kerjasama, perkongsian dan penyertaan.
2.
Pertambahan
pengeluaran yang bermanfaat, dalam hal ini diutamakan pada pengeluaran yang
mengutamakan keperluan dasar (dha-rûriyât) dibandingkan dengan pengeluaran atas
barang pelengkap (kamâliyât) dan barang mewah (tahsiniyât).
3.
Peningkatan
kualitas kehidupan, yaitu melalui penciptaan lapangan kerja, penga-daan sistem
jaminan sosial, dan pemeraan pendapatan.
4.
Pembangunan
yang seimbang, yaitu pem-bangunan yang harmoni, tidak terjadi kepincangan
pembangunan di berbagai sektor dan wilayah.
5.
Pembangunan
teknologi baru.
6.
Pengurangan
ketergantungan terhadap utang luar negeri
Tujuan pokok pembangunan adalah menanggulangi kemiskinan melalui
terpenuhinya segala kebutuhan pada taraf hidup sejahtera. Adapun tujuan secara
umum adalah terwujud-nya keadilan distribusi, efisiensi pendayagunaan sumber
daya ekonomi, mengembangkan kemam-puan produksi dan sumberdaya manusia.
Sementara menurut Afar[12] tujuan
pembangunan adalah menciptakan segala sesuatu yang dikehendaki dalam maqâshid
syari’ah, sebagai hak-hak dasar setiap individu. Berupa lima maslahat pokok (al-dharuriyât
al-khams), terkait dengan segala kebutuhan dasar ekonomi yang harus
terpenuhi, demi terpeliharanya keselamatan agama, jiwa, akal, keturunan dan
harta manusia. Selain itu juga pembangunan harus mampu mengurangi kesenjangan
antara daerah, serta memperhatikan kepentingan generasi mendatang berkenaan
dengan cara mengeksploitasi sumber daya alam yang tersedia. Strategi dan model
pembangunan yang diterapkan dalam masyarakat muslim atau negara Muslim harus
cocok dan sesuai dengan nilai-nilai yang dianut oleh komunitas muslim tersebut.
Tidak boleh terjadi pertentangan antara tujuan dan strategi pembangunan yang
diimple-mentasikan.[13]
2.4 MAQÂSHID SYARI’AH SEBAGAI INDIKATOR
PEMBANGUNAN EKONOMI
Dalam karyanya
al-Muwafaqat, al-Syatibi mempergunakan kata yang berbeda-beda berkaitan dengan
maqasid al-syari’ah. Kata-kata itu ialah maqasid al-syari’ah, al-maqasid al-syar’iyyah fi al-syari’ah, dan
maqasid min syar’i al-hukm.
Menurut
al-Syatibi sebagai yang dikutip dari ungkapannya sendiri:
“Sesungguhnya syariat itu bertujuan untuk
mewujudkan kemaslahatan manusia di dunia dan di akhirat.”
Dalam ungkapan
yang lain dikatakan oleh al-Syatibi
“Hukum-hukum disyari’atkan untuk
kemaslahatan hamba."
Jadi, maqashid
merupakan tujuan yang ingin dicapai dalam melakukan sesuatu. Terdapat berbagai
pendefinisian telah dilontarkan oleh ulama usul fiqh tentang istilah maqashid.
Ulama klasik tidak pernah mengemukakan definisi yang spesifik terhadap maqashid,
malah al-Syatibi yang terkenal sebagai pelopor ilmu maqasid pun tidak pernah
memberikan definisi tertentu kepadanya. Namun ini tidak bermakna mereka
mengabaikan maqasid syara' di dalam hukum-hukum syara'. Berbagai tanggapan
terhadap maqasid dapat dilihat di dalam karya-karya mereka. Kita akan dapati
tanggapan ulama klasik yang pelbagai inilah yang menjadi unsur di dalam
definisi-definisi yang dikemukakan oleh ulama mutakhir selepas mereka. Apa yang
pasti ialah nilai-nilai maqasid syara' itu terkandung di dalam setiap ijtihad
dan hukum-hukum yang dikeluarkan oleh mereka. Ini karena nilai-nilai maqasid
syara' itu sendiri memang telah terkandung di dalam al-Quran dan al-Sunnah.[14]
Salah satu dari
tujuan pembangunan ekonomi dalam perspektif ekonomi Islam sebagaimana
dijelaskan sebelumnya adalah terciptanya keadilan distribusi; berarti tercapainya
minimal dalam pembangunan adalah terpenuhinya hak dasar kebutuhan ekonomi
individu masyarakat, sebagai jaminan pemeliharaan maqâshid syari’ah,
yang terdiri dari lima maslahat pokok, berupa keselamatan agama, jiwa, akal,
keturunan dan harta manusia, sebagai hak setiap individu. Tidak terpenuhinya
hak dasar kebutuhan ekonomi disebabkan buruknya distribusi, akan menimbulkan
problem ekonomi, yang jauh dari pengertian kondisi sejahtera.
Al-Syatibi
menganggap bahwa tujuan syariah (maqâshid syari’ah) adalah kemaslahatan umat
manusia. Kemaslahatan, dalam hal ini, diartikannya sebagai segala sesuatu yang
menyangkut rezki manusia, pemenuhan penghidupan manusia, dan perolehan apa-apa
yang dituntut oleh kualitas-kualitas emosional dan intelektualnya, dalam
pengertian yang mutlak.[15]
Kemaslahatan manusia dapat teralisasi apabila lima unsur pokok kehidupan
manusia dapat dikembangkan, dijaga dan dilestarikan, yaitu agama, jiwa, akal,
keturunan dan harta.
Sementara itu
menurut Al-Ghazali, tujuan utama syariah adalah untuk melayani kepen-tingan
manusia dan untuk menjaga mereka dari segala sesuatu yang mengancam
eksistensinya. Ia selanjutnya mengklasifikasikan maqâshid (tujuan) ke dalam
empat pembagian utama, yaitu dengan mengatakan:[16]
“The very objective of the
Shariah is to promote the well-being of the people, which lies in safeguarding
their faith (din), their self (nafs), their intellect (‘aql), their posterity
(nasl), and their wealth (mal). Whatever ensures the safeguard of these five
serves public interest and is desirable, and whatever hurts them is against
public interest and its removal is desirable.”
Oleh karenanya,
dengan jelas Al-Ghazali mengungkapkan bahwa tujuan utama dari syariah adalah
untuk mendorong kemaslahatan (kesejahteraan) manusia yang mana terletak pada
pemeliharaan agama, hidup, akal, keturunan dan kekayaan. Selanjutnya, segala
sesuatu yang melindung lima unsur kepentingan publik tersebut maka dianjurkan
dilakukan. dan sebaliknya, segala sesuatu yang mengancamnya adalah harus
dihilangkan.
Al-Ghazali
kemudian membagi tingkatan kebutuhan manusia menjadi tiga tingkatan, yaitu dharûriyât,
hajiyât dan tahsiniyât. Dharûriyât adalah merupakan
kemestian dan landasan dalam menegakkan kesejahteraan manusia di dunia dan
akhirat yang mencakup pemeliharaan lima unsur pokok kehidupan manusia (agama,
hidup, akal, keturunan dan harta). Pengabaian terhadap kelima unsur pokok
tersebut akan mengancam eksistensi kehidupan manusia dan akan mencip-takan
kerusakan di muka bumi dan kerugian di akhirat. Dan pemeliharaan dan
pelestarian terhadap kelima unsur pokok tersebut akan mewujudkan kesejahteraan
dan kebahagian hidup manusia.
Sementara hajiyât
adalah dimaksudkan untuk memudahkan kehidupan, menghilangkan kesulitan atau
menjadikan peeliharaan yang lebih baik terhadap lima unsur pokok kehidupan
manusia. Dan tahsiniyât adalah agar manusia dapat melakukan yang terbaik untuk
menyem-purnakan pemeliharaan lima unsur pokok kehdidupan manusia. Ia tidak
bermaksud untuk menghilangkan atau mengurangi berbagai kesulitan, tetapi hanya
bertindak sebagai pelengkap, penerang dan penghias kehidupan manusia.
Kebutuhan pokok
ekonomi, adalah jenis dan tingkat kebutuhan ekonomi minimal yang menjadi hak
setiap individu, teridentifikasi dari maqâshid syari’ah pada tingkatan pertama,
yakni al-dharûriyât al-khams. Kebutuhan ekonmi pada skala dharûriyâh
adalah segala barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan skala tersebut yang
harus selalu tercukupi, sebagai penentu bagi eksistensi kehidupan manusia, agar
tetap mampu melaksanakan kewajiban dan tugas sebagai khalîfah di bumi, sesuai
dengan tujuan manusia menurut perspektif Islam.
Indikator-indikator pembangunan
ekonomi yang didasarkan pada maqâshid syari’ah (al-dharûriyât
al-khams) dapat dilihat dari:[17]
1.
Pemeliharaan
agama
Jika
pokok-pokok ibadah seperti “iman”, mengucapkan kalimat syahadat, pelaksanaan
sholat, zakat, haji dan lain-lain, adalah sebagai indikator bagi terpeliharanya
keberadaan agama, maka segala sesuatu yang mutlak dibutuhkan baik materil
maupun non materil, sarana barang dan jasa untuk melaksanakan ibadah tersebut
harus tersedia dan terealisasi terlebih dahulu. Kebutuhan dasar tersebut antara
lain merujuk pada identifikasi kebutuhan berupa sarana, barang dan jasa yang
dikemukakan ‘Abd al-Mun’im ‘Afar adalah sebagai berikut:[18]
a.
Untuk
menjaga kesinambungan iman dan akidah maka setidaknya perlu disediakan antara
lain: jasa da’i dan pembimbing ibadah, pencetakan dan penerbitan buku-buku
agama termasuk Al-Quran dan Al Hadist, pendirian pusat-pusat pengajian dan
bimbingan agama.
b.
Untuk
melaksanakan ibadah yang terdiri dari:
·
Sholat:
dibutuhkan mesjid dan mushollah, jasa imam dan muadzin, dana-dana waqaf untuk
biaya pemeliharaan tempat ibadah, dan penyediaan fasilitas-fasilitas penunjang
lainnya.
·
Zakat:
pembentukan struktur kelembagaan zakat yang terintegrasi dan dikelola secara
profesional dan transparan, pelati-han manajemen pengumpulan, penge-lolaan dan
distribusi zakat, pemetaan potensi pengumpulan dana zakat dari para muzakki dan
pemetaan sebaran mustahiq zakat, penegakan hukum bagi pihak yang tidak mau membayar
zakat, pembentukan lembaga yang intens mensosialisasikan kewajiban membayar
zakat serta hukum-hukum agamnya.
·
Puasa:
lembaga pendidikan yang menga-jarkan hukum-hukum puasa, penciptaan lingkungan
yang mendukung lancarnya pelaksanaan puasa, menyemarakkan kegiataan keagamaan
selama bulan ramadhan.
·
Haji:
pembentukan lembaga pengelolaan pelaksanaan haji dan lembaga pengelola dana
haji, penyediaan alat transportasi dan penginapan yang nyaman dan lembaga
bimbingan haji dan pengajaran manasik haji.
c.
Lembaga
peradilan: dibutuhkan jasa ke-pemimpinan kepala negara, majelis
per-musyawaratan, para hakim, lembaga urusan Islam.
d.
Lembaga
keamanan: jasa aparat keamanan untuk menjaga keselamatan para pelaksana dakwah,
keamanan masyarakat dan negara dan memberikan hukuman bagi para pelanggar
aturan-aturan yang berlaku.
2.
Pemeliharaan
jiwa dan akal
Kebutuhan akan
pemeliharaan jiwa dan akal meliputi makan dan minum, berpakaian dan bertempat
tinggal (kebutuhan akan rumah). Artinya kebutuhan akan pangan, sandang dan
papan adalah mutlak harus terpenuhi untuk menjaga jiwa dan akal manusia, agar
dapat menjaga eksistensi hidup serta menjalankan fungsi utamanya sebagai pelaku
utama pembangunan (khalîfah). Terpenuhinya kebutuhan dasar tersebut
adalah merupakan hak dasar dari setiap individu. Pembangunan ekonomi harus
menempatkan pemenuhan kebutuhan dasar setiap individu sebagai prioritas utama,
karena jika tidak terpenuhi akan mengancam eksistensi hidup manusia (jiwa).
Pemeliharaan
keselamtan jiwa menurut Afar[19]
meliputi sembilan bidang pokok:
a.
Makanan:
makanan pokok dan perlengkapan penyajiannya, lauk-pauk beserta bumbu-bumbu, air
bersih dan garam.
b.
Perangkat
perlengkapan untuk pemeliharaan badan,
c.
Pakaian,
d.
Perumahan,
e.
Pemeliharaan
kesehatan: ketersediaan rumah sakit, peralatan sakit, obat-obat, dokter,
ambulans, dan lain-lain.
f.
Transportasi
dan telekomunikasi: alat transportasi darat, laut dan udara dan alat-alat
komunikasi,
g.
Keamanan:
jasa keamanan bagi individu dan masyarakat,
h.
Lapangan
pekerjaan: pekerjaan yang halal dan manusiawi, upah yang adil, dan kondisi
kerja yang nyaman,
i.
Lindungan
sosial: lembaga pemeliharaan lanjut usia, anak yatim piatu, bantuan bagi para
penganggur dan jaminan sosial.
Pemeliharaan akal dapat terdiri dari:
a.
Pendidikan:
penyediaan lembaga pendidikan dari tingkat dasar sampai perguruan tinggi, biaya
pendidikan yang rendah bahkan gratis, penyediaan alokasi dana yang tinggi untuk
sektor penidikan, penyediaan sarana pendi-dikan yang memadai termasuk guru dan
tenaga pengajar.
b.
Penerangan
dan kebudayaan.
c.
Penelitian
ilmiah: pusat pengembangan kurikulum, pusat pengembangan ilmu modern, pusat
penelitian, dan lain-lain. Indikator kesuksesan pembangunan ekonomi dapat
dilihat dari terpenuhinya kebutuhan dasar untuk memelihara jiwa dan akal
manusia. Semua elemen-elemen penunjang dari pemeli-haraan jiwa dan akal adalah
mutlak disediakan.[20]
3.
Pemeliharaan
keturunan dan harta
Tidak ada
peradaban yang mampu bertahan jika generasi mudanya memiliki kualitas
spiritual, fisik dan mental yang rendah, sehingga berdampak pada ketidakmampuan
untuk meng-hadapi tantangan kehidupan yang semakin dinamis.[21] Oleh
kerenanya mesti dilakukan perbaikan secara terencanan dan berkelanjutan untuk
memperbaiki kualitas generasi muda. Salah satu langkah untuk memperbaiki
karakter dan keperibadian mereka adalah dengan menanamkan akhlak baik (khuluq
hasan) melalui proses tarbiyah di keluarga dan lembaga pendidikan.
Sementara harta
merupakan fasilitas yang dianugerahkan Allah kepada manusia untuk menunjang
fungsi utamanya sebagai khalîfah di bumi. Harta adalah amanah yang harus dikembangkan
secara terencana untuk tujuan menghilangkan kemiskinan, memenuhi kebutuhan
dasar setiap individu, membuat kehidupan terasan nyaman dan mendorong
terciptanya distribusi pendapatan dan kekayaan yang merata. Dalam memperoleh
dan mengembangkan harta dituntut untuk didasarkan pada nilai-nilai Islam. Harus
ada filter moral dalam pengelolaannya.[22] Untuk
menjaga keselamatan keturunan dan harta maka dibutuhkan lembaga-lembaga yang
terkait dengan[23]:
a.
Pemeliharaan
keturunan
·
Lembaga
pernikahan: mempermudah legalitas pernikahan, pembelakan pra pernikahan,
pembinaan rumah tangga paska pernikahan, dan lain-lain.
·
Pusat
pembinaan ibu-ibu berkenaan dengan kesehatan, psikologi, dan maka-nan,
pemeriksaan rutin untul memastikan kesehatan dan keselamatan janin.
·
Pemeliharaan
anak-anak: bimbingan dan pendidikan kesehatan bagi anak-anak, lembaga
pengasuhan anak, program dasar untuk kesehatan dan nutrisi anak, penanaman
akidah yang benar dan prinsip-prinsip dasar agama Islam, memberikan bekal
keahlian bagi anak-anak kurang mampu.
·
Yayasan
anak yatim: pusat pemeliharaan anak-anak yatim.
b.
Pemeliharaan
harta
·
Pembentukan
lembaga keuangan dan investasi
·
Strategi
keuangan akurat untuk pem-bangunan dan pemeliharaan harta
·
Pengamanan
pemeliharaan harta dengan penerapan hukuman atas pencuri, perampas harta dan
pelaku kecurangan, pela-rangan riba, sogok dan korupsi.
·
Menjamin
keamanan harta dan kepemili-kan pribadi, pengaturan aka-akad tran-saksi seperti
jual beli, perkongsian, sewa, dan lain-lain.
·
Pengajaran
berkenaan dengan tata cara mendapatkan harta dan pengembangan-nya,
sumber-sumber pendapatan halal dan haram, hukum-hukum transaksi, dan lain-lain.
Berdasarkan
uraian di atas, maka konsep kebutuhan dasar yang harus menjadi prioritas
pembangunan ekonomi adalah segala kebutuhan dasar minimal yang harus ada dan
diperlukan untuk menjaga keselamatan agama, jiwa, kekuatan jasmani, akal dan
harta manusia, agar setiap individu dapat melaksanakan kewajiban terhadap diri
sendiri, keluarga, masyarakat, sistem sosial dan keamanan; kebutuhan yang
dimaksud mencakup segala macam barang dan jasa primer, sebagai sarana yang
harus dihasilkan dalam proses pembangunan dengan perencanaan yang tepat
disertai anggaran yang memadai. Oleh karenya, pembangunan berbasisi maqâshid
syari’ah adalah pembangunan yang meletakkan prioritas utamanya untuk memenuhi
kebutuhan dasar manusia demi terpeliharanya lima maslahat pokok (agama, akal,
jiwa, ketu-runan dan harta) melalui usaha dalam proses produksi atau
pembangunan ekonomi.
Terpenuhinya
kebutuhan dasar setiap individu akan berkorelasi pada peningkatan kesejahteraan
atau tercipta kesejahteraan. Dan sebaliknya apabila manusia tidak mampu
memenuhi kebutuhan dasarnya, ia akan merasa-kan ketidakpuasan, tidak damai,
tidak senang, tidak bahagia, tidak aman. Kondisi ini adalah kondisi tidak
sejahtera. Ketidakadaan kesejah-teraan akan berdampak pada terganggunya lima
maslahat pokok. Oleh karenanya Al-Ghazali mengungkapkan bahwa tujuan utama dari
syariah adalah untuk mendorong kemaslahatan (kesejahteraan) manusia yang mana
terletak pada pemeliharaan agama, hidup, akal, keturunan dan kekayaan.
Selanjutnya, segala sesuatu yang melindung lima unsur kepentingan publik
tersebut maka dianjurkan dilakukan dan sebaliknya, segala sesuatu yang
mengancamnya adalah harus dihilangkan.[24]
Peningkatan
pendapatan dan kekayaan melalui pembangunan adalah suatu keharusan untuk
memenuhi kebutuhan dasar sekaligus untuk mewujudkan pemerataan pendapatan dan
kekayaan, akan tetapi untuk mencapai kesejah-teraan yang sebenarnya tidak boleh
hanya berhenti di situ. Kesejahteraan harus dilihat secara komprehensif yang
juga meliputi ter-penuhinya kebutuhan dasar akan spiritual atau non material.
Sejalan dengan Pramuwito[25] yang
mengkategorikan kondisi sejahtera jika apabila kebutuhan jasmaninya terpenuhi yang
meliputi: bebas dari kelaparan, kekurangan akan pakaian, kekurangan akan
perumahan, air dan udara; terjaminnya kesehatarannya, tidak mengalami kesulitan
dalam menjaga kesehatan dengan terjaminnya fasilitas-fasilitas kesehatan; dan
kebutuhan rohaninya yang bebas dari rasa takut, cemas dan terancam.
Terpenuhinya kebutuhan sosial, termasuk bebas darai berbagai ancaman dan
kehidupan masyarakat yang tenteram dan harmonis.
Dengan demikian
terdapat hubungan antara pembangunan ekonomi yang berbasis maqâshid syari’ah (al-dharûriyât
al-khams) dengan pemenu-han kebutuhan dasar hidup manusia, dan juga
hubungannya dengan kondisi kesejahteraan, yang bila disimpulkan bahwa
pembangunan ekonomi yang memprioritaskan pemenuhan kebutuhan dasar manusia
adalah merupakan predisposisi dari kesejahteraan, dalam arti kesejahteraan
sosial akan ditentukan oleh bagaimana masyarakat dapat memenuhi kebu-tuhan
dasar warganya.
Berdasarkan hal
itu maka dalam perencanaan dan proses pembangunan harus memprioritaskan sektor
yang terkait dengan pemenuhan kebu-tuhan dasar agar dapat menjadi lima maslahat
pokok. Sedangkan sektor-sektor produksi yang terkait dengan kebutuhan sekunder
yang tidak terkait dengan eksistensi hidup manusia, dilakukan pada tahap
berikutnya ketika segala kebutuhan pokok setiap individu telah terpenuhi. Namun
perlu dicatat di sini bahwa kebutuhan harus dilhat secara dinamis, tingkatannya
akan berubah secara dinamis seiring dengan peru-bahan kondisi ekonomi
masyarakat secara umum. Jika stnadar hidup rata-rata individu dalam suatu
masyarakat berubah, maka otomatis standar dan tingkatan kebutuhan pun akan
mengalami perubahan.
2.1
KESIMPULAN
Kemajuan
ekonomi yang dicapai oleh negara-negara Barat sekuler mendorong sebagian
negara-negara Muslim–masuk kategori negara berkembang–menjadikannya sebagai
kiblat model dalam mendesain pembangunan ekonominya. Model-model pembangunan
yang sukses di-kembangkan di negara-negara maju dianggap sebagai pengalaman
empiris yang bisa diduplikasi dan diterapkan di negara-negara berkembang,
khususnya negara-negara Muslim. Model pembangunan itu dianggap bersifat
universal dan kompatibel untuk diterapkan di segala ruang dan waktu meskipun
itu berbeda dengan ruang dan waktu di mana model itu berkembang pada awal
mulanya. Atas dasar asumsi inilah kemudian studi ilmu ekonomi pembangunan yang
menjadikan pembangunan ekonomi sebagai kajian utamanya mulai dipelajari dan
diterapkan di negara-negara berkembang, tidak terkecuali negara-negara Muslim.
Namun, model
dan pengalaman empiris yang berkembang di dunia Barat tidak serta merta bisa
diterapkan dan sukses di dunia Muslim, hal ini disebabkan perbedaan
kultur-budaya, nilai-nilai, pandangan hidup dan ideologi yang berbeda. Teori
dan model pembangunan yang diterapkan di dunia Barat sangat dipengaruhi oleh
nilai-nilai sekularisme, liberalisme dan kapitalisme yang sudah menjadi
wordview sebagian besar masyarakat Barat. Sementara dunia Muslim justru
menjadikan agama sebagai faktor utama dalam pembangunan ekonomi. Adanya
perbedaan pandangan hidup ini akan menyebabkan terjadinya chaos jika sistem dan
pembangunan ekonomi tersebut dipaksakan untuk diterapkan di dunia Muslim,
sebagaimana sudah terjadi di beberapa negara Muslim belakangan ini. Akan tetapi
tidak menutup kemungkinan adanya kesamaan antara model pembangunan yang
diterapkan di dunia Barat dan dunia Muslim selama tidak bertentangan dengan
prinsip-prinsip utama dan tujuan dari ajaran Islam (maqâshid syari’ah).
Oleh karena
itu, pembangunan ekonomi yang seharusnya diterapkan di dunia Muslim harus
berbasis pada maqâshid syari’ah yaitu terciptanya keadilan distributisi melalui
ter-penuhinya seluruh kebutuhan dasar manusia agar dapat menjaga kemaslahatan
kehidupan manusia. Pembangunan ekonomi menjadikan manusia sebagai pelaku dan
objek utama dari pembangunan itu sendiri seiring fungsinya sebagai khalîfah di
muka bumi. Pembangunan ekonomi harus menjaga dan melestarikan lima unsur pokok
penting, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.
[1]Jhingan, M.L., Ekonomi
Pembangunan dan Perencanaan, (Jakarta: RajaGrafindo, 1993), hlm. 3
[2]Umar Chapra, Islam
dan Pembangunan Ekonomi..., hlm. 5.
[3]Kurshid Ahmad,
“Pembangunan Ekonomi Dalam Perspektif Islam”, dalam Etika Ekonomi Politik,
(Surabaya: Risalah Gusti, 1997), hlm. 8.
[4]Khurshid Ahmad,
“Economic Development in an Islamic Framework”, dalam Studies Islamic
Economics, (Jeddah: King Abdul Aziz University, 1976), hlm. 178.
[5] Kata falâh dan
turunannya telah diucapkan sebanyak 40 kali dalam Al-Quran. Falâh menurut Umar
Chapra adalah “real well-being of all the people living on earth, irrespective
of their race, colour, age, sex or nationality.
[6]Kurshid Ahmad,
Op. Cit., hlm. 13-15
[7] Ausaf Ahmad, “Economic
Development in Islamic Development Revisited”, dalam Development and Islam:
Islamic Perspectives on Islamic Development, (New Delhi: Institute of
Objective Studies, 1998), hlm. 52.
[8] Abdel Hamid
El-Ghazali, Man Is The Basis of The Islamic Strategy for Economic
Development, Islamic Research and Training Institute (IDB), Jedah, No. I,
1994, hlm. 42.
[9] QS. Hûd [11]:
61.
[10] QS.
Al-Dhâriyyat [51]: 56.
[11] Joni Tamkin,
“Pemikiran Pembangunan Ekonomi Berteraskan Islam”, Jurnal Ushuluddin, Vol. 27,
Th. 2008, hlm. 98-101.
[12] Afar dalam
Saifullah, Ekonomi Pembangunan Islam..., hlm.58.
[14] Muhammad Fathi
al-Duraini, al-Manahij al-usuliyyah, (Beirut: Muassasah al-Risalah, 1997),
hlm. 48.
[16]Umar Chapra, The
Islamic Vision of Development in the Light of Maqasid Al Shariah, (IDB,
2008), hlm. 7.
[17]Dalam uraian
lebih dalam dan lengkap dapat dilihat pada Saifullah, Ekonomi Pembangunan
Islam, (Bandung: Gunungdjati Press, 2012), hlm. 124-138.
[18]Abdul Mun’im
Afar, al-Tanmiya wa al-Takhtît wa taqwîn al-masyru’ât fi al-Islâm,
(Jeddah: Dar al-Arabi, 1992), hlm. 71.
[19] Ibid, hlm.
73.
[20] Al-Ghazali
mengungkapkan bahwa tujuan utama dari syariah adalah untuk mendorong
kemaslahatan (kesejahteraan) manusia yang mana terletak pada pemeliharaan
agama, hidup, akal, keturunan dan kekayaan. Selanjutnya, segala sesuatu yang
melindung lima unsur kepentingan publik tersebut maka dianjurkan dilakukan. dan
sebaliknya, segala sesuatu yang mengancamnya adalah harus dihilangkan.
[21] Umar Chapra, The
Islamic Vision of Development in the Light of Maqashid Shariah , (Jedah:
ITIE Book, 2008), hlm. 65.
[22] Lihat Umar
Chapra, Islam dan Tantangan Ekonomi, edisi terjemahan, (Jakarta: Gema
Insani, 2000), hlm. 259.
[24] Umar Chapra,
The Islamic Vision of Development in the Light of Maqashid shariah (Jedah: ITIE
Book, 2008), hlm. 7.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.